0
beritakorupsi.co – Pengalaman adalah guru yang paling berharga. Ungkapan ini barangkali tepat bagi Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia Khususnya Surabaya, agar tidak terulang untuk yang kedua kalinya saat menerima bantuan hibah berupa kendaraan dinas yang dihibahkan oleh Pemerintah Kota.

Pasalnya, Wali Kota Surabaya menghibahkan 3 (Tiga) unit kendaraan dinas untuk Pengdilan Negeri (PN) Kelas I Khusus Surabaya diantaranya,  Mobil Pajero Sport type terbaru tahun 2017 untuk Ketua PN, Sudjatmiko, yang diserahkan sekitar tiga minggu yang lalu. Dan tak lama dari situ,  Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, melalui Biro Hukum Pemkot Surabaya mengajukan gugatan kepada PT Gala Bumi Prima (GBP) terkait polemik Pasar Turi Baru.

Sementara Dua unit mobil lagi dipergunakan sebagai mobil dians Wakil Ketu PN yang dihibahkan pada tahun 2015 serta 1 unit  Mobil Izuzu Panther untuk operasionla umum dihibahkan 2013 lalu.

Sialnya, Ketiga kendaraan yang dihibahkan oleh Pemerintah Kota Surabaya tersebut ditarik dua hari setelah sidang putusan gugatan Pemkot Surabaya kepada PT GBP pada Kamis, 23 Maret 2017.

Penarikan kendaraan yang dihibahkan Pemkot Surabaya tersebut diduga berkaitan dengan Putusan Majelis Hakim PN Surabaya atas gugatan Pemkot kepada PT GBM yang dalam putusan Majelis menyatakan bahwa, gugatan tidak dapat diterima.

Sehari setelah putusan itu (21 Maret 2017), Wali Kota Surabaya, Tri Rimaharini, mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya terkait akan ditariknya kenadaraan yang dihibahkan pada Rabu, 22 Maret 2017. Dan pagi harinya.

Hal itu diakui oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum  PN Surabaya, Rully, saat dihubungi media ini. hal senada juga diakui oleh Humas PN Surabaya, Hakim Sigit.

"Suratnya kemarin kita terima, tadi pagi sudah ditarik. Saya tidak mau menilai latar belakangnya, tapi kita menyadari itu bukan mobil kita dan sudah diminta lagi, kita kembalikan," kata Hakim Sigit.

Sekedar untuk diketahui. Berdasar informasi dari PN Surabaya, gugatan yang dilayangkan Pemkot Surabaya terkait hak Pengelolah Pasar Turi Baru adalah untuk yang ketiga kalinya, dan dua kali kalah. Sementara untuk yang ketiga kalinya, gugatan Pemkot Surabaya kepada PT Gala Bumi Prima juga kandas.

Sebab, Hakim PN Surabaya Mangapul Girsang, yang mengaadili perkara tersebut mengembalikan ke penggugat (Pemkot) dengan pertimbangan, bahwa gugatan tidak dapat diterima. Alasannya, bahwa para pihak dalam gugatan tersebut kurang.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

Emoticon
:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Klik Untuk Melihat Kode!
Untuk menyisipkan emoticon Anda harus menambahkan setidaknya satu ruang sebelum kode.

 
Top