beritakorupsi.co - Beberapa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi suap yang Tertangkap Tangan Tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait pengurusan izin yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku, sudah pasti melibatkan pejabat atau orang dalam instansi tersebut dengan imbalan ratusan juta bahkan miliyaran rupiah.
Kasus Tangkap Tangan yang tangani KPK terkait izin, diantaranya Izin operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Mitra Bunda Jombang milik dr. Subur Suprojo, di mana Kepala Dinas Kesehatan dan Bupati Jombang sudah diadili dan divonis pidana penjara.
Dan beberapa hari lalu, tepatnya tanggal 14 - 15 Oktober 2018, Tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali melakukan Tangkap Tangan terhadap pejabat Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bekasi serta pihak swasta yang berjumlah sebanyak 10 orang, terkait dengan pengurusan izin perumahan dengan mengamankan barang bukti berupa uang rupiah maupun dolar yang berjumlah miliyaran.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Basria Panjaitan kepada beritakoruspi.co, sesuai membaca berita terkait terbitnya Paspor “palsu” yang diduga melibatkan calo dan orang dalam, Senin, 15 Oktober 2018.
Sementara terbitnya Paspor Nomor C0762815, NIKIM 110268961801 No.Reg. 1A11CY3214FSNN tanggal 19 Juli 2018 atas nama “NYM usia di bawah umur” warga Sampang, Jawa Timur yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya melalui Kantor Unit Pelayanan Paspor (UPI) cabang Kabupaten Gresik yang beralamat di Ruko Pasar Grosir Modern Nomer D2/14 Jalan Ambeng-Ambeng, Banjarsari Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dan kemudian ditarik dan dilakukan pengguntingan oleh pihak Imigrasi setelah diketahui bahwa data dalam Paspor tersebut palsu tak menutup kemungkinan keterlibatan calo dan orang dalam.
Sebab, tak mungkin Paspor Nomor C0762815, NIKIM 110268961801 No.Reg. 1A11CY3214FSNN tanggal 19 Juli 2018 atas nama “NYM” keluar begitu saja tanpa keterlibatan orang dalam, sementara persyaratan permohonan pengajuan Paspor yang diajukan hanya berupa “foto copy” dokumen, seperti yang disampaikan “ET” maupun “YY” saat menghubungi beritakorupsi.co dengan meminta agar beritanya tidak diterbitkan lagi.
Dalam dokumen Ijazah SD (Sekolah Dasar) Tahun Ajaran 2014/2015 atas nama “NYM” terlahir di Sampang, pada Tanggal 14 Mei 2002. Lulus SDN Ketapang Barat 3 Kec. Ketapang Kabupaten Sampang pada Tahun 2015 dengan Nomor Ijazah DN-05 Dd 0499711, Nomor Induk Siswa 994 dan Nomor Induk Siswa Nasional 0027071861, Nomor Peserta Ujian Sekolah 1 - 15 - 05 - 36 - 436 - 010 -7.
Sementara dalam Paspor Nomor C0762815 tanggal 19 Juli 2018, NIKIM 110268961801 No.Reg. 1A11CY3214FSNN atas nama “NYM” warga Sampang, Jawa Timur, tercantum bahwa “NYM” lahir di Sampang, tanggal 15 Mei 2000.
Inilah beberapa kutipan percakapan saat “YY” dan “ET” menghubungi Tim beritakorupsi.co melalui Nomor 08135783XXX milik “YY” dan Nomor 08224857XXX milik “ET” agar beritanya tidak diterbitkan lagi. Selain dari nomor “ET” dan “YY”, beberapa nomor tak dikenal mulai “meneror atau mengancam” Tim beritakorupsi.co terkait terbitnya berita sebelumnya, diantaranya dari Nomor 08133051XXXX yang mengaku istri “ET”, dan Nomor tersebut sudah dilaporkan Tim beritakorupsi.co kepihak Telkomsel sesuai Peraturan yang berlaku.
“Dokumen itu dari saya. Saya dihubungi tekong di Madura, bang. Terus saya ambil, saya minta biaya Rp2 juta karena usianya di bawah umur. Kemudian saya kasih ke bang “ET”. Jadi itu murni Bang “ET”, Bang. Tolonglah Bang, jangan terbitkan lagi. Kalau terbit lagi bisa ada perceraian, Bang” kata “YY” melalui HPnya.
Tim beritakorupis.co mencoba menggali informasi dari “YY”, terkait penentuan biaya sebesar Rp2 juta karena “YNM” masih dibahwa umur menjadi usia dewasa, dan apakah memang sudah pernah melakukan hal yang sama sebelumnya. Namun menurut “YY” baru kali ini. “YY” menjelaskan, dirinya memotong sebesar Rp300 ribu sebagai jasanya dari biaya Rp2 juta yang dimintanya dari tekong, lalu sisanya bersama dokumen diserahkan ke “ET”.
“Baru kali ini, Bang, saya salah Bang. Tawar menawar karena usia di bawah umur. Saya Ngambil Rp300 ribu, dan sisanya saya kasihkan ke bang “ET”. Saya tidak kenal dengan “NYM”, ketemu sekali saat datang ke Imigrasi. Jadi yang meng-upload dokumen itu bang “ET”, nggak ada orang dalam,” jawab “YY” yang sepertinya menutupi sesuatu, Selasa, 16 Oktober 2018.
Tim beritakorupsi.co pun tidak begitu percaya dengan apa yang disampaikan oleh “YY” yang terkesan menutupi tentang “ET” yang men-upload dokumen secara online. Sebab sistem online Paspor dan pembukaan Unit Pelayanan Imigrasi (UPI) di Gresik mulai diberlakukan sekitar tahun 2016 lalu, saat Godam sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, mengatakan, bahwa sistem online untuk mempermudah antrian masyarakat pemohon paspor. Sehingga dengan mendaftar secara online, masyarakat pemohon tidak perlu antri dengan waktu yang begitu lama, sebab secara online untuk mempercepat mendapat nomor antrian dan tinggal mengajukan permohonan dengan waktu yang tidak begitu lama.
Tidak hanya itu. Biro Jasa pengurusan Paspor yang semula mendapat izin dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur pun dihentikan masih disaat Godam menjadi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak.
Hal itu disampaikan Godam saat wartawan ini menemuinya untuk mengkonfirmasi terkait adanya beberapa calo maupun Biro Jasa yang menarik biaya Paspor sebesar Rp750 ribu - Rp950 ribu per Paspor yang dianggap sangat meresahkan. Godam saat itu berjanji akan menindak tegas calo maupun Biro Jasa yang kedapatan melakukan hal tersebut.
Kemudian, Tim beritakorupsi.co mencoba menggali informasi lainnya dari “YY” tentang “JL”, salah 1 dari 6 orang calo Paspor di UPI Cabang Gresik yang kabarnya sempat diamankan pihak Kepolisian beberapa bulan lalu namun "dilepas". Menurut “YY” kenal namun tidak begitu tahu banyak tentang “JL” maupun calo liannya. Pada hal, informasi dari berbagai sumber yang diperoleh Tim beritaakorupsi.co, kalau “YY” adalah orang lama yang berkecimpung dalam pengurusan Paspor. Dan “YY” tetap bersikeras mengatakan tidak ada orang dalam.
Dari pengakuan “YY” kepada Tim beritakorupsi.co, bahwa dirinyalah bersama “ET” yang menanggung pengembalian biaya pengurusan Paspor sebesar Rp2 juta milik “NYM”. Selain itu, “YY” juga menjelaskan kalau dirinya pernah dijemput “ET” dari umahnya sekitar pukul 02.00 WIB, kemudian di bawa ke daerah Pondok Benowo Indah. Setelah ditunrunkan dari mobil milik “ET”, barulah sekitar pukul 03.00 WIB, “ET” menemui “YY”. Namun lagi-lagi “YY” masih tetap mencoba menutupi kejadian yang berhubungan dengan Paspor milik “YNM”.
“Saya kenal (“JL”), saya nggak tau. Yang mengembalikan biaya pengurusan Paspor saya sama Bang ET. Saya 1 juta. Saya pernah dijemput Bang “ET” ke rumah saya sekitar jam 2 pagi, dibawa ke Benowo dan diturunkan di depan. Jam 3 (pagi) saya baru ditemui lagi dan marah-marah karena Paspor itu,” kata “YY”.
Pada tanggal 18 Oktober 2018, giliran “ET” yang menghubungi Tim berirakorupsi.co tanpa menyebutkan dari mana mendapatkan nomor HP milik beritakorupsi.co, dengan mengatakan agar beritanya tidak dinaikkan lagi.
Dalam percakapan melalui telepon selulernya, “ET” mengakui kalau dirinyalah yang memalsu data dokumen milik “NYM” selaku pemohon Paspor. Namun lagi-lagi “ET” tak jauh beda dengan “YY” yang sepertinya menutupi keterlibatan orang dalam terkait pengurusan Paspor milik “NYM” yang sudah ditarik oleh pihak Imigrasi.
Dan Tim beritakorupsi pun menjelaskan, bahwa “ET” tidak punya salah dan tidak mengenal apa lagi belum pernah bertemu dengan antar Tim beritakoruspi.co dengan “ET”, sihingga tak perlu meminta maaf.
Sesuai Pasal 62 ayat (1) PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi ; Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1); b. pembayaran biaya Paspor; c. pengambilan foto dan sidik jari; dan d. wawancara,
Pada ayat (2) Pasal 62 PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi ; Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan: a. verifikasi; dan b. adjudikasi.
Pasal 49 PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi; Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku,; b. kartu keluarga,; c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis,; d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,; e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama,; dan f. Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor.
Anehnya, menurut “ET”, dirinyalah yang langsung meng-upload dokumen milik “YNM” tanpa melibatkan orang dalam.
“Saya dapat nomr dari teman-temanteman. Saya minta maaf, saya salah. Saya yang memalsu data itu dan meng-upload secara online, tidak ada orang dalam. Saya minta tolong supaya jangan diterbitkan lagi berinya,” kata “ET” dari ujung telepon saat menghubungi Tim berikaorupsi.co, Kamis, 18 Oktober 2018.
Pengakuan “ET” ini pun tidak begitu saja dipercaya Tim berikaorupsi,co. Kemudian beritakorupsi.co mencoba menjelaskan sesuai PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan akhirnya “ET” pun mengatakan bahwa yang diserahkan ke petugas Imigrasi hanya berupa foto copy. Dan pada saat ditanya lebih lanjut, apakah tidak ada pemeriksaan oleh petugas Imigrasi sesuai dengan aturan. Namum menurut “ET”, petugas Imigrasi mungkin lupa.
“Ya, saya hanya menyerahkan foto copy, mungkin petugasnya lupa,” kata “ET” dengan menutupi siapa orang dalam yang terlibat.
Sementara, proses Paspor harus mendapatkan ijin dari pusat Jakarta setelah petugas Imigrasi mengisi formulir serta meng-upload data dokumen pemohon melalui layanan online, seperti yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Imgrasi, Jalan Darmo Indah No. 21 Surabaya beberapa waktu lalu.
“Semua dokumen pemohon Paspor di upload melalui Online, dan ada persetujuan dari Pusat,” kata Romi Yudianto.
Bila memang dilakukan pemeriksaan dokumen dan keabsahan persyaratan, pengambilan foto, sidik jari, wawancara, verifikasi dan adjudikasi berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, lalau mengapa Paspor Nomor C0762815 tanggal 19 Juli 2018, NIKIM 110268961801 No.Reg. 1A11CY3214FSNN atas nama “NYM” bisa terbit, yang kemudian ditarik dan digunting oleh pihak Imigrasi setelah kemudian diketahui bahwa data dalam Paspor tersebut “palsu” ?
Sementara hasil penelusuran Tim beritakorupsi.co, maupun infomarmasi dari berbagai sumber masyarakat terkait calo Paspor di UPI cabang Gresik sebanyak 6 (Enam) orang, yang bertugas untuk mencari dan menerima dokumen dari masyarakat pemohon Paspor yang jumlahnya dapat mencapai sekitar 200 setiap harinya, dengan biaya yang ditarik antara Rp1.500.000 (Satu juta Lima ratus rupiah) hingga Rp3.500.000 (Tiga juta Linma ratus rupiah) per Paspor.
Setelah dipotong jasa calo sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dan biaya resmi Paspor sebesar Rp355 ribu untuk Paspor biasa dan untuk E-Paspor sebesar Rp655 ribu. Dokumen pengajuan Paspor kemudian dibawa ke rumah masing-masing oleh calo untuk mengisi Formulir secara online mendapatkan nomor antrian. Keesokan harinya, dokumen tersebut barulah diserahkan ke petugas di ULP Gresik. Selain itu, ke- 6 (Enam) orang calo tesebut juga “mengarahkan” pemohon Paspor pada saat hendak dilakukan Wawancara, Foto dan Sidik Jari oleh petugas ULP Gresik hingga melakukan pembayaran biaya Paspor ke Bank BRI.
“Ada Enam orang, Hb, DP, Ng, Bn, Jl dan Zn. Semua lewat mereka ini, nggak ada calo lain yang boleh masuk ke dalam. Biaya yang ditarik antara Satu juta lima ratus sampai dengan tiga juta lima ratus per Paspor,” kata sumber bertakorupsi.co.
Bila 1 Paspor seharga Rp1.5 juta saja, lalu dikurangi biaya jasa sebesar Rp300 ribu dan biaya resmi Paspor biasa Rp355 ribu, lalu kemana sisanya sebesar Rp845 ribu dikalikan 200 Paspor per hari atau sekitar Rp169 juta dikalikan 24 hari kerja atau sebesar Rp4.056 miliyar per bulan ?
Terkait keberadaan calo di UPI cabang Gresik dan terbitnya Paspor Nomor C0762815 tanggal 19 Juli 2018, NIKIM 110268961801 No.Reg. 1A11CY3214FSNN atas nama “NYM”, Kepala Kantor Imgrasi Kelas I Tanjung Perak Romi Yudianto saat ditemui beritakorupsi.co di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa pihaknya mencurigai salah satu mantan Biro Jasa yang menurutnya sudah dilaporkan ke pihak berwajib.
“Ada mantan Biro Jasa dan sudah kita laporkan ke pihak berwajib. Kalau keamanan sudah lebih kita ketatkan dengan menempatkan dari anggota TNI,” kata Romi Yudianto saat itu.
Mengenai Paspor, Romi Yudianto mengatakan, bahwa proses keluarnya sebuah Paspor harus mendapatkan ijin dari pusat setelah petugas Imigrasi mengisi formulir serta meng-upload data dokumen pemohon melalui layanan online.
“Semua dokumen pemohon Paspor di upload melalui Online, dan ada pereujuan dari Pusat,” kata Romi Yudianto. (Tim beritakorupsi.co)
Posting Komentar
Tulias alamat email :