0
#JPU M. Fadil dkk dari Kejari Perak Menghadirkan 10 orang saksi dari PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Surabaya#  
BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JU) M. Fadil dkk dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak (Selasa, 25 Juli 2023) menghadirkan sebanyak 10 orang saksi untuk Terdakwa Sugiyato Bin Marjuni alias Sugiyato selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia (PT ILI) dan Terdakwa Ahmad Rif’an selaku Marketing Spv PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kerjasama Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak dengan PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Surabaya pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp567.568.000 berdasarkan Berita Acara Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Penyidik Tanggal 30 Maret 2023

Persidangan berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur yang diketuai Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH yang dibantu dua Hakim anggota yaitu Arwana, SH., MH dan Hakim Ad Hoc Darwin Panjaitan, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sjahrizal, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa serta dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya

Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa PT Perikanan Nusantara (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 21 Tahun 1998 Tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tirta Raya Mina dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perikanan Somodera Besar  kedalam Perusahaan (Persero) PT. Usaha Mina dan berdasarkan Akta Penggabungan No 8 dan 9 Tanggal 06 Mei 2006 yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Hanafi SH di Jakarta   
Dan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No : C.16842.HT.01.04 Tahun 2006 Tanggal 09 Juni 2006 yang Kemudian berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor No 99 Tahun 2021 dilakukan Penggabungan perusahaan perseroaan (Persero) PT. Perikanan Nusantara dalam Perusahaan Perseroan (persero) PT. Perikana Indonesia dengan Kepemilikan Saham Pemerintah Republik Indonesia sebesar 100% (Seratus Persen) yang bergerak di Bidang perikanan. Yang Salah satu Cabang PT. Perikanan Nusantara (Persero) adalah Cabang Surabaya yang berkedudukan di Jalan Nilam Barat No 16 Perak Utara Kec Pabean Cantikan, Surabaya;

Bahwa Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO adalah Pemilik sekaligus sebagai Direktur PT. Ikan Laut Indonesia yang bergerak di bidang Barang/ Jasa Dagangan Utama Hasil Pertanian, Hasil Perikanan, Hasil Pengolahan Ikan berdasarkan Akta berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 3 Tanggal 05 Maret 2015 dibuat di hadapan Yahya Junaedi SH.,M.Kn Notaris di Kabupaten Sidoarjo yang berkedudukan di Jalan Gumuk Rejo No 03 Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan No: 503/A.1/SIUP.B/0193/35.09.325/2017 Tanggal 20 April 2017;

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Perikanan Nusantara (Persero) Nomor SKDIR/1/Dirut/011A/II/2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Nomor SKDIR/1/Prod/013/II/2012 tentang Buku Pedoman Perusahaan Proses Operasional Standar di Lingkungan PT Perikanan Nusantara (Persero) Tanggal 17 Februari 2017 bisnis PT. Perikanan Nusantara meliputi:
1.    Jasa Perawatan dan Perbaikan Kapal;
2.    Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
3.    Pabrik dan Perdagangan es;
4.    Jasa Sewa Cold Storage;

Bahwa berdasarkan lampiran Prosedural Operasional standar Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan menjelaskan bahwa yang di maksud dengan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan adalah melakukan bisnis pembelian segala jenis hasil perikanan dan bentuk “untuh segara basah” maupun olahan “segar beku” yang mempunyai prosepek untuk di jual kembali baik ikan tersebut di olah terlebih dahulu baru di pasarkan atau di pasarkan tanpa diolah. Dan adapaun jenis operasioanal dari kegiatan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikananyang yakni;  
1.    Pembelian Hasil Perikanan;
2.    Pengolahan Hasil Perikanan;
3. Pemasaran Hasil Perikanan;
4. Penunjukan Mitra Kerjasama Distribusi/ Agen Penjualan Produk hasil Perikanan Impor. 
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Perikanan Nusantara (Persero) Nomor SKDIR/1/Dirut/011A/II/2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Nomor SKDIR/1/Prod/013/II/2012 tentang Buku Pedoman Perusahaan Proses Operasional Standar di Lingkungan PT Perikanan Nusantara (Persero) Tanggal 17 Februari 2017 Penunjukan Mitra kerjasama distribusi/Agen Penjualan Produk hasil Perikanan Impor dilakukan dengan cara :

1. Bagian operasioan/ Unit Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan mengajukan memorandum usulan penunjukan mitra kerjasama distribusi/ Agen Penjualan Produk hasil Perikanan Impor kepada Direksi/kepala Cabang berdasarkan izin Pemasukan hasil Perikanan (IPHP) yang dikeluarkan oleh kementerian kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) yang berlaku pada tanggal pembelian produk hasil perikana Impor, memorandum tersebut mencangkup :
-    ketersedian Produk hasil perikanan Impor;
-    Permintaan Pasar atau Surat Permintaan (Purchasing Order);
-    Estimasi Perhitungan pendapatan biaya;
-    Estimasi Jangka waktu kerjasama;
-    Skema bagi hasil yang akan di laksanakan dalam perjanjian;

2. Calon Mitra Kerjasama Distribusi/ Agen Penjualan Produk hasil Perikanan Impor harus berbadan Hukum yang memiliki izin usaha Perikanan, memiliki pengalaman, memiliki jaringan pasar, mengajukan permohonan kerjasama, tidak dinyatakan pailiti;

3. Memorandum diterima kepala cabang dan di apabila di setujui maka di disposisi ke bagian Corporate secretary untuk mendukung bagian operasional/ unit pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dan penyusunan kontrak perjanjian kerjasama;

4. Kontrak perjanjian kerjasama ditandatangani oleh kepala cabang atau yang di tunjuk berdasarkan Surat kuasa Kepala Cabang;   

Bahwa Pada mulanya di pertengahan tahun 2017 Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO dalam Kapasitas sebagai Direktur PT. Ikan Laut Indonesia datang ke Safe And Lock PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya beralamat di Sidoarjo dan pada saat datang Terdakwa bertemu dengan Saksi  AHMAD RIF’AN selaku Marketing Spv PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya,

Kemudian dalam Pertemuan tersebut Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO menyampaikan Pengalaman dan proyeksi Bisnis di Bidang Perikanan kepada Saksi AHMAD RIF’AN selaku Marketing Spv PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya secara lisan dimana seolah-olah Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO memiliki Pengalama yang sangat bagus dalam dunia perikanan

Dan juga memiliki akses/jaringan kompetensi dalam bidang ekspor Impor produk perikanan yang selanjutnya oleh Saksi AHMAD RIF’AN selaku Marketing Spv meminta kepada Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO untuk datang ke kantor PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya yang beralamat di Jalan Nilam Barat No 16 Perak Utara Kec Pabean Cantikan, Surabaya untuk bertemu secara langsung dengan Saksi MOMON HERMONO selaku Branch Manager / Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara (Perinus) surabaya;

Bahwa sekira bulan September 2017 Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO datang ke kantor PT. Perikana Nusantara Cabang Surabaya yang beralamat di Jalan Nilam Barat No 16 Perak Utara Kec Pabean Cantikan, Surabaya dan bertemu secara langsung dengan Saksi MOMON HERMONO selaku Branch Manager / Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara (Perinus) Surabaya

Dan dalam Pertemuan tersebut Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO kembali banyak menceritakan Pengalaman dan Proyeksi Bisnis bidang Perikanan kemudian menawarkan Permohonan kepada PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya untuk melakukan Kerjasama di Bidang Perdagangan, Pengolahan hasil Perikanan dengan dalih telah memiliki Pabrik yang telah berjalan beralamat di Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur dan juga beberapa Purchasing Order dari Luar Negeri terhadap Hasil Perikanan di antaranya dari Jepang dan Singapura;

Bahwa dalam Pertemuan antara Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO dan Saksi MOMON HERMONO dan dengan segala Penjelasan Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alis SUGIANTO yang mengaku memiliki pengalaman dan PO dari luar negeri selanjutnya Saksi MOMON HERMONO selaku Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya tertarik untuk melakukan Kerjasama di bidang Perikanan dan meminta kepada Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO untuk mengajukan Surat Penawaran Kerjasama dengan melampirkan Company Profile PT. Ikan Laut Indonesia, Legalitas Perusahaan dan Purchasing Order milik terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO dan menunjukn Saksi AHMAD RIFAN untuk mengurusi rencana kerjasama tersebut;

Bahwa Pada Tanggal 29 September 2017 Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO mengajukan Surat Permohonan Kerjasama Perdagangan Frozen octopus boiled slice/salad cut ke PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Surabaya dengan Jumlah Rp. 1.021.600.000 (satu Milyar dua puluh satu juta enam Ratus ribu rupiah)

Dan terhadap Permohonan Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO tersebut selanjutnya Saksi MOMON HERMONO melaporkan ke Kantor Pusat PT. Perikanan Nusantara (Perinus) di Jakarta untuk dilakukan Survey; 
Pada Tanggal 28 Oktober 2017 Tim Kantor Pusat PT. Perikanan Nusantara (Perinus) memerintahkan Saksi ADE ROMANSYAH dan Saksi ABDUL HARIS HARUN untuk melakukan survey dimana dalam Proses Pelaksanaan Survey didampingi Tim dari PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya yakni Saksi MOMON HERMONO selaku Branch Manager / Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara (Perinus) Surabaya dan Saksi AHMAD RIF’AN selaku marketing Spv.;

Setelah dilakukan Survey oleh Tim Survey, dibuatkan Hasil Kajian Estimasi Proses dan Pembiayaan yang selanjutnya oleh PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya diajukan Usulan Permohonan Persetujuan Kerjasama Operasi (KSO) Fillet Gurita berdasarkan Surat Nomor : 042/PN.Sb/A/X/2019 Tanggal 30 Oktober 2017 ke Direksi PT. Perikanan Nusantara (Persero) ditandatangani oleh Saksi MOMON HERMONO selaku Branch Manager / Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara (Perinus) Surabaya akan tetapi terhadap Usulan tersebut tidak mendapatkan Persetujuan dari Direksi PT. Perikanan Nusantara (persero);

Setelah tidak mendapatkan Persetujuan Direksi PT. Perikanan Nusantara, Saksi MOMOM HERMONO memerintahkan kepada Saksi AHMAD RIFAN agar Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO mengajukan Permohona kerjasama kembali akan tetapi dengan jenis Produk yang lain dan dengan jumlah yang tidak terlalu besar

Dan selanjutnya Pada Tanggal 14 Desember 2017 Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO kembali mengajukan Surat Permohonan Kerjasama Perdangan Ikan Tenggiri Steak ke PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Surabaya dengan jumlah Rp. 614.760.000,- (enam Ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)

Dan terhadap Permohonan Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO tersebut selanjutnya PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya langsung membuat  Analisa Bisnis Kajian Proses Tenggiri Steak pada bulan Januari 2018 yang dibuat oleh AHMAD RIF’AN selaku Marketing Spv PT. Perinus Cabang Surabaya, diperiksa oleh VENITA RENZA M, Selaku Fish & Processing Spv PT. Perinus Cabang Surabaya dan diketahui oleh MOMON HERMONO selaku Branch Manager PT. Perinus Cabang Surabaya padahal PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya Tidak pernah melakukan Survey terhadap Permohonan Kerjasama Perdangan Ikan tenggiri Stik;
Bahwa Kajian Proses yang dibuat hanya berasal dari keterangan Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO disetujui oleh Saksi MOMON HERMONO selaku Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara cabang Surabaya dengan jumlah Rp. 614.760.000,- (enam Ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dengan Proyeksi keuntungan sebesar 8,4 % (delapan koma empat persen) atau senilai dengan Rp. 59.717.000 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) dengan rincian perhitungan:
1. Pembelian Bahan Baku Ikan tenggiri sebanyak 14.000 Kg dengan Harga Rp. 45.612/Kg dengan total Rp. 638.568.000,-

2. Biaya data sering 1 Orang PIC dari PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya selama 21 Hari sebesar Rp. 4.625.000,-‘

3. Biaya SPPD 1 orang QC dari PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya sebanyak 3 Kali kunjungan sebesar Rp. 3.975.000,-;

4. Biaya Survey sebesar Rp. 675.000,-
Total HPP Produksi sebesar Rp. 647.843.000,- atau Rp. 46.274/Kg

Rencana Penjualan berdasarkan PO Sebesar Rp. 707.560.000 atau sebesar Rp. 50.540/Kg Sehingga Hasil Penjualan Rp. 707.560.000,- dikurangi HPP Produksi Rp. 647.843.000 = Rp. 59.717.000,- Kemudian sebagai jaminan Pembayaran oleh PT. Ikan Laut Indonesia yaitu Letter of Credit (L/C) disertai dengan Perjanjian Kerjasama yang disahkan oleh Notaris;

Bahwa Pada Tanggal 09 Januari 2018 Saksi MOMON HERMONO mengirimkan Surat Permohonan Dana Pembelian Ikan Tenggiri Steak kepada Direksi PT. Perikanan Nusantara (Persero) berdasarkan Surat Nomor 09/PN.Sb/Ikn/I/2018 Tanggal 09 Januari 2018 dengan lampiran Analisa Kajian Permohonan PT. Ikan Laut Indonesia dengan jumlah Rp. 647.843.000 (enam ratus empat puluh tuju juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan terhadap Permohonan tersebut selanjutnya mendapatkan persetujuan kantor Pusat berdasarkan Kajian Nomor : 005/Pemasaran/I/2018  tanggal 11 Januari 2018

Oleh Saksi ADE ROMANSYAH selaku Marketing Manager dan Saksi ABD HARIS HARUN selaku Fleet & Operation Manager dan Kajian Disposis Permohonan Modal kerja ikan Cabang Surabaya Nomor disposisi : D 060 tanggal 15 Januari 2018, kemudian dilakukan Pencairan Uang dari Rekening Kantor Pusat Bank BNI KC Harmoni dengan No Rek 2363321620  dengan CK Nomor CE007692 dengan Jumlah Rp. 647.843.000 (enam ratus empat puluh tuju juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah)  ke PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya;
Bahwa Pada Tanggal 23 Januari 2018 dilakukan Perjanjian Kerjasama antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Surabaya yang di wakili oleh Saksi MOMON HERMONO selaku Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya dengan PT. Ikan Laut Indonesia (ILI) yang di wakili Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO selaku Direktur PT. Ikan Laut Indonesia, dengan Akta Perjanjian Kerjasama nomor 3 Tanggal 23 Januari 2018 di kantor Notaris Z. AMROZI JOHAR, S.H yang beralamat di jalan Kedung Sroko nomor 20 Surabaya

Untuk melakukan kerjasama dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak yang bersifat saling menguntungkan dan dilaksanakan berdasarkan asas kepercayaan dan itikad baik tanpa adanya perbuatan tipu daya. Dengan kedudukan Pihak kesatu sebagai pembeli bahan baku ikan tenggiri beku dari pihak kedua, kemudian memproduksi produk hasil olahan tenggiri secara bersama dan hasil Pengolahan tenggiri steak akan di pasarkan oleh para pihak dengan jangka waktu selama 3 bulan atau sampai dengan tanggal 21 April 2018;

Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama nomor 3 Tanggal 23 Januari 2018 Hak Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO selaku Pihak kedua adalah menerima Pembayaran bahan baku ikan tenggiri dan biaya Produksinya dan Kewajiban melakukan Pemasaran/Penjualan produk hasil olahan ikan tenggiri sesuai dengan PO, mengelola ikan tenggiri tersebut menjadi olahan tenggiri steak dengan kualitas yang baik dan menjaga mutu olahan ikan tenggiri selama dalam proses penyimpanan di Coldstorage milik Pihak kedua,

Pihak kedua juga berkewajiban memberikan data laporan realisasi bukti Pembayaran asli dan atau salinan karbon serta Pihak kedua bertanggungjawab atas mutu dan kualitas tenggiri steak yang akan didistribusikan ke pihak lain sejak selesainya proses pemuatan tenggiri steak kedalam container dan dilakukan tutup container yang di tuangkan dalam berita acara yang di tandatangani oleh para pihak;

Bahwa Pada tanggal 23 januari 2018 PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya melakukan Pencairan tahap Pertama sebesar Rp. 446.997.600 atau sebesar 70 Persen dari Rp. 638.568.000,-  dengan Bank Cek nomor CK 499139 yang langsung di kirim ke nomor rekening PT. Ikan Laut Indonesia dengan Nomor Rekening Bank BRI Waru Sidoarjo 068401000500305 atas nama Ikan Laut Indonesia yang didasarkan pada Formulir Permohonan Persekot (Uang Muka) yang di buat Oleh Saksi AHMAD RIFAN selaku Marketing SPV yang di periksa oleh Saksi NIA AGUSTINA selaku Spv Pengendalian Keuangan & Akuntansi dan di setujui oleh Saksi MOMON HERMONO selaku Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya yang ditujukan untuk melakukan Pembelian bahan baku Ikan tenggiri steak dan biaya Produksi;
Bahwa setelah dilakukan Pencairan Tahap Pertama, Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO selaku Direktur PT. Ikan Laut Indonesia dan selaku Pihak kedua dalam Perjanjian Kerjasama Penjualan Ikan tenggiri Steak tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli bahan baku berupa Ikan tenggiri dan tidak melakukan Proses produksi tenggiri Steak, akan tetapi Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO menggunakan Uang tersebut untuk kepentingan Pribadi;

Bahwa Pada hari kamis tanggal 08 februari 2018 Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO membuat Berita Acara tertanggal 08 Februari 2018 yang menyatakan telah dilaksanakan kunjungan/Survey oleh Tim PT. Perikanan Nusantara Surabaya yang terdiri dari Saksi AHMAD RIFAN selaku Marketing Spv dan VENITA RENZA M selaku Fish and Process Spv untuk meninjau proses Pengelolaan Ikan Tenggiri Steak dan menyatakan

Bahwa telah terkumpul Ikan Tenggiri Steak pada coldstorage sebanyak 10.100 Kg yang ditandatangani oleh Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO selaku Pihak PT Ikan Laut Indonesia dan Saksi AHMAD RIFAN selaku Marketing Spv, VENITA RENZA M selaku Fish and Process Spv dan Saksi MOMON HARMONO Selaku Branch Manager PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya padahal kenyataanya tidak ada Ikan Tenggiri Steak yang tersedia;

Bahwa Pada tanggal 13 februari 2018 Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO selaku Direktur PT. Ikan Laut Indonesia meminta untuk segera dilakukan Pencairan Tahap ke-II dan membuat Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa Pada hari ini tanggal 13 Februari 2018 di informasikan sudah dilakukan proses pengelolaan tenggiri steak di Pontianak Kalimantan dan sudah dilakukan stuffing kedalam Container dan Pada tanggal 26 februari 2018 akan menyerahkan seluruh nilai penjualan beserta marginnya kepada PT. Perikanan Nusantara (Persero) sesuai yang tercantum di dalam Perjanjian kerjasama serta meminta Proses Pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 191.570.400,- harus di bayarkan pada tanggal 14 februari 2018

Bahwa Pada tanggal 14 Februari 2018 PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya melakukan Pencairan tahap kedua sebesar Rp. 191.570.400 (seratus sembilan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah) atau sebesar 30 Persen  yang ditransfer ke rekening PT. Ikan Laut Indonesia dengan Nomor Rekening Bank BRI Waru Sidoarjo 068401000500305 atas nama Ikan Laut Indonesia yang didasarkan pada Formulir Permohonan Persekot (Uang Muka) yang di buat Oleh Saksi AHMAD RIFAN selaku Marketing SPV yang di periksa oleh Saksi NIA AGUSTINA selaku Spv Pengendalian Keuangan & Akuntansi dan di setujui oleh  Saksi MOMON HERMONO selaku Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya dan didasarkan pada berita acara Survey tanggal 8 Feburari 2018 yang di tujukan untuk melakukan Pembelian bahan baku Ikan tenggiri steak dan biaya Produksi;

Bahwa setelah dilakukan Pencairan Tahap Kedua, Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO selaku Direktur PT. Ikan Laut Indonesia dan selaku Pihak kedua dalam Perjanjian Kerjasama Penjualan Ikan tenggiri Steak kembali tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli bahan baku berupa Ikan tenggiri dan tidak melakukan Proses produksi tenggiri Steak, akan tetapi Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO menggunakan Uang tersebut untuk kepentingan Pribadi; 
Bahwa ternyata pada saat mengajukan Permohonan Kerjasama kepada PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya, Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO tidak memiliki Purchesing Order (PO) tenggiri Steak dari Perusahaan di Singapura dan belum memiliki tempat Pembelian bahan baku ikan Tenggiri untuk di produksi menjadi ikan tenggiri Steak sehingga dalam Pengajuan Permohonan Kerjasama yang di lampirkan adalah Purchasing Order (PO) dari PT Ikan Laut Indonesia sendiri yakni berupa Purchase Order (PO) Nomor : 03/ILI/XII/2017 Tanggal 18 Desember 2017 dengan Item Description Tenggiri Steak, Quantity: 14.000 Kg, Unit Price Rp. 50.540,- (lima puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah) dan Line Total Rp. 707.560.000,- (tujuh ratus tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO selaku Direktur PT. Ikan Laut Indonesia;

Bahwa Pada Tanggal 16 Februari 2018 Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO memberikan Jaminan Pembayaran berupa Cek dengan Nomor CFT696396 tanggal 16 Maret 2018 kepada PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya dengan Nilai Rp. 707.000.000,- (tujuh ratus jutuh juta rupiah) yang bersumber dari rekening Bank BRI Waru Sidoarjo dengan Nomor Rekening 068401000500305 atas nama Ikan Laut Indonesia seolah telah ada Proses Penjualan ikan dan pembayaran, kemudian pada saat dilakukan pencairan terhadap Cek dengan Nomor CFT696396 tanggal 16 Maret ternyata saldonya tidak cukup berdasarkan Surat Pemberitahuan Bank BRI Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak Nomor : B.1001-KC/IX/OPS/03/2018 Tanggal 16 Maret 2018 Perihal Tolak Teller;

Bahwa sejak dilakukan Pencairan dari PT. Perikana Nusantara Cabang Surabaya sebesar Rp. 638.568.000,-  terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Aliasa SUGIANTO sama sekali tidak pernah membeli bahan baku ikan tenggiri dan tidak pernah melakukan Proses Pengolahan Ikan Tenggiri menjadi Ikan Tengiri Steak dan 29 Maret 2018 sampai dengan 31 Desember 2022 Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO hanya melakukan pengembalian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) terhadap uang yang di cairkan untuk pembelian Bahan baku ikan Tenggiri Steak;
Bahwa Perbuatan Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO bertentangan dengan Keputusan Direksi PT. Perikanan Nusantara (Persero) Nomor: SKDIR/1/Dirut/011A/II/2017  tentang  Perubahan  Surat  Keputusan Direksi Nomor: SKDIR/1/Prod/013/II/2012 tentang Buku Pedoman Perusahaan Proses Operasional Standar di Lingkungan PT. Perikanan Nusantara (Persero) pada Prosedur Operasional Standar Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan  Poin 6 Hurudf D dimana Terdakwa memberikan Informasi yang tidak benar terhadap Permintaan Pasar atau Surat Permintaan (Purchasing Order)

Dan Pasal 3 Perjanjian Kerjasama nomor 3 Tanggal 23 Januari 2018 dimana dalam perjanjian Hak Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO selaku Pihak kedua adalah menerima Pembayaran bahan baku ikan tenggiri dan biaya Produksinya dan Kewajiban melakukan Pemasaran/Penjualan produk hasil olahan ikan tenggiri sesuai dengan PO, mengelola ikan tenggiri tersebut menjadi olahan tenggiri steak dengan kualitas yang baik dan menjaga mutu olahan ikan tenggiri selama dalam proses penyimpanan di Coldstorage milik Pihak kedua, Pihak kedua juga berkewajiban memberikan data laporan realisasi bukti Pembayaran asli dan atau salinan karbon

Serta Pihak kedua bertanggungjawab atas mutu dan kualitas tenggiri steak yang akan didistribusikan ke pihak lain sejak selesainya proses pemuatan tenggiri steak kedalam container dan dilakukan tutup container yang di tuangkan dalam berita acara yang di tandatangani oleh para pihak.

Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO bersama dengan Saksi AHMAD RIFAN telah memperkaya Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO sebesar Rp. Rp. 567.568.000,-  (lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah);

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 567.568.000,-  (lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Berita Acara Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tanggal 30 Maret 2023 oleh Tim Penyidik Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kerjasama Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) cabang Surabaya dengan PT. Ikan Laut Indonesia tahun 2018.

Perbuatan terdakwa SUGIYANTO Bin MARJUNI Alias SUGIANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top