0
Beritakorupsi.co
Surabaya – Siapapun pasti tidak mau disalahkan apa lagi bila dirinya dianggap lebih bertangungjawab atas kerugian uang negara alias Korupsi dan harus dihukum, sementara dirinya merasa tidak bersalah, seperti Ketiga terdakwa kasus dugaan
korupsi proyek pembebasan lahan Middle East Ring Road (MERR) II C di Kecamatan Gunung Anyar Surabaya pada tahun 2013 lalu, hingga merugikan Negara Rp 12,4 milliar rupiah.

Hal itu disampaikan Ketiga terdakwa yakni, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (PPK/KPA)/, Euis Darliana, Kordinator Pembebasan Tanah/Satgas, Djoko Walujo dan Sub Kordinator/Satgas, Olli Faizzol (ketiganya dalam sidang terpisah), di Pengadilan Tipikor dalam persidangan lanjuta yang di ketua Majelis Hakim Martua Rambe, dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) oleh terdakwa maupun penasehat hukum (PH) masing-masing terdakwa sendiri pada Senin, 23 Maret 2015.

Ungkapan terdakwa bukan tidak beralasan. Pasalnya, terdakwa tidak mau dianggap lebih bertanggungjawab dalam kasus pembebasan lahan warga Kelurahan Gunung Anyar. Sementara P2T yang terdiri dari Ketua P2T (Sekda/Sekkota), Wakil Ketua (Asisten I), Sekretaris (Kepala BPN Surabaya I) Kepala Dinas Ciptakarya, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Pertanian, Kabag Pemerintahan, Camat dan Lurah Gunung Anyar, sepertinya tidak akan diminta pertanggungjawabannya oleh aparat pengak hukum.

Pada hal fakta persidangan saat panitia P2T dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan beberapa bulan lalau mengakui, tidak melaksanakan sosoalisasi, tidak melakukan ferifikasi ulang antara data awal berupa luas tanah dari BPN, luas bangunan dari Dinas Cipta Karya, dan Tanaman dari Dinas Pertanian dengan Nota Dinas berupa, hasil pengukuran tanah, bangunan dan tanaman yang dilakukan oleh anggota Satgas. Pada hal, tugas Panitia P2T yakni, hasil pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi merupakan tanggung jawab panitia pengadaan tanah kabupaten/kota.

Ganti rugi dalam bentuk uang dibayarkan langsung oleh institusi pemerintah yang memerlukan tanah kepada yang berhak. Hal ini berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomer 3 tahun 2007 tentang pelaksanaan pembebasan tanah untuk umum, dan berdasarkan Perpres nomor 36 tahun 2005 yang dirubah dengan Prerpres Nomor 65 tahun 2006.

Terdakwa Euis Darliana Selaku PPKm sekaligus KPA mengatakan, Merasa Kecolongan

Dalam persidangan, terdakwa Euis Darliana, membacakan pembelaanya sendiri sebanyak lima lembar kertas HVS selain Pledoi dari PH nya, Martin Hamonangan Simangunsong, Ronald Armada W sebanyak 172 halaman. Dalam pembelaanya, terdakwa mnyatakan merasa kecolongan dan adanya konspirasi dalam kasus pembebasan lahan warga gunung Anyar.

“Apakah saya harus dipersalahkan, sementara saya tidak pernah menyuruh memanipulasi data ?. saya merasa ada konspirasi antara Djoko Walujo, Olli Faizzol dan warga dan saya merasa kecolongan. Karena kasus ini saya sudah dihukum 10 bulan, dan ini merupakan hukuman sosial yang paling berat. Karena bukan hanya saya, tetapi suami, anak-anak dan orang tua saya,” ujarnya dengan nada bertanya. Namun diakhir pembelaan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum di era Ir. Sri Mulyono selaku Kadis PU ini, berharap kepada Majelis Hakim adanya hukum yang adil.

Sebelumnya, PH terdakwa dalam pledoi yang dibacakan dihadapan Majelis hakim meminta agar terdakwa Euis Darliana selaku PPKm sekaligus KPA dibebaskan dari dakwaan maupun tuntutan JPU. Alasannya, JPU tidak bisa membuktikan perbuatannya baik saksi-saksi dari warga yang dihadirkan JPU dalam persidangan maupun Dua terdakwa lain (Djoko dan Olli) saat diperiksa sebagai saksi mahkota.

“Saksi-saksi dari warga yang dihadirkan JPU dalam persidangan tidak mengenal terdakwa. Selain itu. Dua terdakwa lain juga tidak memberatkan terdakwa saat menjadi saksi mahkota. Terdakwa juga tidak pernah memerintahkan Djoko Walujo untuk merubah data volume bangunan dan harga nilai ganti rugi. Terdakwa juga tidak menerima aliran dana,” ujar Martin dalam pembelaannya.

Dalam sidang berikutnya dengan terdakwa Kordonator Pembebasan lahan/anggota Satgas dari unsur Dinas PU, yang didampingi PH-nya, Dr Budi Kusumaning Atik, dihadapan majelis hakim mengungkapkan, bahwa terdakwa bukan satu-satunya orang yang bertanggungjawab. Karena ada pihak-pihak yang bertanggungjawab.

“Terdakwa bukan satu-satunya orang yang bertanggungjawab. Dan terdapat pihak-pihak yang bertanggungjawab didalamnya yaitu P2T (Panitia Pembebasan Tanah). Jaksa tidak bisa membuktikan perbuatan melawan hukum yaitu pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU dan pasal 3 tipikor (Undang-undang tindak pidana orupsi.red). P2T tidak melakukan tugas dan fungsinya dan hanya bersifat pasif. Tuntutan JPU sangatlah berat,” kata Atik dalam pledoinya.

Apa yang disampaikan Atik dalam pembelaanya dihadapan Majelis hakim selaku Penasehat Hukum terdakwa Djoko, tidak jauh beda. Dan terdakwa menyampaikan bahwa apa yang dikerjakannya berdasarkan perintah dari P2T dan Kepala Dinas PU.

Terdakwa juga mengungkapkan bahwa, kendaraan Roda Dua yang disita Jaksa adalah hasil pembelian sebelum kasus ini menimpa dirinya. “Apa yang saya kerjakan adalah atas perintah Ketua P2T dan Kepala Dinas PU, mulai dari sosialisasi, Inventarisasi. Nilai ganti rugi adalah hasil kesepakatan dengan warga karena nilai ganti rugi dari Appraisal (tim penilai) tidak transparan. Tanpa ada tandatangan dari salah satu P2T, tidak akan ada pembayaran. Dan mobil yang disita, saya beli sebelum kasus ini,” ungkap terdakwa dengan tenang.

Mendengar ungkapan terdakwa, ketua majelis hakim Martua Rambe langsung meminta kepada terdakwa agar melampirkan bukti-bukti terkait pengakuan terdakwa perihal mobil yang disita Jaksa. Namun terdakwa menyatakan sudah disita Jaksa.


Terdakwa Olli Faizol Mengakui Hanya Menjalankan Perintah,

Kemudian pada persidangan selanjutnya, dengan terdakwa Olli Faizzol, selaku Sub Kordinator/anggota Satgas dari unsur Dinas PU (masing-masing terdakwa sidang terpisah dengan perakara yang sama) juga didampingi PH-nya. Selain pledoi yang dibacakan Indra, dkk selaku PH terdakwa, terdakwa sendiri juga membacakan pembelaannya dihadapan Majelis.

Dihadapan Majelis hakim terdakwa mengungkapkan, bahwa dirinya hanya menerima copy atau salinan data untuk melaksanakan tugas dari Djoko selaku kordinator dan Sigit selaku PPTK. Dirinya juga mengakui bahwa apa yang dikerjakan sesuai data yang ada dan sudah ditandatangani oleh Anton Susilo selaku anggota Satgas dari Dinas Cipta Karya.

Bahkan terdakwa sendiri mengungkapkan seperti yang disampaikan terdakwa Djoko Walujo pada persidangan sebelumnya yakni, pembayaran dan pembagian keuntungan 40% – 60% adalah hasil kesepakatan Djoko dengan warga. “Saya hanya dapat Copy atau salinan untuk melaksanakan tugas dari Djoko dan Sigit. Tidak ada teguran dengan apa yang saya kerjakan selama ini. Pembayaran sesuai dengan data yang sudah ditandatangani Anton Susilo dan sesuai asli yang ada. Pembayaran dan pembagian keuntungan atas kesepakatan warga dengan Djoko. Pembuatan rekening di Bank atas perintah Djoko. Yang melakukan transfer adalah Triana (Bank Mandiri, pengakuan Djoko kalau Triana juga menerima aliran dana). Tugas yang saya kerjakan adalah dari P2T,” ujar terdakwa.

Atas pembelaan (pledoi) Ketiga terdakwa, JPU F.E Rachman dari Kejari Surabaya menanggapi (Replik) dengan lisan bahwa JPU tetap dalam tuntutannya. Sementara PH masing-masing terdakwa dalam dupliknya juga menyampaikan hal yang sama yakni secara langsung dan tetap dalam pembelaannya.

Sehingga ketua Majelis hakim akan membacakan putusannya pada persidangan berikutnya yakni tanggal 30 Maret mendatang. Usai persidangan. JPU F.E Rachman, saat diminta tanggapannya terkait pengakuan terdakwa Djoko Walujo dalam persidngan, yakni mobil terdakwa yang disita Jaksa adalah yang dibeli sebelum kasus MERR, mengatakan, bahwa itu adalah hak terdakwa. “Itu adalah hak terdakwa,” kata Jaksa Rachman singkat.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

Emoticon
:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Klik Untuk Melihat Kode!
Untuk menyisipkan emoticon Anda harus menambahkan setidaknya satu ruang sebelum kode.

 
Top