#Terdakwa Obin Saputra, SH., MH dituduh mengambil dan tidak mengembalikan sisa uang kas mesin ATM selama 2 tahun sebesar Rp2.939.250.000 dan tidak membuat berita acara Cash Opname hingga selisih saldo kas ATM tidak dapat segera diketahui. Masuk akalkah selama 2 tahun tidak ada pengawasan dari pimpinan Bank Jatim terhadap Terdakwa? Lalu bagaimana peratanggung jawaban hukum Pejabat Bank Jatim Cabang Utama Surabaya?#
BERITAKORUPSI.CO -Ibarat ikan dibiarkan didepan seekor kucing lalu habis dimakan. Siapa yang disalahkan? Kucingnyakah yang harus dihukum?. Ibarat kalimat inilah yang dialami oleh Terdakwa Obin Saputra, SH., MH., selaku Staf Pelayanan Nasabah dua (2) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk atau Bank Jatim Kantor Cabang Utama Surabaya
Baca juga: Mantan Staf Bank Jatim Cabang Utama Surabaya Diadili Karena Diduga Korupsi Rp2.939 Milliar - http://www.beritakorupsi.co/2023/06/mantan-staf-bank-jatim-cabang-utama.html
Sebab Terdakwa Obin Saputra dituduh mengambil dan tidak mengembalikan sisa uang kas mesin ATM selama 2 tahun sebesar Rp2.939.250.000 dan tidak membuat berita acara Cash Opname hingga selisih saldo kas ATM tidak dapat segera diketahui.
JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Obin Saputra tidak memasukkan keseluruhan uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang telah dimintakan pada Unit teller 1 ke dalam 7 (tujuh) Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) padahal jumlah uang tersebut sudah diinput pada sistem Estim ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
Terdakwa Obin Saputra juga melakukan pengambilan uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang sudah berada di dalam Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) ketika melakukan perbaikan Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
JPU juga menejelaskan, bahwa Terdakwa Obin Saputra dalam melaksanakan proses pengisian Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri)/Cash Opname tidak sesuai dengan prosedur pengisain Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) / Cash Opname sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu diantaranya :
Terdakwa tidak mengembalikan sisa uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk disetorkan kembali kepada Unit Teller 1, melainkan langsung melakukan penambahan Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri)/inject ke masing-masing Kas Mesin ATM
Serta Tidak membuat Berita Acara Cash Opname sehingga selisih Kas pada Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dengan jumlah Saldo pada Estim ATM (Anjungan Tunai Mandiri) tidak dapat segera diketahui.
Ini namanya nyata tapi aneh. Bayangkan, selama 2 tahun sejak 2020 - 2021, pimpinan Terdakwa Obin Saputra di Bank Jatim Kantor Cabang Utama Surabaya membiarkan begitu saja apa yang dilakukan oleh Terdakwa, dan bahkan tidak meminta sama sekali hasil laporan kerja yaitu berita acara Cash Opname setiap kali Terdakwa melakukan perbaikan Mesin ATM. Ada apa? Sengajakah Terdakwa dikorbankan untuk sesuatu?
Kurangnya pengawasan dari pimpinan Bank Jatim Canag Utama Surabay bisa jadi salah satu faktor terjadinya masalah yang menimpa Terdakwa Obin Saputra. Kurangnya pengawasan dari pimpinan Bank Jatim Canag Utama Surabaya juga terjadi terkait pemberian kredit KUR pada tahun 2015 sebesar Rp500 juta kepada debitur dengan jaminan 2 BPKP kendaraan Roda empat (R4) dimana kedua BPKB tersebut bukan dijaminkan oleh pemiliknya dan bahkan tidak ada surat pertangung jawaban dari pemilik kendaraan tersebut
Dan hingga saat ini, kredit KUR tersebut tak kunjung lunas karena debiturnya telah meinggal berdasarkan data berotakorupsi.co yang pernah diklarifikasi ke pihak Bank Jatim
Anehnya, menurut pihak Bank Jatim, bahwa ada jual beli antara debitur (peminjam) dengan pemilik kendaraan. Padahal, salah satu BPKB kendaraan tersebut ada catatan yang dibuat oleh Poda Jatim pada tanggal 2 Januari 2020 yaitu “tidak dapat dipindahtangankan/dimutasikan”
Serta Tidak membuat Berita Acara Cash Opname sehingga selisih Kas pada Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dengan jumlah Saldo pada Estim ATM (Anjungan Tunai Mandiri) tidak dapat segera diketahui.
Ini namanya nyata tapi aneh. Bayangkan, selama 2 tahun sejak 2020 - 2021, pimpinan Terdakwa Obin Saputra di Bank Jatim Kantor Cabang Utama Surabaya membiarkan begitu saja apa yang dilakukan oleh Terdakwa, dan bahkan tidak meminta sama sekali hasil laporan kerja yaitu berita acara Cash Opname setiap kali Terdakwa melakukan perbaikan Mesin ATM. Ada apa? Sengajakah Terdakwa dikorbankan untuk sesuatu?
Kurangnya pengawasan dari pimpinan Bank Jatim Canag Utama Surabay bisa jadi salah satu faktor terjadinya masalah yang menimpa Terdakwa Obin Saputra. Kurangnya pengawasan dari pimpinan Bank Jatim Canag Utama Surabaya juga terjadi terkait pemberian kredit KUR pada tahun 2015 sebesar Rp500 juta kepada debitur dengan jaminan 2 BPKP kendaraan Roda empat (R4) dimana kedua BPKB tersebut bukan dijaminkan oleh pemiliknya dan bahkan tidak ada surat pertangung jawaban dari pemilik kendaraan tersebut
Dan hingga saat ini, kredit KUR tersebut tak kunjung lunas karena debiturnya telah meinggal berdasarkan data berotakorupsi.co yang pernah diklarifikasi ke pihak Bank Jatim
Anehnya, menurut pihak Bank Jatim, bahwa ada jual beli antara debitur (peminjam) dengan pemilik kendaraan. Padahal, salah satu BPKB kendaraan tersebut ada catatan yang dibuat oleh Poda Jatim pada tanggal 2 Januari 2020 yaitu “tidak dapat dipindahtangankan/dimutasikan”
Pertanyaannya adalah, adakah pengawasan dari Pimpinan Bank Jatim Cabang Utama Surabaya? Andaikan ada, mengapa bisa lolos dua BPKB kendaraan tersebut yang dijaminkan oleh yang bukan pemiliknya? Mengapa bisa lolos penandatanganan PK (perjanjian kredit) antara debitur dengan kreitur di Notaris sementara salah satu jaminan BPKB tertulis “tidak dapat dipindahtangankan/dimutasikan”
Namun ibarat nasi sudah jadi bubur, Terdakwa Obin Saputra sudah diadili dan sudah dituntut pidana penjara oleh JPU Kejari Surabaya, sementara menurut penyidik dan JPU, bahwa pimpinan Bank Jatim Kantor Cabang Utama Surabaya memang tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan sehingga tidak punya tanggung jawab untuk itu
Terdakwa Obin Saputra dituntut oleh JPU Nur Rachmansyah, SH., MH dari Kejari Surabaya dengan pidana penjara selama tujuh (7) tahun dan enaam (6) bulan denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.939.250.000 subsider pidana penjara selama empat (4) tahun karena Terdakwa dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pengambilan uang Kas sebesar Rp2.939.250.000 yang sudah berada di dalam Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) ketika melakukan perbaikan Mesin ATM pada tahun 2020 - 2021 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Klarifikasi Divisi Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor : 061/13/AUI/SAA/SPC/SURAT Tanggal 23 Agustus 2022
Namun ibarat nasi sudah jadi bubur, Terdakwa Obin Saputra sudah diadili dan sudah dituntut pidana penjara oleh JPU Kejari Surabaya, sementara menurut penyidik dan JPU, bahwa pimpinan Bank Jatim Kantor Cabang Utama Surabaya memang tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan sehingga tidak punya tanggung jawab untuk itu
Terdakwa Obin Saputra dituntut oleh JPU Nur Rachmansyah, SH., MH dari Kejari Surabaya dengan pidana penjara selama tujuh (7) tahun dan enaam (6) bulan denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.939.250.000 subsider pidana penjara selama empat (4) tahun karena Terdakwa dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pengambilan uang Kas sebesar Rp2.939.250.000 yang sudah berada di dalam Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) ketika melakukan perbaikan Mesin ATM pada tahun 2020 - 2021 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Klarifikasi Divisi Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor : 061/13/AUI/SAA/SPC/SURAT Tanggal 23 Agustus 2022
Menurut JPU, bahwa perbuatan Terdakwa Obin Saputra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Obin Saputra dibacakan oleh JPU Nur Rachmansyah, SH., MH dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Senin, 31 Juli 2023) dengan agenda pembacaan surat tuntutan dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Hj. Halima Umaternate, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu masing-masing Hakim Ad Hoc serta serta Panitra Pengganti (PP) Erlyn Suzana Rahmwati, SH., M.Hum yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa serta dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya. (Jnt)
Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Obin Saputra dibacakan oleh JPU Nur Rachmansyah, SH., MH dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Senin, 31 Juli 2023) dengan agenda pembacaan surat tuntutan dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Hj. Halima Umaternate, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu masing-masing Hakim Ad Hoc serta serta Panitra Pengganti (PP) Erlyn Suzana Rahmwati, SH., M.Hum yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa serta dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :