beritakorupsi.co – Raskin (beras miskin), Prona (Proyek Agraria Nasional), Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) serta Tanah Kas Desa (TKD) kasus inilah yang rata-rata menyeret Kepala Desa yang masih aktif maupaun yang sudah mantan untuk “tinggal” beberapa tahun di Hotel Prodeo alias penajra.
Seperti yang dialami Samsul Maskuri, Kepala Desa Sukolilo, Kecamatan Jabung Kabupaten Kepanjen, Malang Jawa Timur, yang terseret dalam kasus Korupsi penyimpangan dana hasil sewa TKD pada tahun 2012 lalu, sebesar Rp 45 juta.
Tahun 2012 lalu, Samsul Maskuri selaku Kepala Desa Sukolilo, Kecamatan Jabung Kabupaten Kepanjen, menyewakan TKD seluas 6555 meter persegi kepada masyarakat. Hasil sewa TKD sebesar Rp 45 juta itu “diakntongi” sendiri oleh si Kades “N\nakal” ini. Seharusnya, duit itu dipergunakan untuk keperluan Kantormaupun untuk perangkat Desa.
Duit sebesar Rp 45 juta itu, akhirnya dikembalikan si Samsul Maskuri setelah dirinya ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Kepanjen, dan kemudian diinapkan di ruangan berjeruji besi tanpa dilengkapi bantal, kasur maupun kipas.
Setelah JPU dari Kejari Kepanjen “menyeret” si Kades “nakal” ini ke Pengadilan Tipikor untuk diadili atas perbuatannya. Setelah dalam proses persidangan, JPU kemudian meminta Majelis Hakim untuk menghukumnya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta atau 5 juta rupiah lebih besar dari kerugian negara.
Apakah negara mengambil keuntungan dari terdakwa atas kasus Korupsi seperti yang dikenakan JPU terhadap terdakwa Samsul Maskuri ini ?
Ternyata Majelis Hakim yang diketuai Hakim Wiwin Arodawanti tidak sependapat dengan JPU. Dalam pertimbangan Majelis Hakim disebutkan, ada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) RI yang menjadi patokannya untuk menangani kasus perkara Korupsi yang kerugian negara dibawah Rp 50 juta, tidak dikenakan denda dalam pasla 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Samsul Maskuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili; Meghukum terdakwa Samsul Maskuri dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Hakim Wiwin Arodawanti.
Eh, JPU ternyata tak terima juga dengan putusan Majelis Hakim karena terdakwa tidak dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta seperti dalam tuntutannya.
“Kita pikir-pikir karena dendanya tidak ada. Dalam tuntuta kita, ada denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ucap si Jaksa kepada media ini sambil meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :