0
#JPU KPK juga menuntut Rusdi selaku Staf Sahat Tua P Simanjuntak dengan pidana penjara selama 6 tahun. Tetapi KPK belum berhasil mengungkap misteri perkara Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim. Lalu bagaimana dengan nasib seluruh anggota DPRD Jatim periode 2019 - 2024? Apakah akan terseret sebagai Tersangka bersama beberapa Pejabat Pemprov Jatim? Atau memang hanya Sahat Tua P Simanjuntak yang “bermain jual beli Dana Hibah Pokir?#
BERITAKORUPSI.CO -
“Dalam tembok derita jauh dari orang tua - Dalam tembok derita tak akan dapat ku lupa - Tobat tujuh turunan semoga takkan terulang - Kalau bebas ingin sadar kembali ke jalan yang benar”. Ini adalah sebahagian dari lirik lagu yang berjudul Tembok Derita

Mungkin seperti lirik lagu inipulalah yang ada di benak Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 dari Fraksi Golkar bersama stafnya yaitu Rusdi yang saat ini berada dalam jeruji besi alias penjara di rumah tahanan negara gedung merah putih milik KPK sejak Kamis, 15 Desember 2022 hingga hari ini setelah terlebih dahulu  tertangkap tangan atau OTT KPK pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIB

Nama Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, warga Jalan Manyar Kertoadi VI/49 Surabaya dan warga Kertajaya Indah V No.20 Surabaya, bukanlah nama asing di beberapa perkumpulan marag-marga suku Batak di Surabaya maupun masyarakat Jawa Timur khususnya Surabaya apalagi dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) maupun dilakalangan Partai Politik terutama Partai Golongan Karya (Golkar) dimana Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak adalah Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (DPD Golkar) Jawa Timur dan Ketua DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Jawa Timur periode periode 2022-2027  
Baca juga:
Sahat Tua P Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim Diadili Karena Diduga Korupsi Suap Rp39.5 M - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/sahat-tua-p-simanjuntak-wakil-ketua.html

Misteri Perkara Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim Belum Terungkap, Apakah Anggota DPRD dan Beberapa Pejabat Pemprov Jatim Bisa Jadi Tersangka? - http://www.beritakorupsi.co/2023/07/misteri-perkara-korupsi-dana-hibah.html

Kasus Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjutak, JPU KPK Arif Suhermanto: Kemungkinan ada Pengembangan - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/kasus-korupsi-suap-ott-wakil-ketua-dprd.html

Ribuan Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jatim Tidak Sesuai Prosedur? - http://www.beritakorupsi.co/2023/06/ribuan-pokmas-penerima-dana-hibah-apbd.html

Sidang Korupsi Suap Sahat Tua Parulian Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim, Wakil Ketua DPRD Jatim Hj. Anik Maslachah “Berbohong” - http://www.beritakorupsi.co/2023/06/sidang-korupsi-suap-sahat-tua-parulian.html

Sahat Tua P Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim Diadili Karena Diduga Korupsi Suap Rp39.5 M - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/sahat-tua-p-simanjuntak-wakil-ketua.html


Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak untuk pertama kalinya menjadi wakil dari “sebahagian” rakyat (sesuai dapilnya) alias DPRD Jawa Timur adalah tahun 2009 - 2014. Lalu berlanjut di periode kedua tahun 2014 - 2019 dari Partai yang sama. Sukses menjadi wakil dari “sebahagian” rakyat Jawa Timur selama 10 tahun atau 2 periode, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak kembali terpilih menjadi wakil dari “sebahagian” rakyat Jawa Timur untuk periode ketiga yaitu 2019 - 2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 9 yang meliputi Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Ngawi. Seperti dilansir dari situs KPU Jatim.

Di periode ketiga, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak menduduki posisi strategis yaitu sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 2024 yang dilantik pada tanggal 31 Agustus 2019

Ibarat ungkapan, harta yang diperoleh secepat kilat akan hangus disambar petir”. Akibat “kerakusannya memperjual belikan” yang disebut ‘uang ijon’ dalam penyaluran dana hibah pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim TA 2020 - 2021 dan 2022 - 2023 yang sebagian menjadi miliknya untuk meyalurkan ke Dapilnya justru membawa petaka karena tertangkap tangan Tim penyidik lembaga Anti Rasuah pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIB hingga resmi menjadi warga rumah tahanan negara alias penjara di gedung merah putih milik KPK sejak Kamis, 15 Desember 2022 hingga hari ini

Baca juga:
Sidang Korupsi Suap Wakil Ketua DPRD Jatim Terungkap, Dana Hibah APBD Jatim Tertinggi Di Pulau Jawa Diatas 10% - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/sidang-korupsi-suap-wakil-ketua-dprd.html

Sidang Korupsi Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Pejabat Pemprov, Anggota DPRD dan Sekwan - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/sidang-korupsi-suap-wakil-ketua-dprd.html

Sidang Korupsi Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Anak Terdakwa dan Ketua DPRD Jatim - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/sidang-korupsi-suap-wakil-ketua-dprd_10.html

Sidang Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan 2 Pejabat Pemprov Jatim dan 13 Ketua Pokmas - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-suap-ott-wakil-ketua_27.html
 
Terpidana Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng (depan)
Jumlah dana hibah pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim TA 2020 - 2021 dan 2022 - 2023 yang disalurkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 2024 adalah hampir 300 miliar rupiah dengan meraup keuntungan sebesar Rp39.5 miliar

Dana hibah pokir DPRD Jatim sekitar 300 miliar rupiah milik Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 2024 bukan disalurkan ke Dapilnya di Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Ngawi, melainkan “diperjual belikan” ke masyarakat atau Pokmas (kelompok masyarakat) di Kabupaten Sampang melalui Abdul Hamid mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga selaku Koordinator Pokmas di Kabupaten Sampang bersama Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas sebesar 25 persen dari setiap jumlah pencairan atau penyaluran

Cara kerjanya yaitu Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 2024 yang punya dana hibah Pokir bertransaksi denan Abdul Hamid selaku Koordiantor Pokmas di Kabupaten Sampang. Sedangkan Ilham Wahyudi alias Eeng bertugas untuk mencari, membentuk Pokmas hingga membuat Proposal lalu menyerahkan ke Pemprov Jatim. Sementara Rusdi selaku Staf Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bertugas menerima hasil “jual beli” dana hibah Pokir dari Abdul Hamid melalui Ilham Wahyudi alias Eeng (keduanya sudah diadili terlebih dahulu dan dinyatakan bersalah serta di Vonis pidana penjara selama 2.6 tahun)

Itulah sebabnya pada Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB, Tim penyidik KPK meringkus sebanyak empat orang, yaitu Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, Rudi dan Abdul Hamid serta Ilham Wahyudi alias Eeng setelah Abdul Hamid melalui Ilham Wahyudi alias Eeng menyerahkan duit haram sebesar 1 miliar rupiah ke Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak melalui Rusi di parkiran Mall Jembatan Merah Plaza (JMP) dan sejak tanggal 15 Desember 2022, keempatnya resmi menjadi penghuni penjara 
Dan sejak tanggal 15 Desember 2022 hingga puluhan tahun kedepan, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak akan jauh dari anak istrinya termasuk keluarga besarnya karena harus menjalani hukuman pidana penjara sebagai narapidana Koruptor setelah Jaksa Penuntut Uumum (JPU) Arif Suhermanto dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntuntan pidana terhadap Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bersama stafnya yaitu Rusdi pada Jumat, 08 September 2023

Terdakwa Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 dari Fraksi Golkar, dituntut JPU KPK dengan pidana penjara selama dua belas (12) tahun denda sebesar satu (1) miliar rupiah subsider pidana kurungan selam enam (6) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp39.500.000.000 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) subsider pidana penjara selama enam (6) tahun. Sehingga total hukuman pidana yang dituntut JPU KPK terhadap Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak adalah delapan belas (18) tahun dan enam (6) bulan)

Sedangkan Terdakwa Rusdi, dituntut pidana lebih ringan yaitu selama empat (4) tahun penjara denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selam enam (6) bulan tanpa dituntut untukk membayar uang pengganti

Menurut JPU KPK, bahwa perbuatan Terdakwa Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 dari Fraksi Golkar yang “memperjual belikan” dana hibah Pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timiur (Pemprov Jaim) tahun anggaran (TA) 2020 - 2021 dan 2022 - 2023 hingga meraup keuntungan sebesar Rp39.5 miliar bersama Terdakwa Rusdi adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.  
Namun anehnya, hingga JPU KPK membacakan surat tuntutan pidana terhadap Terdakwa Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak dan Terdakwa Rusdi pada Jumat, 08 September 2023, JPU maupun penyidik KPK belum berhasil mengungkap misteri perkara Korupsi Suap "uang ijon" dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk sebanyak 4500 Pokmas di wilayah Jawa Timur

Misteri perkara Korupsi Suap "uang ijon" dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang belum terungkap adalah;

1. Terkait proses verifikasi sebanyak 4500 Pokmas di Jawa Timur selaku penerima dana hibah Pokir anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 yang hanya dilakukan secara verifikasi data dengan alasan tidak cukup waktu

2. Terkait 11 nama “siluman” yang ikut menyalurkan dana hibah Pokir, sementara jumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 adalah sebanyak 120 orang namun yang menyalurkan dana hibah Pokir sejumlah 131 orang

3. Terkait nama yang tidak terungkap siapa pihak yang menyalurkan dana hibah Pokir sebesar Rp2.4 triliun lebih dengan rincian, tahun 2020 sebesar Rp1.720.170.367.500 dan tahun 2021 sebesaar Rp 751.954.12.700 tahun 2022 dan tahun 2023 Rp 0 (nol), sedangkan dalam data yang diperlihatkan JPU KPK dalam persidangan hanya tertulis “tdk (tidak) termonitor, dan

4. Terkait tujuan dan hasil pertemuan mantan Sekda Pemprov Jatim Heru Cahyono, Kepala Bapeda M. Yasin dan mantan BPK Jatim serta beberapa pejabat lainnya, yakni Boby dan Avita di Jawa Tengah, beberapa hari setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Sahat Tua Parulian Simanjuntak, Rusdi, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB

5. Terkait nasib seluruh anggota DPRD Jatim yang berjumlah 120 orang yang kebagian menyalurkan dana hibah Pokir dan beberapa pejabat/mantan pejabat Pemprov Jatim diantaranya Mantan Sekda Heru Tjahyono, dan Pj. Sekda Wahid Wahyudi, Sekda Adhy Karyono, Aryo Dwl Wiratno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) di Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim; Saiful Anam Staf Badan Pengelolaan Aset BPKAD Pemprov Jatim; Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim Pemrov Jatim Edy Tambeng Widjaja, ST., M.Si dan Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Pemrov Jatim Timur Ir. Baju Trihaksoro termasuk Zaenal Afif Subeki selaku Kasubbag Rapat dan Risalah Kesekretariatan DPRD Jatim 
Tidak terungkapnya misteri dalam perkara Korupsi Suap "uang ijon" dana hibah Pokir DPRD Jatim ini, karena keterangan puluhan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dengan Terdakwa Sahat Tua Parulian Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar dan stafnya, Rusdi, diantaranya Ketua dan 3 Wakil Ketua, 9 Ketua Fraksi dan 5 Ketua Komisi DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024, Sekda dan mantan Sekda Pemprov Jatim, Kepala Dinas PU Bima Marga dan Kepala Dinas PU SDA Jatim, mantan Kepala Bapeda, mantan Kepala BPKAD dan beberapa saksi lainnya sepertinya berbohong alias tidak jujur saat memberikan keterangan

Bisa jadi para saksi tidak jujur alias berbohong di persidangan dihadapan Majelis Hakim karena mungkin berbohong itu dianggap sebagai salah satu cabang “olah raga bela diri” untuk keselamatan agar tidak masuk penjara

Kasus perkara Korupsi Suap "uang ijon" dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur ini tidak jauh beda dengan perkara Korupsi dana Pokir, uang ‘sampah’ dan uang ketuk palu pembahasan APBD dan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 yang menyeret 42 dari 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 termasuk Kepala Dinas PU Jarot Edi Sulistyono, Sekda Cipto Wiyono dan Wali Kota Moh. Anton (semuanya sudah berstatus mantan narapidana Koruptor)

Terseretnya 42 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 berawal dari ketidak jujuran saat memberikan keterangan dalam persidangan diahapan Majelis Hakim dengan Terdakwa Jarot Edi Sulistyono dan Arief Wicaksono    
Ketidak jujuran semua anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 adalah tidak mengakui menerima dana Pokir, uang ‘sampah’ dan uang ketuk palu pembahasan APBD dan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015

Ketidak jujuran semua anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 bukan hanya pada saat sebagai saksi, bahkan sudah menjadi Terdakwa, tidak satupun yang mengakui telah  menerima uang “haram” tersebut

Menjelang tuntutan pidana dari JPU KPK, para Terdakwa barulah ramai-ramai mengembalikan melalui JPU KPK di persidangan dan ada pula yang menyetorkan langsung ke rekening penampungan milik KPK

Dan pertanyaannya adalah, apakah nasib seluruh anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 yang berjumlah 120 orang akan bernasib sama dengan anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019?

Apakah KPK hanya menyeret Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 dalam perkara Korupsi Suap “uang ijon” dana hibah Pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim sehingga KPK tidak mengungkap misteri dalam perkara ini?

Beberapa waktu lalu JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co menjelaskan, bahwa dari keterangan saksi-saksi terkait pertemuan di Jogja tidak banyak yang disampaikan. Saksi lebih banyak mengatakan bahwa itu hanya pertemuan biasa karena sudah lama tidak bertemu.  
“Tetapi ini menjadi aneh ketika pertemuan itu ada mantan Sekda Heru Cahyono, ada Kepala Bapeda M. Yasin dan Boby. Pertemuan itu ada Pak Heru Cahyono, Pak Yasin, Pak Boby, Pak Joko dan Avita. Padahal Pak Joko sudah pidah ke Bali,” ujar JPU KPK Arif Suheramnto

Terkait jumlah anggota DPRD Jatim sebanyak 120 orang namun yang menyalurkan sebanyak 131 orang, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, karena ada beberapa yang mungkin PAW atau mungkin dilanjutkan oleh anggota DPRD yang lain sehingga catatan yang muncul itu angka-angka statistik.

“Dari fakta persidangan keterangan saksi-saksi yang lain sebelumnya itu terverifikasi hanya tercatat dari data yang SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) yang dikumpulkan. Sehingga tercatat seperti itu,” ucapnya

JPU KPK Arif Suhermanto, mengenai persentase dana hibah, sesuai himbauan dari Kemendagri hanya 10 persen dari PAD (pendapatan asli daerah) tetapi fakta dari sejak tahun 2020 - 2021 hampir menembus 18 persen.

“Tetapi sampai pada porsi pertemuan dengan Kemendagri di Jakarta itu karena masih diatas 10 persen,” ujarnya

Sebelumnya, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan bisa jadi ada pengembangan. “Bisa jadi ada pengembangan, ikuti aja persidangan," ucap JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Selasa, 07 Maret 2023.  
Sementara surat tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak dan Terdakwa Rusi (berkas perkara penuntutan terpisah) dibacakan oleh Tim JPU Arif Suhermanto dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan berlangsung di ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Jumat, 08 September 2023) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai  Hakim I Dewa Gede Suartha, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Arwana, SH., MH dan Hakim Ad Hoc Darwin Panjaitan, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) H. Usman, SH., M.Hum dan Dhany Eko Prasetyo, SE.,  SH., MM., M.Hum yang dihadiri oleh Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak dan Terdakwa Rusdi dengan diampingi Tim Penasehat Hukumnya

Persidangan berlangsung dalam II session, yang pertama dalah pembacaan surat tuntuan terhadap Terdakwa Rusdi, dan kemudian dilanjutkan dengan tuntutan terhadap Terdakwa Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak

Dalam surat tuntutannya JPU KPK mengatakan, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kami (JPU KPK) beranggapan bahwa Terdakwa Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (dan Terdakwa Rusi dalam berkas perkara penuntutan terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana dalam dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP 
“Sampailah kami pada tuntutan pidana. Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman:

1. Menyatakan Terdakwa Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

2. Menghukum Terdakwa Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak dengan pidana penjara selama  dua belas (12) tahun dikurangkan selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam (6) bulan;

3. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak untuk membayar uang pengganti sebesar Rp39.5000.000.000 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apa bila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengaan pidana penjara selama enam (6) tahun;

4. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima (5) tahun sejak Terpidana selesai menjalani hukuman,” ucap JPU Arif Suhermanto

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Terdakwa Rusdi dengan pidana penjara selama empat (4) tahun denda sebesar Rp200.000.000 (lima ratus juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam (6) bulan dan tanpa membayar uang pengganti

Atas tuntutan JPU KPK tersebut, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suartha, SH., MH memberikan kesempatan kepada Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa untuk menyampaikan Pledoi atau pembelaannya pada persidangan yang akan berlangsung pekan depan. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top