#JPU KPK Burhanudin : Kami akan jelaskan semua perbuatan para terdakwa satu persatu dalam surat tuntutan nanti#
beritakorupsi.co - Rabu, 21 Nopember 2018, ada pemandangan yang tak biasanya, dan baru pertama kalinya berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, yaitu aksi seorang terdakwa Ya’qud Ananda Gudban yang meletakkan Alquran di atas kepalanya saat sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa Ya’qud Ananda Gudban adalah salah satu dari 18 terdawa selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 Jilid V, yang terseret dalam kasus Korupsi Suap DPRD Kota Malang dalam pembahsasan Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 lalu, menjadi perhatian publik Khususnya masyarakat Kota Malang.
Sementara 17 terdakwa lainnya adalah 1. Suprapto sebagai Ketua Fraksi PDIP;, 2. HM. Zainudin sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang/PKB,; 3. Sahrawi (Ketua Fraksi PKB),; 4. Salamet (Ketua Fraksi Gerindra),; 5. Wiwik Heri Astuti (Wakil Ketua DPRD Kota Malang/Partai Demokrat),; 6. Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN),; 7. Sulik Lestyowati (Ketua Komisi A/Partai Demokrat),; 8. Abdul Hakim (Ketua DPRD/PDIP),; 9. Bambang Sumarto (Ketua Komisi C/Partai Golkar),; 10. Imam Fauzi (Ketua Komisi D/PKB),; 11. Syaifur Rusdi (Fraksi PAN),; 12. Tri Yudiani (Fraksi PDIP),; 13. Heri Puji Utami (Ketua Fraksi PPP-Nasdem),; 14. Heri Subianto (Ketua Fraksi Demokrat),; 15. Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua DPRD/Partai Golkar),; 16. Sukarno (Ketua Fraksi Golkar), dan 17. Abdul Rachman (Fraksi PKB).
Selain anggota DPRD Kota Malang, terdakwa Ya’qud Ananda Gudban adalah salah satu kandidat calon Wali Kota Malang periode 2018 - 2023 dalam Pilkada serentak yang berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018 lalu, namun terdakwa gagal menduduki kursi nomor 1 (satu) di Kota Malang karena sudah dipenjarakan terlebih dahulu oleh KPK sebelum Pilkada berlangsung.
Selain itu, yang menarik perhatian publik dari terdakwa Ya’qud Ananda Gudban adalah saat pertamakali terdakwa menolak surat dakwaan JPU KPK dengan menyampaikan Eksespsi atau keberatannya dihadapan Majelis Hakim melalui Penasehat Hukumnya, Fatra M. Zen yang juga Ketua LBH. Partai Hanura, yang saat ini menjadi salah satu Caleg DPR RI.
Dalam sidang kali ini (Rabu, 21 Nopember 2018), JPU KPK Burhanudin, Arif Suhermanto dan Joko Hermawan bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana., SH., MH dengan dibantu dua Hakim Anggota (Ad Hoc) yaitu Dr. Lufsiana dan Samhadi.,SH., MH kembali menggelar sidang untuk yang ke- 16 kalinya dengan agenda pemeriksaan 6 dari 18 terdakwa kasus Korupsi suap DPRD Kota Malang dalam Pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015 lalu.
Ke- 6 terdakwa itu adalah 1. Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua/Partai Golkar),; 2. Hery Subiantono (Ketua Fraksi Demokrat),; 3. Abdul Rahman (Fraksi PKB),; 4. Sukarno selaku Ketua Fraksi Golkar,; 5. Heri Pudji Utami (Ketua Fraksi PPP-Nasdem), dan Ya’quban Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura-PKS).
Sedangkan 12 terdakwa lainnya yaitu 1. Terdakwa Sulik Lestyowati (Ketua Komisi A/Demokrat),; 2. Abd. Hakim (Ketua Komis B/PDIP),; 3. Bambang Sumarto (Ketua Komisi C/Golkar),; 4. Imam Fauzi (Ketua Komisi D/PKB),; 5. Syaiful Rusdi (Fraksi PAN),; 6. Tri Yudiani dari Fraksi PDIP (satu perkara), dan 7. Terdakwa Sprapto (Ketua Fraksi PDIP,; 8. Sahrawi (Ketua Fraksi PKB),; 9. Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN),; 10. Slamet (Ketua Fraksi Gerindra),; 11. H.M. Zainuddin AS (Wakil Ketua/PKB) dan 12. Wiwik Hendri Astuti, Wakil Ketua/Partai Demokrat (satu perkara) sudah terlebih dahulu pada sidang pekan lalu (Rabu, 14 Nopember 2018).
Dalam persidangan, aksi nekat meletakkan kitab suci Alquran yang dilakukan terdakwa Ya’qud Ananda Gudban selaku anggota DPRD Kota Malang (sekarang sudah mentan Dewan.red) yang juga mantan calon Wali Kota Malang di Pilkada Juni 2018, sepertinya untuk meyakinkan Majelis Hakim, bahwa dirinya (terdakwa Ya’qud Ananda Gudban) tidak menerima duit apapun yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku selama terdakwa menjadi anggota Dewan dan selaku Ketua Fraksi Hanura-PKS seperti dalam surat dakwaan JPU KPK.
Karena dalam surat dakwaan JPU KPK maupun keterangan terpidana Moch. Arif Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 yang sudah terlebih dahulu divonis pidan penjara selama 5 tahun mengatakan, bahwa seluruh anggota DPRD Kota Malang yang berjumlah 45 orang itu menerima uang “pokir” masing-masing antar Rp12.5 - Rp15 juta, uang “sampah” sebesar Rp5 juta- Rp10 juta setiap anggota Dewan pada saat pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015, dan uang “1 persen” pada saat pembahasan APBD murni yang pembahasannya pada sekitar Nopember - Desember 2014 yang masing-masing anggota menerima Rp100 juta dan Ketua, Wakil Ketua, Ketu Komisi dan Ketua Frkasi masing-masing sebesar Rp125 juta, sehingga total seluruhnya mencapai Rp6.5 miliyar
“Saya tidak menerima. Demi Allah, saya bersumpah di atas Alquran ini,” kata terdakwa dengan tegas menjawab pertanyaan JPU KPK.
Dari salah satu bukti rekaman percakapan antara terdakwa Ya’qud Ananda Gudban dengan Cipto Wiyono selaku Sekda Kota Malang yang diputar JPU KPK dalam persidangan terungkap, bahwa penggunaan ATM milik Cipto. Yang dalam percakapan itu sepertinya Cipto khawatir kalau diketahui istrinya. Namun hal itu dibantah oleh terdakwa. Yang menurut terdakwa, bahwa hal itu berkaitan dengan pencalonan adiknya Cipto menjadi anggota Dewan namun tak terpilih. Selain itu, terkait uang sebesar Rp25 juta, menurut terdakwa sudah dikembalikan karena itu adalah berupa pinjaman.
Namun saat JPU KPK menanyakan terdakwa terkait keberangkatannya ke Luar Negeri, terdakwa menjawab lupa..
Sementara 5 terdakwa lainnya tak jauh beda dengan terdakwa yang sudah diperiksa sebagai terdakwa pada persidangan pekan lalu yang mengakui telah menerima, namun tidak atau kalau itu uang Pokir dan uang Sampah. Karena pada saat menerimanya dikatakan sebagai uang THR (Tunjangan Hari Raya) karena memang pembahasan Perubahan APBD Kota Malang bertepatan menjelang Hari Raya Idul Fitri
“Menerima, tapi saya tidak atau kalau itu uang Pokir, karena bilangnya uang THR,” jawab Rahayu Sugiarti maupun terdakwa lainnya. Dari uang yang diterima para terdaka ini, sebahagian sudah dikembalikan ke KPK pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Pada hal, pada saat sebagai saksi untuk terdakwa/terpidana Jarot, Arif dan Anton, tak satu pun yang mengakui telah menerima.
Selain aksi terdakwa Ya’qud Ananda Gudban, juga terdakwa Heri Pudji Utami yang menangis dengan dengan berkali-kali mengucapkan kata “ampun dan mohon ampun serta meminta maaf” atas kesalahannya yang telah menerima uang Pokir, uang Sampah dan uang 1 persen yang jumlahnya sekitar 127.5 juta.
“Saya mohon ampun…ampun…ampun…saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Malang,” kata terdakwa sambil menangis. Majelis Hakim mencoba menyenangkan terdakwa namun terdakwa tetap menangis sambil meminta maaf dan mohon ampun.
Dalam perkara ini, JPU KPK sudah menghadirkan seluruh saksi yang berjumlah sekitar 53 orang, terdiri dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kepalada Dinas PU,; Moch. Arif Wicaksono Ketua DPRD,; Moch. Anton Wali Kota Malang,; Cipto Wiyono mantan Sekda Kota Malang,; Teddy Sujadi Soemama Kabid Dinas PU Kota Malang bersama 3 anggota DPRD Kota Malang yang belum jadi “tersangka”, serta di antara 18 terdakwa maupun dari sebahagian 22 tersangka Jilid VI.
Dari sejumlah saksi itu, memang tak satu pun yang mengatakan secara langsung bahwa terdakwa Ya’qud Ananda Gudban menerima uang Pokir, uang Sampah dan uang 1 persen. Tidak hanya terdakwa memang, sesama anggota Dewan pun tak ada yang saling tahu bahwa masing-masing anggota menerima. Karena pembagian uang itu diberikan oleh Moch. Arif Wicasono selaku Ketu DPRD ke masing-masing anggota di rumah dinas Ketua DPRD dengan dibantu Suprapto. Sehingga tak ada yang saling mengetahui.
Sesuai persidangan, terdakwa Ya’qud Ananda Gudban kepada wartawan media ini mengatakan, bahwa dirinya tidak menerima uang apapun seperti yang didakwakan Jaksa.
“Saya tidak menerima uang apapun seperti dakaan Jaksa,” kata terdakwa.
Saat ditanya terkait lamanya pembahasan Perubahan APBD yang hanya 18 hari dari 2 bulan 3 Minggu sesuai Permendagri tentang Pembahasan Perubahan APBD, terdakwa mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar dalam pembahasan itu.
“Permendagri itu kan maksimal. Jadi dalam pembahasan Perubahan APBD tidak ada yang dilanggar,” kata terdakwa
Terpisah. JPU KPK Burhanudin mengatakan, bahwa semua perbuatan para terdakwa akan dijelaskan secara jelas dalam surat tuntutan pada sidang yang akan datang.
“Kan sudah mengikuti persidangan ini sejak awal. Nanti akan kita uraikan secara lengkap perbuatan masing-masing terdakwa dalam surat tuntutan nanti,” kata JPU KPK Burhanudin.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada tanggal 25 Juni 2015, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, dilakukan rapat paripurna pertama dengan agenda penyampaian sambutan Walikota Malang dalam pengantar konsep kesepakatan persamaan antara Pemkot Malang dengan DPRD Kota Malang tentang kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) P-APBD Tahun Anggaran 2015.
Pada tanggal 6 Juli 2015, sebelum dimulainya rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat badan anggaran DPRD Kota Malang, dan pendapat Fraksi terhadap konsep kesepakatan bersama antara Pemkot Malang dengan DPRD Kota Malang, tentang kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2015, dilakukan pertemuan antara Walikota Malang Moch. Anton, Wakil Wali Kota Malang Sutiadji bersama-sama dengan terdakwa Jarot Edy Sulistiyono dan Cipto Wiyono dengan Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Malang Suprapto, bertempat di ruang kerja Ketua DPRD Kota Malang.
Pada pertemuan tersebut, Moch. Arif Wicaksono meminta Moch. Anton untuk memberikan uang imbalan dengan istilah uang “Pokir” anggota DPRD Kota Malang, agar pembahasan P-APBD Tahun Anggaran 2015 berjalan lancar dan tidak ada intrupsi atau halangan dari DPRD Kota Malang, sehingga dapat diberikan persetujuan P-APBD Tahun Anggaran 2015. Moch. Anton menyanggupinya Dengan mengatakan, nanti uang “pokir” akan disisipkan oleh Cipto dan Djarot.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Cipto Wiyono meminta terdakwa agar stafnya yaitu Tedy Sujadi Sumarna yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) PUPPB Kota Malang menemui Cipto Wiyono terkait dengan penyiapan uang untuk anggota DPRD Kota Malang, guna memperlancar persetujuan P-APBD Tahun Anggaran 2015.
Kemudian terdakwa memanggil Tedy sujadi Sumarna untuk menemui Cipto Wiyono di ruang Sekda Kota Malang. Tedy Sujadi Sumarna menghadap Cipto Wiyono dan mendapat perintah untuk meminta uang kepada para rekanan pemborong di Dinas PUPPB Kota Malang sebesar Rp 700 juta, untuk diberikan kepada Moch. Arif Wicaksono guna mendapatkan persetujuan P-APBD Tahun Anggaran 2015, dan Tedy Sujadi Sumarna menyanggupinya. Selanjutnya Tedy Sujadi Sumarna melaporkannya kepada terdakwa, dan terdakwa meminta Tedy Sejadi Sumarna segera melaksanakan perintah Cipto Wiyono untuk mengumpulkan uang yang dimaksud.
Pada tanggal 8 Juli 2015, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, dilakukan rapat paripurna dengan agenda penyampaian sambutan Walikota Malang dalam menghantar rencana perubahan daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
Pada tanggal 13 Juli 2015 pagi hari, bertempat di Kantor Dinas PUPPB Kota Malang, terdakwa menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Tedy Sujadi Sumarna yang dikumpulkan dari para rekanan, dan kemudian terdakwa melaporkan hal tersebut kepada Cipto Wiyono.
Pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, Moch.Arief Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono, menanyakan kepastian ada tidaknya uang Pokir yang dimintanya untuk DPRD Kota Malang, yang kemudian dijawab, bahwa dananya sudah tersedia. Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, Moch. Arif Wicaksono bersepakat dengan Cipto Wiyono melakukan penundaan agenda pengambilan keputusan DPRD, untuk persetujuan Raperda Kota Malang tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, dari tanggal 14 Juli 2015 menjadi tanggal 22 Juli 2015 atau 24 Juli 2015 dengan alasan, pengambilan keputusan terlalu cepat dan tidak wajar apabila pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2015 hanya satu minggu, walaupun Moch. Anton menghendaki persetujuan raperda APBD Tahun Anggaran 2015 dilakukan tanggal 14 Juli 2015 atau sebelum lebaran, karena jika pengambilan keputusannya dilakukan setelah lebaran, di khawatirkan DPRD Kota Malang berubah pikiran.
Pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, Moch. Arief Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono, meminta realisasi uang pokir untuk DPRD Kota Malang yang kemudian oleh Cipto Wiyono menyampaikan, bahwa uang akan segera diserahkan oleh terdakwa. Sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa menghubungi Moch. Arif Wicaksono dan menanyakan, ke mana penyerahan uang Pokir sebesar Rp700 juta. Atas arahan Moch. Arif Wicaksono, uang itu pun diantarkan terdakwa ke rumah dias Moch. Arif Wicaksono di Jalan Panji Suroso No 7, Kecamatan Blimbing Kota Malang, dengan terlebih dahulu memisahkan uang sebesar Rp 100 juta untuk bagian Moch. Arif Wicaksono selaku Ketu DPRD Kota Malang, dan sisanya sebesar Rp600 juta untuk bagian seluruh anggota DPRD Kota Malang di bungkus tersendiri.
Kemudian pada pukul 15.00 WIB, terdakwa meminta Tedy Sujadi Sumarna mengantarkan dan menyerahkan uang tersebut kepada Moch. Arif Wicaksono di rumah diasnnya dengan mengatakan, “ada titipan dari Pak Kadis” dan kemudian dibalas oleh Moch. Arif Wicaksono dengan ucapan terimaskasih. kepada terdakwa bahwa uang tersebut sudah diserahkan kepada Moch. Arif Wicaksono.
Setelah menerima uang dari terdakwa, Moch. Arief Wicaksono memberitahu Suprapto, bawa uang Pokirnya sudah diterima, dan meminta Suprapto untuk datang ke rumah dinasnya saat itu juga. Sebelum Suprapto dating, Moch. Arif Wicaksono terlebih dahulu mengambil uang bagiannya sebesar Rp 100 juta, sementara yang Rp600 juta tetap dalam kardus. Setelah Suprapto datang, Moch. Arif Wicaksono meminta Suprapto untuk menghubungi para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD, agar datang ke rumah dinasnya. Para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD Kota Malang yang datang, adalah Wiwik Hendri Astuti (Wakil Ketua DPRD), Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua DPRD), Suprapto (Ketua Fraksi PDIP), Sahrawi (Ketua Fraksi PKB), Heri Sugiantono (Ketua Fraksi Partai Demokrat), Sukarno (Ketua Fraksi Golkar), Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN), Selamat (Ketua Fraksi Gerindra), Heri Pudji Utami (Ketua Fraksi PPP – Nasdem), Ya'qud Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura – PKS) dan Tri Yudiani (Komisi D/Fraksi PDIP).
Selanjutnya, Moch. Arif Wicaksono membagikan uang sebesar Rp600 juta kepada para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD untuk diberikan kepada seluruh anggota DPRD yang berjumlah 45 orang, yang masing-masing untuk Wakil Ketua DPRD dan Ketua Fraksi sebesar Rp 15 juta, dan untuk maing-masing anggota sebesar Rp12.500.000.
Pada tanggal 22 Juli 2015, dilaksanakan kegiatan penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2015, yang akhirnya menyetujui rancangan APBD tahun 2015 menjadi P-APBD tahun 2015 Kota Malang. Persetujuan tersebut dituangkan dalam keputusan DPRD Kota Malang Nomor 188./4/48/35.73.201/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang persetujuan penetapan Raperda Kota Malang, tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang P-APBD Tahun Anggaran 2015 berjalan lancar.
Hasilnya, Kemudian diterbitkanlah Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Agustus 2015. (Rd1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :