#Saksi Zaenal Afif Subeki selaku Kasubbag Rapat dan Risalah Kesekretariatan DPRD Provinsi Jatim mengaku menerima THR dari puluhan anggota DPRD Jatim, diantaranya Hj. Anik Maslachah, S.Pd., M.Si sebesar Rp30 juta dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi sebesar Rp100 juta dan tidak melaporkannya ke KPK. Lalu bagaimana nasib Afif? Akankah jadi Tersangka?# BERITAKORUPSI.CO -
Berbohong bukanlah hal yang langka dijumpai di Pengadilan Tipikor saat Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seseorang sebagai saksi dipersidangan di hadapan Majelis Hakim dalam perkara Tindak Pidana Korupsi karena berbohong dianggap salah satu “cabang olah raga bela diri” agar tidak terjerat hukum
Hal itulah yang mungkin dibebak diri Hj. Anik Maslachah, S.Pd., M.Si selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 2024 yang masuk dalam daftar Cekal KPK saat memberikan keterangan yang tidak jujur dipersidangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 20 Juni 2023
Hj. Anik Maslachah, S.Pd., M.Si dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap uang “ijon atau uang muka” dana hibah Pokir (pokok pikiran) APBD Jatim sebesar Rp39.5 miliar dengan Terdakwa Sahat Tua Parulian Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar bersama Rusdi (staf Terdakwa Sahat Tua Parulian Simanjuntak), dan Abdul Hamid selaku Koordinator Pokmas Kabupaten Sampang serta Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinaor Lapangan (keduanya selaku pemberi suap sudah di vonis terlebih dahulu dengan pidana penjara masing-masing selama 2.6 tahun) yang sama-sama tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB
Selain Hj. Anik, JPU KPK juga menghadirkan 3 saksi lainnya, yaitu Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim Blegur Prijanggono, SH, Kepala Bapeda Jatim, M. Yasin dan Kasubbag Rapat dan Risalah Kesekretariatan DPRD Provinsi Jatim, Zaenal Afif Subeki Persidangan berlangsung di ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 20 Juni 2023) adalah agenda mendengarkan keterangan Keempat orang saksi tersebut diatas yang dihadirkan JPU KPK di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Dewa Gede Suartha, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Arwana, SH., MH dan Hakim Ad Hoc Darwin Panjaitan, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) H. Usman, SH., M.Hum dan Dhany Eko Prasetyo, SE., SH., MM., M.Hum yang dihadiri oleh Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak dan Terdakwa Rusdi dengan diampingi Tim Penasehat Hukumnya
Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim, saksi Hj. Anik tidak mengakui telah memberikan uang sebesar Rp30 juta sebagai THR (tunjangan hari raya) kepada Zaenal Afif Subeki selaku Kasubbag Rapat dan Risalah Kesekretariatan DPRD Provinsi Jatim
Wanita berkerudung yang saat ini masuk dalam dafta Cekal oleh KPK hanya mengatakan memberikan uang sebesar dua ratus ribu rupiah hingga lima ratus ribu rupiah dan kadang sarung kepada Afif dan pegawai lainnya
.
“Kalau terkait dengan urusan ini (pokir) tidak pernah. THR tidak hanya ke Afif tapi ke OB (office boy), cleaning service, beberapa tenaga Setwan lainnya. Kadang saya kasih dua ratus atau dua ratus lima puluh ribu rupiah dan sarung kadang lima ratus (rupiah),” jawab Hj. Anik tak jujur kepada Majelis Hakim menjawab pertanyaan JPU KPK JPU KPK tak percaya begitu saja mendengar jawaban Hj. Anik. JPU KPK meminta Hj. Anik untuk jujur. “Yang benar Bu, yang jujur masa’ Pak Afif dikasih dua ratus ribu? ,” tanya JPU KPK
“Ya kalau selevel Pak Afif, biasanya saya kasih sarung BHS silver seharga lima ratus (ribu),” jawabnya lagi-lagi berbohong dan berubah-ubah yang kadang uang, sarung tapi pernah juga uang seharga sarung infinity
Mendengar jawaban Hj. Anik yang dianggap tidak jujur, anggota Majelis Hakim Arwana, SH., MH pun mengingatkan Saksi dengan pertanyaan yang tegas “yang ditanyakan itu uagnya”. Namun lagi-lagi saksi berusaha mencari jawaban baru dengan kebohongan menutupi kebohongan
JPU KPK pun berusaha membantu ingatan saksi Hj. Anik dengan menjelaskan keterangan Zaenal Afif Subeki Kasubbag Rapat dan Risalah Kesekretariatan DPRD Provinsi Jatim yang mengatakan pernah menerima THR berupa uang sebesar 30 juta rupiah
“Kami sudah memeriksa Afif dalam persidangan dan mengatakan pernah menerima THR Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah sebesar tiga puluh juta rupiah,” kata JPU KPK membantu ingatan saksi
“Wauw nggak Pak eggak betul tidak betul,” jawab Hj. Anik dengan percaya diri
Tidak hanya itu. Saat JPU KPK menanyakan saksi terkait uang yang disita KPK pada saat penggeledahan dikediamannya, dimana uang sebesar kurang lebih Rp200 juta ditemukan dalam jok sepeda motor suaminya, Hj. Anik mengatakan kalau itu adalah hasil penjualan tanah dan akan dipergunakan untuk biaya urugan tanah dan membeli bantu
“Ya di jok sepeda motor suami saya. Itu hasil penjualan tanah dan untuk biaya pengurugan dan membeli batu,” jawabnya
“Apakah suami anda selalu menaruh uang sebanyak itu di jok sepeda motor?,” tanya JPU KPK yang dijawab saksi Hj. Anik “tidak selalu sih”.
Hj. Anik Maslachah, S.Pd., M.Si selaku Wakil Ketua DPRD Jatim diperiksa bersama Ketua Faksi Golkar DPRD Jatim yakni Blegur Prijanggono, SH. Dari saksi Blegur, KPK hanya menyita sebuah flesdis
Nah, keterangan Hj. Anik Maslachah, S.Pd., M.Si selaku Wakil Ketua DPRD Jatim ini bertolak belakang dengan keterangan Zaenal Afif Subeki Kasubbag Rapat dan Risalah Kesekretariatan DPRD Provinsi Jatim yang telah memberikan keterangan pada sidang sebelumnya
Kepada Majelis Hakim, saksi Afif mengatakan kalau dirinya menerima THR dari puluhan anggota DPRD Jatim dengan jumlah bervariasi, antara dua juta hingga Rp100 juta, dan setiap tahunnya bisa menerima Rp300 juta
“Bervariasi ada yang 5 juta, 10 juta, 15 juta dan ada juga 2 juta. Pak Kusnadi pernah ngasih saya THR Rp100 juta. Kalau dapat 15 juta saya ambil lima juta sisanya saya kasih ke istri. Setiap tahun bisa menerima tiga ratus juta,” jawab Afif
JPU KPK menanyakan saksi terkait uang sebesar Rp1.4 miliar yang disita KPK pada saat penggeledahan dikediamannya. “Apakah itu bagian THR dari para anggota Dewan?”. Awalnya Afif berusaha berbohong, tetapi setelah JPU KPK membacakan keterangannya dalam BAP, akhirnya Afif mengakui dan mengatakan kalau uang itu adalah pemberian dari anggota DPRD Jatimm
Afif diperiksa bersama M. Yasin selaku Kepala Bapeda Jatim. Dalam persidangan, JPU KPK juga menunjukan bukti barang bukti berupa uang yang disita KPK pada saat melakukan penggeledahan
Uang THR sebesar Rp1.4 miliar yang diterima Zaenal Afif Subeki dari para anggota DPRD Jatim tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu diakuinya saat JPU KPK menanyakan saksi Afif.
Saksi Afif mengakui hanya melaporkan harta kekayaanya yang bernilai 6.5 miliar rupiah berupa tanah, sawah dan rumah yang terletak di beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur
Lalu bagaimana nasib Afif karena dianggap menerima gratifikasi berupa uang dari para anggota DPRD Jatim ini? Akankah Afif jadi Tersangka?
“Keterangan Afif masih perlu kita dalami tapi saat ini kita masih fokus untuk perkaranya Sahat,” kata JPU Arif Suhermanto seusai persidangan (Selasa, 20 Juni 2023). (Jnt)
Berbohong bukanlah hal yang langka dijumpai di Pengadilan Tipikor saat Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seseorang sebagai saksi dipersidangan di hadapan Majelis Hakim dalam perkara Tindak Pidana Korupsi karena berbohong dianggap salah satu “cabang olah raga bela diri” agar tidak terjerat hukum
Hal itulah yang mungkin dibebak diri Hj. Anik Maslachah, S.Pd., M.Si selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 2024 yang masuk dalam daftar Cekal KPK saat memberikan keterangan yang tidak jujur dipersidangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 20 Juni 2023
Hj. Anik Maslachah, S.Pd., M.Si dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap uang “ijon atau uang muka” dana hibah Pokir (pokok pikiran) APBD Jatim sebesar Rp39.5 miliar dengan Terdakwa Sahat Tua Parulian Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar bersama Rusdi (staf Terdakwa Sahat Tua Parulian Simanjuntak), dan Abdul Hamid selaku Koordinator Pokmas Kabupaten Sampang serta Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinaor Lapangan (keduanya selaku pemberi suap sudah di vonis terlebih dahulu dengan pidana penjara masing-masing selama 2.6 tahun) yang sama-sama tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB
Selain Hj. Anik, JPU KPK juga menghadirkan 3 saksi lainnya, yaitu Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim Blegur Prijanggono, SH, Kepala Bapeda Jatim, M. Yasin dan Kasubbag Rapat dan Risalah Kesekretariatan DPRD Provinsi Jatim, Zaenal Afif Subeki Persidangan berlangsung di ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 20 Juni 2023) adalah agenda mendengarkan keterangan Keempat orang saksi tersebut diatas yang dihadirkan JPU KPK di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Dewa Gede Suartha, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Arwana, SH., MH dan Hakim Ad Hoc Darwin Panjaitan, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) H. Usman, SH., M.Hum dan Dhany Eko Prasetyo, SE., SH., MM., M.Hum yang dihadiri oleh Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak dan Terdakwa Rusdi dengan diampingi Tim Penasehat Hukumnya
Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim, saksi Hj. Anik tidak mengakui telah memberikan uang sebesar Rp30 juta sebagai THR (tunjangan hari raya) kepada Zaenal Afif Subeki selaku Kasubbag Rapat dan Risalah Kesekretariatan DPRD Provinsi Jatim
Wanita berkerudung yang saat ini masuk dalam dafta Cekal oleh KPK hanya mengatakan memberikan uang sebesar dua ratus ribu rupiah hingga lima ratus ribu rupiah dan kadang sarung kepada Afif dan pegawai lainnya
.
“Kalau terkait dengan urusan ini (pokir) tidak pernah. THR tidak hanya ke Afif tapi ke OB (office boy), cleaning service, beberapa tenaga Setwan lainnya. Kadang saya kasih dua ratus atau dua ratus lima puluh ribu rupiah dan sarung kadang lima ratus (rupiah),” jawab Hj. Anik tak jujur kepada Majelis Hakim menjawab pertanyaan JPU KPK JPU KPK tak percaya begitu saja mendengar jawaban Hj. Anik. JPU KPK meminta Hj. Anik untuk jujur. “Yang benar Bu, yang jujur masa’ Pak Afif dikasih dua ratus ribu? ,” tanya JPU KPK
“Ya kalau selevel Pak Afif, biasanya saya kasih sarung BHS silver seharga lima ratus (ribu),” jawabnya lagi-lagi berbohong dan berubah-ubah yang kadang uang, sarung tapi pernah juga uang seharga sarung infinity
Mendengar jawaban Hj. Anik yang dianggap tidak jujur, anggota Majelis Hakim Arwana, SH., MH pun mengingatkan Saksi dengan pertanyaan yang tegas “yang ditanyakan itu uagnya”. Namun lagi-lagi saksi berusaha mencari jawaban baru dengan kebohongan menutupi kebohongan
JPU KPK pun berusaha membantu ingatan saksi Hj. Anik dengan menjelaskan keterangan Zaenal Afif Subeki Kasubbag Rapat dan Risalah Kesekretariatan DPRD Provinsi Jatim yang mengatakan pernah menerima THR berupa uang sebesar 30 juta rupiah
“Kami sudah memeriksa Afif dalam persidangan dan mengatakan pernah menerima THR Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah sebesar tiga puluh juta rupiah,” kata JPU KPK membantu ingatan saksi
“Wauw nggak Pak eggak betul tidak betul,” jawab Hj. Anik dengan percaya diri
Tidak hanya itu. Saat JPU KPK menanyakan saksi terkait uang yang disita KPK pada saat penggeledahan dikediamannya, dimana uang sebesar kurang lebih Rp200 juta ditemukan dalam jok sepeda motor suaminya, Hj. Anik mengatakan kalau itu adalah hasil penjualan tanah dan akan dipergunakan untuk biaya urugan tanah dan membeli bantu
“Ya di jok sepeda motor suami saya. Itu hasil penjualan tanah dan untuk biaya pengurugan dan membeli batu,” jawabnya
“Apakah suami anda selalu menaruh uang sebanyak itu di jok sepeda motor?,” tanya JPU KPK yang dijawab saksi Hj. Anik “tidak selalu sih”.
Hj. Anik Maslachah, S.Pd., M.Si selaku Wakil Ketua DPRD Jatim diperiksa bersama Ketua Faksi Golkar DPRD Jatim yakni Blegur Prijanggono, SH. Dari saksi Blegur, KPK hanya menyita sebuah flesdis
Nah, keterangan Hj. Anik Maslachah, S.Pd., M.Si selaku Wakil Ketua DPRD Jatim ini bertolak belakang dengan keterangan Zaenal Afif Subeki Kasubbag Rapat dan Risalah Kesekretariatan DPRD Provinsi Jatim yang telah memberikan keterangan pada sidang sebelumnya
Kepada Majelis Hakim, saksi Afif mengatakan kalau dirinya menerima THR dari puluhan anggota DPRD Jatim dengan jumlah bervariasi, antara dua juta hingga Rp100 juta, dan setiap tahunnya bisa menerima Rp300 juta
“Bervariasi ada yang 5 juta, 10 juta, 15 juta dan ada juga 2 juta. Pak Kusnadi pernah ngasih saya THR Rp100 juta. Kalau dapat 15 juta saya ambil lima juta sisanya saya kasih ke istri. Setiap tahun bisa menerima tiga ratus juta,” jawab Afif
JPU KPK menanyakan saksi terkait uang sebesar Rp1.4 miliar yang disita KPK pada saat penggeledahan dikediamannya. “Apakah itu bagian THR dari para anggota Dewan?”. Awalnya Afif berusaha berbohong, tetapi setelah JPU KPK membacakan keterangannya dalam BAP, akhirnya Afif mengakui dan mengatakan kalau uang itu adalah pemberian dari anggota DPRD Jatimm
Afif diperiksa bersama M. Yasin selaku Kepala Bapeda Jatim. Dalam persidangan, JPU KPK juga menunjukan bukti barang bukti berupa uang yang disita KPK pada saat melakukan penggeledahan
Uang THR sebesar Rp1.4 miliar yang diterima Zaenal Afif Subeki dari para anggota DPRD Jatim tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu diakuinya saat JPU KPK menanyakan saksi Afif.
Saksi Afif mengakui hanya melaporkan harta kekayaanya yang bernilai 6.5 miliar rupiah berupa tanah, sawah dan rumah yang terletak di beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur
Lalu bagaimana nasib Afif karena dianggap menerima gratifikasi berupa uang dari para anggota DPRD Jatim ini? Akankah Afif jadi Tersangka?
“Keterangan Afif masih perlu kita dalami tapi saat ini kita masih fokus untuk perkaranya Sahat,” kata JPU Arif Suhermanto seusai persidangan (Selasa, 20 Juni 2023). (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :