Terdakwa Sipenyuap Bupati Ngada
Rp 3,567 M Divonis 2,6 Thn Penjara
#JPU KPK : Kemungkinan banding karena ada yang tidak masuk dalam pertimbangan Majelis Hakim, dan akan mengembangkan perkara ini#
beritakorupsi.co - Selasa, 3 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi suap terhadap Bupati Ngada Marianus Sae, dan dihukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Suarabaya dengan Ketua Majelis Hakim H.R. Unggulr Warso Murti, dan dihadiri JPU KPK Ronald F Rorotikan serta Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Indra Tarigan dkk dari Jakarta.
Terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, seorag pengusaha Kontraktor dibidang kontruksi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) atau Direktur Utama (Dirit) PT Sinar 99 Permai yang juga komisiaris PT Flopindo Raya Bersatu, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ketahuan melakukan Tindak Pidana Korupsi suap terhadap Bupati Ngada Marianuas Sae.
Saat itu (Minngu, 11 Pebruari 2018) terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming ditangkap tim penyidik KPK dirumahnya di Jalan Hayam Wuruk Rt 006/ Rw 002 Tanalodu, Bajawa, Ngada NTT, sementara Marianus Sae yang ditangkap KPK disebuah Hotel di Surabaya.
Kemudian JPU KPK “menyeret” Wilhelmus Iwan Ulumbu ke Pengadilan Tipikor Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agus (MA) RI Nomor 67/KMA/SK/IV/2018 tanggal 11 April 2018 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama tersangka/terdakwa Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu, demi menjaga kemanan untuk diadili atas perbuatannya.
Selama persidangan, JPU KPK menghadirkan sebanyak 32 orang saksi dari Kabupaten Ngada, diantaranya Hendrikus Sao Meo, Clemen Jacobus Hurint Ferdnandez, Tewe Silvister, Paulus Gono, Arnoldus Sewe, Ngetu Petrus, Raymondus Togo, Maria Fransisca Bau, Siwe Djawa Selestinus, Yelli Dhamawan dan Pius Clodoaldus Bilosebo, Albertus Iwan Susilo, Media Moses (Sekda Kab. Ngada), Wilhelmus Petrus Bate alias Wimpi Bate, Kepala BKD Kab. Ngada dan Laurensius (Ketua Pokja ULP) di Dinas PU Perumahan Rakyat Kabupaten Ngada termasuk Marianus Sae.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Suarabaya dengan Ketua Majelis Hakim H.R. Unggulr Warso Murti, dan dihadiri JPU KPK Ronald F Rorotikan serta Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Indra Tarigan dkk dari Jakarta.
Terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, seorag pengusaha Kontraktor dibidang kontruksi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) atau Direktur Utama (Dirit) PT Sinar 99 Permai yang juga komisiaris PT Flopindo Raya Bersatu, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ketahuan melakukan Tindak Pidana Korupsi suap terhadap Bupati Ngada Marianuas Sae.
Saat itu (Minngu, 11 Pebruari 2018) terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming ditangkap tim penyidik KPK dirumahnya di Jalan Hayam Wuruk Rt 006/ Rw 002 Tanalodu, Bajawa, Ngada NTT, sementara Marianus Sae yang ditangkap KPK disebuah Hotel di Surabaya.
Kemudian JPU KPK “menyeret” Wilhelmus Iwan Ulumbu ke Pengadilan Tipikor Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agus (MA) RI Nomor 67/KMA/SK/IV/2018 tanggal 11 April 2018 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama tersangka/terdakwa Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu, demi menjaga kemanan untuk diadili atas perbuatannya.
Selama persidangan, JPU KPK menghadirkan sebanyak 32 orang saksi dari Kabupaten Ngada, diantaranya Hendrikus Sao Meo, Clemen Jacobus Hurint Ferdnandez, Tewe Silvister, Paulus Gono, Arnoldus Sewe, Ngetu Petrus, Raymondus Togo, Maria Fransisca Bau, Siwe Djawa Selestinus, Yelli Dhamawan dan Pius Clodoaldus Bilosebo, Albertus Iwan Susilo, Media Moses (Sekda Kab. Ngada), Wilhelmus Petrus Bate alias Wimpi Bate, Kepala BKD Kab. Ngada dan Laurensius (Ketua Pokja ULP) di Dinas PU Perumahan Rakyat Kabupaten Ngada termasuk Marianus Sae.
Dalam persidangan terungkap, bahwa terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu dan Marianus Sae, sudah berteman sebelum Marianus Sae terpilih menjadi Bupati Ngada sejak tahun 2010. Kedua sahabat ini boleh dibilang “pintar penciptakan model baru dalam suap menyuap”. Sebab, Marianus Sae tidak menerima uang langsung dari Baba Ming, seperti Bupati/Walikota atau pejabat lainnya yang sedang transaksi (penyerahan) uang dari pihak lain saat KPK melakukan OTT, melainkan Marianus Sae menerima sebauah ATM Gold BNI dari Wilhelmus Iwan Ulumbu rekening miliknya.
Jadi kapan saja dan diaman saja Marianus Sae dapat melakukan transaksi atau mengambil uang dari ATM milik Babab Miming yang sudah dikantonginya sejak 2011 lalu. Begitu juga dengan Baba Miming, yang kapan saja dan dimana saja bebas mentrasfer uang dari rekening miliknya yang satu ke rekening miliknya yang dikuasi Marianus Sae.
Sehingga pada saat KPK melakukan OTT terhadap Marianus Sae, barang bukti (BB) yang disita KPK saat itu adalah sebuah ATM (Agunan Tunai Mandiri) Gold BNI atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu dan bukti transaksi, sementara uang yang tersisa dalam ATM tesebut sebesar Rp 659.854.895
Ibarat ungkapan, “susah senang dirasakan berdua”. Sebab Keduanya sama-sama meraih kesuksesan. Terdakwa Baba Miming sukses sebagi tim kesukses dan mendapatkan puluhan proyek yang didanai dari APBD Kabupaten Ngada, dan Marianus Sae pun sukses sebagai Bupati Ngada dua periode. Sehingga Marianus Sae tetap menjadikan Baba Miming sebagai tim sukses dalam pencalonannya sebagai calon terkuat Gubernur NTT untuk periode 2019 -2023 dalam Pilkada 2018 termasuk sama-sama sukses masuk penjara.
Model baru dalam kasus suap menyuap ala kedua sahabat ini, bisa jadi akan dipelajari oleh para pejabat yang “berotak kotor Korupsi” dinegeri ini.
Ternyata dalam persahabatan/pertemanan antara tim sukses (tedakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu) dan yang disukseskan (Marianus Sae) inilah rupanya “terjalin dan berjalan” bentuk KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).
Sebab Marianus Sae meminta sejumlah uang untuk biaya operasionalnya kepada Baba Miming dengan cara membuka rekening baru. Atas permintaan itu Marianus Sae, Baba Miming membuka rekening baru di BNI Cabang Bajawa Kabupaten Ngada pada tahun 2011, dan ATM (Agunan Tunai Mandiri) Gold BNI Nomor 5371 7628 4001 2202 diserahkan terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu kepada sang sahabat yang sudah memegang tongkat komando di Kabupaten Ngada itu.
Total uang yang ditransfer terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu ke rekening miliknya, dimana ATMnya sudah berada didompet Marianus Sae sejak 2011 hingga awal 2018 sebesar Rp 3.567.000.000 (Tiga milliar Lima ratus Eanm puluh Tujuh juta rupaih) termasuk dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif (SKI) melalui terdakwa sebesar Rp 1.080.000.000.
Uang milliaran yang diberikan terdakwa Baba Miming kepada Marianus Sae sejak 2011 hingga 2018 bukanlah uang cuma-cuma begitu saja. Bupati Marianus Sae pun menggantinya degan berupa puluhan proyek pekerjaan bernilai milliaran yang didanani dari uang rakya Kabupaten Ngada melalui APBD sejak tahun 2011. Puluhan proyek pemerinta Kabupaten Ngada didapatkan terdakwa Baba Miming dengan memakai 3 perusahaan, yaitu PT Sinar 99 Permai (milik terdakwa), PT Sukses Karya Inovatif (SKI) milik Albertus Iwan Susilo yang masih keluarga terdakwa sekaligus sebagai komisiaris dan PT Flopindo Raya Bersatu milik Raymondus Togo.
Jadi kapan saja dan diaman saja Marianus Sae dapat melakukan transaksi atau mengambil uang dari ATM milik Babab Miming yang sudah dikantonginya sejak 2011 lalu. Begitu juga dengan Baba Miming, yang kapan saja dan dimana saja bebas mentrasfer uang dari rekening miliknya yang satu ke rekening miliknya yang dikuasi Marianus Sae.
Sehingga pada saat KPK melakukan OTT terhadap Marianus Sae, barang bukti (BB) yang disita KPK saat itu adalah sebuah ATM (Agunan Tunai Mandiri) Gold BNI atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu dan bukti transaksi, sementara uang yang tersisa dalam ATM tesebut sebesar Rp 659.854.895
Ibarat ungkapan, “susah senang dirasakan berdua”. Sebab Keduanya sama-sama meraih kesuksesan. Terdakwa Baba Miming sukses sebagi tim kesukses dan mendapatkan puluhan proyek yang didanai dari APBD Kabupaten Ngada, dan Marianus Sae pun sukses sebagai Bupati Ngada dua periode. Sehingga Marianus Sae tetap menjadikan Baba Miming sebagai tim sukses dalam pencalonannya sebagai calon terkuat Gubernur NTT untuk periode 2019 -2023 dalam Pilkada 2018 termasuk sama-sama sukses masuk penjara.
Model baru dalam kasus suap menyuap ala kedua sahabat ini, bisa jadi akan dipelajari oleh para pejabat yang “berotak kotor Korupsi” dinegeri ini.
Ternyata dalam persahabatan/pertemanan antara tim sukses (tedakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu) dan yang disukseskan (Marianus Sae) inilah rupanya “terjalin dan berjalan” bentuk KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).
Sebab Marianus Sae meminta sejumlah uang untuk biaya operasionalnya kepada Baba Miming dengan cara membuka rekening baru. Atas permintaan itu Marianus Sae, Baba Miming membuka rekening baru di BNI Cabang Bajawa Kabupaten Ngada pada tahun 2011, dan ATM (Agunan Tunai Mandiri) Gold BNI Nomor 5371 7628 4001 2202 diserahkan terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu kepada sang sahabat yang sudah memegang tongkat komando di Kabupaten Ngada itu.
Total uang yang ditransfer terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu ke rekening miliknya, dimana ATMnya sudah berada didompet Marianus Sae sejak 2011 hingga awal 2018 sebesar Rp 3.567.000.000 (Tiga milliar Lima ratus Eanm puluh Tujuh juta rupaih) termasuk dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif (SKI) melalui terdakwa sebesar Rp 1.080.000.000.
Uang milliaran yang diberikan terdakwa Baba Miming kepada Marianus Sae sejak 2011 hingga 2018 bukanlah uang cuma-cuma begitu saja. Bupati Marianus Sae pun menggantinya degan berupa puluhan proyek pekerjaan bernilai milliaran yang didanani dari uang rakya Kabupaten Ngada melalui APBD sejak tahun 2011. Puluhan proyek pemerinta Kabupaten Ngada didapatkan terdakwa Baba Miming dengan memakai 3 perusahaan, yaitu PT Sinar 99 Permai (milik terdakwa), PT Sukses Karya Inovatif (SKI) milik Albertus Iwan Susilo yang masih keluarga terdakwa sekaligus sebagai komisiaris dan PT Flopindo Raya Bersatu milik Raymondus Togo.
Foto atas searah jarum Jam, Raymondus Togo, Maria Fransisca Bau, Siwe Djawa Selestinus, Yelli Dhamawan dan Pius Clodoaldus Bilosebo |
Sementara dalam persidangan yang berlangsung (Selasa, 3 Juli 2018) dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi suap terhadap Bupati Ngada Marianus Sae sebesar Rp 3.567.000.000.
Majelis Hakim menjerat terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming dalam pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHAPidana.
Selain itu terungkap pula, puluhan juta mengalir ke kereking DPC PKB dan DPC PDIP Kabupaten Ngada, melalui rekening Baba Miming atas perintah Marianus Sae. Serta adanya setoran uang ratusan juta dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Ngada ke Marianus Sae melalui rekening terdakwa yang dikuasai oleh Marianus Sae. Uang setoran dari BKD itu adalah hasil pemotongan dari beberapa kegiatan (anggaran) di BKD.
Sementara dalam surat tuntutan JPU KPK, terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHAPidana.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa uang yang diberikan terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu terhadap Marianus Sae pada tahun 2011 adalah sebagai bantuan operasional. Sedangkan dalam dakwaan maupun tuntutan JPU KPK menyebutkan, bahwa uang yang diterima Marianus Sae berkaitan dengan proyek yang didaptkan oleh terdakwa. Hal ini sesuai dengan pengakuan kedua sahabat itu dalam persidangan.
Majelis Hakim menyatakan dalam pertimbangannya, bahwa terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya. Dan terdakwa pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Sedangkan dalam tuntutan JPU KPK, terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 150 juta atau kurungan 3 bulan.
“Mengadili; Menyatakan terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi suap sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua; Menjatuhkan hukuman berupa hukuman pidan penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam), denda sebesar Rp 50 juta. Bilamana terdakwa tidak membayar maka diganti kurungan selama 1 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat hukmunya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan JPU KPK Ronald.
Majelis Hakim menjerat terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming dalam pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHAPidana.
Selain itu terungkap pula, puluhan juta mengalir ke kereking DPC PKB dan DPC PDIP Kabupaten Ngada, melalui rekening Baba Miming atas perintah Marianus Sae. Serta adanya setoran uang ratusan juta dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Ngada ke Marianus Sae melalui rekening terdakwa yang dikuasai oleh Marianus Sae. Uang setoran dari BKD itu adalah hasil pemotongan dari beberapa kegiatan (anggaran) di BKD.
Sementara dalam surat tuntutan JPU KPK, terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHAPidana.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa uang yang diberikan terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu terhadap Marianus Sae pada tahun 2011 adalah sebagai bantuan operasional. Sedangkan dalam dakwaan maupun tuntutan JPU KPK menyebutkan, bahwa uang yang diterima Marianus Sae berkaitan dengan proyek yang didaptkan oleh terdakwa. Hal ini sesuai dengan pengakuan kedua sahabat itu dalam persidangan.
Majelis Hakim menyatakan dalam pertimbangannya, bahwa terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya. Dan terdakwa pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Sedangkan dalam tuntutan JPU KPK, terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 150 juta atau kurungan 3 bulan.
“Mengadili; Menyatakan terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi suap sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua; Menjatuhkan hukuman berupa hukuman pidan penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam), denda sebesar Rp 50 juta. Bilamana terdakwa tidak membayar maka diganti kurungan selama 1 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat hukmunya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan JPU KPK Ronald.
Saksi searah jarum jam, Hendrikus Sao Meo, Clemen Jacobus Hurint Ferdnandez, Tewe Silvister, Paulus Gono, Arnoldus Sewe, Ngetu Petrus |
Usai persidangan, kepada wartawan media ini JPU KPK Ronald mengatakan sangat menghargai putusan Majelis Hakim. Pun demikian, KPK kemungkinan akan melakukan upaya hukum banding. Alasannya karena ada yang tidak masuk dalam pertimbangan Majelis Hakim. Selain itu, menurut JPU KPK Ronald, bahwa uang yang diberikan terdakwa terhadap Marianus Sae berupa bantuan seperti dalam pertimbamgan Majelis Hakim. Sementara menurut JPU KPK seperti yang terungkap dalam persidangan adalah berkaitan dengan proyek yang didapatkan oleh terdakwa.
“Kemungkinan banding ada, tetapi kita akan mempelajari lebih jelas lagi putusan Majelis Hakim tadi. Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa divonis berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua atau pasal 13. Sedangkan dalam dakwaan mapun tuntutan, terdakwa dituntut dengan dakwaan pertama alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama atau pasal 5 ayat (1) huruf a,” kata JPU KPK Ronald.
JPU KPK menambahkan, “Majelis Hakim menyebutkan tadi bahwa uang yang diterima Marianus Sae adalah bantuan. Sedangkan yang terungkap dalam persidangan seperti yang teman-teman (wartawan-Red) saksikan, itu berhubungan dengan proyek yang didapatkan oleh terdakwa,”.
Saat ditanya lebih lanjut terkait aliran uang ke rekening DPC PKB dan DPC PDIP, dan aliran uang dari BKD ke Marianus Sae melalui rekening terdakwa serta keterlibatan Kepala Cabang BRI Cabang Bajawa Kabupaten Ngada dalam pencairan uang dan mentrasfer uang tersebut kerening yang diperintahkan Marianus Sae, JPU KPK mengatakan akan mengembangkan sesuai dengan dakwaan.
JPU KPK Ronald menjelaskan, akan mempelajari terlebih dahulu karena perkara pokok adalah kasus suap.
“Semua dalam dakwaan akan dikembangkan, tetapi akan dipelajari terlebih dahulu mana yang berkaitan. Karena perkara pokok adalah kasus suap. Keterlibatan Kepala Cabang BRI akan kita kembangkan, apakah dia tau mengenai uang itu termasuk dari BKD,” ucap JPU KPK Ronal.
“Kemungkinan banding ada, tetapi kita akan mempelajari lebih jelas lagi putusan Majelis Hakim tadi. Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa divonis berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua atau pasal 13. Sedangkan dalam dakwaan mapun tuntutan, terdakwa dituntut dengan dakwaan pertama alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama atau pasal 5 ayat (1) huruf a,” kata JPU KPK Ronald.
JPU KPK menambahkan, “Majelis Hakim menyebutkan tadi bahwa uang yang diterima Marianus Sae adalah bantuan. Sedangkan yang terungkap dalam persidangan seperti yang teman-teman (wartawan-Red) saksikan, itu berhubungan dengan proyek yang didapatkan oleh terdakwa,”.
Saat ditanya lebih lanjut terkait aliran uang ke rekening DPC PKB dan DPC PDIP, dan aliran uang dari BKD ke Marianus Sae melalui rekening terdakwa serta keterlibatan Kepala Cabang BRI Cabang Bajawa Kabupaten Ngada dalam pencairan uang dan mentrasfer uang tersebut kerening yang diperintahkan Marianus Sae, JPU KPK mengatakan akan mengembangkan sesuai dengan dakwaan.
JPU KPK Ronald menjelaskan, akan mempelajari terlebih dahulu karena perkara pokok adalah kasus suap.
“Semua dalam dakwaan akan dikembangkan, tetapi akan dipelajari terlebih dahulu mana yang berkaitan. Karena perkara pokok adalah kasus suap. Keterlibatan Kepala Cabang BRI akan kita kembangkan, apakah dia tau mengenai uang itu termasuk dari BKD,” ucap JPU KPK Ronal.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Kasus ini bermula pada awal tahun 2011, terdakwa melakukan pertemuan dengan Marianus Sae di rumah kontrakan Marianus Sae di pemukiman Kuala Lumpur Bajawa Kabupaten Ngada NTT. Dalam pertemuan itu, Marianus Sae meminta sejumlah uang kepada terdakwa untuk digunakan sebagai biaya operasional Bupati ngada, yang kemudian disanggupi oleh terdakwa dengan kesepakatan, bahwa Marianus Sae akan memberikan paket pekerjaan di lingkungan SKPD Kabupaten Ngada.
Atas permintaan Marianus Sae, pada tanggal 7 Februari 2011, terdakwa membuka rekening di BNI kantor cabang pembantu Bajawa, Jalan R.E Martadinata No 3 Bajawa, Kabupaten Ngada NTT, dengan rekening BNI Taplus bisnis perseorangan Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, selanjutnya terdakwa menemui Marianus Sae di rumah kontrakan Marianus Sae dan memberikan 1 buah kartu debit BNI Gold Nomor 5371 7628 4001 2202 beserta nomor PIN kepada Marianus SAE. Setelah Marianus Sae menerima kartu debit BNI Gold, lalu secara bertahap terdakwa melakukan setoran (transfer) atau pemindahbukuan rekening Nomor 021302710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, yang besarannya sekitar 4 sampai dengan 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp 2.487.0 00.00 yang bersumber dari keuangan PT Sinar 99 Permai milik terdakwa dengan perincian sebagai berikut;
Pada tanggal 7 Februari 2011 sebesar Rp 60 juta, tanggal 2 Mei 2011 Rp 40 juta, tanggal 3 Mei 2011 Rp 12 juta, tanggal 21 Januari 2013 Rp 5 juta, tanggal 22 Januari 2013 Rp 100 juta, tanggal 10 Juni 2013 Rp 30 juta, tanggal 12 Juni 2013 Rp 20 juta, tanggal 22 Juli 2013 Rp 200 juta, tanggal 25 September 2013 Rp 35 juta, tanggal 16 Oktober 2013 Rp 37, tanggal 13 November 2013 Rp 70 juta, tanggal 14 November 2013 Rp 15 juta, tanggal 26 November 2013 Rp 20 juta, 28 November 2017 Rp 20 juta, tanggal 11 Desember 2013 Rp 300 juta, tanggal 16 Desember 2013 Rp 25 juta, tanggal 14 Mei 2014 Rp 150 juta, 18 Juli 2014 Rp 100 juta, 30 Juli 2014 Rp 20 juta, 12 September 2014 Rp 60 juta, 21 Oktober 2014 Rp 190 juta, 6 November 2014 Rp 27 juta, 10 Desember 2014 Rp 40 juta, 23 Januari 2015 Rp 20 juta, 4 Juni 2016 Rp 40 juta, 13 Mei 2016 Rp 30 juta, 16 September 2016 Rp 190 juta, 3 November 2016 Rp 50 juta, 4 November 2016 Rp 50 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 5 juta, 21 Desember 2016 Rp 250 juta, tanggal 22 Februari 2017 Rp 25 juta, 24 Maret 2017 Rp 60 juta, 24 Oktober 2017 Rp 50 juta dan pada tanggal 14 November 2017 sebesar Rp 10 juta.
Selain pemberian tersebut diatas, juga memberikan uang tunai kepada Marianus Sae sebesar Rp 1.080.000.000 yang bersumber dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif (SKI), yaitu pada tanggal 28 Desember 2017 Rp 280 juta, tanggal 14 Januari 2018 sebesar Rp 400 juta dan tanggal 15 Januari 2018 sejumlah Rp 400 juta. Uang tyersebut diserahkan Albertus Iwan Susilo kepada Marianus Sae dirumah dinas Bupati Ngada.
Setelah terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Marianus Sae sesuai dengan kesepakatan antara Marianus Sae dan terdakwa sebelumnya pada kurun waktu 2011 sampai dengan 2017, bahwa perusahaan terdakwa yaitu PT Sinar 99 Permai dan PT Flopindo Raya Bersatu (FRB) maupun perusahaan milik Albertus Iwan Susilo yaitu PT Sukses Karya Inovatif, yang masing-masing mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Ngada.
1. PT Flopindo Raya Bersatu mendapatkan Proyek TA 2011 - 2017;
Tangun Aggaran (TA) 2011 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Piga-Lowobia (di Kab. Ngada) dengan nilai kontrak Rp 1.798.888.000 tanggal 29 Juli 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Waepana-Wibia di Kabupaten Ngada nilai kontrak Rp 6.599.888.000 tanggal 5 September 2011
Tahun Anggaran 2012 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas bosiko-Surisina dengan anggaran Rp 2.63 9.888.000 tanggal 29 Mei 2012; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Surisina-Tarawaja dengan nilai kontrak Rp 2.196.888.000 tanggal 29 Mei 2012.
Tahun Anggaran 2013 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Bosiko-Surisina, nilai kontrak Rp 1.149.878.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan peningkatan jalan dalam Kota Bajawa, nilai kontrak Rp 2.248.892.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Waebetu-Tarawaj, nilai kontrak Rp 1.233.883.000 tanggal 21 Agustus 2013.
Proyek TA 2014 yaitu Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Bajawa-Radawea dengan nilai kontrak Rp 1.480.886.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK dalam Kota Bajawa Kab. Ngada , nilai kontrak Rp 1.754.888.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Jerebuu-Nikisae, nilai kontrak Rp 1.469.890.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Reko.Zaa, nilai kontrak Rp 1.263.888.000 tanggal 5 Agustus 2014.
Proyek tahun anggaran 2015, kegiatan peningkatan jalan dalam Kota Bajawa, nilai kontrak Rp 2.249.500.00 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Malanuza-Zepe, nilai kontrak Rp 2.188.478.100 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Ranamoe-Teni, nilai kontrak Rp 1.514.700.000 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Waeluja-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.024.000.000 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Nikisie-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.992.878.000 tanggal 26 Agustus 2015.
Proyek tahun anggaran 2016 yaitu proyek kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan berkala ruas jalan Malanuza-Maumbawa, nilai kontrak Rp 1.262.914.000; Proyek kegiatan rehabilitasi/ pemeliharaan berkala ruas jalan Gako-Mauponggo, nilai kontrak Rp 1.264.915.000; Proyek kegiatan Jalan Bajawa-Ngoranale, nilai kontrak Rp 1.287.889.185 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan Reko-Zaa, nilai kontrak Rp 3.243.889.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Malanuzaa-Zepe, nilai kontra Rp 2.988.881.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Waepana-Waebia, nilai kontrak Rp 1.48 9.888.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Bajawa-Ekoheto, nilai kontrak Rp 2.38 9.880.000 tanggal 28 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan IKK Golewa Barat, nilai kontra Rp 984.892.000 tanggal 1 Juli 2016.
Proyek tahun anggaran 2017 yaitu kegiatan peningkatan Jalan ruas Turekisa-Late, nilai kontrak Rp 2.464.888.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Tadha-Waebela, nilai kontrak Rp 3.179.539.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Boua-Wolobobo, nilai kontrak Rp 1.970.388.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarawaja, nilai kontrak Rp 1.984.894.000 tanggal 5 Juni 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 2.988.886.000 tanggal 5 Juni 2017.
Atas permintaan Marianus Sae, pada tanggal 7 Februari 2011, terdakwa membuka rekening di BNI kantor cabang pembantu Bajawa, Jalan R.E Martadinata No 3 Bajawa, Kabupaten Ngada NTT, dengan rekening BNI Taplus bisnis perseorangan Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, selanjutnya terdakwa menemui Marianus Sae di rumah kontrakan Marianus Sae dan memberikan 1 buah kartu debit BNI Gold Nomor 5371 7628 4001 2202 beserta nomor PIN kepada Marianus SAE. Setelah Marianus Sae menerima kartu debit BNI Gold, lalu secara bertahap terdakwa melakukan setoran (transfer) atau pemindahbukuan rekening Nomor 021302710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, yang besarannya sekitar 4 sampai dengan 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp 2.487.0 00.00 yang bersumber dari keuangan PT Sinar 99 Permai milik terdakwa dengan perincian sebagai berikut;
Pada tanggal 7 Februari 2011 sebesar Rp 60 juta, tanggal 2 Mei 2011 Rp 40 juta, tanggal 3 Mei 2011 Rp 12 juta, tanggal 21 Januari 2013 Rp 5 juta, tanggal 22 Januari 2013 Rp 100 juta, tanggal 10 Juni 2013 Rp 30 juta, tanggal 12 Juni 2013 Rp 20 juta, tanggal 22 Juli 2013 Rp 200 juta, tanggal 25 September 2013 Rp 35 juta, tanggal 16 Oktober 2013 Rp 37, tanggal 13 November 2013 Rp 70 juta, tanggal 14 November 2013 Rp 15 juta, tanggal 26 November 2013 Rp 20 juta, 28 November 2017 Rp 20 juta, tanggal 11 Desember 2013 Rp 300 juta, tanggal 16 Desember 2013 Rp 25 juta, tanggal 14 Mei 2014 Rp 150 juta, 18 Juli 2014 Rp 100 juta, 30 Juli 2014 Rp 20 juta, 12 September 2014 Rp 60 juta, 21 Oktober 2014 Rp 190 juta, 6 November 2014 Rp 27 juta, 10 Desember 2014 Rp 40 juta, 23 Januari 2015 Rp 20 juta, 4 Juni 2016 Rp 40 juta, 13 Mei 2016 Rp 30 juta, 16 September 2016 Rp 190 juta, 3 November 2016 Rp 50 juta, 4 November 2016 Rp 50 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 5 juta, 21 Desember 2016 Rp 250 juta, tanggal 22 Februari 2017 Rp 25 juta, 24 Maret 2017 Rp 60 juta, 24 Oktober 2017 Rp 50 juta dan pada tanggal 14 November 2017 sebesar Rp 10 juta.
Selain pemberian tersebut diatas, juga memberikan uang tunai kepada Marianus Sae sebesar Rp 1.080.000.000 yang bersumber dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif (SKI), yaitu pada tanggal 28 Desember 2017 Rp 280 juta, tanggal 14 Januari 2018 sebesar Rp 400 juta dan tanggal 15 Januari 2018 sejumlah Rp 400 juta. Uang tyersebut diserahkan Albertus Iwan Susilo kepada Marianus Sae dirumah dinas Bupati Ngada.
Setelah terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Marianus Sae sesuai dengan kesepakatan antara Marianus Sae dan terdakwa sebelumnya pada kurun waktu 2011 sampai dengan 2017, bahwa perusahaan terdakwa yaitu PT Sinar 99 Permai dan PT Flopindo Raya Bersatu (FRB) maupun perusahaan milik Albertus Iwan Susilo yaitu PT Sukses Karya Inovatif, yang masing-masing mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Ngada.
1. PT Flopindo Raya Bersatu mendapatkan Proyek TA 2011 - 2017;
Tangun Aggaran (TA) 2011 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Piga-Lowobia (di Kab. Ngada) dengan nilai kontrak Rp 1.798.888.000 tanggal 29 Juli 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Waepana-Wibia di Kabupaten Ngada nilai kontrak Rp 6.599.888.000 tanggal 5 September 2011
Tahun Anggaran 2012 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas bosiko-Surisina dengan anggaran Rp 2.63 9.888.000 tanggal 29 Mei 2012; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Surisina-Tarawaja dengan nilai kontrak Rp 2.196.888.000 tanggal 29 Mei 2012.
Tahun Anggaran 2013 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Bosiko-Surisina, nilai kontrak Rp 1.149.878.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan peningkatan jalan dalam Kota Bajawa, nilai kontrak Rp 2.248.892.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Waebetu-Tarawaj, nilai kontrak Rp 1.233.883.000 tanggal 21 Agustus 2013.
Proyek TA 2014 yaitu Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Bajawa-Radawea dengan nilai kontrak Rp 1.480.886.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK dalam Kota Bajawa Kab. Ngada , nilai kontrak Rp 1.754.888.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Jerebuu-Nikisae, nilai kontrak Rp 1.469.890.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Reko.Zaa, nilai kontrak Rp 1.263.888.000 tanggal 5 Agustus 2014.
Proyek tahun anggaran 2015, kegiatan peningkatan jalan dalam Kota Bajawa, nilai kontrak Rp 2.249.500.00 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Malanuza-Zepe, nilai kontrak Rp 2.188.478.100 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Ranamoe-Teni, nilai kontrak Rp 1.514.700.000 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Waeluja-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.024.000.000 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Nikisie-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.992.878.000 tanggal 26 Agustus 2015.
Proyek tahun anggaran 2016 yaitu proyek kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan berkala ruas jalan Malanuza-Maumbawa, nilai kontrak Rp 1.262.914.000; Proyek kegiatan rehabilitasi/ pemeliharaan berkala ruas jalan Gako-Mauponggo, nilai kontrak Rp 1.264.915.000; Proyek kegiatan Jalan Bajawa-Ngoranale, nilai kontrak Rp 1.287.889.185 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan Reko-Zaa, nilai kontrak Rp 3.243.889.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Malanuzaa-Zepe, nilai kontra Rp 2.988.881.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Waepana-Waebia, nilai kontrak Rp 1.48 9.888.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Bajawa-Ekoheto, nilai kontrak Rp 2.38 9.880.000 tanggal 28 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan IKK Golewa Barat, nilai kontra Rp 984.892.000 tanggal 1 Juli 2016.
Proyek tahun anggaran 2017 yaitu kegiatan peningkatan Jalan ruas Turekisa-Late, nilai kontrak Rp 2.464.888.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Tadha-Waebela, nilai kontrak Rp 3.179.539.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Boua-Wolobobo, nilai kontrak Rp 1.970.388.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarawaja, nilai kontrak Rp 1.984.894.000 tanggal 5 Juni 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 2.988.886.000 tanggal 5 Juni 2017.
2. PT Sinar 99 Permai mendaptkan Proyek TA 2011 - 2017
Tahun Anggaran (TA) 2011 yaitu Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK ruas Watujaji-Bena, nilai kontrak Rp 4.013.599.000 tanggal 29 Juli 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Tanalalin-Maronggela, nilai kontrak Rp 10.990.599.000 tanggal 5 September 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Boba-Wogowela, nilai kontrak Rp 11.503.599.000 tanggal 26 Agustus 2011.
TA 2013 yaitu Proyek pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 1. 231.599.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Mataloka-Were, nilai kontrak Rp 1.995.589 tanggal 21 Agustus 2013.
TA 2014 yaitu Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Mataloko-Were, nilai Kontrak Rp3.846.299.700 tanggal 5 agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan Jalan DAU pekerjaan jalan ruas Waeja-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.996.599.000 tanggal 5 agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarajawa, nilai kontrak Rp 3.995.599.000 tanggal 5 agustus 2014.
TA 2015 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Malanuza-Maumbawa, nilai kontrak Rp 3.233.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Mauponggo-Maumbawa, nilai kontrak Rp 7.693.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Malanuza-Gako, nilai kontrak Rp.14.811.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan DAK ruas Waebetu-Tarajwa, nilai kontrak Rp 3.374.800.000; Proyek kegiatan pekerjaan perluasan Apron,Taxiway dengan A/C tebal rata-rata 5 cm termasuk marking di Kabupaten Ngada, nilai kontrak Rp 4.211.030.000; Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Waebetu-Tarajwa, nilai kontrak Rp 11.436.734.000 tanggal 26 Agustus 2015; Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Rekoo-Zaa, nilai kontrak Rp 2.996.602.000 tanggal 26 Agustus 2016; Proyek kegiatan pelebaran jalan batas Kabupaten Manggarai-Spbajawa dan pelebaran jalan Malanuza-Gako, nilai kontrak Rp 21.392.599.000 tanggal 14 April 2015.
TA 2016 yaitu Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Pomaa-Mboras (Riung) dengan nilai kontrak Rp 3.353.599.000; Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Mauponggo-Maumbawa, nilai kontrak Rp 6.720.599.000; Proyek kegiatan pekerjaan tanah Runaway 28 di Bandar Udara Soa Bajawa, nilai kontrak Rp 12.647.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 4.915.202.00 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Ranameo-Teni, nilai kontrak Rp 3.494.6.000.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarajwa, nilai kontrak Rp 7.295.595.960 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan dalam kota Bajawa di Kab. Ngada, nilai kontrak Rp 6.994.605.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waeluja-Wogowela, nilai kontrak Rp 4.490.599.000 tanggal 24 Juni 2016.
TA 2017 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Wogowela-Waebela, nilai kontrak Rp 14.085.599.000 tanggal 3 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waepana-Waebia, nilai kontrak Rp 6.985.944 000 tanggal 29 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Piga-Lowobia, nilai kontrak Rp 16.699.599.000 tanggal 29 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Borani-Turekisa, nilai kontrak Rp 9.887.599.000 tanggal 31 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Nikisae-Wogowela, nilai kontrak Rp 6.491.559.000 tanggal 31 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Malanuza-Zepe, nilai kontrak Rp 8.091.041.000 tanggal 5 Juni 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Poma-Mboras, nilai kontrak Rp 5.562.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Mauponggo-Maumbawa, nilai kontrak Rp 3.698.599.000.
3. PT Sukses Karya Inovatif mendapatkan Proyek TA 2016 - 2017;
Tahun Anggaran 2016, yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan Hobotopo-Waebia di Kab. Ngada dengan nilai kontrak Rp 2.553.450.000 tanggal 25 Oktober 2016; Proyek kegiatan DAK pembangunan jembatan Waerebo, nilai kontrak Rp 2.376.909.000 tanggal 26 Oktober 2016; Proyek kegiatan DAU pembangunan kantor Dinas P 3 di Kabupaten Ngada, nilai kontrak Rp 4.255.268.000 tanggal 28 Juli 2016. Tahun Anggaran 2017 yaitu Proyek kegiatan peningkatan jalan Maronggela-Nampe, nilai kontrak Rp 7.997.362.000 tanggal 5 Juni 2017.
Tahun Anggaran (TA) 2011 yaitu Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK ruas Watujaji-Bena, nilai kontrak Rp 4.013.599.000 tanggal 29 Juli 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Tanalalin-Maronggela, nilai kontrak Rp 10.990.599.000 tanggal 5 September 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Boba-Wogowela, nilai kontrak Rp 11.503.599.000 tanggal 26 Agustus 2011.
TA 2013 yaitu Proyek pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 1. 231.599.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Mataloka-Were, nilai kontrak Rp 1.995.589 tanggal 21 Agustus 2013.
TA 2014 yaitu Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Mataloko-Were, nilai Kontrak Rp3.846.299.700 tanggal 5 agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan Jalan DAU pekerjaan jalan ruas Waeja-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.996.599.000 tanggal 5 agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarajawa, nilai kontrak Rp 3.995.599.000 tanggal 5 agustus 2014.
TA 2015 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Malanuza-Maumbawa, nilai kontrak Rp 3.233.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Mauponggo-Maumbawa, nilai kontrak Rp 7.693.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Malanuza-Gako, nilai kontrak Rp.14.811.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan DAK ruas Waebetu-Tarajwa, nilai kontrak Rp 3.374.800.000; Proyek kegiatan pekerjaan perluasan Apron,Taxiway dengan A/C tebal rata-rata 5 cm termasuk marking di Kabupaten Ngada, nilai kontrak Rp 4.211.030.000; Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Waebetu-Tarajwa, nilai kontrak Rp 11.436.734.000 tanggal 26 Agustus 2015; Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Rekoo-Zaa, nilai kontrak Rp 2.996.602.000 tanggal 26 Agustus 2016; Proyek kegiatan pelebaran jalan batas Kabupaten Manggarai-Spbajawa dan pelebaran jalan Malanuza-Gako, nilai kontrak Rp 21.392.599.000 tanggal 14 April 2015.
TA 2016 yaitu Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Pomaa-Mboras (Riung) dengan nilai kontrak Rp 3.353.599.000; Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Mauponggo-Maumbawa, nilai kontrak Rp 6.720.599.000; Proyek kegiatan pekerjaan tanah Runaway 28 di Bandar Udara Soa Bajawa, nilai kontrak Rp 12.647.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 4.915.202.00 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Ranameo-Teni, nilai kontrak Rp 3.494.6.000.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarajwa, nilai kontrak Rp 7.295.595.960 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan dalam kota Bajawa di Kab. Ngada, nilai kontrak Rp 6.994.605.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waeluja-Wogowela, nilai kontrak Rp 4.490.599.000 tanggal 24 Juni 2016.
TA 2017 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Wogowela-Waebela, nilai kontrak Rp 14.085.599.000 tanggal 3 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waepana-Waebia, nilai kontrak Rp 6.985.944 000 tanggal 29 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Piga-Lowobia, nilai kontrak Rp 16.699.599.000 tanggal 29 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Borani-Turekisa, nilai kontrak Rp 9.887.599.000 tanggal 31 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Nikisae-Wogowela, nilai kontrak Rp 6.491.559.000 tanggal 31 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Malanuza-Zepe, nilai kontrak Rp 8.091.041.000 tanggal 5 Juni 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Poma-Mboras, nilai kontrak Rp 5.562.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Mauponggo-Maumbawa, nilai kontrak Rp 3.698.599.000.
3. PT Sukses Karya Inovatif mendapatkan Proyek TA 2016 - 2017;
Tahun Anggaran 2016, yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan Hobotopo-Waebia di Kab. Ngada dengan nilai kontrak Rp 2.553.450.000 tanggal 25 Oktober 2016; Proyek kegiatan DAK pembangunan jembatan Waerebo, nilai kontrak Rp 2.376.909.000 tanggal 26 Oktober 2016; Proyek kegiatan DAU pembangunan kantor Dinas P 3 di Kabupaten Ngada, nilai kontrak Rp 4.255.268.000 tanggal 28 Juli 2016. Tahun Anggaran 2017 yaitu Proyek kegiatan peningkatan jalan Maronggela-Nampe, nilai kontrak Rp 7.997.362.000 tanggal 5 Juni 2017.
Pada sekitar bulan November 2017, Marianus Sae kembali menghubungi terdakwa dan meminta uang sejumlah Rp1,5 miliar untuk keperluan Marianus Sae di Jakarta. Menindaklanjuti permintaan Marianus Sae tersebut, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Marianus Sae di Hotel Sultan Jakarta, namun uang tersebut dikembalikan Marianus Sae ke terdakwa Karena tidak jadi digunakan,” ucap JPU KPK kemudian.
Setelah terdakwa mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Ngada tahun 2011 sampai dengan 2017, kemudian pada tanggal 13 Januari 2018 sekitar pukul 8:49:16 WITA, terdakwa menelepon Marianus Sae. Dalam percakapan tersebut, terdakwa kembali meminta pekerjaan kepada Marianus Sae, yaitu pembangunan jembatan TA 2018, untuk diberikan kepada menantu terdakwa yaitu Arie Asali. Atas permintaan terdakwa, Marianus Sae menjawab, “Oke, nanti kita diskusikan”. kata JPU menirukan percakapan Marianus Sae dengan terdakwa.
Pada tanggal 23 Januari 2018 sekitar pukul 18:13:01 WITA, Hendrikus Soa Meo selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada, menghubungi Stefanus Ngai Rema selaku pengawal pribadi Marianus Sae. Dalam percakapan tersebut, Hendrikus Soa Meo meminta Stefanus Ngai Rema untuk menyampaikan kepada Marianus Sae, bahwa proyek pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) diberikan kepada PT Sinar 99 Permai yang dijawab oleh Stefanus Ngai Rema, “Pasti.., jelas”.
