beritakorupsi.co - Sejak Presiden RI, Ir. Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), sepertinya hanya untuk penerima saja, dan bukan untuk pemberi serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Dan tak sedikit tersangka/terdakwa yang tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Khsusnya di Jawa Timur hanya 1 (Satu) orang saja “seperti seorang copet Bis Kota" dengan barang bukti berupa uang dari 3 juta hingga puluhan juta, yang kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pasal yang dikenakanpun dalam surat dakwaan JPU, si terdakwa dijerat pasal pasal 12 huruh e atau pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Anehnya, sipemberi hadiah atau janji yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, “tak berlaku”. Apa lagi pasal 15 UU Korupsi dan pasal 55 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
tentang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,
Entah memaksa bagaimana si pelaku terhadap seseorang hingga menyerahkan sejumlah uangnya lalu tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli. Apakah kerena berteriak hingga terdengar petugas lalu ditangkap, atau karena memang “sengaja sipemberi menjebak” si pelaku supaya ditangkap ? atau karena ada laporan dari si pemberi, lalu Tim Saber Pungli sudah siap uantuk melakukan penangkapan ?
Yang jelas, kasus tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli berbeda dengan kasus tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, baik terhadap pelakunya apa lagi barang bukti berupa uang. Namun yang pasti, Undang-Undang yang dipakai oleh Tim Saber Pungli dengan yang dipakai oleh KPK adalah sama. (“Namun bisa jadi, lain lembaganya lain pula cara penarapan hukum dalam Undang-Undang yang sama-sama diterapkaan terhadap pelaku tangkap tangan”)
Bedanya lagi, kasus tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK belum ada yang bebas di Pengadilan Tipikor, berbeda dengan kasus tangkap tangan yang dilakukan oleh Mabes Polri bersama Polda Jatim dan Polres Tanjung Perak pada tahun 2016 terhadap Pejabat Pelindo III Surabaya, yang dijerat dengan pasal pemerasan yang diatur dalam KUHP, dan kemudian divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, bukan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
DalampPasal 11 disebutkan ; Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Pasal 5 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang : huruf a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Pasal 13; Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pada hal pasal 55 Ayat (1) KUHP berbunyi: Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi berbunyi: Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
Sementara untuk yang kesian kalinya terdakwa tunggal atau selaku penerima “uang suap” yang di adili di Pengadilan Tipikor Surabaya adalah hasil Tangkap Tangan Tim Saber Pungli Pusat dari Kementerian Politik Hukum dan Pertahanan Keamanan bersama bersama Tim Saber Pungli Polres Batu yaitu Nugroho Widhyanto alias Yayan, selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batu, yang ditangkap pada Kamis tanggal 24 Agustus 2017 dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp25 juta.
Dan pada Senin, 27 Agustus 2018, Tim JPU dari Kejati Jatim dan Kejari Batu menyeret terdakwa Nugroho Widhyanto alias Yayan yang didampingi Tim Penasehat Hukum (PH)-nya Unggul Handoyo, Jufri M. Adi, Karisma Adi Nugroho dan Pongki Gautama kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Hakim I Wayan Sosisawan untuk diadili.
Dalam surat dakwaan Tim JPU Muh. Hatta selaku Ketua Tim bersama JPU dari Kejari Batu yang dibacakan di ruang sidang Sari, JPU menyatakan, bahwa terdakwa selaku Kepala Bidang Dinas Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Parkir Kantor PT . Empat Bintang Sentosa (PT. EBS) Jalan Dirgantara Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi, bahwa terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Walikota Batu Nomor 79 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu, terdakwa selaku Kepala Bidang Cipta Karya mempunyai tugas yaitu :
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dibidang infrastruktur dan penataan bangunan, serta air bersih dan sanitasi lingkungan. Dan mempunyai Fungsi : Perencanaan program bidang permukiman; Perumusan rencana kerja dan anggaran bidang cipta karya; Penyusunan standar operasional prosedur bidang infrastruktur dan penataan bangunan, serta air bersih dan sanitasi lingkungan.
Pengendalian data informasi bidang infrastruktur, penataan bangunan serta air bersih dan sanitasi lingkungan, perumusan kebijakan teknis penataan bangunan gedung pemerintah, pelaksanaan rekomendasi ijin prinsip tata ruang dan rekomendasi ijin mendirikan bangunan (IMB) sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung serta ijin penyehatan lngkungan, pembinaan dan koordinasi pengembangan sarana prasarana infrastruktur permukiman, pembinaan dan koordinasi sarana penggunaan sarana prasarana air bersih, sampah dan air Limbah, pelaksanaan fasilitasi penyediaan dan pemanfaatan lahan, sarana dan prasarana TPS dan TPA, pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang permukiman dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Untuk kegiatan pembangunan Gedung Olahraga (Indoor) dan pembangunan Guest house Mahasiswa Batu di Kota Malang tahun anggaran 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batu, dengan rincian pekerjaan, untuk pembangunan gedung olahraga (Indoor) dari anggaran APBD 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp35 milliar, HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp29.317.905.000, penawawan atau Kontrak sejumlah Rp28.765.756.000 dan pelaksana PT. Gunadharma Anugerah Jaya dengan Direktur Nofan Eko Prasetyo.
Dan untuk pembangunan Guest House Mahasiswa Batu di Kota Malang dari APBD 2016 denga nilai Pagu anggran Rp4.250.000.000, HPS Rp3.200.000.000, Kontrak Rp3.191.800.000 dengan Pelaksanan PT Mulia Karya Prima milik Fian Affandi selaku Direktur.
Bahwa terdakwa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batu Nomor : 180/ 22/ KEP/ 422.107/ 2016 tanggal 24 Maret 2016, mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana pasal 11 Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke Empat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, yaitu sebagai berikut : Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi Spesifikasi teknis barang / Jasa, harga perkiraan sendiri (HPS) dan Rancangan kontrak. Kemudian menerbitkan surat penunjukkan penyedia Barang/ Jasa, Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/ Surat Perintah Kerja (SPK)/ Surat perjanjian, Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/Jasa, Mengendalikan pelaksanaan kontrak, Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian pengadaan barang/ jasa kepada pengguna Anggaran (PA), Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA dengan berita acara penyerahan,Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran setiap triwulan, Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/ Jasa.
Bahwa dalam proses pelaksanaan pembangunan Gedung Olahraga (Indoor) oleh PT. Gunadharma Anugerah Jaya, dan pembangunan Guest House Mahasiswa Batu di Kota Malang oleh PT Mulia Karya Prima, terdapat keterlambatan pekerjaan (tidak sesuai dengan kontrak) serta dikenakan denda keterlambatan, sehingga selama dalam proses pembangunan Gedung Olahraga dan pembangunan Guest House Mahasiswa Batu di Kota Malang, terdakwa selaku PPK dalam pekerjaan sering berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Karena ada denda yang terjadi akibat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, kemudian pada tanggal 22 Agustus 2017, terdakwa selaku PPK memaksa saksi Ir. Didik Sugianto selaku koordinator pelaksana pekerjaan (kontraktor) pembangunan Gedung Olahraga dan pembangunan Guest House Mahasiswa Batu di Kota Malang untuk memberikan sejumlah uang kepada terdakwa dengan alasan, untuk operasional riwa-riwi (kesana kesini.Red) ke BPKP juga ke Polda, sehingga sisa pembayaran terkait pekerjaan sebesar 20 persen yang belum cair dapat dicairkan.
“Terdakwa juga sering mengintimidasi saksi Didik Sugianto dengan cara mempersulit proses pencairan/pembayaran progres pekerjaan sebelumnya (per termin). Sehingga Didik Sugianto selaku koordinator pelaksana terpaksa memenuhi permintaan terdakwa untuk memberikan uang, walaupun terdakwa tidak menentukan jumlah uang yang diminta,” ucap JPU dari Kejari Batu ini.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar pukul 15.00 WIB, Lanjut JPU, di ruang meeting Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu, komplek Block Office Pemerintah Kota Batu, terdakwa mengulangi lagi permintaan uang kepada Didik Sugianto, dengan menceritakan bahwa terdakwa telah ke BPKP dan Polda Jatim untuk mengurus pekerjaan terkait sisa pencairan yang belum dibayar, dan pekerjaan yang rusak akibat kejatuhan pentas. Hal tersebut digunakan oleh terdakwa sebagai alasan untuk meminta uang kepada Didik Sugianto sebagai “biaya operasional riwa-riwi".
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017, terdakwa akan ditemui oleh Didik Sugianto yang datang ke Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu di komplek Block Office Pemerintah Kota Batu sekitar pukul 09.45 WIB, untuk menyerahkan uang sesuai dengan permintaan terdakwa, namun terdakwa sedang tidak berada di kantor.
Kemudian terdakwa dihubungi oleh Didik Sugianto melalui HP, namun HP terdakwa juga tidak aktif. Lalu Didik Sugianto mengirim SMS sekira pukul 09.58 WIB yang isinya, “kantor sepi pak”. Sekitar pukul 10.01 WIB terdakwa menjawab SMS Didik Sugianto yang isinya, “inggih Mas mhn ke Mas Fafan dan bpk Sekretaris, saya masih di Fr UB dgn TABG”. Selanjutnya Didik Sugianto menelpon dan memberitahu terdakwa, bahwa Fafan Firmansyah tidak bisa dihubungi, dan dijawab oleh terdakwa “ya mas saya sudah otw kesitu ditunggu”. Lalu Didik Sugianto menunggu di ruangan terdakwa sekitar pukul 13.40 WIB sampai terdakwa datang.
Selanjutnya Didik Sugianto menyerahkan uang yang diminta terdakwa, namun yang dijawab oleh terdakwa “nanti aja dulu”. Setelah terdakwa akan keluar ruangan, Didik Sugianto bilang lagi “pak Ini uangnya pak” dan dijawab oleh terdakwa "kasihkan ke Pak Iwan saja” dan Didik Sugianto diantar keruangan Iwan. Selanjutnya terdakwa keluar dari ruangan Iwan.
Setelah Didik akan menyerahkan uang kepada Iwan, lalu Iwan bertanya kepada Didik, “apa mas?” yang dijawab oleh Didik, bilang ke Iwan, “anu, uangnya yang kemarin”. Dan oleh Iwan, uang tersebut disuruh menyerahkan kepada terdakwa tetapi tidak boleh diserahkan di Kantor Dinas, dan menyuruh diluar dengan mengatakan “Mas, ojok dikasihno dikantor bahaya”.
Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa bersama dengan Didik, Fafan dan Abdul Hafidh Mahsun, menuju kantor CV. EBS yang beralamat di Jalan Dirgantara Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, dengan menggunakan mobil Nissan Grand Livina warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi N 1707 BS milik terdakwa, untuk membicarakan tentang pompa air yang rusak dalam paket pekerjaan pembangunan Taman Balai Kota.
Setelah bertemu dengan Umar Syarifudin di kantor CV. EBS untuk membicarakan tentang pompa air yang rusak tersebut, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa dan Didik menuju mobil yang di halaman parkir kantor CV. EBS. Pada saat terdakwa Nugroho Widhyanto alias Yayan akan masuk mobil melalui pintu depan dekat setir, Didik membuka pintu tengah mobil untuk mengambil tas miliknya.
Selanjutnya Didik mengambil uang sebesar Rp25 juta yang ada dalam tas lalu diserahkan ke terdakwa sambil mengatakan, "pak ini uangnya”, dijawab oleh terdakwa “oo uang yang tadi mas yang ke Pak Iwan tadi ta”, “yaa mas uangnya itu kasihkan ke Pak Hafidh”. Lalu oleh Didik, uang tersebut diserahkan kepada Abdul Hafidh Mahsun yang saat itu sudah duduk di mobil di kursi depan samping pengemudi, sementara terdakwa masih berada di luar mobil, dan uang sejumlah Rp25 juta yang dibungkus dalam tas kresek warna hitam diletakkan Didik di tengah-tengah kursi pengemudi dengan kursi yang diduduki oleh Abdul Hafidh Mahsun.
Setelah itu, terdakwa diajak oleh Didik untuk bersalaman. Kemudian Didik pulang naik sepeda motor bersama Wahyu Fahmi Mujahidin. Sesampainya dirumah Perumahan Puri Malang, Didik melaporkan kepada pimpinannya, bahwa uang sejumlah Rp25 yang diminta oleh terdakwa sudah diserahkan.
“Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa dan Abdul Hafidh Mahsun ditangkap Tim Saber Pungli Pusat dari Kementerian Politik Hukum dan Pertahanan Keamanan, diantaranya beranggotakan Lati Kartika Sari, Indra Waskito, bersama Tim Saber Pungli Polres Batu diantaranya Dakky Dzul Qornaih, Moch. Arobu, dengan barang bukti berupa uang tunai sejumlah total Rp25 yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam,” kata JPU
“Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e (atau pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU diakhir surat dakwaannya.
Atas surat dakwaan JPU, Tim PH terdakwa mangajukan keberatan atau Eksepsi kepada majelis Hakim. Dan Ketua Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui PH-nya pada sidang pekan depan. Menurt Tim PH terdakwa, bahwa surta dakwaan JPU cacat hukum.
“Kita akan ajukan Eksepsi atas surat dakwaan JPU,” kata salah seorang PH terdakwa. (Rd1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :