(Terpidana) Basuki, Santoso dan Rahman Agung |
beritakorupsi.co - Kasus Korupsi suap yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Juni 2016 lalu terhadap Ketua dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim M. Basuki dan Ka’bil Mubarok bertambah, setelah penyidik KPK menetapkan 2 (Dua) Kepala Dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa - Timur (Jatim) menjadi tersangka.
Kedua tersangka itu ialah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Pemprov Jatim, “MAP” (Moch Ardi Prasetiawan) dan Kepala Dinas Perkebunan SAR (Samsul Arifien). Kedua tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf atau b, atau pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan Dua orang sebagai tersangka, yaitu MAP selaku Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim, serta SAR selaku Kadis Perkebunan Jatim," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Juli 2018. Seperti yang dikutip dari Detik.com.
Sebelumnya, pada Senin, 15 Januari 2017, JPU KPK Wawan kepada wartawan media ini mengatakan, terkait tersangka lain dalam kasus suap yang diterima terdakwa M. Basuki dan Ka’bil Mubarok dari Kepala Dinas yang menjadi mitra kerja Komis B DPRD Jatim, akan dilihat dari putusan Majelis Hakim, apakah sependapat dengan JPU KPK terkait fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
JPU KPK Wawan menjelaskan, bahwa semua fakta persidangan sudah diungkapkan dalam surat tuntutan, diantaranya adanya Kepala Dinas yang tidak mengakui terkait pemberian uang kepada Komisi B DPRD Jatim dan pemberian janji, sementara ada bukti rekaman percakapan.
“Kita lihat nanti. Tapi dalam tuntan tadi sudah kita sampaikan sesuai fakta persidangan, bahwa ada beberapa Kadis (Kepala Dinas) yang tidak mengakui adanya pemberian, salah satunya Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) yang dalam persidangan tidak mengakui. Kemudian ada dua janji, janji ini memang tidak kita munculkan dalam surat dakwaan tetapi dalam fakta persidangan muncul. Janji itu dari Dinas Koperasi dan Dinas Kelautan, ada rekaman percakapan yang diputar dipersidangan. Untuk selanjutnya, apakah nanti kemudian akan ditindaklanjuti, kita belum bisa ngomong sekarang dan kita lihat bagaimana Hakim memutuskan, apakah fakta-fakta itu akan sependapat dengan kita,” kata JPU KPK Wawan (Senin, 15 Januari 2017).
JPU KPK Wawan menambahkan, terkait terdakwa Santoso dan Rahmat Agung selaku staf Komisi B DPRD Jatim yang dikabulkan sebagai JC, karena selam perisidangan mengakui terus terang tentang adanya pemberian berupa uang dari Dinas-Dinas kepada Komisi B.
“Kalau Pak Santoso dan Rahmat Agung, memang selama persidangan membenarkan bahwa pemberian itu berupa uang. Sementara terdakwa lain mengatakan bahwa itu adalah bukti audit BPK, bahan trises dan berbagai macam. Tapi keterangan Pak Santoso dan Rahmat Agung mengatakan kalau itu adalah uang, dan itu terkonformasi dengan rekaman percakapan,” lanjut JPU KPK Wawan
.
Saat ditanya lebih lanjut, apakah penyidik KPK akan melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus ini seandainya dalam putusan Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU KPK ? Menurut JPU KPK Wawan, akan melihat terlebih dahulu bagaimana putusan Majelis Hakim.
“Saya belum bisa ngomong sekarang, kita lihat nanti, tapi fakta itu sudah kita diungkapkan. Apakah Hakim sependapat dnegan kita, itu masing-masing punya kewenangan,” ucapnya.
Sementara pengakuan terdakwa Basuki dalam persidangan mengatakan, bahwa pemberian uang komtmen fee dari setiap Kepala Dinas, sudah menjadi tradisi jauh sebelum terdakwa menjadi anggota DPRD Jatim. Basuki juga mengatakan, hal itu terjadi juga di Komisi lain.
Memang “tak ada maling yang mengakui perbuatannya kalau tidak tertangkap tangan langsung”. Hal itu pula yang sering terdengar dari keterangan saksi-saksi bahkan terdakwa sendiri, saat dimintai keterangannya didalam persidangan oleh JPU, Penasehat Hukum terdakwa terlebih dari Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.
Dalam kasus OTT ini, KPK mengamankan 7 tersangka/terdakwa dan kemudian “diseret” ke Pengadilan Tipikor Suarabaya untuk diadili. Ke- 7 terdakwa itu adalah M. Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Ka’bil Mubarok selaku Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim (perkara terpisah), dan 2 staf Komis B yaitu Rahmat Agung dan Santoso (Satu perkara). Keempatnya dijerat dengan pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
M. Basuki dan Ka’bil Mubarok dituntut pidana penjara masing-masing 9 tahun dan pencabutan hak Politik 5 tahun. Namun oleh Majelis Hakim, M. Basuki divonis 7 tahun dan pencabutan hak Politik 4 tahun. Sedangkan Ka’bil Mubarok divonis 6 tahun dan 6 bulan, pencabutan hak Politik 3 tahun. Dan untuk Agung dan Santoso, dituntut pidana penjara masing-masing 4 tahun dan 6 bulan. Namun oleh Majelis Hakim divonis 4 tahun penjara. Keempat terdakwa (saat ini sebagai terpidana) terbukti sebagai penerima suap.
Sementara Bambang Heriyanto (Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov. Jatim) bersama ajudannya Anang Basuki Rahmat (Satu perkara) serta Rohayati, selaku Plt. Kepala Dinas Peternakan Pemprov. Jatim dijerat dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Bambang Heriyanto dituntut pidana oenjara selama 2 tahun, dan oleh Majelis Hakim divonis 1 tahun dan 4 bulan. Sedangkan Anang Basuki Rahmat Rohayati (perkara terpisah), dituntut pidana penjara oleh JPU KPK selama 1 tahun dan 6 bulan. Oleh majelis Hakim divonis 1 tahun penjara dan saat ini ke- 7 oarng ini pun sudah berstatus terpidana.
Kasus ini bermula pada pada sekitar bulan Pebruari 2017, bertempat di Kantor DPRD Jatim, diadakan rapat dengar pendapat (Hearing) antara Bambang Heriyanto selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim dengan komisi B DPRD Jtim. Setelah selesai acara Hearing, Bambang Heriyanto, bertemu dengan Moh. Ka’bil Mubarok.
Dalam pertemuan tersebut, Moh. Ka’bil Mubarok menyampaikan kepada Bambang Heriyanto, mengenai pemberian uang yang bersumber dari iuran Dinas-Dinas yang bermitra dengan komisi B Provinsi Jatim, akan berubah menjadi Triwulan, sehingga pemberiannya dilakukan 3 bulan sekali.
Pemberian uang Triwulan kepada komisi B DPRD Jatim tersebut, agar komisi B DPRD Jatim dalam rangka melakukan evaluasi Triwulan, tidak mempersulit Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim, terhadap pelaksanaan anggaran APBD 2017 dan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, sehingga tidak berdampak pada alokasi anggaran Dinas tahun berikutnya.
Bambang Heriyanto menyetujui perubahan yang disampaikan oleh Moh. Ka’bil Mubarok dengan nominal sebagaimana yang telah disepakati antara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim dengan komisi B DPRD Jatim, yaitu 1 tahun anggaran sebesar Rp 600.000.000, sehingga dibagi Triwulan menjadi Rp 150 juta.
Pemberian komitmen fee dan triwulan termasuk dari Dinas Peternkana terkait revisi Perda No 3 Thn 2012 tentang ternak sapid an kerbau di Jawa Timur serta dari Dinas-Dinas lainnya yang ada di lingkungan Pemprov Jatim, agar tidak dipersulit oleh Komisi B.
Sekitar bulan Maret 2017, Anang Basuki Rahmat selaku ajudan dari Bambang Heriyanto, menerima telepon dari Moh. Ka’bil Mubarok, untuk bertemu di ruas jalan Perumahan Central Park Ketintang Surabaya, kemudian dilakukan pertemuan dan pembicaraan di dalam mobil Fortuner milik Moh. Ka’bil Mubarok, yang membicarakan agar Anang Basuki Rahmat menyampaikan kepada Bambang Heriyanto untuk segera menyetorkan uang sebesar Rp 150 juta, sebagai komitmen Triwulan pertama pada Moh. Ka’bil Mubarok.
Setelah pertemuan tersebut, Anang Basuki Rahmat melaporkan Bambang Heriyanto, mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp 150 juta, sebagai komitmen Triwulan pertama. Kemudian, Anang Basuki Rahmat menawarkan bantuan dengan cara meminjamkan uangnya kepada Bambang Heiyanto, dan Bambang Heriyanto pun menyetujuinya.
Masih pada bulan yang sama, Anang Basuki Rahmat, menghubungimu Moh. Ka’bil Mubarok melalui telepon menyampaikan bahwa, uang sebesar Rp 150 juta telah siap untuk diserahkan. Kemudian Moh. Ka’bil Mubarok, mengajak Anang Basuki Rahmat untuk bertemu kembali di ruas Jalan Perumahan Central Park Ketintang Surabaya. Setelah disepakati tempat pertemuan, Anang Basuki Rahmat pun langsung menghampiri mobil Fortuner milik Moh. Ka’bil Mubarok, sambil membawa Paper Bag yang berisi uang sebesar Rp 150 juta dan menyerahkannya kepada Moh. Ka’bil Mubarok.
Dalam perjalanan pulang, Anang Basuki Rahmat melaporkan kepada Bambang Heriyanto melalui SMS yang berisi, “proposal” sudah diterima oleh komisi B, yang dijawab oleh Bambang Heriyanto “Oh ya terima kasih”. Setelah menerima uang komitmen Triwulan pertama tersebut, Moh. Ka’bil Mubarok membagikan kepada pimpinan, anggota dan staf dari komisi B DPRD Jatim.
Sekitar Mei 2017, terjadi pergantian wakil ketua komisi B DPRD Jatim, dari Moh. Ka’bil Mubarok kepada Anis Maslachah. Sedangkan untuk ketua komisi B, Masih dijabat oleh Muhammad Basuki, sebagaimana keputusan pimpinan DPRD.
Masih bulan yang sama, dilakukan hearing kembali antara Bambnag Heriyanto yang diwakili Ahmad Nurfalaki dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim dengan komisi B, untuk membahas kebutuhan pokok menjelang bulan Ramadhan. Sebelum dilakukan hearing, Bambang Heriyanto dipanggil oleh Muhammad Basuki keruangannya, dan menanyakan perihal, komitmen Triwulan 2 sebesar Rp 150 juta, yang belum dipenuhinya, sambil mengatakan “iuran sekarang saya yang pegang, karena Pak Ka’bil pindah ke Komisi E, nanti untuk evaluasi Triwulan ke II ditiadakan”. Dan Bambang Heriyanto menjawab akan mengusahakan secepatnya.
Dalam surat dakwaan JPU KPK terungkap pula, bahwa atas permintaan Mochammad Basuki, Bambang Heriyanto mengumpulkan pejabat Eselon III berjumlah 13 orang yang terdiri dari, Kabid dan kepala UPTD. Pada pertemuan tersebut, Bambang Heriyanto menyampaikan, adanya kebutuhan uang sebesar Rp 150 juta, terkait komitmen Triwulan ke II kepada komisi B DPRD Jatim, untuk evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, dan kemudian hal itu disepakati oleh masing-masing Eslon III, akan mendapat tanggung jawab sebesar Rp 17. 500.000, yang nantinya uang tersebut dikumpulkan melalui Sri Wilujeng, selaku staf keuangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim.
Pada tanggal 2 Juni 2017, Mochammad Basuki melalui telepon, terkait belum adanya kepastian mengenai pemberian komitmen Triwulan ke II, diterima sebelum tanggal 15 Juli 2017. Bambang Heriyanto menyatakan kesiapannya, untuk menyerahkan komitmen perubahan kedua Paling lambat hari Senin, tanggal 5 Juni 2017, yang akan diserahkan Bambang Heriyanto kepada staf Mochammad Basuki di kantor DPRD Provinsi Jatim
Beberapa hari kemudian, Bambang Heriyanto memanggil Sri Wilujeng dan menanyakan mengenai pengumpulan uang pemenuhan komitmen Triwulan ke II kepada komisi B. Saat itu, Sri Wilujeng mengatakan, uangnya sudah terkumpul sebesar Rp 150 juta. Dan kemudian, uang tersebut diserahkan Bambang Heriyanto. Setelah menerima uang tersebut, Bambang Heriyanto mendatangi Anang Basuki Rahmat di ruangannya, sambil membawa Paper Bag yang berisi uang sebesar Rp 150 juta, untuk diserahkan kepada Mochammad Basuki sambil mengatakan, disampaikan ke komisi B.
Uang sebesar Rp 150 juta diamasukkan ke dalam Paper Bag motif batik, dan Anang Basuki Rahmat menghubungi Rahmat Agung, staf komisi B DPRD Jatim melalui telepon dan meminta nomor handphone Mochammad Basuki, lalu Rahman Agung, mengirimkan nomor handphone Mochammad Basuki kepada Anang Basuki Rahmat melalui pesan pendek (SMS).
Anang Basuki Rahmat kemudian menghubungi Mochammad Basuki melalui telepon, minta arahan mengenai penyerahan uang Triwulan ke II dari Bambang Heriyanto, dengan istilah “proposal” akan diserahkan langsung kepada Mochammad Basuki, atau melalui Rahman Agung, dan dijawab oleh Mochammad Basuki, agar diserahkan kepada Rahman Agung.
Selanjutnya, Anang Basuki Rahmat menghubungi Rahman Agung melalui telepon, Anang Basuki Rahmat akan berangkat menuju kantor DPRD untuk menyerahkan uang Triwulan ke II dengan didampingi oleh supir kantor yaitu, Mulyono.
Sesampainya dikantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Anang Basuki Rahmat langsung menuju ruang komisi B sambil membawa Paper Bag motif batik yang berisi uang sebesar Rp 150 juta, dan bertemu dengan Santoso yang juga staf komisi B.
Kemudian Anang Basuk Rahmat menanyakan kepada Santoso, mengenai keberadaan Rahmat Agung, namun ternyata Rahman Agung tidak berada ditempat, sehingga Anang Basuki Rahmat menyerahkan Paper Bag motif batik yang berisi uang tersebut kepada Santoso, dan mengatakan, untuk “Pak Basuki”.
Setelah itu, Anang Basuki Rahmat memberikan uang sebesar Rp 500.000 sebagai tanda pertemanan antara Anang Basuki Rahmat dengan Santoso. Tak lama kemudian, setelah uang tersebut diserahkan Anang Basuki Rahmat kepada Santoso, keduanya pun langsung diringkus Tim KPK untuk diproses hukum. (Rd1)
Posting Komentar
Tulias alamat email :