Pada tanggal 5 Februari 2018, terdakwa melakukan pertemuan dengan Marianus Sae dan Hendrikus Soa Meo di rumah dinas Marianus Sae. Dalam pertemuan itu Hendrikus Soa Meo memberikan 1 lembar kertas berkop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngada yang berjudul Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2018 tanggal 21 Desember 2017.
Selanjutnya terdakwa dan Marianus Sae membagi-bagi proyek atau (Plotting) dengan memberi tanda “centang” untuk proyek yang akan diberikan kepada perusahaan terdakwa, tulisan “KSN” untuk proyek yang akan diberikan kepada PT Kencana Sakti Nusantara, dan tulisan “ARI” untuk proyek yang akan diberikan kepada Arie Asali menantu terdakwa sesuai dengan permintaan terdakwa sebelumnya.
Pada tanggal 6 Februari 2018 sekitar pukul 09:32:37.00 WITA, terdakwa kembali menelepon Hendrikus Soa Meo, dandalam percakapan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa proyek tahun anggaran 2018 untuk perusahaan terdakwa dan menantunya, sudah disetujui oleh Marianus Sae dan tidak ada perubahan lagi. Untuk menindaklanjuti arahan dari Marianus Sae tersebut, masih pada hari yang sama sekitar pukul 10:23:27 WITA, terdakwa menelepon Siwie Djawa Selestinus selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada, dalam percakapan itu terdakwa menyampaikan arahan Marianus Sae yang telah membagi-bagi (Plotting) proyek pekerjaan tahun anggaran 2018 di Kabupaten Ngada khususnya proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh terdakwa dan menantu terdakwa Arie Asali, yang disetujui oleh Siwie Djawa Selestinus.
Namun sebelum terdakwa mendapatkan proyek tersebut, pada tanggal 11 Februari 2018, terdakwa dan Marianus Sae diamankan oleh petugas KPK serta mengamankan 1 buah kartu debit BNI Gold Nomor 5371 7628 4001 2202 atas nama terdakwa yang dikuasai oleh Marianus Sae. Bahwa uang yang tersimpan dalam rekening BNI Nomor 021 301 2701 atas nama terdakwa digunakan oleh Marianus Sae untuk kepentingan pribadinya, diantaranya untuk pencalonan Marianus Sae baik dalam Pilkada Bupati Ngada dan Pilkada Gubernur NTT. Uang yang masih tersisa dalam rekening tersebut sejumlah Rp 659.854.895 yang disita oleh KPK. (Rd1)
Setelah terdakwa mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Ngada tahun 2011 sampai dengan 2017, kemudian pada tanggal 13 Januari 2018 sekitar pukul 8:49:16 WITA, terdakwa menelepon Marianus Sae. Dalam percakapan tersebut, terdakwa kembali meminta pekerjaan kepada Marianus Sae, yaitu pembangunan jembatan TA 2018, untuk diberikan kepada menantu terdakwa yaitu Arie Asali. Atas permintaan terdakwa, Marianus Sae menjawab, “Oke, nanti kita diskusikan”. kata JPU menirukan percakapan Marianus Sae dengan terdakwa.
Pada tanggal 23 Januari 2018 sekitar pukul 18:13:01 WITA, Hendrikus Soa Meo selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada, menghubungi Stefanus Ngai Rema selaku pengawal pribadi Marianus Sae. Dalam percakapan tersebut, Hendrikus Soa Meo meminta Stefanus Ngai Rema untuk menyampaikan kepada Marianus Sae, bahwa proyek pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) diberikan kepada PT Sinar 99 Permai yang dijawab oleh Stefanus Ngai Rema, “Pasti.., jelas”.
Pada tanggal 5 Februari 2018, terdakwa melakukan pertemuan dengan Marianus Sae dan Hendrikus Soa Meo di rumah dinas Marianus Sae. Dalam pertemuan itu Hendrikus Soa Meo memberikan 1 lembar kertas berkop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngada yang berjudul Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2018 tanggal 21 Desember 2017.
Selanjutnya terdakwa dan Marianus Sae membagi-bagi proyek atau (Plotting) dengan memberi tanda “centang” untuk proyek yang akan diberikan kepada perusahaan terdakwa, tulisan “KSN” untuk proyek yang akan diberikan kepada PT Kencana Sakti Nusantara, dan tulisan “ARI” untuk proyek yang akan diberikan kepada Arie Asali menantu terdakwa sesuai dengan permintaan terdakwa sebelumnya.
Pada tanggal 6 Februari 2018 sekitar pukul 09:32:37.00 WITA, terdakwa kembali menelepon Hendrikus Soa Meo, dandalam percakapan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa proyek tahun anggaran 2018 untuk perusahaan terdakwa dan menantunya, sudah disetujui oleh Marianus Sae dan tidak ada perubahan lagi. Untuk menindaklanjuti arahan dari Marianus Sae tersebut, masih pada hari yang sama sekitar pukul 10:23:27 WITA, terdakwa menelepon Siwie Djawa Selestinus selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada, dalam percakapan itu terdakwa menyampaikan arahan Marianus Sae yang telah membagi-bagi (Plotting) proyek pekerjaan tahun anggaran 2018 di Kabupaten Ngada khususnya proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh terdakwa dan menantu terdakwa Arie Asali, yang disetujui oleh Siwie Djawa Selestinus.
Namun sebelum terdakwa mendapatkan proyek tersebut, pada tanggal 11 Februari 2018, terdakwa dan Marianus Sae diamankan oleh petugas KPK serta mengamankan 1 buah kartu debit BNI Gold Nomor 5371 7628 4001 2202 atas nama terdakwa yang dikuasai oleh Marianus Sae. Bahwa uang yang tersimpan dalam rekening BNI Nomor 021 301 2701 atas nama terdakwa digunakan oleh Marianus Sae untuk kepentingan pribadinya, diantaranya untuk pencalonan Marianus Sae baik dalam Pilkada Bupati Ngada dan Pilkada Gubernur NTT. Uang yang masih tersisa dalam rekening tersebut sejumlah Rp 659.854.895 yang disita oleh KPK. (Rd1)
Posting Komentar
Tulias alamat email :