beritakorupsi.co – Senin, 8 Januari 2018 adalah menjadi hari yang “bersejarah” bagi 15 dari 16 orang warga Pacitan, Malang Jawa Timur yang saat ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya untuk di adili, karena 315 ekor Sapi yang dibeli dari dana Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) sebesar Rp 4 milliar lebih melalui Bank Jatim pada tahun 2010 lalu “lenyap”.
Ke- 15 orang warga Pacitan yang berstatus terdakwa ini, antara lain Efendi, Ary Wibowo, Moch Asmuni, Kardoyo, Ali Arifin, Susilo Sukarfi, Wily Taufan, Suramto, Supriyadi, Gatot Sunyoto, Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno dan Sartono, dengan profesi masing-masing ada yang PNS atau pensiunan dan swasta.
Sementara 1 orang lagi yakni ‘Sutrisno’ tak jadi diadili. Karena pada tanggal 15 Desember 2017, ‘Sutrisno’ telah menghadap sang Ilahi setelah beberpa hari sempat ditahan oleh penyidik Kejati Jatim di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I A Khusus Surabaya, Medaeng Sidoarjo Jawa Timur bersma 15 rekannya dan sempat dirawat di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, seperti yang diceritakan anak almahum kepada beritakorupsi.co seusai persidangan.
Dalam surat dakwaan JPU Tio, Triskie dan Syafruddin yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim yang diketua Hakim Rochmat dengan dibantu Panitra Pengganti (PP), para terdakwa ini dibagai dalam 2 perkara sesuai dengan nama Kelompoknya yaitu Pacitan Agromilk I dan II seperti pada saat pengajuan KUPS ke Bank Jatim pada tahun 2010 lalu.
Sidang digelar dalam 2 sesion, yang pertama Kelompok Pacitan Agromilk I dan dilanjutkan dengan sidang terdakwa dari Kelompok Pacitan Agromilk II.
JPU menyebutkan, Kelompok Pacitan Agromilk I terdiri dari Efendi (Ketua), Ary Wibowo (Sekretaris), Moch Asmuni (Bendahara) dan Kardoyo, Ali Arifin, Susilo Sukarfi dan Wily Taufan masing-masing sebagai anggota. Para terdakwa ini disidangkan tanpa Penasehat Hukum (PH)-nya karena berhalangan hadir, yang bertepatan dengan sidang Praperadilan yang diajukan tersangka di PN Bangil.
Kelompok Pacitan Agromilk I mendapat kucuran dana KUPS sebesar Rp 3.995.000.000 yang dipergunakan untuk membeli 235 ekor sapi dengan harga Rp 17 juta per ekor termasuk dengan biaya pembuatan kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip. Duit untuk pembelian Sapi, dibayarkan langsung oleh pihak Bank Jatim kepada perusahaan penyedia sapi yang telah ditunjuk kelompok.
Dan Kelompok Pacitan II antara lain Suramto (Ketua), Supriyadi (Sekretaris) dan anggota masing-masing Gatot Sunyoto, Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno dan Sartono. Para terdakwa ini didampingi PH-nya Bambang Suyono.
Kelompok Pacitan Agromilk II ini mendapata kucuran dana KUPS sebesar Rp 1.381.000.000. Duit sebanyak itu untuk digunakan pembelian sebanyak 80 ekor Sapi, termasuk dengan biaya pembuatan kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip. Dan pengucuran dana oleh Bank Jatim langsung ke rekening Kelompok.
Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa sapi yang dibeli oleh para kelompok dan dibagikan ke anggotanya itu ternyata sudah tidak ada, karena mati dan juga dijual, sementara kredit di Bank Jatim dari masing-masing anggota dari 2 Kelompom ternak Sapi itu belum lunas.
Selain itu JPU juga membeberkan, bahwa apa yang dikatakan para terdakwa terkait matinya para sapi itu tidak ada laporan tertulis ke Dinas Peternakan Kabupaten Pacitan. Belum lagi hasil dari penjualan sapi, para anggota Kelompok ini tidak dibelikkan atau tidak diganti lagi dengan sapi, melainkan duitnya dinikmati untuk kepentingan pribadi masing-masing terdakwa.
Pada hal kata JPU dalam surat dakwaannya, harusnya sapi yang dijual itu diganti lagi dengan sapi, sesuai dengan perjanjian /pernyataan dalam hal memperoleh dana KUPS. JPU mengungkapkan, bahwa matinya sapi karena makanan yang diberikan adalah jerami, berdasarkan keterangan dokter Hewan. Sehingga terjadilah kerugian keungan negara sebesar Rp 4 milliar lebih.
JPU menyatakan, bahwa Kelompok Pacitan II maupun II belum pengalam dalam hal memelihara sapi. Para terdakwa baru membentuk Kelompok ternak dengan adanya program KUPS dari pemerintah.
JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa (Kelompok Pacitan Agromilk II dan II) diancam dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junckto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan dendaa sebesar Rp 1 milliar (pasal 2), atau 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta (pasal 3).
Usai persidangan, JPU Tio menjelaskan kepada wartawan beritakorupsi.co, bahwa kerugian negara terletak pada sapi yang dijual dan tidak diganti maupun kematian sapi yang tidak ada laporannya.
“Terdakwa dalam Kelompok Pacitan Agromilk Satu ada Tujuh terdakwa dan kelompok Pacitan Agromilk Dua ada Delapan terdakwa. Jumlah sapi dalam Kelompok Pacitan Agromilk I, 300 sekian dengan kerugian negara 3 milliar sekain dan Kelompom Pacitan Agromilk II, jumlah sapi 80 dengan kerugian negara 1 milliard sekian. Jadi kerugian negara ada dalam sapi itu,” kata JPU Tio.
JPU Tio menambahkan, awalnya mereka ini belum berkelompok. Kemudian setelah ada informasi KUPS, karena persyaratannya harus ada kelompok atau perusahaan, tiba-tiba mereka membentuk kelompok. Di dalam kelompok tersebut ada yang berpengalaman dan ada yang belum berpengalaman merawat sapi. Nah tujuan KUPS adalah pengembangan bukan untuk coba-coba.
“Dalam perjalanannya sapi tersebut tidak ada. Seharusnya sapi itu harus diganti dengan sapi baru. Entah itu mati atau dijual, sapi itu harus ada sehingga pembibitan sapi itu bisa berkesinambungan. Sapinya mati atau dijual tidak ada keterangannya,” kata JPU Tio.
Terkait agunan yang dijadikan para Kelompok tani (terdakwa) ituke Bank Jatim, JPU Tio menjelaskan, bahwa dalam KUPS adalah sebagai jaminan tambahan. Jaminan utamanya adalah sapi itu.
“Jadi mereka ini menghilangkan jaminan utama dalam KUPS. Ada Dua orang yang sudah melunasi sebelum jatuh tempo, sementara yang disidangkan ini pelunsannya setelah adanya penyelidikan. Kalau Sutrisno sudah di SP3. Bunga dalam Kredit KUPS ini kan sebesar 12 persen, 8 persennya ditanggung oleh pemerintah,”
Saat ditanya, terkait tidak adanya pendampingan dari pemerintah (Dinas Peternakan), JPU Tio mengatakan, karena terdakwa tidak pernah membuat laporan.
“Memang pemerintah wajib memberikan pendampingan. Tetapi para terdakwa ini tidak pernah melaporkannya. Dalam perjanjian jual beli sapi, penampingan ada pada perusahaan penyedia sapi,” ucapnya. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :