beritakorupsi.co – Setelah Dua tersangka kasus suap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, yakni M. Bisri (Kabag Umum RSUD Nganjuk) dan Harjanto (Kadis DLH Nganjuk) yang terjaring OTT oleh KPK pada Oktober tahun lalu disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, kini Dua tersangka lagi sedang menunggu jadwal sidang.
Kedua tersangka itu adalah Ibnu Hajar, yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, dan Suwandi selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Sebab JPU KPK telah melimpahkan 2 berkas perkara atas nama tersangka/terdakwa Swandi, dengan Nomor surat dakwaan 08.Tut.01.04/24/01/2018 dan Ibnu Hajar, dengan Nomor surat dakwaan 09.Tut.01.04/24/01/2018. Hal itu disampaikan oleh Panmud Pengadilan Tipikor Surabaya. Akhmad Nur, pada Kamis, 18 Januari 2018.
“Yang kasus OTT Nganjuk, KPK melimpahkan lagi 2 berkas perkara atas nama Swandi dan Ibnu Hajar. Untuk jadwal sidang dan Majelis Hakimnya, masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya,” kata A. Nur.
Dalam kasus suap Buapati Nganjuk Taufiqurrahman pada Oktober tahun lalu, KPK awalnya mengamankan sebanyak 20 orang dalam dua tempat, yakni di Jakarta sebanyak 12 orang terdiri dari Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Ibnu Hajar (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk), Suwandi (Kepala SMPN 3 Ngronggot), B (seorang wartawan media siber di Nganjuk), IT (istri Bupati Nganjuk yang menjabat selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang), D ( ajudan IT) , R (ajudan Bupati Nganjuk), J (SekCam Tanjung Anom), SA (salah seorang Lurah di Nganjuk yang bakal maju dalam Pilbup sebagai Wakil Bupati Nganjuk, S (mantan Kepala Desa berinisial), dan BS (supir).
Sementara 8 orang yang diamankan KPK di Nganjuk, antara lain Harjanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk), SUR (Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk), CSE (Kabid Dispendikbud Kabupaten Nganjuk), TFY (Direktur RSUD Kertosono), OHP (ajudan Bupati Taufiqurrahman), T (Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Anom), SUT (Kepala Sekolah SMPN 5 Nganjuk) dan SUM (supir mobil rental).
Namun kemudaian, penyidik KPK menetapkan 5 tersangka yakni M. Bisri (Kabag Umum RSUD), Harjanto (Kadis Dinas Lingkungan Hidup), kedua orang ini sudah diadili di sebagai pemberi uamg suap dan dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHAP.
Kemudian Ibnu Hajar (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Suandi (Kepala Sekolah SMPN 3 Ngronggot), yang saat ini sedang menunggu jadwa sidang. Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 12 huruf B atau pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHAP.
Sementara tersangka Taufiqurraham selaku “otak” penerima uang haram dari M.Bisri dan Harjanto, belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Pemberian uang oleh M. Bisri dan Harjanto kepada Bupati Nganjuk Taufiqurrahman melalui Ibnu Hajar dan Suwandi selaku orang dekat Taufiqurrahman, terkait pelantikan Harjanto menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, dan pengangkatan jabatan M. Bisri dari Kepala Bidang (Kabid) menjadi Kepala Bagian (Kabag) Umum RSUD sekaligus sebagai kordiantor para pejabat eslon III dan IV yang akan dipromosikan naik jabatan maupun mutasi dilingkungan Kabupaten Nganjuk dengan memberikan uang suap yang diistilakan uang syukuran.
Para pejabat eslon III dan IV yang masuk dalam daftar mutasi maupun naik jabatan yang dikordinator M. Bisri, diantaranya Hardi Jono, Waskito Rini, Sofianti Wahyu Setyaningsih, Sri Mumpuni, Yuliana, Anang Agus Susilo, Sri Nuryati, Agustin Rahmawati, Muhammad Yudi Arifin dan Lilik supriyadi.
Total uang “setan” yang terkumpul sebesar Rp 400 juta, dimana Rp 100 juta adalah uang M. Bisri sendiri, sementara yang Rp 300 juta lagi adalah dari orang-orang yang dipromosikan M. Bisri. Uang itu kemudian diserahkan M. Bisri ke Taufiqurrahman melalui Ibnu Hajar dan Suwandi. Selanjutnya, Ibu Hajar dan Suwandi menyerahkan uang tersebut ke Taufikqurrahkan di Jogjakarta dan Jakarta.
Sementara uang “haram” yang diminta Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terhadap Ibnu Hajar, terkait pelantikannya sebagai orang nomor Satu di Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk adalah sebesar Rp 500 juta. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :