0
DPRD Malang Tidak Hanya Menerima Suap Pembahasan APBD-P TA 2015
Ket. Foto dari searah jarum jam, Ketua DPRD Malanag Moch. Arif Wicaksono; mantan Sekda Malang Cipto Wiyono,; Suprato; Heripuji Utami , Subur Triono, Diana Yanti, M. Fadli, Samsul Fajri dan  Asiaerini (masing-masing anggota DPRD)

#Fakta baru terungkap dalam persidangan, ternyata Semua anggota DPRD Kota Malang juga menerima uang “suap” pembahasan APBD Murni Thn 2014#

beritakorupsi.co - Untuk menjadi seorang anggota Dewan yang terhormat bisa duduk dikursi DPR atau DPRD memang tidak mudah, selain harus pintar (“belum tentu pandai”) berpolitik tentu saja harus punya “uang” karena “tidak gratis” serta ada Partai Politik  pengusung.

Namun aneh, untuk dapat duduk dikursi DPR/DPRD dan dipanggil sebagai Dewan yang terhormat, rakyat sepertinya hanya diberi berbagai janji-janji dan lain sebagainya saat dirinya berkampanye.

Yang lebih anehnya lagi, pembahasan APBN/D (Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah) yang bersal dari uang rakyat “dibuat sebagai alasan untuk menambah penghasilan” para Dewan yang terhormat itu tanpa ada aruan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti yang terjadi dalam pembahasan APBD-Perubahan (APBD-P) Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015. Supaya pembahasan APBD-P yang diajukan oleh Pekot Malang pada Juni 2015 lancar-lancar saja, Pemkot Malang merespon permintaan Ketua DPRD Kota Malang untuk memberikan uang Pokir atau pokok-pokok pikiran.

Selain Walikota Moch. Anton, salah satu “pemeran utama” dalam pengumpulan dan penyerahan uang Pokir dari pihak Pemkot ke DPRD Kota Malang adalah Cipto Wiyono selaku Sekda dan Tedy Sujadi Sumarna yang menjabat sebagai  Kepala Bidang (Kabid) PUPPB Kota Malang. Sebab Cipto Wiyono, meminta Jarot Edi Sulistiyono agar menyuruh stafnya yaitu Tedy Sujadi Sumarna untuk menemui Cipto Wiyono  terkait dengan penyiapan uang Pokir untuk anggota DPRD Kota Malang, guna memperlancar persetujuan APBD-P Tahun Anggaran 2015.

Lalu Jarot menyuruh Tedy Sujadi Sumarna untuk menemui Cipto. Selanjutnya Cipto Wiyono memerintahkan Tedy Sujadi SUmarna untuk mengumpulkan uang dari para kontraktor di Dinas  PU-PPB. Perintah Cipto Wiyono itu pun lalu dilaporkan Tedy Sujadi Sumarna kepada Jarot. Uang yang berhasil dikumpulkan Tedy dari para rekanan itu sebesar Rp 900 juta.

Pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 14.00 WIB, atas arahan Moch. Arif Wicaksono, uang itu pun diantarkan Tedy ke rumah dinas Moch. Arif Wicaksono di  Jalan Panji Suroso No 7, Kecamatan Blimbing Kota Malang, dengan terlebih dahulu memisahkan uang sebesar Rp 100 juta untuk bagian Moch. Arif Wicaksono selaku Ketu DPRD Kota Malang, dan sisanya sebesar Rp 600 juta untuk bagian seluruh anggota DPRD lainnya. Sementara yang 200 juta, sebelumnya  diserahkan Tedy Sujadi Sumarna ke Cipto Wiyono.

Setelah Suprapto datang, Moch. Arif Wicaksono meminta Suprapto untuk menghubungi para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD, agar datang ke rumah dinasnya. Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD Kota Malang yang datang adalah Wiwik Hendri Astuti (Wakil Ketua DPRD), Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua DPRD), Suprapto (Ketua Fraksi PDIP), Sahrawi (Ketua Fraksi PKB), Heri Sugiantono (Ketua Fraksi Partai Demokrat), Sukarno (Ketua Fraksi Golkar), Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN),  Selamat (Ketua Fraksi Gerindra), Heripudji Utami (Ketua Fraksi PPP – Nasdem),  Ya'qud Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura – PKS) dan Tri Yudiani (Komisi D/Fraksi PDIP).

Uang Pokir sebesar Rp 600 juta itu pun dibagi-bagikan Moch. Arif Wicaksono dan Suprapto kepada para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD untuk diberikan kepada seluruh anggota yang berjumlah 45 orang,  dengan pembagian masing-masing anggota sebesar Rp 12,5 juta dan untuk Wakil Ketua  dan Ketua Fraksi masing-masing sebesar  Rp 15 juta.

Tragisnya, uang Pokir sebesar Rp 700 juta yang diberikan oleh Pemkot Malang terhadap DPRD Kota Malang dalam pembahasan APBD-P TA 2015 sekaligus sebagai “jembatan” bagi 19 anggota DPRD  termasuk Ketua DPRD Moch. Arif Wicaksono (sudah divonis 5 tahun penjara), Jarot Edi Sulistiyono selaku Kepala Dinas PUPPB (Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan) Pemkot Malang (divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara), Hendarwan Maruszaman selaku Komisiaris PT Enfys Nusantara Karya (PT ENK, divonis 2 tahun penjara) dan Walikota, Moch. Anton yang saat ini sedang diadili serta 18 anggota DPRD masih berstatus tersangka dan ditahan di KPK.

Ke- 18 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka suap APBD itu adalah Suprapto sebagai Ketua Fraksi PDIP, 2. HM. Zainudin sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang/PKB, 3. Sahrawi (Ketua Fraksi PKB), 4. Salamet (Ketua Fraksi Gerindra), 5. Wiwik Heri Astuti (Wakil Ketua DPRD Kota Malang/Partai Demokrat), 6. Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN), 7. Sulik Lestyowati (Ketua Komisi A/Partai Demokrat), 8. Abdul Hakim (Ketua DPRD/PDIP), 9. Bambang Sumarto (Ketua Komisi C/Partai Golkar), 10. Imam Fauzi (Ketua Komisi D/PKB), 11. Syaifur Rusdi  (Fraksi PAN), 12. Tri Yudiani (Fraksi PDIP), 13. Heri Puji Utami  (Ketua Fraksi PPP-Nasdem), 14. Heri Subianto  (Ketua Fraksi Demokrat), 15. Yaqud Ananda Qudban (Ketua Fraksi Hanura-PKS), 16. Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua DPRD/Partai Golkar), 17. Sukarno (Ketua Fraksi Golkar) dan 18. Abdurachman (Fraksi PKB).
Anehnya, sekalipun JPU KPK telah menyeret Jarot Edy Sulistyono ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili dan dinyatakan terbukti bersalah sebagai penyuap Ketua DPRD Kota Malang serta divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan oleh Majelis Hakim, dan kemudian KPK menetapkan Moch. Anton selaku Walikota bersama 18 anggota DPRD sebagai tersangka serta menyeret Moch. Anton ke persidangan untuk diadili, ternyata tidak membuat jujur anggota DPRD lainnya saat dihadirkan sebagai saksi ke persidangan, diantaranya Diana Yanti dan Samsul Fajri.

Pada persidangan yang berlangsung (Jumat, 29 Juni 2018) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Ketua Majelsi Hakim H.R. Unggul Warso Murti, JPU KPK Fitroh Rohmayanto, Arif Suhermanto dan Ni Nengah Gina Saraswati menghadirkan 9 orang saksi, diantaranya Ketua DPRD Kota Malang, Moch. Arif Wicaksono (sudah divonis 5 thn penjara),; mantan Sekda Malang, Cipto Wiyono,; Suprato (status tersangka),; Heripuji Utami (Ketua Fraksi PPP–Nasdem, status tersangka), Subur Triono, Diana Yanti, M. Fadli, Samsul Fajri dan  Asiaerini (masing-masing anggota DPRD).

Kepada Majelis Hakim, saksi Diana Yanti dan Samsul Fajri mengatakan tidak menerima uang Pokir. Keterangan itu disampaikan Samsul Fajri dengan percaya diri sambil cengar-cengir menjawab pertayaan JPU KPK. Keterangan Samsul Fajri ini pun sama dengan keterangan 18 anggota DPRD lainnya yang sudah ditetapkan menajadi tersangka.

JPU KPK Fitroh pun mengatakan terhadap saksi Samsul Fajri, “apakah harus menjadi tersangka supaya saudara jujur ?”. Namun Samsul Fajri tetap mengatakan tidak menerima. Pada hal, Keterangan saksi Moch. Arif Wicaksono, Suprato, Heripuji Utami dan Subur Triono mengatakan semua menerima, kalau tidak menerima pasti sudah rebut.

Memang ada keributan diantara anggota Dewan seperti yang diungkapkan para saksi termasuk keterangan Cipto Wiyono dalam persidangan maupun sidang sebelumnya yang mengatakan, karena pembagian yang tidak merata bukan tidak menerima seperti yang dikatakan saksi Samsul Fajri. Kelakuan para Dewan yang terhormat itu pun tak jauh beda dengan buruh pabrik yang berdemo kenaikan UMR. Sebab saat itu Ketua DPRD Moch. Arif Wicaksono pun sempat didemo dan “diancam” akan tidur dirumah Ketua DPRD bila uang Pokir tidak ditambah.

Sementara keterangan Moch. Arif Wicaksono dan Cipto Wiyono tak jauh beda denga keterangan keduanya dalam persidangan sebelumnya saat Jarot Edy Sulistyono dan Moch. Arif Wicaksono sebagai terdakwa.

Moch. Arif Wicaksono mengatakan, siap dilakukan supah Pocong dalam persidangan, atas keterangan yang disampaikannya dalam persidangan.

“Saya siap dilakukan sumpah posong,” kata Moch. Arif Wicaksono

Keterangan Cipto Wiyono mengatakan, bahwa uang Pokir yang diserahkan terhadap Mooch. Arif Wicaksono sebesar Rp 900 juta. Sementara Moch. Arif Wicaksono menjelaskan bahwa uang yang diserahkan Teddy Sujarna Sumarna sebesar Rp 700 juta yang dibungkus dalam 2 bagian, yaitu sebanyak Rp 100 juta khusus untuk Ketua DPRD, dan yang 600 juta rupiah untuk dibagikan ke masing-masing Wakil Ketua DPRD, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi serta anggota.

Keterangan Moch. Arif Wicaksono sama dengan keterangan Teddy Sujarna Sumarna yang mengatakan, bahwa uang yang diserahkan ke Ketua DPRD sebesar Rp 700 juta yang dibungkus dalam 2 bagian. Sementara uang sebesar Rp 200 juta diserahkan kepada Cipto Wiyono.

Sidang kali ini terungkap “kebobrokan” Pemkot dan DPRD Malang.
Dalam sidang kali ini terungkap fakta baru, yaitu selain menerima uang suap dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015 yang disebut dengan uang Pokir, ternyata semua anggota DPRD Malang sebanyak 45 orang, juga menerima uang suap saat pembahasan APBD murni tahun 2014.

Hal itu seperti yang disampaikan saksi Heripuji Utami selaku Ketua Fraksi PPP-Nasdem yang juga tersangka dalam kasus suap APBD-P Kota Malang TA 2015 ini menjawab pertanyaan JPU KPK. Dengan terus terang Heripuji Utami mengakui, bahwa uang yang diterimanya dalam pembahasan APBD murni tahun 2014 sebesar Rp 225 juta yang diserahkan dalam tiga tahap. Selaku Ketua Fraksi,  Heripuji Utami  mengakui memperoleh bagian sebesar Rp 60 juta, dan sisanya dibagi 3 anggota Fraksiya.

“Dalam pembahasan APBD murni tahun 2014 menerima 225 juta dalam tiga tahap. Saya menerima Rp 60 juta. Semua pasti menerima, kalau tidak menerima pasti sudah rebut,” kata saksi.

Namun JPU KPK belum menanyakkan terkait uang suap dalam pembahsan APBD murni tahun 2014 seperti yang disampaikan Ketua Fraksi PPP-Nasdem Heripuji Utami ini. Apakah fakta baru ini semakin memperkuat KPK untuk meneyeret seluruh anggota DPRD yang saat ini masih tersisa sebayak 26 orang ?

Usai persidangan, JPU KPK Arif Suhermanto kepada wartawan media ini juga mengatakan, belum menanyakkan siapa yang menyerahkan uang yang disapaikan Heripuji Utami.

“Ini fakta baru. Saat pembahasan APBD murni tahun 2014, anggota DPRD Malang juga meneriama uang masing-masing Rp 225 juta yang diserhakan dalam 3 tahan, yaitu 100, 100 dan 25 juta. Tadi kan saksi Heripuji Utami mengakui kalau dia mendapat bagian sebesar Rp 60 juta, M. Fadli sebesar rp 65 dan sisanya dibagi 2 anggota lainnya. Fraksinya kan ada 4 orang,” kata JPU KPK Arif. 

Terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU KPK ke persidangan untuk terdakwaMoch. Anton selaku Walikot dalam perkara Tindak Pidana Korupsi  suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015, salah satunya Sutiaji selaku Wakil Walikota Malang, yang dalam Pilkada yang berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018, dalam perhitungan sementara terpilih sebagai Walikota Malang.

“Dalam daftar saksi, nama Sutiaji ada,” kata JPU KPK Arif. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Pada tanggal 6 Juli 2015, sebelum dimulainya rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, dan pendapat Fraksi terhadap konsep kesepakatan bersama antara Pemkot Malang dengan DPRD Kota Malang tentang kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS P-APBD TA 2015, terdakwa Moch. Anton melakukan pertemuan Moch. Arif Wicaksono dan Suprapto (tersangka bersama 17 anggota lainnya), bertempat diruang transit rapat paripurna DPRD Kota Malang yang dihadiri oleh Sutiaji Wakil Walkout, Cipto Wiyono dan Jarot Edy Sulistiyono.

Pada pertemuan tersebut, Moch. Arif Wicaksono meminta terdakwa Moch. Anton untuk memberikan uang imbalan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015  dengan istilah uang “pokir” kepada anggota DPRD Kota Malang agar pembahasan berjalan lancar dan tidak ada halangan dari Anggota DPRD Kota Malang sehingga dapat disetujui. Atas permintaan tersebut terdakwa Moch. Anton menyanggupinya, kemudian memerintahkan Cipto Wiyono untuk menyiapkan uang “pokir” yang dimaskud.
Selanjutnya Cipto Wiyono meminta Jarot Edy Sulistiyono agar memerintahkan Tedy Sujadi Sumarna yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) PUPPB Kota Malang menemui dirinya (Cipto Wiyono). Setelah Tedy sujadi Sumarna menghadap, Cipto Wiyono meminta agar mengumpulkan uang dari para rekanan/pemborong pada Dinas PUPPB sebesar Rp 700 juta. Atas permintaan Cipto Wiyono, Tedy sujadi Sumarna melaporkannya kepada Jarot Edy Sulistiyono.

Setelah uang terkumpul sebesar Rp 700 juta, pada tanggal  13 Juni 2015 Tedy sujadi Sumarna menyerahkan uang pokir kepada Jarot Edy Sulistiyono di kantor Dinas PUPPB Kota Malang Jalan  Bingkil No 1 Malang, dan selanjutnya Jarot Edy Sulistiyono melaporkannya kepada Cipto Wiyono.

“Pada tanggal 13 Juli 2015 pagi hari, bertempat di Kantor Dinas PUPPB Kota Malang, terdakwa menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Tedy Sujadi Sumarna yang dikumpulkan dari para rekanan, dan kemudian terdakwa melaporkan hal tersebut kepada Cipto Wiyono,” ucap JPU KPK saat membacakan surat dakwaannya.

Pada tanggal 13 Juni 2015, terdakwa Moch. Anton meminta Cipto Wiyono agar pembahasan Perubahan APBD segera dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2015 guna mendaptkan persetujuan dari DPRD, karena terdakwa khawatir, pihak DPRD akan berubah pikiran menolak menyetujui Rancangan Perubahan APBD.

Masih ditanggal 13 Juni 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, Moch. Arif  Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono menanyakan kepastian ada tidaknya uang Pokir yang dimintanya untuk Dewan, yang kemudian dijawab Cipto Wiyono dananya sudah ada. Sekitar pukul 12.00 WIB, Cipto Wiyono dan Moch. Arif Wicaksono bersepakat menunda agenda rapat pengambilan keputusan DPRD untuk persetujuan Raperda Kota Malang tentang perubahan APBD TA 2015, dari semula tanggal 14 Juli 2015 menjadi tanggal 22 Juli 2015 atau 24 Juli 2015 dengan alasan terlalu cepat dan tidak wajar apabila pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2015 hanya satu minggu. 

Pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, Moch. Arief Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono meminta realisasi uang pokir untuk DPRD Kota Malang yang kemudian oleh Cipto Wiyono menyampaikan, bahwa uang akan segera diserahkan oleh Jarot Edi Sulistiyono. Sekitar pukul 14.00 WIB dihari yang sama, atas perintah Cipto Wiyono, Jarot Edy Sulistiyono menghubungi Moch. Arif Wicakcono menanyakkan kemana penyerahan uang pokir  sebesar Rp 700 juta. Kemudian Moch. Arif Wicakcono meminta agar agar uang pokir diserahkan dirumah dinasnya di Jalan Panji Soeroso No 7 Malang, dengan terlebih dahulu dipisahkan jatah untuk dirinya (Moch. Arif Wicaksono) sebesar Rp 100 juta, dan untuk seluruh anggota Dewan sebesar Rp 600 juta dibungkus tersendiri.

“Pada sekitar pukul 15.00 WIB, Tedy Sujadi Sumarna menyerahkan uang sebesar Rp 700 juta yang terbungkus dalam kardus kepada Moch. Arif Wicaksono di rumah diasnnya. Setelah mendapat laporan penyerahan uang pokir, Cipto Wiyono melaporkannya kepada terdakwa Moch. Anton,” kata JPU kemudian.
Selanjutnya, Moch. Arief Wicaksono mengambil uang sebesar Rp 100 juta, sedangkan yang Rp 600 juta tetap terbungkus dalam kardus, kemudian menghubungi Suprapto menyampaikan bahwa uang pokir sudah diterima, dan meminta Suprapto datang kerumahnya. Setelah Suprapto datang, Moch. Arif Wicaksono meminta agar suprapto menghubungi para wakil Ketua,Ketua Fraksi DPRD Kota Malang datang ke rumah dinasnya. Setelah dihubungi, kemudian datang  Wiwik Hendri Astuti (Wakil Ketua DPRD), Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua DPRD), Suprapto (Ketua Fraksi PDIP), Sahrawi (Ketua Fraksi PKB), Hery Sugiantono (Ketua Fraksi Partai Demokrat), Sukarno (Ketua Fraksi Golkar), Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN),  Selamat (Ketua Fraksi Gerindra), Heri Pudji Utami (Ketua Fraksi PPP – Nasdem),  Ya'qud Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura – PKS) dan Tri Yudiani (Komisi D/Fraksi PDIP) ke rumah dinas Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono.

Kemudian Moch. Arif Wicaksono membagikan uang sebesar Rp 600 juta kepada para Wakil Ketua, Ketua Fraksi dan Ketu Komisi DPRD masing-masing sebesar  Rp 15 juta, dan untuk maing-masing anggota sebesar Rp 12.500.000.

Pada tanggal 22 Juli 2015, dilaksanakan rapat pembahasan Rancangan Perubahan APBD TA 2015 yang berjalan dengan lancar dan hasilnya, DPRD Kota Malang menyetujui untuk disahkan menjadi Perubahan APBD Kota Malang tahun 2015, lalu dituangkan dalam keputusan DPRD Kota Malang Nomor 188./4/48/35.73.201/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Malang, tentang perubahan APBD TA  2015 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang P-APBD TA 2015. Kemudian diterbitkan Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Agustus 2015.  (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top