Terdakwa Lutfi Hasan (Pimpro)
beritakorupsi.co - Senin, 26 Nopember 2018, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membacakan surat tuntutan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan tuntutan yang berbeda terhadap 3 (tiga) terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya tahun 2009 lalu, yang menelan anggaran penyertaan modal PD RPH sebesar Rp3.850.000.000 (tiga milliar delapan ratus lima puluh juta rupiah), yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 95 juta.
Ke- 3 terdakwa adalah Lutfia Rachmad selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya dan terdakwa Sunaryo selaku Ketua pengadaan barang PD RPH Surabaya, dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Agus Suhermanto selaku pemenang tender dituntut pidana penjara lebih berat yaitu 5 tahun, denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain kurungan badan, terdakwa Agus Suhermanto juga dituntut pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp95 juta subsidair 3 bulan penjara.
Surat tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Tanjung Perak dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Rochmat., SH., MH dengan dengan dihadiri Penasehat Hukum masing-masing terdakwa.
Dalam surat tuntutannya JPU mengatakan, bahwa proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya tahun 2009 lalu, yang menelan anggaran penyertaan modal APBD PD RPH sebesar Rp3.850.000.000 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp95 juta.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas surat tututan JPU, Penasehat Hukum masing-masing terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar diberi waktu selama dua pekan untuk mempersiapkan Pledoi atau pembelaannya. Dan Permintaan itupun dikabulkan Ketua Majelis Hakim.
“Baik, kalau dalam dua Minggu saudara tidak membuat pledoi, maka dianggap sudah membacakannya,” perintah Ketua Majelis Hakim Rochmat. (Rd1)
|
Posting Komentar
Tulias alamat email :