Salah seorang tersangka (tanda panah) saat berada di Kejari Surabaya sesaat setelah ditangkap (Dok. BK) |
Kepastian jadwal sidang dalam kasus perkara Korupsi dana hibah Pemkot Surabaya ini, berdasar catatan dibagian Administrasi Pengadilan Tipikor Surabaya dan juga disampaikan oleh Panmud Pengadilan Tipikor Ahkmad Nur, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis, 18 Januari 12018.
“Jadwal sidangnya tanggal 26 bulan ini,” kata Herry, bagian Administrasi. Hal itu, juga disampiakan oleh Ahkmad Nur saat ditemui diruang kerjanya.
“Sidangnya hari Jumat, tanggal 26 Januari 2018. Terdakwanya ada Dua yaitu Iskandar Zulkarnaen dan Asmadi, dari pihak swasta. Ketua Majelisnya Pak Rochmat,” kata A. Nur.
Dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus Kejari Surabaya menetapkan dua tersangka, yaitu Iskandar Zulkarnaen selaku Kepala Sekolah SD Nurul Iman yang berlokasi dikawasan Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya dan Asmadi, selaku pelaksana proyek pembangunan rehab gedung SD NI yang menggunakan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014 sebesar Rp 320 juta.
Berdasar laporan dari masyarakat dan dukungan dari pihak Yayasan Nurul Imam, penyidik Kejari Surabaya pun melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melibatkan tim BPKP Perwakilan Jawa Timur untuk menghitung ada tidaknya kerugian keuangan negara.
Ternyata, dari hasil penghitungan kerugian negara (HPKN) oleh tim BPKP Perwakilan Jawa Timur, ditemukan selisih uang sebesar Rp 270 juta yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Kemudian penyidi Kejari Surabaya memanggil Iskandar Zulkarnaen selaku Kepala Sekolah dan Ismadi, selaku pihak penyedia barang jasa (kontraktor). Namun hingga Dua kali pemanggilan, Kedau orang itu pun tak menghindahkannya tanpa adanya alasan.
Akibatnya, tim penyidi Pidana Khusus yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Heru Kamarullah, melakukan penangkapan terhadap Iskandar Zulkarnaen saat sedang mengajar, pada Selasa, 26 September 2917 lalu.
Kedua tersangka ini pun (Iskandar Zulkarnaen dan Ismadi) langsung dijebloskan ke penjara beberapa saat setelah penangkapan dilakukan.
Tersngka Iskandar Zulkarnaen dan Ismadi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHAP. (Redaksi).
Posting Komentar
Tulias alamat email :