Tersangka Marianus Sae, Bupati Ngada (Non Aktif) Segera Diadili
#Nasib Bupati (non aktif) Ngada Marianus Sae saat saat ini, Masuk Penjara dan kandas pula di Pilkada Pilgub NTT#
beritakorupsi.co - Marianus Sane, anak seorang petani asal Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi Bupati di daerahnya sejak tahun 2010 - 2015, dan terpilih lagi untuk periode kedau tahun 2015 -2020, dan kemudian mencalonkan diri menjadi Calon Gubernur NTT untuk periode 2018 - 2023 dalam Pilkada yang berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018, namun kandas saat dirinya meingkuk dibalik jeruji besi alias penjara karena terjaring Opersi angkap Tangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada tanggal 11 Pebruari 2018.
Saat itu tidak hanya Marianus Sae yang ditangkap KPK, melainkan sahabatnya Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, seorang pengusaha Kontraktor dibidang kontruksi, yaitu PT Sinar 99 Permai, warga Jalan Hayam Wuruk Rt 006/ Rw 002 Tanalodu, Bajawa, Ngada NTT. Namun kedua sahabat ini ditangkap KPK ditempat yang berbeda. Marianus Sae ditangkap di sebuah Hotel di Surabaya sedangkan Baba Miming ditangkap dirumahnya.
Kedua sahabat ini boleh dibilang “pintar penciptakan model baru dalam suap menyuap”. Sebab, Marianus Sae tidak menerima uang langsung dari Baba Ming, seperti Bupati/Walikota atau pejabat lainnya yang sedang terjadi transaksi (penyerahan) uang dari pihak lain saat KPK melakukan OTT, melainkan Marianus Sae menerima sebauah ATM Gold BNI dari Wilhelmus Iwan Ulumbu rekening miliknya.
Jadi kapan saja dan diaman saja Marianus Sae dapat melakukan transaksi atau mengambil uang dari ATM milik Babab Miming yang sudah dikantonginya sejak 2011 lalu. Begitu juga dengan Baba Miming, yang kapan saja dan dimana saja bebas mentrasfer uang dari rekening miliknya yang satu ke rekening miliknya yang dikuasi Marianus Sae.
Sehingga pada saat KPK melakukan OTT terhadap Marianus Sae, barang bukti (BB) yang disita KPK saat itu adalah ATM (Agunan Tunai Mandiri) Gold BNI atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu dan bukti transaksi, sementara uang yang tersisa dalam ATM tesebut sebesar Rp 659.854.895
Model baru dalam kasus suap menyuap ala kedua sahabat ini, bisa jadi akan dipelajari oleh para pejabat yang “berotak kotor Korupsi” dinegeri ini.
Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming sudah terlebih dahulu diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agus (MA) RI, demi menjaga kemanan. Mengingat Marianus Sae, salah satu Calon Guberur NTT terkuat yang memiliki banyak pendukung.
Baba Miming dijerat dalam pasal 5 ayat (1) huruf a
junckto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001
tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dituntut pidana
penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (hari ini akan ditahui hukuman atau
di Vonis oleh Majelsi Hakim).
Sementara Marianus Sae akan segera diadili setelah JPU KPK melimpahkan berkas perkaranya, seperti yang disampaikan oleh JPU KPK Ronald F Rorotikan saat ditemui di gedung Pengadilan Tipikor Suarabaya, pada Senin, 2 Juli 2018.
“Ini pelimpahan berkas tersangka MS (Marianus Sae.Red),” kata JPU KPK Ronald. (Rd1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :