#Hakim menunggu sejak pagi, JPU dan 6 terdakwa Korupsi dari Kejari Malang baru tiba di Pengadilan Tipikor sekitar Pkl. 14.15 WIB tanpa pengawalan pihak Kepolisian#
beritakorupsi.co - Jumlah tersangka/terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Aparat Penegak Hukum kecuali KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sepertinya tak ubahnya dengan seorang pelaku kriminal copet jalanan yang dijerat sesuai KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Seperti kasus dugaan Korupsi dana Retribusi Parkir di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada tahun 2015 - 2017 sebesar Rp1.5 milliar berdasarkan hasil penghitungan pihak internal Pemkot Malang atau Inspeketorat, dengan terdakwa Syamsul Arifin, mantan Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Malang.
Namun, apakah duit sebanyak itu ditagih langsung oleh terdakwa dari para pengguna Parkir, atau duit itu memang benar-benarbenar “dimakan” sendiri oleh terdakwa selama 3 tahun tanpa ada pengawasan dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, atau tidak ada pemeriksaan dari Inspektorat tentang PADA dari hasil Rertribusi Parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Malang ?
Karena dana Retribusi Parkir yang diperoleh oleh Dinas Perhubungan sebesar Rp1.5 miliyar itu tidak disetorkan ke kas PADA (Pendapatan Asli Daerah) Pemkot Malang, Syamsul Arifin pun akhirnya diseret oleh JPU Kejari Malang ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili.
Jum'at, 25 Oktober 2018, JPU Boby Ardi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang membacakan surat dakwaannya terhadap terdakwa Syamsul Arifin dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang dikaetuai I Wayan Sosisawan, sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Johny Kunto Hadi.
Sebelum JPU membacakan surat dakwaannya, terdakwa sempat menyampaikan keluhannya yang kurang sehat karena penyakit Stroke. Namun Karena Majelis Hakim memperhatikan, keluhan terdakwa tidak mempengaruhi jalannya persidangan untuk tetap dilanjutkan pembacaan surat dakwaan. Pun demikian, Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu mempertanyakan terdakwa.
Pada hal, dari pengamatan beritakorupsi.co, 6 terdakwa termasuk 5 terdakwa lainnya dalam kasus Korupsi Buku yang dibahwa oleh JPU Kejari Malang langsung mampir ke Kantin Pengadilan Tipikor tanpa ada pengawalan dari pihak Kepolisian. Selain itu, JPU bersama 6 terdakwa bari tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 14.15 WIB
“Tapi hari ini masih bisa mengikuti persidangan kan. Kalau begitu, silahkan saudara Jaksa untuk membacakan surat dakwaannya," perintah Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) (tentang perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya diri sendiri, orang lain atau Korporasi), atau Pasal 3 (tentang penyalahgunaan jabatan yang dapat memperkaya diri sendiri, orang lain atau Korporasi) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atas surat dakwaan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan menyampaikan keberatan atau Eksepsi pada persidangan pekan depan.
Namun herannya, surat dakwaan yang sudah dibacakan dipersidangan yang terbuka untuk umum oleh JPU, tak dapat dibaca atau dilihat oleh wartawan. Berbeda saat perkara Korupsi yang ditangani KPK dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Rd1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :