Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah |
Kedua pengusaha itu adalah Zaenal Fatah selaku Direktur CV Mitra Kusuma Jaya yang tinggal di Perumahan Bukit Cemara Wangi, Menganti Gresik Jawa Timur dan Bambang Soemitro, Direktur CV Puri Merta Sari, warga Dukuh Setro Surabaya.
Kedua pengusaha nakal itu langsung dijebloskan Kejari Surabaya ke penjara setelah menerima pelimpahan dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Spil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim), Selasa, 16 Januari 2018.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khsusu (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Heru Kamarullah, saat dihubungi wartawan media ini, pada Rabu, 17 Januari 2018.
“Ada Dua tersangka kasus pajak, hasil penyidikan dan pelimpahan dari PPNS Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur,. Ini perkara yang ditangani Kejati. Kejari Surabaya hanya sebagai Administrasi saja karena locus delicty dan tempus delicty (tempat kejadian dan waktu kejadian) berada diwilayah hukum Kejari Surabaya,” kata Heru.
“Tersangka atas nama Zaenal Fatah, Direktur CV Mitra Kusuma Jaya alamat di Perumahan Bukit Cemara Wangi, Menganti Gresik dan tersangka Bambang Soemitro, Direktur CV Puri Merta Sari, warga Dukuh Setro Surabaya. Keduanya langsung kita tahan 20 hari ke depan guna mempermudah proses perkaranya,” lanjut Heru.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, modus yang dilakukan Kedua tersangka ini adalah dengan cara menerbitkan faktur yang tidak sesuai dengan transaksi yang dilakukannya sejak Januari 2014 hingga Januari 2016 lalu. Akibat ulah Kedua pengusaha ini, negara pun dirugikan dari pajak yang harusnya dibayar sebesar Rp 20 milliar.
“Kedua tersangka ini melakukan dengan cara menerbitkan faktur yang tidak sesuai dengan transaksi selama 3 tahun. Total kerugian pajak yang menjadi kerugian negara sebesar Rp 20 milliar,” Jelas Heru.
Heru menambahka, kedua tersangka ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Suarabaya di Jalan Raya Arjuna, Surabaya. Alasannya, kasus ini bukan Tindak Pidana Korupsi melainkan pidana umum dengan melanggar Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009.
“Kasus ini aka disidangkan di pengadilan umum, karena bukan kasus TPK (Tindak Pidana Korupsi) melainkan melanggar Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009. Pasal yang dikenaka adalah pasal pasal 39 huruf A juncto pasal 43 ayat (1) dengan acnaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 6 tahun,” pungkas Heru. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :