0
Bupati Bangkalan, R. KH. Abd. Latif Amin Imron
BERITAKORUPSI.CO – Menghadirkan Kepala Daerah yang masih aktif ke persidangan sebagai saksi baik dalam perkara perdata, pidana umum apalagi kasus perkara Korupsi, bukanlah hal yang gampang.

Mengingat Kepala Daerah (Bupati atau Wali Kota) adalah salah satu dari Forpimda (Forum Pimpinan Kepala Daerah) yang diantaranya termasuk Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri dan lainnya

Sehingga belum pernah ada satupun Kepala Daerah yang masih aktif dihadirkan oleh JPU sebagai saksi ke persidangan untuk terdakwa dalam perkara Korupsi APBD sejak berdirinya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Surabaya pada tanggal 17 Desember 2010

Jangankan menghadirkan Kepala Daerah yang masih aktif, menghadirkan anggota DPRD  sepertinya sama sulitnya. Hal ini terjadi dalam perkara Korupsi Proyek MERR II C Surabaya  tahun 2012 (proyek pembebasan tanah untuk jalan umum) yang merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBD Kota Surabaya  sebesar Rp12 milliar. JPU Kejari Surabaya tak menghadirkan Wali Kota Surabaya sebagai saksi di persidangan untuk menjelaskan penganggaran proyek tersebut.

Anehnya, yang diseret sebagai terdakwa untuk diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya adalah anggota Satgas yang dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kerugian negara. Walau dalam Pepres dan Peraturan lainnya menyebutkan bahwa Panitai Pembebasan Tanah (P2T) adalah pejabat yang bertanggungjawab terkait pembebasan tanah.

Selain itu, di tahun ini juga terjadi dalam perkara Korupsi dana Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) yang bersumber dari APBD Kota Surabaya tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.9 milliar yang menyeret 6 anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019 sebagai terdakwa.

Dalam kasus ini, jangankan mengahdirkan Wali Kota, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya juga tak dapat menghadirkan Armuji selaku Ketua DPRD Surabaya periode 2014 – 2019 yang saat ini sebagai anggota DPRD Jatim juga calon Wali Kota Surabaya. Padahal, keterangan Armuji ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Pertanyaannya adalah, pakah karena pejabat yang membuat hukum sehingga hukum lebih taat  pada pejabat? Atau pejabat taat pada hukum sebagai negara hukum?

Bila hukum lebih taat pada pejabat, mengapa Budiono selaku Wakil Presiden RI hadir sebagai saksi di persidangan dalam perkara Korupsi Bank Century pada tanggal 9 Mei 2014?

Pada Jumat, 27 Maret 2020, sejarah barupun terukir di Pengadilan Tipikor Surabaya oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan sebagai satu-satunya Kejaksaan Negeri di Jawa Timur yang dapat menghadirkan Bupati (aktif) sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya untuk terdakwa dalam perkara Korupsi.
Kehadiran R. KH. Abd. Latif Amin Imron yang saat ini mejabat Bupati Bangkalan sejak September 2018 memang bukan kapasitas sebagai Bupati, melainkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2014 – 2018, sementara jabatan Bupati saat itu dijabat oleh saudaranya sendiri, yakni R. KH. Makmun Ibnu Fuad atau Momon. Dan Ketua DPRD sekaligus Ketua Banggar DPRD Kabupaten Bangkalan adalah Imron Rosyadi.

Selain menghadirkan Bupati Bangkalan, R. KH. Abd. Latif Amin Imron, JPU juga sekaligus  menghadirkan mantan Bupati dan mantan Ketua DPRD Bangkalan, yaitu R. KH. Makmun Ibnu Fuad atau Momon dan Dan Imron Rosyadi.

Kehadiran ketiga orang penting di Kabupaten Bangkalan ini di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur adalah sebagai saksi untuk 2 terdakwa yaitu  Ir. Syamsul Arifin, MM (Kepala BPPKAD Kabupaten Bangkalan), dan terdakwa Mulyanto Dahlan, S.H., M.H (Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan) dalam kasus perkara Korupsi rakayasa dana Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) terkait pembelian Kambing Etawa bagi masyarakat di 273 Desa se- Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran (TA) 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.413.781.427 berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembanunan) perwakilan Jawa Timur

Sementara dalam persidangan (Jum’at, 27 Maret 2020), R. KH. Makmun Ibnu Fuad selaku Bupati Bangkalan lebih banyak menjawab lupa. Bahkan SK yang ditandatanganinyapun lupa tentang apa isinya. Alasannya karena dokuemnnya banyak

“Saya tidak ingat, saya mendatangani tapi saya lupa tentang apa karena banyak dokumen,” kata R. KH. Makmun Ibnu Fuad

Sebelumnya, pada Jum’at, 24 Januari 2020, Majelis Hakim memerintahkan JPU dalam persidangan supaya menghadirkan mantan Bupati dan Bupati sebagi saksi.

“Kita akan melaksanakannya, dan dalam BAP ada. Kalau mantan Bupatinya namanya Ibnu Fuad, panggilannya Momon (R. KH. Makmun Ibnu Fuad). Kalau Bupati saat ini Abd. Latif Amin Imron. Ada R-nya karena keturunan Raden (R. KH Abd. Latif Amin Imron),” kata JPU Iqbal yang juga Kasi Pidsus Kejari Bangkalan menjawab pertanyaan beritakorupsi.co pada Jum’at, 24 Januari 2020

Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, rekayasa penganggaran dana bantuan keuangan khusus untuk  BUMDes pembelian Kambing Etawa di  273 Desa se- kabupaten Bangkalan dilakukan dengan cara memasukkan program tersebut pada saat adanya hasil evaluasi dari Gubernur Propinsi Jawa Timur Tentang RAPBD Kabupaten Bangkalan Tahun anggaran 2017.

Bahkan didalam penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran -  Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) juga tidak pernah diusulkan
Selain itu, juga tidak pernah melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bangkalan sejak awal dibahas di Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kab. Bangkalan yang kemudian diserahkan ke Gubernur untuk di evaluasi sebelum disahkan menjadi ABPD

Penganggaran dana bantuan keuangan khusus untuk  BUMDes pembelian Kambing Etawa di  273 Desa se- kabupaten Bangkalan barulah dibahas di Banggar seletalah adanya persetujuan dari Gubernur Jawa Timur saat melakukan evaluasi RAPBD (Rancancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)

Setelah dana untuk pembelian Kambing Etawa betina teralokasi TA 2017 Bupati Momon (R. KH. Makmun Ibnu Fuad, SE) menerbitkan SK (Surat Keputusan) Nomor. 412.2/782/433.110/2017 tanggal 17 Maret 2017, yang pada pokoknya menerangkan, bahwa setiap desa dapat mengalokasikan dana pendamping melalui masing-masing kecamatan.

Hal ini berawal dari keinginan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan untuk memberikan Bantuan keuangan kepada seluruh desa di Kabupaten Bangkalan, maka di bulan Pebruari 2017,  terdakwa  I, Ir. Syamsul Arifin, MM, dan terdakwa II, Mulyarno Dahlan, S.H., M.H melakukan pembahasan Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) terkait pembelian Kambing Etawa bagi masyarakat di 273 Desa se- Kabupaten Bangkalan yang hadiri R. KH. Makmun Ibnu Fuad atau Momon (Bupati), Hadi Wiyono (penyedia Kambing Etawa), Roby Henryawan, S.E, Ismet Effendi, S.Sos., MM selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangkalan (Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah TA. 2016 dan 2017) serta para Camat dan Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan yang bertempat di Pendopo Kabupaten Bangkalan

Dalam pertemuan tersebut, Hadi Wiyono selaku penyedia Kambing Etawa memaparkan terkait tata cara merawat Kambing Etawa dan manfaat perahan susu yang bemanfaat bagi kesehatan, sehingga seluruh peserta pertemuan yang hadir menghasilkan kesimpulan yang pada pokoknya, Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan melakukan pembelian Kambing Etawa yang diperuntukkan bagi seluruh Desa se- Kabupaten Bangkalan.

Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan pula, bahwa pembelian Kambing Etawa tanpa adanya kontrak antara Pemerintahan Desa se- Kabupaten Bangkalan dengan CV. Etawa Lumajang (Hadi Wiyono), dan tidak adanya spesifikasi Kambing Etawa baik betina maupun jantan yang diberikan kepada Pemerintahan Desa se- Kabupaten Bangkalan, serta tidak dilengkapinya surat kelayakan sehat dari Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang yang diterbitkan secara sah (dipalsu) terhadap Kambing Etawa yang dikirim oleh Hadi Wiyono yang mengatasnamakan CV. Etawa Lumajang
Selain itu, juga tidak diketahuinya secara pasti jumlah Kambing Etawa yang dikirim oleh Hadi Wiyono sebagaimana yang telah disepakati antara terdakwa I dengan saksi Hadi Wiyono yang seharusnya setiap desa sebanyak 273 Desa yang ada di Kabupaten Bangkalan masing-masing akan memperoleh 5 ekor Kambing Etawa yang terdiri dari 4 (Empat) ekor Kambing Etawa betina dengan harga Rpl3.750.000 (Tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) ekor Kambing Etawa jantan dengan harga Rp10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).

Sehingga pendistribusian Kambing Etawa ke beberapa desa yang ada di Kabupaten Bangkalan yang dilakukan oleh Hadi Wiyono bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian RI nomor : 1055/Kpts/SR.120/10/2014 tentang Penetapan Galur Kambing Senduro tertanggal 13 Oktober 2014 dan juga Keputusan Kelala Dinas Peternakan Kabupaten Lumajang Nomor : 188.45/17/427.46/ 2016 tentang standart Teknis Minimal Bibit Kambing Senduro tertanggal 16 Februari 2016 beserta Lampirannya tentang Standart Teknis Minimal Parameter Perbibitan Kambing Senduro

Lebih lanjut JPU menjelaskan dalam surat dakwaannya, berawal dari keinginan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan untuk memberikan Bantuan keuangan kepada seluruh Desa di Kabupaten Bangkalan, maka di bulan Pebruari 2017,  terdakwa  I, Ir. Syamsul Arifin, MM, dan terdakwa II, Mulyarno Dahlan, S.H., M.H melakukan pembahasan hal tersebut yang pada saat itu  hadir saksi Hadi Wiyono, Saksi Roby Henryawan, S.E., Saksi R. Muh. Makmun Ibnu Fuad, SE., saksi Ismet Effendi, S.Sos., MM selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangkalan (Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah TA. 2016 dan 2017) serta para Camat dan Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan yang bertempat di Pendopo Kabupaten Bangkalan

Dalam pertemuan tersebut, saksi Hadi Wiyono selaku penyedia Kambing Etawa memaparkan di hadapan para pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut terkait tata cara merawat Kambing Etawa dan manfaat perahan susu yang bemanfaat bagi kesehatan, sehingga seluruh peserta pertemuan yang hadir menghasilkan kesimpulan yang pada pokoknya, Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan melakukan pembelian Kambing Etawa yang diperuntukkan bagi seluruh Desa se- Kabupaten Bangkalan.

Selang beberapa hari kemudian, terdakwa I, Syamsul Arifin, MM, selaku Kepala BPKAD  Kabupaten Bangkalan melakukan pertemuan kembali dengan saksi Hadi Wiyono yang juga dihadiri oleh saksi Roby Henryawan, SE, saksi Ismet Effendi.

Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan harga antara terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM, selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan saksi Hadi Wiyono selaku penyedia Kambing Etawa dengan rincian, setiap Desa akan memperoleh 4 (empat) ekor Kambing Etawa Betina seharga Rp13.750.000 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) ekor Kambing Etawa Jantan seharga Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

Selanjutnya Terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM guna menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut diatas dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp3.753.750.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh tiga Juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperuntukan bagi 273 desa dengan nama Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang penganggarannya melekat pada BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan Belanja Tidak Langsung dengan Nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) : 4.03 02.02000051 kode rekening 5.1.7.04.03

Pengalokasian anggaran untuk Bantuan Keuangan Khusus kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di 273 desa se- Kabupaten Bangkalan, oleh Terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dilakukan secara rekayasa.

Hal itu terlihat dari proses pengalokasian anggaran tersebut yang sejak awal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2017, tidak pernah tercantum program dimaksud.
Bahkan didalam penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran -  Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD), juga tidak pernah diusulkan.

Rekayasa penganggaran dana bantuan keuangan khusus kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di  273 desa se- kabupaten Bangkalan dilakukan oleh Temakwa I, Ir. Syamwl Wn, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan cara, memerintahkan saksi Budi Haryanto selaku Kepala Bidang Anggaran dan Saksi Moh. Waki selaku Kepala Sub Bidang Anggaran Belanja I pada BPKAD untuk memasukkan program tersebut pada saat adanya hasil evaluasi dari propinsi Jawa Timur Tentang RAPBD Kabupaten Bangkalan Tahun anggaran 2017.

Selain dari pada itu, dalam proses penyusunan anggaran untuk Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan tidak pernah melibatkan Tim Anggaran (TAPD) Kabupaten Bangkalan.

Sehingga penganggaran dana sebesar Rp3.753.750.000 yang diperuntukan bagi 273 desa dengan nama Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Mzhk Desa (Bumdes) yang penganggarannya melekat pada BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan Belanja Tidak Langsung Nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) : 4.0302.02000051 kode rekening l.7.04.03 yang dilakukan oleh Terdakw I sefaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan, bertentangan dengan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006

Setelah dana untuk pembelian kambing etawa betina sebanyak 4 (Empat) ekor untuk masing-masing desa se- Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2017 teralokasi, saksi R. Muh. Makmun Ibnu Fuad, SE selaku Bupati Bangkalan menerbitkan Surat Nomo. 412.2/782/433.110/2017 tanggal 17 Maret 2017, yang pada pokoknya menerangkan, bahwa setiap desa dapat mgalokasikan dana pendamping melalui masing-masing kecamatan.

Dengan mendasar pada surat tersebut, terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan menyampaikan kepada masing-masing desa se- Kabupaten Bangkalan untuk mengalokasikan didalam APBDes dengan mata anggaran penyertaan modal desa yang rata-rata sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan perincian ; yaitu pembelian ] (satu) ekor kambing etawa jantan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan pembuatan kandang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), untuk kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) TA 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H dengan cara mengadakan beberapa kali pertemuan baik dengan seluruh Camat maupun Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan

Atas dasar pertemuan yang dilakukan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan baik bersama dengan Camat maupun Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan, maka para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan mengalokasikan anggaran untuk pembelian 1 (satu) ekor kambing etawa jantan sebesar Rp10.000.000 dan pembuatan kandang kambing etawa sebesar Rp10.000.000 untuk kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) TA 2017 tanpa melalui mekanisme

Adanya Musyawarah Desa sebagai dasar proses penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa TA 2017 dan dibuat dengan menggunakan tanggal mundur, maka atas dasar hal tersebut setiap Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan mengalokasikannya sebagaimana yang diarahkan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan

Pengalokasian anggaran untuk kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dari APBD dan Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasi Dana Desa (ADD ) maupun Dana Desa (DD) TA 2017 tersebut yang tidak melalui Musyawarah Desa sebagai dasar bagi masing-masing Desa se- Kabupaten Bangkalan dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) sebagai dasar penyusunan dan Penganggaran APBDes TA 2017 yang semata-mata hanya mendasar pada arahan yang dilakukan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., MH selaku Plt. Kepala DPMD Kab. Bangkalan
Sehingga hal ini berentangan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan T ransmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tenteng Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan selain mengarahkan para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan untuk mengalokasikan anggaran untuk pembelian 1 (satu) ekor kambing etawa jantan sebesar Rp10.000.000 dan pembuatan kandang kambing etawa sebesar Rp10.000.000 untuk kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) TA 2017 tanpa melalui mekanisme

Juga menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh Camat se- Kabupaten Bangkalan, yaitu surat Nomor : 005/604/433.110/2017 Tanggal 27 April 2017 dan surat Nomor :412/617 4331000017 Tanggal 2 Mei 2017 perihal Undangan, yang pada pokoknya agar para Camat menghadirkan Kasi PMD masing-masing Kecamatan di Kabupaten Bangkalan guna memfasilitasi dan Pembentukan BUMDesa.

Maka dengan dasar pada kedua surat yang diterbitkan oleh terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M..,H setakuPlt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan, sangat terlihat jelas bahwa hal tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan oleh terdakwa II didalam merekayasa untuk kelengkapan administratif, agar sebanyak 273 Desa se- Kabupaten Bangkalan bisa memperoleh dana Bantuan Keuangan Khusus untuk pengembangan BUMDes.

Hal ini terlihat dari tidak adanya satupun BUMDes se- Kabupaten Bangkalan yang didaftarkan pada Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu persyaratan pembentukan Badan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik DDesa serta Pasal 78 dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa

Setelah masing-masing Desa sebanyak 273 yang ada di Kabupeten Bangkalan mempersiapakan segala apa yang dipersyaratkan didalam mendapatkan dana bantuan khusus untuk pengembangan BUMDes sesuai dengan arahan terdakwa H Mulyanto Dahlan, SH, MH, selaku Plt Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan

Maka terdakwa II melalui Camat se-  Kabupaten Bangkalan memerintahkan agar para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan mengajukan proposal yang ditujukkan kepada Bupati Bangkalan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan yang pada pokoknya, guna memperoleh dana bantuan untuk pembelian 4 (empat) ekor kambing etawa betina dengan nilai nominal Rp13.750.000 dengan melampirkan Surat Pengantar dari Camat, Surat Permohonan dari Kepala Des, Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2017, Kwitansi penerimaan asli bermaterai Rp6000 dibuat rangkap 3 (tiga), Fotocopy KTP ketua dan bendahara BUMDesa, Fotocopy buku rekening kas Desa dan nama Bendahara Desa, Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak dari penerima bantuan, Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUNIDes); AD/ ART, SK Pengurus; Berita Acara Musyawarah Desa, Daftar Hadir Musyawarah Desa sebagai tindak lanjut atas proposal yang diajukan oleh para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan

Terdakwa  Mulyanto Dahlan, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan membentuk tim verifikasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan Nomor : 188.45/995/Kpts/433.013/2017 tentang pembentukan tim verifikasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan TA. 2017 tanggul 07 Juni 2017 yang tugasnya pada pokoknya,  memverifikasi dalam rangka memastikan ada tidaknya kelengkapan berkas usulan yang diajukan Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan melaporkan hasil verifikasi kepada terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan
Sebanyak 273 proposal yang diajukan oleh Pemerintah Desa se- Kabupeten Bangkalan semata-mata hanya sebagai kelengkapan administrasi belaka sebagaimana yang diarahkan oleh terdakwa II, maka seluruh proposal tersebut oleh terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan dinyatakan lolos verifikasi.

Atas dasar hasil verifikasi tersebut, maka terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan mengajukan pemohonan tersebut kepada Bupati Bangkalan guna menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan terkait Desa penerima dana bantuan keuangan BUMDes masing-masing Desa sebesar Rp13.750.000 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Dan hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/87/Kpts/433.013/2017 tentang penerima Bantuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Galis, Kecamatan Socah dan Kecamatan Kamal TA 2017 tanggal 7 Juni 2017

Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/101/Kpts/433013/2017 tentang penerima Bantuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Blega, Kecamatan Konang, Kecamatan Klampis, Kecamatan Modung, Kecamatan Tragah dan Kecamatan Labang TA 2017 tanggal 10 Juli 2017 dan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/116/Kpts/433.013/2017 tentang penerima Bantuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Geger, Kecamatan Tanjungbumi, Kecamatan Sepulu, Kecamatan Kokop dan Kecamatan Bumeh TA 2017 tanggal 14 Agustus 2017

Dengan dasar Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/87/Kpts/433013/2017 tertanggal 7 Juni 2017, Nomor : 188.45/101/Kpts/433013/2017 tertanggal 10 Juli 2017 dan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/1l6/Kpts/433.013/2017 tertanggal 14 Agustus 2017, maka dana bantuan keuangan kepada pemerintahan desa pengembangan BUMDes TA 2017 sebesar Rp3.753.750.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara bertahap didistribusikan kepada masing-masing rekening kas desa se- Kabupaten Bangkalan.

Akan tetapi, sebelum pendistribusian dana tersebut dilakukan, terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan meminta kepada terdakwa II, Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan untuk terlebih dahulu menandatangani surat pelimpahan kewenangan yang dibuat dan diterbitkan oleh terdakwa I, lr. Syamsul Arifin selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkam yaitu: Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/759/433.210/2017 tanggal 15 Juni 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/766/433.210/2017 tanggal 16 Juni 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1236/433204/2017 tanggal 19 Juni 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/913/433.204/2017 tanggal 21 Juh 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1278/433.204/2017 tanggal 26 September 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1546/433.204/2017 tanggal 08 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1547/433.204/2017 tanggal 08 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor ' 900/1561/433204/2017 tanggal 09 November 2017; Surat Pelimpahan

Dan Kewenangan Nomor : 90011571/433204/2017 tangga 10 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1570/433.204l2017 tanggal 10 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1707/433.204/2017 tanggal 30 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1706/433.204/2017 tanggal 30 November 2017,; Surat Peltmpahan Kewenangan Nomor : 900Il724l433.204/2017 tanggal 05 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1769/433204/2017 tanggal 13 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1812/433.204/2017 tanggal 20 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1813/433.204/20|7 tanggal 20 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1847/433.204/2017 tanggal 22 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1848/433.204/2017 tanggal 27 Desember 2017

Setelah pengalokasian anggaran dengan nama progam bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes TA 2017 dengan Nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA BPKAD) : 4.03.02.02000051 dengan kode rekening 5.1.7.04.03 yang bersumber dari APBD TA 2017 sebesar Rp3.753.750.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan penyertaan modal Desa pada masing-masing Desa se- Kabupaten Bangkalan yang bersumber dari APBDes TA 2017 dengan jumlah total Rp5.290.430.000 (lima milyar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang di buat secara rekayasa guna memenuhi kelengkapan administrasi, baik yang dilakukan oleh terda I maupun terdakwa II dan kemudian terdakwa II menghubungi saksi Hadi Wiyono untuk segera melakukan pendistribusian kambing etawa sebagaimana pembicaraan awal di bulan Februari tahun 2017 yang bertempat di Pendopo Pemerintah Kabupaten Bangkalan antara terdakwa I dengan saksi Hadi Wiyono selaku penyedia kambing etawa

Selanjutnya saksi Hadi Wiyono sebagaimana permintaan dari terdakwa I, melakukan pendistribusian kambing etawa baik betina maupun jantan ke beberapa desa yang ada di Kabupaten Bangkalan.

Namun pendistribusian kambing etawa yang dilakukan oleh saksi Hadi Wiyono dengan mengatas namakan rakan CV. Etawa Lumajang ke beberapa Desa yang ada di Kabupaten Bangkalan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Hal ini terlihat dari tidak adanya kontraktual antara Pemerintahan Desa se- Kabupaten Bangkalan dengan CV. Etawa Lumajang, tidak adanya spesifikasi kambing etawa baik betina maupun jantan yang diberikan kepada Pemerintahan Desa se- Kabupaten Bangkalan, tidak dilengkapinya surat kelayakan sehat dari Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang yang diterbitkan secara sah (dipalsu) terhadap kambing etawa yang dikirim oleh saksi Hadi Wiyono yang mengatasnamakan CV. Etawa Lumajang
Selain itu, juga tidak diketahuinya secara pasti jumlah kambing etawa yang dikirim oleh saksi Hadi Wiyono sebagaimana yang telah disepakati antara terdakwa I dengan saksi Hadi Wiyono yang seharusnya setiap desa sebanyak 273 yang ada di Kabupaten Bangkalan masing-masing akan memperoleh 4 (Empat) ekor kambing etawa betina dengan harga Rpl3.750.000 (Tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) ekor kambing etawa jantan dengan harga Rp10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).

