0
 Saksi Afdhal Fauza saat menjawab pertanyaan JPU KPK
#Dalam persidangan terungkap, Terdakwa bebas menggunakan HP dari Penjara untuk berkomunikasi dengan saksi yang sama-sama Satu Fraksi HANURA-PKS#

beritakorupsi.co - JPU KPK masih menyimpan “kartu Truf” untuk menjawab “teka-teki” kehadiran terdakwa Ya’qud Ananda Gudban selaku Ketua Fraksi Hanura - PKS  dalam pertemuan informal antara Ketua DPRD Moch. Arif Wicaksono (sudah terpidana 5 tahun) dengan Wakil Ketua, para Ketua Komisi dan Ketua Fraksi DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 dalam pembahasan Pokir atau pokok-pokok pikiran, yang semula berupa kegiatan oleh setiap anggota Dewan kepada Konstituennya dengan anggaran sebesar Rp9 M, yang masing-masing-masing anggota memperoleh dana sebesar Rp200 juta, yang dalam pertemuan tersebut  diganti dengan berupa uang 10 persen dari anggaran Pokir untuk dibagi-bagi pada saat pembahasan Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 yang bertepatan menjelang Hari Raya Induil Fitri pada Juli 2015 lalu.

Tidak hanya itu, “kartu Truf” JPU KPK itupun akan menjawab “teka-teki”, apakah mantan calon Wali Kota Malang ini menerima uang Pokir sebesar Rp15 juta dan uang sampah Rp10 jta pada pembahasan Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015, pada Juni - Juli 2015, serta uang 1 (satu) persen dari total anggaran APBD Kota Malang TA 2017 yang masing-masing Ketua sebesar Rp125 juta, sedangkan untuk setiap anggota sejumlah Rp100 juta, pada saat pembahasan APBD Kota Malang TA 2015, pada November - Desembaer 2014.

Sementara, JPU KPK sudah menghadirkan seluruh saksi sekitar 53 orang, yang terdiri dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kepalada Dinas PU,; Moch. Arif Wicaksono Ketua DPRD,; Moch. Anton Wali Kota Malang (ketiganya sudah divonis bersalah “hadiah” pidana penjara),; Cipto Wiyono mantan Sekda Kota Malang,; Teddy Sujadi Soemama Kabid Dinas PU Kota Malang  bersama 3 anggota DPRD Kota Malang yang belum jadi “tersangka”, serta di antara 18 terdakwa maupun dari sebahagian 22 tersangka Jilid VI, namun JPU KPK belum juga mengeluarkan “kartu Truf” tersebut.

Hingga Rabu, 31 Oktober 2018, adalah persidangan yang ke- 7 kalinya, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK, memang tak satupun yang mengatakan bahwa saksi melihat terdakwa Ya’qud Ananda Gudban menerima uang Pokir, uang Sampah dan uang 1 persen itu, JPU KPK masih tetap menyimpan “kartu Trusf”-nya.
 Saksi Afdhal Fauza (kanan) dan terdakwa Yaqud Ananda Qudban

Dalam persidangan kali ini (Rabu, 31 Oktober 2018), JPU KPK Burhanudin, Arif Suhermanto dan Joko Hermawan menghadirkan saksi terakhir, yaitu Afdhal Fauza dari Fraksi Hanura - PKS kehadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana., SH., MH dengan dibantu dua Hakim Anggota (Ad Hoc) yaitu Dr. Lufsiana dan Samhadi.,SH., MH

Kehadiran saksi yang juga tersangka Afdhal Fauza ini adalah untuk di dengar keterangannya  terhadap 18 terdakwa selaku anggota DPRD, yaitu; 1. Suprapto sebagai Ketua Fraksi PDIP, 2. HM. Zainudin sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang/PKB, 3. Sahrawi (Ketua Fraksi PKB), 4. Salamet (Ketua Fraksi Gerindra), 5. Wiwik Heri Astuti (Wakil Ketua DPRD Kota Malang/Partai Demokrat), 6. Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN), 7. Sulik Lestyowati (Ketua Komisi A/Partai Demokrat), 8. Abdul Hakim (Ketua DPRD/PDIP), 9. Bambang Sumarto (Ketua Komisi C/Partai Golkar), 10. Imam Fauzi (Ketua Komisi D/PKB), 11. Syaifur Rusdi  (Fraksi PAN), 12. Tri Yudiani (Fraksi PDIP), 13. Heri Puji Utami  (Ketua Fraksi PPP-Nasdem), 14. Heri Subianto  (Ketua Fraksi Demokrat), 15. Yaqud Ananda Qudban (Ketua Fraksi Hanura-PKS), 16. Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua DPRD/Partai Golkar), 17. Sukarno (Ketua Fraksi Golkar) dan 18. Abdul Rachman (Fraksi PKB).

Dari keterangan saksi Afdhal Fauza, kepada Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Yaqud Ananda Qudban selaku Ketua Fraksi Hanura - PKS yang juga Ketua DPC Hanura Kota Malang tidak pernah menerima duit Pokir, duit Sampah. Bahkan saksi mengatakan, kalau dirinya seringkali diingatkan saat pertamakali menjadi anggota Dewan tahun 2014 agar tidak menerima uang selain dari gajinya. Sehingga uang yang diterima saksi Bambang Sumartono tidak dilaporkannya ke terdakwa selaku pimpinan Fraksi maupun Pimpinan Patai Hanura.

“Saya sering diingatkan agar tidak menerima uang selain gaji, diingatkan pada rapat Fraksi. Saya tidak melaporkan karena saya takut dimarahi,” kata saksi Afdhal Fauza.

Dari keterangan saksi ini ada yang menggelitik. Bayangkan saja, saksi selaku pengusaha dengan penghasilan Rp500 juta per bulan, namun masih mengambil duit dari tas terdakwa baik mata rupiah maupun dolar yang nilainya sekitar Rp3.5 juta. Alasan saksi, dirinya hanya mengerjai terdakwa.

Yang mengejutkan adalah, percakapan saksi Afdhal Fauza sebelum ditetapkan menjadi tersangka pada Agustus 2018 dengan terdakwa Yaqud Ananda Qudban saat berada di tahanan Rutan Mendeng dengan menggunakan aplikasi Telegram di HP, di mana saat itu terdakwa saat itu sedang menjalani awal persidangan di  Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saksi ini tergolong “licik dan lihai” saat berkomunikasi, karena menggunakan nama yang berbeda-bedabeda dan nomor HP yang berbeda pula. Begitu juga dengan terdakwa Yaqud Ananda Qudban dengan menggunakan HP salah satunya Merk Nokia.

Dari keterangan saksi Afdhal Fauza ini memang sangat jelas mengatakan, kalau terdakwa Yaqud Ananda Qudban tidak menerima uang. Sehingga terdakwa maupun Pensehat Hukumnya, Fatra M. Zein yakin akan “bebas”, karena JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya yang mengatakan bahwa terdakwa menerima hadiah berupa uang. Karena JPU KPK belum mengeluarkan “kartu Truf”-nya.
Bambang Sumarto Ketua Komisi C dari Fraksi Golkar dan Imam Fauzi Ketua Komisi D dari Fraksi PKB
Sedangkan Ketua DPRD Moch. Arif Wicaksono yang saat ini menyandang gelar terpidana itu mengatakan beberapa kali saat dihadirkan sebagai saksi dihadapan Majelis Hakim, bahwa seluruh anggota DPRD Kota Malang menerima, kalau tidak menerima sudah SUDAH PASTI RIBUT. Keterangan terpidana Moch. Arif wicaksono itupun diperkuat beberapa saksi lainnya, diantaraya Subur Triyono dan terdakwa Suprapto dari Fraksi PAN.

Dan pembagian uang Pokir dan uang Sampah yang sekaligus sebagai “tiket” para anggota Dewan ini masuk penjara bukan melalui Ketua Komisi ataupun Ketua Fraksi masing-masing, melainkan diambil sendiri ke rumah dinas Ketua DPRD. Tak satu pun di antara anggota Dewan yang saling bercerita kalau dirinya telah menerima duit dari sang Ketua Dewan.

Memang ada keributan daiantara anggota. Keributan itu bukan karena tidak kebagian, melainkan karena tidak merata. Karena ada yang Rp12.5 juta, dan adapula yang Rp15 juta. Sehingga beberapa anggota Dewan “mendemo” sang Ketua Dewan apabila tak ditambah, dan akhirnya tuntutan itupun dipenuhi Moch. Arif Wicaksono.

Sehingga para saksi yang mengatakan kalau terdakwa tidak menerima, bisa jadi karena tidak melihat. Tak salah pulah memang, bila terdakwa Ya’qud Ananda Gudban ngotot mengatatakan tidak menerima dan tidak mengetahui adanya pembagian uang itu apalagi menghadiri rapat “illegal” itu.

Pada hal pembagian uang itu berkaitan dengan percepatan pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015, yang seharusnya menurut aturan yang berlaku memakan waktu selama 2 bulan lebih dalam pembahasan di pihak Dewan, namun hanya 18 hari. Para anggota Dewan yang dikatakan kritis agar selalu mematuhi aturan, tak satupun mempermasalahkan, yang ada sebaliknya yaitu menyetujui.

Memang pada sidang sebelumnya, JPU KPK Andi Kurniawan kepada media ini mengatakan, akan membuktikannya pada saat agenda pemeriksaan terdakwa Yaqud Ananda Qudban.

“Kami akan membuktikannya pada saat pemeriksaan Ya’quban Ananda Gudban sebagai terdakwa,” kata JPU KPK Andi.

JPU KPK Andi menjelaskan, bahwa pembahasan APBD murni maupun APBD Perubahan itu sangat cepat sekali, berbeda dengan ketentuan pembahasan berdasarkan peraturan Permendagri Nomor 4 tahun 2015, yang seharusnya pembahasan APBD di Daerah atau Pemkot selama 3 bulan 2 minggu belum termasuk ke provinsi, namun faktanya hanya 16 hari.
   
“Sedangkan untuk APBD Perubahan yang selama ini kita istilahkan uang pokir, itu dipercepat hanya 8 hari, yang harusnya sekitar 2 bulan,” terang JPU KPK Andi. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top