#Bagaimana “nasib” M. Sodiq (Wartawan); Mohni (Wakil Bupati); R. Moh. Taufan Zairinsjah (Sekda); Roosli Soeliharjono (Plt. Kepala BKD); Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi); Moawi Arifin (Kadis Perhubungan); Wibowo Suharta (Kadinsos); Anang Yulianto (Kadis DLH); Iskandar Ahadiyat (Kadis Koperasi dan UMKM); Andang Pradana (Kepala BPP); Abdul Kepala BKAD); Eko Setiawan (Kepala BPPD); dr. Nunuk Kristiani (Direktur RSUD); Ahmad Roniyun Hamid (Sekretaris DPRD) Kabupaten Bangkalan dan Diana Kusumawati (kontraktor)? Lalu siapa yang akan Tersangka baru???”#
"PENYESALAN TIADA GUNA"
Tak terbayang hidupku sengsara
Karena ‘ku punya banyak harta
Dan aku duduk dikursi singga sana
Tapi kini semuanya menjadi sirna
Bagaikan layang-layang putus talinya
Tak terbayang hidupku merana
Nafsu serakah membahwa petaka
Menghantar ‘ku masuk penjara
Jauh dari anak istri dan keluarga
Terasa sakit tanpa luka
Tak terbayang hidupku menderita
Karena korupsi menjadi terpidana
Menjalani hidup dibalik penjara
Yang tak ku lupa sepanjang masa
Semoga dapat pengampuanNya.
Kalimat ditasa adalah sebuah puisi yang berjudul “Penyesalan Tiada Guna”, karangan Wartawan beritakorupsi.co Jentar.S (Wartawan Senior)
Dan barangkali seperti puisi diataslah yang ada dibenak Terdakwa KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan periode 2018 - 2023 setelah mendengar tuntutan pidana penjara yang totalnya selama tujuh belas (17) tahun dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang dibacakan dalam persidangan, Selasa, 25 Juli 2023
Terdakwa KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan dituntut pidana penjara selama (12) tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp9.700.000.000 (sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah) subsider pidana penjara selama lima (5) tahun atau total hukuman penjara selama tujuh belas (17) tahun serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik (hak politik) selama lima (5) tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana pokok
Baca juga:
Diduga Terima Suap Rp15.6 Miliar, KH. R. Abd. Latif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/diduga-terima-suap-rp156-miliar-kh-r_18.html
Terdakwa KH. R. Abd. Latif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan Diadili Karena Dugaan Korupsi Rp15.6 Miliar - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/apakah-kpk-akan-menyeret-tersangka-baru.html
Terdakwa KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap dan menerima janji atau hadiah berupa uang yang juga dianggap Suap serta menerima gratifikasi berupa uang hasil jual beli jabatan, setoran para pejabat, setoran rumah sakit maupun fee proyek APBD Kabupaten Bangkalan yang totalnya sebesar Rp9.700.000.000 (sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah) sejak tahun 2020 hingga 2022 melaui M. Sodiq (Wartawan); R. Moh. Taufan Zairinsjah (Sekda); Roosli Soeliharjono (Plt. Kepala BKD); Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi) Menurut JPU KPK, bahwa Perbuatan Terdakwa KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan bertentangan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 12 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Huruf a berbunyi: pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Huruf b berbunyi: pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Pasal 12 B ayat (1) berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
Huruf a: yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
Huruf b: yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Ayat (2) berbunyi: Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Namun yang menjadi peratanyaan dari kasus perkara ini adalah, bagaimana “nasib” M. Sodiq (Wartawan); Mohni (Wakil Bupati); R. Moh. Taufan Zairinsjah (Sekda); Roosli Soeliharjono (Plt. Kepala BKD); Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi); Moawi Arifin (Kadis Perhubungan); Wibowo Suharta (Kadinsos); Anang Yulianto (Kadis DLH); Iskandar Ahadiyat (Kadis Koperasi dan UMKM); Andang Pradana (Kepala BPP); Abdul Kepala BKAD); Eko Setiawan (Kepala BPPD); dr. Nunuk Kristiani (Direktur RSUD); Ahmad Roniyun Hamid (Sekretaris DPRD) Kabupaten Bangkalan dan Diana Kusumawati (kontraktor)? Lalu siapa yang akan Tersangka baru???
Sebab JPU KPK menyebutkan, bahwa uang ‘haram’ yang diterima Terdakwa KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan bukan hanya dari lima (5) Terpidana yang sudah diadili terlebih dahulu, yaitu; 1. Salman Hidayat selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan terbukti memberikan uang sebesar Rp125 juta; 2. Achmad Mustaqim selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Bangkalan terbukti memberikan uang sebesar Rp150 juta; 3. Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kab. Bangkalan terbukti memberikan uang sebesar Rp100 juta; 4. Wildan Yulianto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bangkalan memberikan uang sebesar Rp150 juta; dan 5. Hosin Jamili selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bangkalan memberikan uang sebesar Rp50 juta
Tak terbayang hidupku sengsara
Karena ‘ku punya banyak harta
Dan aku duduk dikursi singga sana
Tapi kini semuanya menjadi sirna
Bagaikan layang-layang putus talinya
Tak terbayang hidupku merana
Nafsu serakah membahwa petaka
Menghantar ‘ku masuk penjara
Jauh dari anak istri dan keluarga
Terasa sakit tanpa luka
Tak terbayang hidupku menderita
Karena korupsi menjadi terpidana
Menjalani hidup dibalik penjara
Yang tak ku lupa sepanjang masa
Semoga dapat pengampuanNya.
Kalimat ditasa adalah sebuah puisi yang berjudul “Penyesalan Tiada Guna”, karangan Wartawan beritakorupsi.co Jentar.S (Wartawan Senior)
Dan barangkali seperti puisi diataslah yang ada dibenak Terdakwa KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan periode 2018 - 2023 setelah mendengar tuntutan pidana penjara yang totalnya selama tujuh belas (17) tahun dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang dibacakan dalam persidangan, Selasa, 25 Juli 2023
Terdakwa KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan dituntut pidana penjara selama (12) tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp9.700.000.000 (sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah) subsider pidana penjara selama lima (5) tahun atau total hukuman penjara selama tujuh belas (17) tahun serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik (hak politik) selama lima (5) tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana pokok
Baca juga:
Diduga Terima Suap Rp15.6 Miliar, KH. R. Abd. Latif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/diduga-terima-suap-rp156-miliar-kh-r_18.html
Terdakwa KH. R. Abd. Latif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan Diadili Karena Dugaan Korupsi Rp15.6 Miliar - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/apakah-kpk-akan-menyeret-tersangka-baru.html
Terdakwa KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap dan menerima janji atau hadiah berupa uang yang juga dianggap Suap serta menerima gratifikasi berupa uang hasil jual beli jabatan, setoran para pejabat, setoran rumah sakit maupun fee proyek APBD Kabupaten Bangkalan yang totalnya sebesar Rp9.700.000.000 (sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah) sejak tahun 2020 hingga 2022 melaui M. Sodiq (Wartawan); R. Moh. Taufan Zairinsjah (Sekda); Roosli Soeliharjono (Plt. Kepala BKD); Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi) Menurut JPU KPK, bahwa Perbuatan Terdakwa KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan bertentangan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 12 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Huruf a berbunyi: pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Huruf b berbunyi: pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Pasal 12 B ayat (1) berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
Huruf a: yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
Huruf b: yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Ayat (2) berbunyi: Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Namun yang menjadi peratanyaan dari kasus perkara ini adalah, bagaimana “nasib” M. Sodiq (Wartawan); Mohni (Wakil Bupati); R. Moh. Taufan Zairinsjah (Sekda); Roosli Soeliharjono (Plt. Kepala BKD); Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi); Moawi Arifin (Kadis Perhubungan); Wibowo Suharta (Kadinsos); Anang Yulianto (Kadis DLH); Iskandar Ahadiyat (Kadis Koperasi dan UMKM); Andang Pradana (Kepala BPP); Abdul Kepala BKAD); Eko Setiawan (Kepala BPPD); dr. Nunuk Kristiani (Direktur RSUD); Ahmad Roniyun Hamid (Sekretaris DPRD) Kabupaten Bangkalan dan Diana Kusumawati (kontraktor)? Lalu siapa yang akan Tersangka baru???
Sebab JPU KPK menyebutkan, bahwa uang ‘haram’ yang diterima Terdakwa KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan bukan hanya dari lima (5) Terpidana yang sudah diadili terlebih dahulu, yaitu; 1. Salman Hidayat selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan terbukti memberikan uang sebesar Rp125 juta; 2. Achmad Mustaqim selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Bangkalan terbukti memberikan uang sebesar Rp150 juta; 3. Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kab. Bangkalan terbukti memberikan uang sebesar Rp100 juta; 4. Wildan Yulianto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bangkalan memberikan uang sebesar Rp150 juta; dan 5. Hosin Jamili selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bangkalan memberikan uang sebesar Rp50 juta
Tetapi JPU KPK menyebutkan bahwa uang ‘haram’ juga diterima Terdakwa KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan dari; 1. Moawi Arifin Kepala Dinas Perhubungan sebesar Rp150.000.000; 2. Wibowo Suharta Kepala Dinas Sosial, sebesar Rp150.000.000; 3. Anang Yulianto Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp100.000.000; 4. Iskandar Ahadiyat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM sebesar Rp100.000.000; 5. Andang Pradana Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp50.000.000; 6. Abdul Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp150.000.000; 7. Eko Setiawan Kepala BPPD sebesar Rp100.000.000; 8. dr. Nunuk Kristiani Direktur Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp100.000.000; dan 9. Ahmad Roniyun Hamid Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan sebesar Rp100.000.000
Selain itu, Terdakwa KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan juga disebut menerima uang komitmen jabatan dari 48 eslon 3 dan eslon 4 yang mendapatkan promosi dan mutasi jabatan tahun 2020 sejumlah Rp1.120.000.000 melalui Roosli Soeliharjono (Plt. Kepala BKD) dan Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi)
Baca juga:
Terbukti Korupsi ‘Jual Beli’ Jabatan, Lima Terdakwa Penyuap Bupati Bangkalan Di Vonis 2 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/terbukti-korupsi-jual-beli-jabatan-lima.html
dr. Nunuk Kristiani Direktur RSUD Bangkalan Mengakui Ada Setoran Uang Setiap Bulan Ke Bupati Yaitu Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/dr-nunuk-kristiani-direktur-rsud.html
Sidang Korupsi Suap Bupati Bangkalan Terungkap Adanya Aliran Uang Rp1.5 M Ke Jaksa Untuk Mengamankan Mantan Bupati R. Makmun Ibnu Fuad - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/sidang-korupsi-suap-bupati-bangkalan.html
Selain itu, Terdakwa KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan juga disebut menerima uang komitmen jabatan dari 48 eslon 3 dan eslon 4 yang mendapatkan promosi dan mutasi jabatan tahun 2020 sejumlah Rp1.120.000.000 melalui Roosli Soeliharjono (Plt. Kepala BKD) dan Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi)
dr. Nunuk Kristiani Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Bangkalan |
Terbukti Korupsi ‘Jual Beli’ Jabatan, Lima Terdakwa Penyuap Bupati Bangkalan Di Vonis 2 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/terbukti-korupsi-jual-beli-jabatan-lima.html
dr. Nunuk Kristiani Direktur RSUD Bangkalan Mengakui Ada Setoran Uang Setiap Bulan Ke Bupati Yaitu Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/dr-nunuk-kristiani-direktur-rsud.html
Sidang Korupsi Suap Bupati Bangkalan Terungkap Adanya Aliran Uang Rp1.5 M Ke Jaksa Untuk Mengamankan Mantan Bupati R. Makmun Ibnu Fuad - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/sidang-korupsi-suap-bupati-bangkalan.html
Dan Terdakwa KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan menerima uang komitmen jabatan dari 45 eslon 3 dan eslon 4 yang mendapatkan promosi dan mutasi jabatan tahun 2021 sejumlah p960.000.00 melalui Roosli Soeliharjono (Plt. Kepala BKD) dan Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi)
Serta Terdakwa KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan melalui Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi) menerima setoran rutin tiap bulan dari dr. Nunuk Kristiani selaku Direktur RSUD dari bulan Mei 2020 hingga tahun 2022 sebesar Rp560.000.000
JPU KPK juga menyebutkan, bahwa Terdakwa KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan menerima setoran dari para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2020 - 2021 yaitu; 1. Ahmad Roniyun Hamid selaku Sekretaris DPRD Kabupaen Bangkalan yang bersumber dari alokasi anggaran pada Sekretariat DPRD sebesar Rp22.000.000; 2. Dari Iskandar Ahadiyat selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM yang bersumber dari uang operasional dinas yang tidak terdapat Laporan Pertanggungjawabannya (LPJ) sebesar Rp10.000.000; dan 3. dari Moawi Arifin selaku Kepala Dinas Perhubungan sebesar Rp200.000.000 yang bersumber dari fee proyek yang dikerjakan H. Munif dan dari setoran fee kontraktor/rekanan paket pekerjaan Pengadaan Langsung di Dinas Perhubungan.
Artinya, apa yang dilakukan lima (5) Terpidana yaitu Salman Hidayat; Achmad Mustaqim; Agus Eka Leandy; Wildan Yulianto, dan Hosin Jamili sama persis dengan yang dilakukan oleh Moawi Arifin; Wibowo Suharta; Anang Yulianto; Iskandar Ahadiyat; Andang Pradana; Abdul; Eko Setiawan; dr. Nunuk Kristiani ; dan Ahmad Roniyun Hamid
Sementara peran M. Sodiq salah satu Wartawan (kemudian dilantik menjadi salah satu Kmisioner Komisi Informasi) juga terungkap dari dakwaan maupun tuntutan JPU KPK yang menyebutkan, bahwa Terdakwa KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan menerima fee proyek sejak 2020 hingga 2022 dari para kontraktor sebesar Rp7 miliar melalui M. Sodiq (Wartawan) atas perintah Terdakwa untuk mengatur pelaksanaan lelang Pengadaan Barang dan Jasa (proyek) di 12 SKPD
Sedangkan peran Roosli Soeliharjono (Plt. Kepala BKD), R. Moh. Taufan Zairinsjah (Sekda), Mohni (Wakil Bupati), Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi) dan Diana Kusumawati (kontraktor) yang punya kedekatakan dengan R. Moh. Taufan Zairinsjah (Sekda), yaitu; Roosli Soeliharjono selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) dan R. Moh. Taufan Zairinsjah selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan sekaligus menjadi Ketua Panitia seleksi jabatan adalah mencari dan mengumpulkan “calon pengantin” sebagai istilah untuk calon peserta lelang jabatan, sekaligus mendapatkan komitmen fee dari “calon pengantin” jika ingin terpilih
R. Moh. Taufan Zairinsjah selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan sekaligus menjadi Ketua Panitia seleksi jabatan mengusulkan (Terpidana) Wildan Yulianto untuk mengisi jabatan Kepala Dinas PUPR
Roosli Soeliharjono selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) mengusulkan (Terpidana) Agus Eka Leandy untuk mengisi jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA)
Sedangkan Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan mengusulkan (Terpidana) Salman Hidayat untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dan (Terpidana) Hosin Jamili untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
Dan Mohni selaku Wakil Bupati mengusulkan (Terpidana) Achmad Mustaqim untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Dan usuluan itupun diterima oleh sang Bupati yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kab. Banglan itu
Kemudian R. Moh. Taufan Zairinsjah dan Roosli Soeliharjono menghubungi masing-masing “calon pengantin” tersebut untuk menyatakan kesiapannya dalam proses seleksi jabatan serta menyiapkan komitmen fee untuk diberikan kepada sang Bupati R. Abdul Latif Amin Imron.
Untuk “mempercantik rekayasa” atau untuk memenuhi persyaratan pendaftaran dan memudahkan para “calon pengantin” memenangkan seleksi jabatan, Roosli Soeliharjono dan R. Moh. Taufan Zairinsjah meminta kepada para “calon pengantin” untuk mencari peserta pendamping untuk didaftarkan.. Dan peran Erwin Yoesoef selaku Kabag Protokol menerima uang dari “calon pengantin” yang kemudian diberikan kepada Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan
Sementara Diana Kusumawati (dan Ary Suharja serta Mohammad Hasan Faisol) selaku Kontraktor dimana Diana Kusumawati punya kedekatan dengan Sekda, menyampaikan kepada (Terpidana) Wildan Yulianto bahwa calon peserta lainnya yakni Ary Suharja dan Mohammad Hasan Faisol sudah siap untuk memberikan uang kepada (Terpidana) Wildan Yulianto agar dapat terpilih sebagai Kepala Dinas PUPR
Menanggapi hal ini, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz dkk kepada beritakorupsi.co mengatakan, masih menunggu putusan Majelis Hakim apakah nantinya akan mengabulkan apa yang disebutkan dalam dakwaan maupun tuntutan
“Ini kan masih tuntutan jadi kita belum bisa menjelaskannya. Kita menunggu putusan dari Majelis Hakim apakah nantinya dikabulkan seperti tuntutan kita,” kata JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz dkk (seusai persidangan) Sementara tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa KH. R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dibacakan oleh JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz dkk secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 25 Juli 2023) yang diketuaai Majelis Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Sigit Nugroho, SH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Suryono Pane, SH., MH dkk serta dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) gedung merah putih KPK Jakarta
Dalam surat tuntutannya JPU KPK mengatakan, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kami (JPU KPK) beranggapan bahwa Terdakwa Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf b serta dakwaan ketiga Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Sampailah kami pada tuntutan pidana. Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman: 1. Menyatakan Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga
2. Menghukum Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron dengan pidana penjara selama dua belas (12) tahun dikurangkan selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam (6) bulan;
3. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.700.000.000 (sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan ketentuan apa bila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengaan pidana penjara selama lima (5) tahun;
4. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima (5) tahun sejak Terpidana selesai menjalani hukuman,” ucap JPU Rikhi Benindo Maghaz. (Jnt)
Serta Terdakwa KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan melalui Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi) menerima setoran rutin tiap bulan dari dr. Nunuk Kristiani selaku Direktur RSUD dari bulan Mei 2020 hingga tahun 2022 sebesar Rp560.000.000
JPU KPK juga menyebutkan, bahwa Terdakwa KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan menerima setoran dari para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2020 - 2021 yaitu; 1. Ahmad Roniyun Hamid selaku Sekretaris DPRD Kabupaen Bangkalan yang bersumber dari alokasi anggaran pada Sekretariat DPRD sebesar Rp22.000.000; 2. Dari Iskandar Ahadiyat selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM yang bersumber dari uang operasional dinas yang tidak terdapat Laporan Pertanggungjawabannya (LPJ) sebesar Rp10.000.000; dan 3. dari Moawi Arifin selaku Kepala Dinas Perhubungan sebesar Rp200.000.000 yang bersumber dari fee proyek yang dikerjakan H. Munif dan dari setoran fee kontraktor/rekanan paket pekerjaan Pengadaan Langsung di Dinas Perhubungan.
Artinya, apa yang dilakukan lima (5) Terpidana yaitu Salman Hidayat; Achmad Mustaqim; Agus Eka Leandy; Wildan Yulianto, dan Hosin Jamili sama persis dengan yang dilakukan oleh Moawi Arifin; Wibowo Suharta; Anang Yulianto; Iskandar Ahadiyat; Andang Pradana; Abdul; Eko Setiawan; dr. Nunuk Kristiani ; dan Ahmad Roniyun Hamid
Sementara peran M. Sodiq salah satu Wartawan (kemudian dilantik menjadi salah satu Kmisioner Komisi Informasi) juga terungkap dari dakwaan maupun tuntutan JPU KPK yang menyebutkan, bahwa Terdakwa KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan menerima fee proyek sejak 2020 hingga 2022 dari para kontraktor sebesar Rp7 miliar melalui M. Sodiq (Wartawan) atas perintah Terdakwa untuk mengatur pelaksanaan lelang Pengadaan Barang dan Jasa (proyek) di 12 SKPD
Sedangkan peran Roosli Soeliharjono (Plt. Kepala BKD), R. Moh. Taufan Zairinsjah (Sekda), Mohni (Wakil Bupati), Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi) dan Diana Kusumawati (kontraktor) yang punya kedekatakan dengan R. Moh. Taufan Zairinsjah (Sekda), yaitu; Roosli Soeliharjono selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) dan R. Moh. Taufan Zairinsjah selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan sekaligus menjadi Ketua Panitia seleksi jabatan adalah mencari dan mengumpulkan “calon pengantin” sebagai istilah untuk calon peserta lelang jabatan, sekaligus mendapatkan komitmen fee dari “calon pengantin” jika ingin terpilih
R. Moh. Taufan Zairinsjah selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan sekaligus menjadi Ketua Panitia seleksi jabatan mengusulkan (Terpidana) Wildan Yulianto untuk mengisi jabatan Kepala Dinas PUPR
Roosli Soeliharjono selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) mengusulkan (Terpidana) Agus Eka Leandy untuk mengisi jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA)
Wakil (Plt) Bupati Mohni |
Dan Mohni selaku Wakil Bupati mengusulkan (Terpidana) Achmad Mustaqim untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Dan usuluan itupun diterima oleh sang Bupati yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kab. Banglan itu
Kemudian R. Moh. Taufan Zairinsjah dan Roosli Soeliharjono menghubungi masing-masing “calon pengantin” tersebut untuk menyatakan kesiapannya dalam proses seleksi jabatan serta menyiapkan komitmen fee untuk diberikan kepada sang Bupati R. Abdul Latif Amin Imron.
Untuk “mempercantik rekayasa” atau untuk memenuhi persyaratan pendaftaran dan memudahkan para “calon pengantin” memenangkan seleksi jabatan, Roosli Soeliharjono dan R. Moh. Taufan Zairinsjah meminta kepada para “calon pengantin” untuk mencari peserta pendamping untuk didaftarkan.. Dan peran Erwin Yoesoef selaku Kabag Protokol menerima uang dari “calon pengantin” yang kemudian diberikan kepada Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan
Sementara Diana Kusumawati (dan Ary Suharja serta Mohammad Hasan Faisol) selaku Kontraktor dimana Diana Kusumawati punya kedekatan dengan Sekda, menyampaikan kepada (Terpidana) Wildan Yulianto bahwa calon peserta lainnya yakni Ary Suharja dan Mohammad Hasan Faisol sudah siap untuk memberikan uang kepada (Terpidana) Wildan Yulianto agar dapat terpilih sebagai Kepala Dinas PUPR
Menanggapi hal ini, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz dkk kepada beritakorupsi.co mengatakan, masih menunggu putusan Majelis Hakim apakah nantinya akan mengabulkan apa yang disebutkan dalam dakwaan maupun tuntutan
“Ini kan masih tuntutan jadi kita belum bisa menjelaskannya. Kita menunggu putusan dari Majelis Hakim apakah nantinya dikabulkan seperti tuntutan kita,” kata JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz dkk (seusai persidangan) Sementara tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa KH. R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dibacakan oleh JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz dkk secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 25 Juli 2023) yang diketuaai Majelis Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Sigit Nugroho, SH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Suryono Pane, SH., MH dkk serta dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) gedung merah putih KPK Jakarta
Dalam surat tuntutannya JPU KPK mengatakan, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kami (JPU KPK) beranggapan bahwa Terdakwa Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf b serta dakwaan ketiga Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Sampailah kami pada tuntutan pidana. Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman: 1. Menyatakan Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga
2. Menghukum Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron dengan pidana penjara selama dua belas (12) tahun dikurangkan selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam (6) bulan;
3. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.700.000.000 (sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan ketentuan apa bila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengaan pidana penjara selama lima (5) tahun;
4. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima (5) tahun sejak Terpidana selesai menjalani hukuman,” ucap JPU Rikhi Benindo Maghaz. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :