![]() |
Ilustrasi |
Penetepan ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Malang, No : 31/O.5.11/FD.1/05/20014, tanggal 8 Mei 2014. Namun, sejak ditetapkannya Imam Suprayogo hingga saat ini kasusnya seperti tidak ada tindak lanjut, masih berjalan ditempat alias masih penyidikan.
Padahal, empat terdakwa dalam kasus yang sama, sudah divonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni, Yunus dan Samsul Huda (divonis terlebih dahulu), DR. Jamalul Lail selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm) dan Muslih Heri selaku anggota Panitia Pengadaan, divonis pada, Senin 24 Nopember 2014.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Imam Suprayogo juga sempat menjadi saksi dalam penanganan kasus korupsi yang sama, di Pengadilan Tipikor beberapa bulan lalu.
Semakin tidak jelasnya Kasus tersebut yaitu dari pernyataan Jaksa Rudi, dari Kejari Malang pada saat sidang putusan dengan terdakwa DR. Jamalul Lail (PPKm) dan Muslih Heri, pada Senin , 24 November 2014 lalu. Saat itu Rudi, mengatakan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor awal tahun 2015.
“Perkaranya lanjut, tidak benar dihentikan. Saat ini masih penyidikan. Mungkin awal tahun depan (2015) sudah pelimpahan ke kesini (Pengadilan Tipikor),” jelas Jaksa Rudi saat itu.
Ketika dikonfirmasi terkait kasus ini melalui telepon seluler, Jaksa Rudi menjawab lewat pesan singkat (SMS) jika kasus masih dilanjutkan. “Imam (Imam Suprayogo) masih lanjut belum SP3,” jawab Rudi lewat SMS, pada Rabu 25 Maret 2015. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :
EmoticonKlik Untuk Melihat Kode!
Untuk menyisipkan emoticon Anda harus menambahkan setidaknya satu ruang sebelum kode.