0
JPU KPK Arif Suhermanto: “Karena saksi dipersidangan boleh saja punya keterangan yang berbeda tapi ada hal yang harus dipertanggungjawabkan karena kewajiban Undang-undang saksi itu harus memberikan keterangan yang benar memetingkan fatka yang sebenar-benarnya. Tentu keterangan yang bersangkutan akan di kroscek dengan alat bukti yang lain”  
Terdakwa Sahat Tua Parulian Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dan Stafnya, Terdakwa Rusi
BERITAKORUPSI.CO -
Misteri perkara Korupsi Suap "uang ijon" dana hibah Pokir (Pokok Pikiran) DPRD Jawa Timur (Jatim) untuk 4500 Pokmas (Kelompok Masyarakat) di wilayah Jawa Timur yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang menyeret Sahat Tua Parulian  Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar dan stafnya, Rusdi, sebagai Terdakwa bersama Abdul Hamid, mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas dan Ilham Wahyudi alias Eeng selaku  Koordinator lapangan Pokmas (keduanya sudah terpidana) belum terungkap

Baca juga:
Kasus Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjutak, JPU KPK Arif Suhermanto: Kemungkinan ada Pengembangan - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/kasus-korupsi-suap-ott-wakil-ketua-dprd.html

Ribuan Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jatim Tidak Sesuai Prosedur? - http://www.beritakorupsi.co/2023/06/ribuan-pokmas-penerima-dana-hibah-apbd.html

Sidang Korupsi Suap Sahat Tua Parulian Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim, Wakil Ketua DPRD Jatim Hj. Anik Maslachah “Berbohong” - http://www.beritakorupsi.co/2023/06/sidang-korupsi-suap-sahat-tua-parulian.html

Sahat Tua P Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim Diadili Karena Diduga Korupsi Suap Rp39.5 M - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/sahat-tua-p-simanjuntak-wakil-ketua.html
 
Misteri yang belum terungkap dalam perkara Korupsi Suap "uang ijon" dana hibah Pokir DPRD Jatim yaitu;

1. Terkait proses verifikasi 4500 Pokmas di Jawa Timur selaku penerima dana hibah Pokir anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 yang hanya dilakukan secara verifikasi data dengan alasan tidak cukup waktu

2. Terkait 11 nama “siluman” yang ikut menyalurkan dana hibah Pokir, sementara jumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 adalah sebanyak 120 orang namun yang menyalurkan dana hibah Pokir sejumlah 131 orang

3. Terkait nama yang tidak terungkap siapa pihak yang menyalurkan dana hibah Pokir sebesar Rp2.4 triliun lebih atau pada tahun 2020 sebesar Rp1.720.170.367.500 dan tahun 2021 sebesaar Rp 751.954.12.700 tahun 2022 dan tahun 2023 0 (nol) sedangkan dalam data yang diperlihatkan JPU KPK dalam persidangan hanya tertulis “tdk (tidak) termonitor, dan

4. Terkait tujuan dan hasil pertemuan pejabat dan mantan pejabat Pemprov Jatim beberapa hari setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Sahat Tua Parulian Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar dan stafnya, Rusdi, Abdul Hamid mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas dan Ilham Wahyudi alias Eeng selaku  Koordinator lapangan Pokmas pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB
Ketua DPRD Jatim Kusnadi
Baca juga:
Sidang Korupsi Suap Wakil Ketua DPRD Jatim Terungkap, Dana Hibah APBD Jatim Tertinggi Di Pulau Jawa Diatas 10% - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/sidang-korupsi-suap-wakil-ketua-dprd.html

Sidang Korupsi Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Pejabat Pemprov, Anggota DPRD dan Sekwan - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/sidang-korupsi-suap-wakil-ketua-dprd.html

Sidang Korupsi Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Anak Terdakwa dan Ketua DPRD Jatim - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/sidang-korupsi-suap-wakil-ketua-dprd_10.html 
 
Sidang Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan 2 Pejabat Pemprov Jatim dan 13 Ketua Pokmas - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-suap-ott-wakil-ketua_27.html

Tidak terungkapnya misteri dalam perkara Korupsi Suap "uang ijon" dana hibah Pokir DPRD Jatim ini, karena keterangan puluhan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dengan Terdakwa Sahat Tua Parulian Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar dan stafnya, Rusdi, diantaranya Ketua dan 3 Wakil Ketua, 9 Ketua Fraksi dan 5 Ketua Komisi DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024, Sekda dan mantan Sekda Pemprov Jatim, Kepala Dinas PU Bima Marga dan Kepala Dinas PU SDA Jatim, mantan Kepala Bapeda, mantan Kepala BPKAD dan beberapa saksi lainnya sepertinya tidak jujur saat memberikan keterangan  
Kasus perkara Korupsi Suap "uang ijon" dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur ini tidak jauh beda dengan perkara Korupsi dana Pokir, uang ‘sampah’ dan uang ketuk palu pembahasan APBD dan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 yang menyeret 42 dari 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 termasuk Kepala Dinas PU, Sekda Cipto Wiyono dan Wali Kota Moh. Anton (semuanya sudah mantan narapidana Koruptor) karena berawal ketidak jujuran dalam persidangan sebelumnya dengan Terdakwa (mantan naraipidana) Jarot Edi Sulistyono selaku Kepala Dinas PUPR dan Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD dari PDI-P

Ketidak jujuran semua anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 adalah terkait penerimaan dana Pokir, uang ‘sampah’ dan uang ketuk palu pembahasan APBD dan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015

Ketidak jujuran semua anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 bukan hanya saat sebagai, namun pada saat sebagai Terdakwapun tidak satupun yang mengaku menerima uang “haram” tersebut. 
Namun menjelang tuntutan dari JPU KPK, satu persatu para Terdakwa (mantan narapidana) ramai-ramai mengembalikannya atau menitipkannya kepada JPU KPK di persidangan, dan konyolnya tidak satupun para Terdakwa yang keberatan atas putusan Majelis Hakim

Lalu pertanyaannya dalam perkara Korupsi Suap "uang ijon" dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur ini adalah, apakah ada pengembangan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK? Apakah semua anggota DPRD Jatim dan beberapa pejabat maupun mantan pejabat pemprov Jatim bisa jadi Tersangka???

Menanggapi hal ini, JPU KPK Arif Shermanto menjelaskan, bahwa ada hal yang harus dipertanggungjawabkan karena kewajiban Undang-undang saksi itu harus memberikan keterangan yang benar memetingkan fatka yang sebenar-benarnya.

“Karena saksi dipersidangan boleh saja punya keterangan menurut persinya tapi ada hal yang harus dipertanggungjawabkan karena kewajiban Undang-undang saksi itu harus memberikan keterangan yang benar memetingkan fatka yang sebenar-benarnya. Tentu keterangan yang bersangkutan akan di kroscek dengan alat bukti yang lain. Kami melihat bahwa keterangan saksi hari ini banyak tidak terbuka apa yang terjadi, artinya ada sesuatu yang ditutupi. Kami menduga seperti itu,” kata JPU KPK
JPU KPK Arif Suheramnto menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi terkait pertemuan di Jogja tidak banyak yang disampaikan. Saksi lebih banyak mengatakan bahwa itu hanya pertemuan biasa karena sudah lama tidak bertemu.

“Tetapi ini menjadi aneh ketika pertemuan itu ada mantan Sekda Heru Cahyono, ada Kepala Bapeda M. Yasin dan Boby. Pertemuan itu ada Pak Heru Cahyono, Pak Yasin, Pak Boby, Pak Joko dan Avita. Padahal Pak Joko sudah pidah ke Bali,” ujar JPU KPK Arif Suheramnto

Terkait jumlah anggota DPRD Jatim sebanyak 120 orang namun yang menyalurkan sebanyak 131 orang, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, karena ada beberapa yang mungkin PAW atau mungkin dilanjutkan oleh anggota DPRD yang lain sehingga catatan yang muncul itu angka-angka statistik.

“Dari fakta persidangan keterangan saksi-saksi yang lain sebelumnya itu terverifikasi hanya tercatat dari data yang SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) yang dikumpulkan. Sehingga tercatat seperti itu,” ucapnya

JPU KPK Arif Suhermanto, mengenai persentase dana hibah, sesuai himbauan dari Kemendagri hanya 10 persen dari PAD (pendapatan asli daerah) tetapi fakta dari sejak tahun 2020 - 2021 hampir menembus 18 persen.

“Tetapi sampai pada porsi pertemuan dengan Kemendagri di Jakarta itu karena masih diatas 10 persen,” ujarnya

Sebelumnya, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan bisa jadi ada pengembangan. “Bisa jadi ada pengembangan, ikuti aja persidangan," ucap JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Selasa, 07 Maret 2023. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top