Sehingga pendistribusian kambing etawa ke beberapa desa yang ada di Kabupaten Bangkalan yang dilakukan oleh saksi Hadi Wiyono bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian RI nomor : 1055/Kpts/SR.120/10/2014 tentang Penetapan Galur Kambing Senduro tertanggal 13 Oktober 2014 dan juga Keputusan Kelala Dinas Peternakan Kabupaten Lumajang Nomor : 188.45/17/427.46/ 2016 tentang standart Teknis Minimal Bibit Kambing Senduro tertanggal 16 Februari 2016 beserta Lampirannya tentang Standart Teknis Minimal Parameter Perbibitan Kambing Senduro

Selanjutnya saksi Hadi Wiyono yang mengatasnamakan CV. Etawa Lumajang bersama-sama dengan terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan dan saksi Robby Henryawan, S.E melakukan permintaan pembayaran kepada 273 desa yang ada di Kabupaten Bangkalan dengan jumlah nominal masing-masing desa sebesar Rp13.750.000 (Tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 4 (Empat) ekor kambing etawa betina dan sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) untuk 1 (satu) ekor kambing etawa jantan dengan jumlah total sebesar Rp6.483.750.000 (Enam milyar empat ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Permintaan pembayaran kambing etawa yang dilakukan oleh saksi Hadi Wiyono, terdakwa II maupun saksi Robby Henfyawan, SE, maka sebanyak 273 Desa di Kabupaten Bangkalan melakukan pembayaran baik dengan cara tunai maupun dengan cara transfer sebagaimana yang diarahkan oleh terdakwa II melalui rekening pribadi milik Saksi Hadi Wiyono, yakni An. Fatmawati (adik kandung Saksi Hadi Wiyono), Rekening BNI dengan Nomor Rekening : 0373731730; melalui a/n Hadi Wiyono, Rekening BCA dengan Nomor Rekening 1250523111 dan a/n Hidi Wiyono, Rekemng BCA dengan Nomor Rekentng l253751111,

Bahwa program bantuan keuangan khusus kepada Pemerintahan Desa untuk pengembangan  BUMDes TA 2017 yang tidak didasarkan pada perencanaan secara matang, terlihat dari tidak adanya Peraturan Bupati Bangkalan yang seharusnya menjadi dasar adanya program tersebut dan proses penganggaran serta pelaksanaan yang dilakukan tidak sesuia dengan prosedur.

Maka bantuan keuangan khusus kepada Pemerintahan Desa untuk pengembangan  BUMDes TA 2017, sangat jelas tidak memberikan manfaat bagi masyarakat luas Khususnya Kabupaten Bangkalan. Sehingga bertentangan dengan pasal 4 Ayat (1), ayat (11) dan pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011tentang perubahan Kedua atas Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 13 tahun 2006

Terkait dengan program bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes TA 2017 yang dilakukan oleh terdakwa baik terdakwa I Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan maupun terdakwa II Mulyanto Dahlan, SH, MH. selaku Plt Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan yang dilakukan dengan cara perencanaan,  penganggaran maupun pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah memperkaya terdakwa atau setidak-tidaknya pihak lain yaitu saksi Hadi Wiyoono selaku pihak terkait lainnya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa I lr. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dan terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp8.413.781.427 (de1apan milyar empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan pulu satu ribu empat puluh dua tujuh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-436/PWl3/S/2019 tanggal 01 Juli 2019,

Perbuatan Terdakwa I, lr. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dan terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.Hsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau (pasal 3) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( l) ke-l KUHP. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top