Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming Direktur PT Sinar 99 Permai (kiri) dan Marianus Sae Bupati Ngada (Nonaktif) |
Begitu juga dalam hal pembelaan atau Pledoi dari seorang terdakwa kasus pidana Khususnya perkara Korupsi yang disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadilainya, karena dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang diancam hukuman pidana penjara mulai dari 1 (Satu) Tahun hingga seumur hidup, dan denda dari mulai puluhan ratusan juta hingga milliaran serta membayar uang pengganti atas kerugian negara yang dinikmatinya.
Namun dikabulkan atau tidak, itu adalah hak Majelis Hakim yang mengadili perkara korupsi yang dilakukan terdakwa, yang sudah pasti berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, terutama dari kejujuran serta keterusterangan dari terdakwa sendiri.
Itupula yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Marianus Sae, Rendy, Vincentius dkk yang berkantor di Jakarta ini, terkait pemebelaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, atas tuntutan JPU KPK, yang menuntut terdakwa selaku Bupati Ngada Provinis Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, yang dijerat dengan pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Marianus Sae yang menjabat Bupati Ngada selama 2 periode sejak 2010 - hingga 2020 sekaligus sebagai salah satu calon kuat Gubernur NTT dalam Pilkada yang berlangsung pada 27 Juni 2018 lalu yang tidak terpilih itu, ditangkap KPK bersama Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming (sudah divonis terlebih dahulu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan selaku penyuap), pemilik PT Sinar 99 Permai dan pendiri PT Flopino Raya Bersatu sekaligus sebagai Tim Pemenangan Marianus Sae sejak 2010 hingga 2018 ditangkap KPK, pada tanggal 11 Februari 2018.
Setelah ditangkap KPK, keduanyapun diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menjaga keamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses persidangan berlangsung.
Dari proses persidangan terbeber, Marianus Sae ditangkap KPK karena diketahui telah menerima uang “suap” dari Baba Miming sejak tahun 2011 hingga 2017. Duit yang diterima Marianus Sae dari Baba Miming selama 6 tahun sebanyak Rp2.487 milliar. Ternyata tidak hanya dari Baba Miming, melainkan dari saudaranya Baba Miming juga, yakni Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif sebesar Rp3.450 milliar dan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ngada sebesar Rp875 juta. Duit sebanyak Rp3.450 milliar dan Rp875 juta itu diberikan ke Marianus Sae melalui transfer ke rekening Baba Miming yang kartu ATMnya di dompet Marianus Sae. Sehingga total duit yang diterima Marianus Sae melalui Baba Miming sebesar Rp6.8 milliar lebih.
Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming dalam persidangan terungkap pula, bahwa keduanya adalah sahabat lama sebelum Marianus Sae menjadi Bupati Ngada tahun 2010. Pada saat Marianus Sae maju sebagi calon Bupati Ngada yang kemudian terpilih hingga 2 periode (2010 – 2015 dan 2016 – 2020), Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming pun dijadikan sebagai Tim pemenangan Marianus Sae dalam pemilihan Bupati Ngada maupun dalam Pilgub NTT
Selama 7 tahun, Baba Miming dan Marianus Sae memang sama-sama meraih sukses. Marianus Sae sukses menerima duit dari Baba Miming hingga milliaran, yang sudah tentu bukan duit cuma-cuma, sehingga Baba Miming pun sukses menerima puluhan pekerjaan proyek yang di danai dari uang rakyat itu. Duit yang diberikan Baba Miming ke Marianus Sae adalah 10 persen dari anggaran proyek yang dikerjakan Baba Miming sejak tahun 2011 hingga 2017.
Ternyata pemberian duit “haram” itu tidak tunai, melainkan secara transfer. Babab Miming membuka Rekening baru di BRI Cabang Bajawa Kabupaten Ngada sejak 2011. Lalu kartu ATMnya diberikan ke Marianus Sae. Memang Baba Miming mentransfer duit ke rekeningnya sendiri, tetapi kartu ATMnya sudah diakntongi Marinus Sae. Sehingga Marianus Sae bebas mengambilnya kapan saja dan dimana saja.
Dari fakta persidangan yang terungkap, terkait total duit yang masuk ke rening Baba Miming dimana kartu ATMnya sudah di dompet Marianus Sae sejak tahun 2011 hingga 2017 sebesar Rp6.812 milliar dengan rincian, dari Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming Rp2.487.000.000, dari Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif sebesar Rp3.450.000.000, dan dari Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten ngada sebesar Rp875 juta.
Namun sialnya, kesuksesan yang diaraih kedua sahabat ini tak berjalan mulus hingga diakhir jabatan Marianus sebagai Bupati Ngada hingga 2020 nanti, apa lagi tak mulus pula menjadi calon Gubernur NTT karena kalah dalam pertarungan Politik di Pilgub yang berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018 lalu. Ketidak mulusan kedua sahabat lama ini pun berakhir dengan tragis. karena sama-sama meringkuk di penjara. “Susah senang sama-sama dirasakan Kedua sahabat itu” mungkin itulah motto keduanya.
Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming sudah terlebih dahulu diadili dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi suap terhadap Bupati Ngada Marianus Sae. Pengusaha kontrakor itu pun divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dari tuntutan JPU KPK selama 3 tahun dan 6 bulan. Hukuman yang tergolong ringan bila dibandingkan dengan pencuri “sandal jepit”.
Pada Jumat, 7 September 2018, “Permohonan” atau pembelaan itu dibacakan langsung oleh Tim PH terdakwa Marianus Sae, Rendy, Vincentius dkk, dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Ketua Majelis H.R. Unggul Warso Murti, dengan dihadiri Tim JPU KPK Ronald Woworunto dkk.
Dalam pembelaannya, Tim PH terdakwa Marianus Sae mengatakan bahwa pasal yanh harusnya diterapkan kepada terdakwa Marianus Sae adalah pasal 11 bukan pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Alasannya, bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari Direkutur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming (sudah divosi pidana penjara selaku penyuap Marianus Sae) termasuk dari Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan selaku Direktur PT Sukses Karya Inovatif serta dari Kepala Badan Keuangan Daerah Kabpaten Ngada sejak tahun 2011 hingga 2017 yang totalnya sebesar Rp6.5 milliar dengan rincian, dari Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming Rp2.487.000.000, dari Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan sebesar Rp Rp 3.450.000.000, dan dari Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten ngada sebesar Rp875 juta, adalah bantuan Baba Miming untuk operasional dan kemasyarakatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Anehnya, bila duit yang milliaran itu diberikan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming terhadap terdakwa selaku Bupati Ngada, termasuk dari Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan melalui saudaranya Baba Miming secara cuma-cuma untuk membantu Bupati Marianus Sae selaku Bupati, justru ada yang menggelitik.
Mengapa Babab miming harus membuka rekening baru di Bank BRI Cabang Bajawa Kabupaten Ngada tahun 2011, dan kemudian Baba Miming mentranfer duit milliaran dari rekening lamanya ke rekening baru secara bertahap sejak 2011 hingga 2017, dimana kartu ATMnya sudah didalam dompet sang Bupati itu sejak awal ? Mengapa terdakwa tidak menerima langsung berupa uang tunai melalui Dinas Sosial untuk disalurkan ke masyarakat kabupaten Ngada, atau mengapa terdakwa tidak mengajak langsung Baba Miming untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan ke masyarakat Kabupaten Ngada?
Yang lebih anehnya lagi, duit yang diteriam terdakwa Marianus Sae dari pengusaha Kontraktor itu justru dipergunakan untuk membayar sewa Hotel, belanja di Malla dan pencairannya pun dilakukan di Bali dan Bandung seperti yang disampaikan JPU KPK.
Tidak hanya itu. Sesuai surat dakwaan JPU KPK maupun fakta yang terungkap dalam persidangan terkait duit yang diterima terdakwa Marianus Sae dari Baba Miming dan Baba Iwan adalah sebagai fee dari beberapa proyek yang dikerjakan oleh kedua pengusaha kontraktor di Kabupaten Naga itu yang diberikan oleh terdakwa.
Justru dari kasus ini masih meninggalkan pertanyaan bagi KPK. Apakah keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini seperti yang terungkap dalam persidangan terkait pemberian uang terdahadap terdakwa, seperti Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan, Kepala BKD Kabupaten Ngada yang menyetorkan uang sebesar Rp875 juta melalui rekening Baba Mining, dimana duit itu berasal dari pemotongan honor dan lembur pegawai BKD ? Bagaimana pula Kepala Cabang BRI Bajawa yang melakukan transfer uang dari rekening Baba Miming ke rekening DPC PDIP dan rekening DPC PKB Kabupaten Ngada atas perintah terdakwa Marianus Sae ?
Kasus ini bermula pada sekitar awal tahun 2011, dimana terdakwa melakukan pertemuan dengan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming di rumah kontrakan Terdakwa di Pemukiman Kuala Lumpur. Bajawa. Kabupaten Ngada. NTT. Dalam pertemuan itu terdakwa meminta sejumlah uang kepada Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming biaya operasional terdakwa salaku Bupati Ngada yang kemudian disanggupi oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, dengan kesepakatan bahwa sebagai timbal baliknya, terdakwa akan membantu perusahaan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming mendapatkan paket pekerjaan di Lingkungan SKPD Kabupaten Ngada.
Menindaklanjuti permintaan Terdakwa tersebut, selanjutnya pada tanggal 07 Februari 2011, Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming membuka rekening di BNI KCP Bajawa. JI. RE Martadinata No.3, Bajawa, Kabupaten Ngada. NTT. berupa rekening BNI Taplus Bisnis Perorangan Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu. Selanjutnya terdakwa bertemu kembali dengan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming di rumah kontrakan terdakwa. Dalam pertemuan itu terdakwa menerima 1 (satu) buah kartu Debit BNI Gold Nomor 5371-7628-4001-2202 beserta nomor Personal Identification Number (PIN) dari Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming.
Setelah terdakwa menerima Kartu Debit BNI Gold beserta Nomor PIN dari Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming tersebut, kemudian secara bertahap Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming melakukan setoran tunai/transfer atau pemindahbukukan ke rekening Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu yang besarannya sekitar 4 - 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaannya, yang seluruhnya berjumlah Rp 2.487.000.000.00 (Dua milyar Empat ratus Delapan puluh Tujuh juta rupiah) yang bersumber dari keuangan PT Sinar 99 Permai milik Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, dengan perincian sebagai berikut:
Foto atas searah jarum Jam, Raymondus Togo, Maria Fransisca Bau, Siwe Djawa Selestinus, Yelli Dhamawan dan Pius Clodoaldus Bilosebo |
Proyek-proyek yang didapatkan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming dari Marianus Sae selaku Bupati Ngada
Setelah terdakwa marianus Sae menerima sejumlah uang tersebut dari Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming sesuai kesepakatan diantara Keduanya sekitar tahun 2011 - 2017, perusahaan milik Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming yaitu PT Sinar 99 Permai dan PT Flopino Raya Bersatu masing-masing mendapat paket proyek pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Ngada sejak tahun 2011-2017.
Setelah Iwan Ulumbu alias Baba Miming mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Ngada pada Tahun Anggaran (TA) 2011 - 2017, pada tanggal 13 Januari 2018 sekitar pukul 08:49:16 WITA, Iwan Ulumbu alias Baba Miming menelepon terdakwa. Dalam percakapan tersebut Iwan Ulumbu alias Baba Miming menyampaikan kembali permintaan proyek pekerjaan di Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018 kepada terdakwa, berupa kegiatan pembangunan jembatan untuk diberikan kepada menantu Iwan Ulumbu alias Baba Miming yaitu Arie Asali. Dan atas permintaan tersebut, terdakwa menjawab “Oke, nanti kita diskusikan”.
Pada tanggal 23 Januari 2018 sekitar pukul 18:13:01 WITA, Hendrikus Sao Meo selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada, menghubungi Stefanus Ngai Rema selaku pengawal pribadi terdakwa. Dalam percakapan tersebut Hendrikus Sao Meo meminta tefanus Ngai Rema untuk menyampaikan kepada terdakwa, bahwa proyek pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) diberikan kepada PT Sinar 99 Permai, yang dijawab oleh tefanus Ngai Rema “Pasti, jelas".
Pada tanggal 5 Februari 2018, terdakwa melakukan pertemuan dengan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming dan Hendrikus Sao Meo di rumah dinas terdakwa di Jalan RA. Kartini, Rt 001/Rw 003, Kelurahan Tanalodu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, NTIT. Dalam pertemuan itu Hendrikus Sao Meo memberikan 1 (satu) Iembar kertas berkop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada, berjudul Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2018, tertanggal 21 Desember 2017.
Kemudian terdakwa dan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming membagi-bagi proyek (plotting) dengan cara memberi tanda “centang" untuk proyek yang akan diberikan kepada perusahaan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming. Sedangkan tulisan “KSN” untuk proyek yang akan diberikan kepada PT Kencana Sakti Nusantara, dan tulisan "ARI” untuk proyek yang akan diberikan kepada Arie Asali menantu Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming sesuai dengan permintaan sebelumnya.
Pada tanggal 6 Februari 2018 sekitar pukul 09:32:37 WITA, Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming kembali menelpon Hendrikus Sao Meo. Dalam percakapan tersebut Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming menyampaikan bahwa proyek Tahun Anggaran 2018 untuk perusahaannya dan menantu sudah disetujui oleh terdakwa dan tidak ada perubahan lagi.
Menindaklanjuti arahan dari terdakwa tersebut, masih pada hari yang sama sekitar pukul 10:23:27 WITA, Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming menelepon Siwe Djawa Selestinus selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada. Dalam percakapan itu Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming menyampaikan arahan terdakwa yang telah membagi-bagi (plotting) proyek pekerjaan Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Ngada, khususnya proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming dan menantunya Arie Asali, yang disetujui oleh Siwe Djawa Selestinus. Namun sebelum Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming mendapatkan proyek tersebut, pada tanggal 11 Februari 2018, terdakwa dan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming diamankan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mengamankan 1 (satu) buah kartu Debit BNI Gold Nomor 5371 7628 4001 2202 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming yang dikuasai oleh terdakwa.
Terkait pemberian uang dari Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan terhadap terdakwa melalui Baba Miming sejumlah Rp 3.450.000.000 (Tiga milyar Empat ratus Lima puluh juta rupiah)
Pada sekitar tahun 2012. Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan berkenalan dengan terdakwa selaku Bupati Ngada di Hotel Grand Wisata Ende. Setelah perkenalan tersebut, terdakwa dan Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan melakukan beberapa kali pertemuan di rumah dinas terdakwa.
Dalam pertemuan itu, Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan meminta tolong kepada terdakwa agar dapat diberikan paket pekerjaan di lingkungan SKPD Kabupaten Ngada yang disanggupi oleh terdakwa, dengan kesepakatan bahwa Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan harus memberikan uang “komitmen fee" sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan diberikan kepada terdakwa sebelum proses lelang dilakukan, atau setelah pekerjaan selesai, dan terdakwa juga meminta agar uang “komitmen fee” tersebut disetor ke rekening BNI Taplus Bisnis Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu yang mana sebelumnya Kartu ATM rekening tersebut telah diberikan kepada Terdakwa oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Menindaklanjuti permintaan uang “komitmen fee” dari terdakwa, selanjutnya secara bertahap Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan melakukan setoran tunai, transfer atau pemindahbukuan ke rekening Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu yang besarannya 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan yang seluruhnya berjumlah Rp1.850.000.000 (Satu milliar Delapan ratus Lima puluh juta rupiah), yang bersumber dari keuangan pribadi Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan, dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 22 November 2012 sejumlah Rp220 juta, Tanggal 3 Juni 2013 Rp100 juta, Tangga l 6 September 2013 Rp50 juta, Tanggal 10 Juni 2014 sejumlah Rp200 .juta, Tanggal 30 Juni 2014 Rp200 juta, Tanggal 31 Juli 2015 Rp100 juta, Tanggal 10 Februari 2016 Rp250 .000juta, Tanggal 3 Maret 2016 Rp100 juta, Tanggal 21 Maret 2016 Rp80 juta, Tanggal 26 September 2016 Rp150 juta, Tanggal 21 Februari 2017 Rp 300 juta, Tanggal 1 Maret 2017 Rp100 juta.
Selain melakukan setoran tunai/transfer atau pemindahbukuan ke rekening Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan memberikan uang tunai sebesar Rp1.6 milliar, dengan rincian; pada akhir tahun 2013 sejumlah Rp270 juta di rumah dinas terdakwa selaku Bupati Ngada. Kemudian pada bulan Agustus 2015 Rp250 juta di rumah dinas terdakwa. Pada tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp280 juta di Rumah Dinas terdakwa melalui Wilhelmus Iwan Ulumbu. Pada tanggal 14 Januari 2018 Rp400 juta melalui Florianus Lengu di Rumah Wilhelmus Iwan Ulumbu. Kemudian pada tanggal 15 Januari 2018 sejumlah Rp400 juta di Rumah Dinas terdakwa melalui Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Bahwa setelah terdakwa menerima sejumlah uang dari Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa dan Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan sebelumnya, pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, perusahaan yang digunakan oleh Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan mendapatkan beberapa paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Ngada.
Bahwa uang yang tersimpan dalam rekening BNI nomor 0213012701 a.n Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming digunakan oleh terdakw untuk kepentingan pribadinya diantaranya untuk pencalonannya baik dalam Pilkada Bupati Ngada maupun Pilkada Gubernur NTT, dan uang yang masih tersisa dalam rekening tersebut sebesar Rp659.854.895 disita oleh KPK.
Sehingga perbuatan yang dapat dibuktikan oleh JPU KPK sesuai fakta yang terungkap dalam perisangan adalah pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Alasan JPU KPK, bahwa uang yang diterima terdakwa dari Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan dan Wilhelmus Petrus Bate alias Wempi Bate selaku Kepala BKD Kabupaten Ngada tidak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah menurut peraturan perundangan yang berlaku. (Rd1)
Posting Komentar
Tulias alamat email :