0
#Kelebihan Bayar atau Kerugian negera sebesar Rp298 sudah dikembalikan pada tanggal 26 Juni 2020 atas Rekomondasi BPK, tetapi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kajari terbit tanggal 20 November 2020. Dan hasil Audit Inspekorat tanggal 8 Januari 2021, ada yang belum dikembalikan 
senilai Rp4.2 juta. Bagaimana ini.....?#
BERITKORUPSI.CO –  
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djonni Samsuri, SH., MH dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, dalam  persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur Senin, 10 Mei 2021, menuntut terdakwa Drs. Sugeng Winarto, M.M selaku Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa pengembalian Kerugian Negara sejumlah Rp4.200.000 subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun karena dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana Pembuatan Tiga Sistem Aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan anggaran APBD Pemkot Pasuruan TA (tahun anggaran) 2019 sebesar Rp375.000.000 (tiga rarus tujuh puluh lima juta rupiah) dan merugikan keuangan negara senilai Rp108.136.366 (bagian dari Rp298 juta yang sudah dikembalikan pada tanggal 26 Juni 2020 atas Rekomondasi BPK) berdasarkan penghitungan Inspektrat Kota Pasuruan Nomor : R.700/423.300/LHP.INV/2021 tanggal 08 Januari 2021

Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Drs. Sugeng Winarto, M.M, dibacakan oleh JPU Djonni Samsuri, SH., MH dkk dari Kejari Pasuruan dalam persidangan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui Vidio Conference (Vidcon) (Kamis, 25 Maret 2021), dengan agenda pembacaan surat Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Hakim Cokorda Gedearthana,, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu I KetutSuarta, SH., MH dan Hakim Ad Hock Dr. Emma Ellyani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Lukman Hakim, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Samuel. Sementara Terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon dari Rutan (rumah tahanan negera) Pasuruan karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1. Menyatakan terdakwa Drs. Sugeng Winarto, M.M Bin Mahfud  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ”Melakukan tindak pidana korupsi” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum :

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Sugeng Winarto, M.M Bin Mahfud dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,

3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ucap JPU diakhir pembacaan Surat Tuntutannya

Atas surat Tuntutan JPU, Tim Penasehat Hukum terdakwa memohon kepda Ketua Majelis Hakim agar diberi waktu 2 pekan untuk membuat dan menyampaikan Suar Pledoi atau Pembelaannya.

“Tuntutannya 4 tahun dan mengembalikan uang 4 juta 2 ratus ribu rupia subsidair 2 tahun penjara. Ini tuntutannya aneh, kan sudah ada Perma (Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi),” ujar Samuel kepada beritakorupsi.co seusai persidangan

“Audit Inspektorat sebesar Rp4.200.000. Menurut Inspekorat karena ada kesalahan dari BPK saat melakukan audit,” pungkas Samuel
 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1/2020 tentang Salinan Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan 7 berbunyi ;
Pasal 6 ayat (1) berbunyi : Dalam hal mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara terbagi ke dalam 4 (empat) kategori sebagai berikut : a. kategori paling berat, lebih dari Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); b. kategori berat, lebih dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); c. kategori sedang, lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); dan d. kategori nngan, lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai Rpl.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah);

Ayat (2) berbunyi : Dalam hal mengadili perkara tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
terbagi ke dalam 5 (lima) kategori sebagai berikut : a. kategori paling berat, lebih dari Rpl00.000. 000. 000,00 (seratus miliar rupiah); b. kategori berat, lebih dari Rp25. 000. 000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampa1 dengan Rpl00.000. 000. 000,00 (seratus miliar rupiah); c. kategori sedang, lebih dari Rpl .000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp25. 000. 000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); d. kategori nngan, lebih dari Rp200.000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rpl.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah); dan e. kategori paling rmgan, sampai dengan Rp200.000. 000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dari kasus perkara ini ada yang menggelitik sekaligus menimbulkan banyak pertanyan di masyarakat. Diantaranya adalah terkait kerugian negara dan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dan apakah ada “rekayasa dari pihak-pihak lain untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tipikor?”

Dalam pasal 4 Undang-Undang RI No. 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi : Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Dari bunyi pasal ini ada pertanyaan. Apakah pengembalian kerugian negara ke Kas Daerah yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan dapat dilakuan penyidikan dan penuntutan?. Bukankah Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara ? Masih adakah kerugian negara setelah pihak yang bersangkutan telah mengemabalikannya ke Kas Daerah atas rekomondasi dari Lembaga Negara yang mengauditnya dan merekomondasikan agar dikembalikan?

Dalam perkara ini, jumlah kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur adalah sebesar Rp289.539.742,73 dari total anggaran sebesar Rp375.000.000 untuk pembuatan 5 Aplikasi yang masing-masing Aplikasi senilai Rp75.000.000 yaitu; 1. Sistem Perhitungan Suara (SITURA), 2. Sistem Informasi Pengawasan Daerah  (SIPANDA), 3. Sistem Informasi Perikanan (SIPERI), 4. Aplikasi Sistem Informasi Data Sektoral (E-SISTA), dan 5. Sistem Manajemen Informasi Pertanian (MASTANI)
 
Hasil audit BPK BPK RI Perwakilan Jawa Timur yang ditujukan kepada Wali Kota Pasuruan dijelaskan, BKP merekomondasikan kepada Wali Kota Pasuruan agar : a. Memberikan teguran kepada Plt. Kepala Diskominfo (sebagai  Penggua Anggaran), PPkom, Kabid ee-Goverment (sebagai PPTK), Pejabat Pengadaan dan Kasi Pengembangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. Memerintahkan kepada Plt. Kepala Diskominfo (sebagai  Penggua Anggaran) dan Ppkom untuk memproses kelebihan pembayaran atas Lima Pengadaan Sistim Aplikasi OPD pada Diskominfo sebesar Rp289.539.742,73

Dalam laporan BPK BPK RI Perwakilan Jawa Timur Nomor : 76.C/LHP/XVIII.SBY/06/2020 tanggal 29 Juni 2020 menjelaskan, atas rekomendasi tersebut pemerintah Kota Pasuruan melalui Kepala Diskominfo telah menindaklanjuti dengan menyetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 26 juni 2020 sebesar Rp289.539.742,7 3 dengan rincian: a. PT PIU (PT. Program Indo Utama) sebesar Rp21.818.183,; b.. CV. TKA (CV. Tiga Karya Abadi) sebesar Rp3.341.183;, c. CV. RB (CV. Ruas Bambu) sebesar Rp6.719.091,73;, d. CV. Alr (CV. Abdi Luhur) sebesar Rp3.333.470;, e. CV ACK  (CV. Anugrah Citra Keluarga) sebesar Rp6.690.815 dan f. PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) sebesar Rp247.587.000
Dari fakta Persidangan, bahwa adanya bukti pengembalian kerugian keuangan negara yang sudah diseotorkan ke Kas Daerah melalui Bank Jatim Pasuruan, yaitu ;
a. PT PIU (PT Program Indo Utama) sebesar Rp21.818.200 tanggal 26 Juni 2020 transfer melalui Bank Jatim Pasuruan Nomor Rekning 0231020322 Nomor STS (Surat Tanda Setoran) No. 900/1416/423.118/2000 ke Kas Daerah

b. CV TKA (CV Tiga Raya Abadi) sebesar Rp3.341.183 tanggal 26 Juni 2020 tarnsfer melalui Bank Jatim Pasuruan Nomor Rekning 0231020322 Nomor STS (Surat Tanda Setoran) No. 900/1416/423.118/2000 ke Kas Daerah

c. CV RB (CV Ruas Bambu) sebesar Rp6.719.091,73 tanggal 26 Juni 2020 tarnsfer melalui Bank Jatim Pasuruan Nomor Rekning 0231020322 Nomor STS (Surat Tanda Setoran) No. 900/1416/423.118/2000 ke Kas Daerah

d. CV Alr (CV Abadiluhur) sebesar Rp3.383.500 tanggal 26 Juni 2020 tarnsfer melalui Bank Jatim Pasuruan Nomor Rekning 0231020322 Nomor STS (Surat Tanda Setoran) No. 900/1416/423.118/2000 ke Kas Daerah

e. CV ACK (CV Anugrah Citra Keluarga) sebesar Rp6.690.815 tanggal 26 Juni 2020 tarnsfer melalui Bank Jatim Pasuruan Nomor Rekning 0231020322 Nomor STS (Surat Tanda Setoran) No. 900/1416/423.118/2000 ke Kas Daerah dan

f. PPkom sebesar Rp247.587.000 tanggal 26 Juni 2020 tarnsfer melalui Bank Jatim Pasuruan Nomor Rekning 0231020322 Nomor STS (Surat Tanda Setoran) No. 900/1416/423.118/2000 ke Kas Daerah, yang ditanda tangani oleh Endah Harjani selaku Bendahara Penerima/Pemgeluaran, Bendahara Penerima Pembantu dan Kokoh  Arie Hidayat, SE., S.Sos., MM selaku Pengguna Aanggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Anehnya, pada tanggal 20 November 2020, Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : 1389/M.5.15/Fd.1/11/2020 tanggal 20 November 2020, dengan melibatkan Inspektorat Kota Pasuruan untuk menghitung Kerugian keuangan negara.

Hal ini juga menggelitik. Sebab kasus perkara penyalahgunaan dana pembuatan 5 Aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu SITURA, SIPANDA, SIPERI, SISTA) dan MASTANI dibagi menjadi 2 (dua) perkara, yaitu ;

Perkara Pertama. Pembuatan 2 Aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu; 1. Sistem Perhitungan Suara (SITURA), 2. Sistem Informasi Pengawasan Daerah  (SIPANDA) dengan terdakwa Fendy Krisdiyono, S.P., MM selaku Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan dan juga sebagai PA (pengguna anggaran) bersama Meindahlia Pratiwi, S.T Binti Wahyudi Prasetyo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kedua Terdakwa menunggu Tuntutan dari JPU
Menurut JPU dalam Surat dakwaannya, bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara dengan terdakwa Fendy Krisdiyono, S.P., MM dan Meindahlia Pratiwi, S.T Binti Wahyudi Prasetyo adalah sebesar Rp108.136.366. Namun dalam laporan Inspektorat Kota Pasuruan Nomor : R.700/423.300/LHP.INV/2021 tanggal 8 Januari 2021 menyebutkan, Kerugian atas pembuatan 2 Aplikasi yang masing-masing anggaran sebesaar Rp75 juta yaitu Situra (Sistem Perhitungan Suara) dan Sipanda (Sistem Informasi Pengawasan Daerah) adalah sebesar Rp108.136.366 dikurangi pengembalian ke kas daerah sesuai rekomondasi pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Daerah Kota Pasuruan Tahun Anggaran  2019 sebesar Rp92.836.366 (Rp25.159.366 + Rp67.677.000). Sehingga nilai yang belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp15.300.000

Perkara Kedua. Pembuatan 3 Aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu; 1. Sistem Informasi Perikanan (SIPERI), 2. Aplikasi Sistem Informasi Data Sektoral (E-SISTA), dan 3. Sistem Manajemen Informasi Pertanian (MASTANI) dengan Terdakwa Drs. Sugeng Winarto, M.M  selaku Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan yang menggantikan Fendy Krisdiyono, S.P., MM (bersama Tata Rini Wulandari selaku Kabid Layanan E-Government Diskominfotik yang juga menjabat sebagai PPTK dan Muhammad Chunaivi Soegondo selaku Kasi Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi di Diskominfotik)

Dalam perkara kedua ini menurut JPU yang tertuang di Surat Dakwaannya, bahwa kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp.200.903.377. Namun laporan Inspektorat Kota Pasuruan Nomor : R.700/04/423.300/LHP.INV/2021 tanggal 8 Januari 2021 menyebutkan, kerugian atas pembuatan 3 Aplikasi yang masing-masing anggaran sebesar Rp75 juta, yaitu E-Sista (Sistem Informasi Data Sektoral), Mastani (Manajemen Informasi Pertanian) dan Siperi (Sistem Informasi Manajemen Perikanan) adalah sebesar Rp200.903.377 dikurangi pengembalian ke kas daerah sesuai rekomondasi pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Daerah Kota Pasuruan Tahun Anggaran  2019 sebesar Rp196.703.377 (Rp16.793.377 + Rp179.910.000). Sehingga nilai yang belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp4.200.000

Pertanyaannya adalah. Apakah Inspektorat Kota Pasuruan melakukan 2 kali audit dengan membuat 2 hasil laporan terkait adanya kerugian keuangan negara dari pembuatan 5 Aplikasi dengan anggaran yang sama, yaitu Nomor : R.700/423.300/LHP.INV/2021 tanggal 8 Januari 2021 dan Nomor : R.700/04/423.300/LHP.INV/2021 tanggal 8 Januari 2021

Pertanyaannya berikutnya. Mengapa ada perbedaan jumlah kerugian keuang negara dalam surat dakwaan JPU sebesar Rp108.136.366 dengan hasil audit Inspekorat Kota Pasurua Nomor : R.700/423.300/LHP.INV/2021 tanggal 8 Januari 2021 sebesar Rp15.300.000 dan Kerugian keuangan negara sebesar Rp.200.903.377 (dalam surat dakwaan JPU untuk terdakwa Drs. Sugeng Winarto, M.M) dengan hasil audit Inspektorat Nomor : R.700/423.300/LHP.INV/2021 tanggal 8 Januari 2021 sebesar Rp4.200.00?
 
Selain dari kasus perkara ini, ada yang masih menjadi pertanyaan, yaitu kasus perkara Korupsi dana PSSI Kota Pasuruan tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp3.883.480.409 dan kasus Korupsi 'robohnya atap' SDN SDN Gentong Kota Pasuruan tahun 2012 yang hingga saat ini para pihak yang terlibat hingga saat ini belum juga diseret ke Pengadilan Tipikor sesuai fakta persidangan. Ada apa ? 
Lebih lanjut JPU menjelaskan dalam surat tuntutannya. Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum diatas, maka kami berpendapat bahwa unsur "Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara” telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Unsur “Melakukan, Menyuruh melakukan atau Turut Serta Melakukan ”

Bahwa untuk memenuhi unsur “ Yang Melakukan, Yang Menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan " dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam perbuatan terdakwa harus dipenuhi adanya orang sebagai pelaku dari perbuatan pidana tersebut, yaitu : 1. Orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana ( plegen ) : 2. Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan pidana ( doen Plegen ), dan 3. Orang yang turut serta ( bersama-sama ) melakukan suatu perbuatan pidana ( mede plegen),

Berdasarkan uraian fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, alat bukti Surat dan Petunjuk serta didukung dengan adanya barang bukti, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :

Bahwa sekira pertengahan tahun 2019, pada saat terdakwa SUGENG WINARTO, M.M., Bin MAHFUD menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Statistik Kota Pasuruan menggantikan Sdr. FENDY KRISDIYONO, S.P., M.M

Dari 5 (lima) aplikasi yang telah dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) ternyata belum dilakukan penyerapan seluruhnya dan baru 2 (dua) aplikasi yang selesai yaitu aplikasi Sistem Perhitungan Suara (SITURA) dan Sistem Informasi Pengawasan Daerah (SIPANDA) dan terdapat 3 (tiga) aplikasi yang belum selesai, lalu terdakwa memanggil saksi TATA RINI WULANDARI, S.Kom selaku Kabid Layanan e-government pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan dan saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom selaku Kasi Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan tahun 2019

Kemudian terdakwa mengadakan rapat diruangan terdakwa bersama saksi TATA RINI WULANDARI, S.Kom dan saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom untuk membahas penyerapan anggaran dibidang E-Government dan terdakwa meminta dibuatkan 1 (satu) aplikasi untuk bidang Statistik dan 2 (dua) aplikasi lainnya untuk mencari/menawarkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan aplikasi supaya penyerapan anggaran bisa maksimal dan terdakwa menanyakan “Untuk aplikasi yang sudah diserap bagaimana pelaksanaannya”

Lalu saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom menjawab "Pekerjaan dilaksanakan oleh Tenaga Harian Lepas (THL) dengan pinjam bendera rekanan, rekanan diberikan fee dan selebihnya uang diminta Kembali ke Dinas Kominfo Kota Pasuruan untuk kesejahteraan THL".
Setelah mendengar penjelasan dari saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom, Terdakwa SUGENG WINARTO memerintahkan kepada saksi TATA RINI WULANDARI, S.Kom dan Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom, "Yo wes garapen seperti dulu, dokumen-dokumen siapno “ (ya sudah kerjakan seperti dulu dan dokumen-dokumen disiapkan) dan terdakwa menyetujui untuk pembuatan 3 (tiga) aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selanjutnya tetap melibatkan para THL sebagaimana dalam pembuatan 2 (dua) aplikasi OPD sebelumnya.

Untuk melaksanakan pengadaan/pembuatan 3 (tiga) Sistem Aplikasi, yaitu Sistem Informasi Data Sektoral (E-SISTA), Sistem Informasi Manajemen Perikanan (SIPERI) dan Sistem Manajemen Informasi Pertanian (MASTANI) pada Diskominfotik Kota Pasuruan TA 2019,  telah dibuatkan kontrak kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK), sebagai berikut :

1. Sistem Informasi Data Sektoral (E-SISTA), penyedia CV Ruas Bambu dengan Nomor SPK 027/2325/423.118/PPKM/20 Tanggal 10 Oktober 2019, jangka waktu pelaksanaan 35 hari kalender (11 Oktober - 14 Nopember 2019) dengan nilai anggaran Rp75.000.000

2. Sistem Informasi Manajemen Perikanan (SIPERI), penyedia CV. ABDI LUHUR dengan Nomor SPK 027/2794/423.118/PPKM/2019 tanggal 12 Nopember 2019, jangka waktu pelaksanaan 35 hari kalender (12 Nopember - 16 Desember 2019), dengan nilai anggaran Rp74.692.200

3. Sistem Informasi Manajemen Perikanan (SIPERI), penyedia CV ANUGERAH CITRA KELUARGA dengan Nomor SPK 027/2755/423.118/PPKM/2019 tanggal 08 Nopember 2019, jangka waktu pelaksanaan 35 hari kalender (12 Nopember s/d 16 Desember 2019) dengan nilai anggaran Rp74.666.900

Bahwa masing-masing Penyedia yang telah ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan dalam pengadaan/pembuatan 3 (tiga) Sistem Aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Sistem Informasi Data Sektoral (E-Sista), Sistem Informasi Pertanian (Mastani) dan Sistem Informasi Perikanan (Siperi) pada Diskominfotik Kota Pasuruan TA. 2019 tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam Surat Perintah Kerja (SPK).

Aplikasi Sistem Informasi Data Sektoral (E-Sista), Sistem Informasi Pertanian (Mastani) dan Sistem Informasi Perikanan (Siperi) dibuat oleh 7 (tujuh) orang Tenaga Harian Lepas (THL) pada Diskominfotik Kota Pasuruan yaitu saksi SOFYAN SAHRUL, saksi HAMMER ZOELFAGAR MAHDIAS, S.Kom, saksi MUHAMMAD ALIFFIO I.W.R., sdri. ANISAH EVI NUR ROHMAH, S.Kom, sdri. CANDRA EMELIA FRANSISCA, S.Kom, sdr. MUZAKKI dan saksi HENDRIK ISTIAWAN, S.Kom dan mendapatkan Honorarium masing-masing sebesar Rp3.000.000 tiap bulannya selama tenggang waktu 12 (dua belas) bulan dalam Tahun Anggaran 2019.

Terdakwa telah mengetahui proses pengadaan pembuatan aplikasi Sistem Informasi Data Sektoral (E-Sista), Sistem Informasi Pertanian (Mastani) dan Sistem Informasi Perikanan (Siperi) dilakukan dengan cara pinjam/sewa bendera perusahaan para penyedia dan dikerjakan oleh para THL dalam pembuatannya, dan PA tetap menindaklanjuti dengan menerima penyerahan hasil pengadaan/pekerjaan dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan telah dilakukan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Bahwa uang pembayaran atas pekerjaan pengadaan/pembuatan aplikasi Sistem Informasi Data Sektoral (E-Sista), Sistem Informasi Pertanian (Mastani) dan Sistem Informasi Perikanan (Siperi) pada Diskominfotik Kota Pasuruan setelah dipotong pajak telah masuk ke rekening masing-masing perusahaan yang ditunjuk sebagai Penyedia yaitu CV. Ruas Bambu, CV. Abdi Luhur dan CV. Anugrah Citra Keluarga, lalu pihak penyedia telah memotong fee untuk peminjaman bendera sebesar 4 5Y4 (lima persen) sampai dengan 10 Y6 (sepuluh persen) dari nilai SPK setelah dipotong pajak dan uang pembuatan aplikasi tersebut lalu dikembalikan oleh para penyedia kepada saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom di Dinas Kominfotik Kota Pasuruan:
PH terdakwa saat menyerahkan bukti pembayaran kepada Majelis Hakim (Foto. Dok. BK)

Setelah saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom menerima uang pengembalian pembuatan aplikasi E-SISTA, MASTANI dan SIPERI dengan total keseluruhan sebesar Rp184.110.000, kemudian saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom melapor kepada saksi saksi TATA RINI WULANDARI. Selanjutnya saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom dan saksi TATA RINI melapor kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan "Wes Simpan dulu jangan diapa-apakan". Selanjutnya saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom menyimpan uang tersebut dilaci meja kerjanya

Dari fakta hukum yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah memerintahkan atau menyuruh saksi TATA RINI WULANDARI, S.Kom dan saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom untuk melakukan tindak pidana korupsi, maka unsur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Unsur " Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri',

Berdasarkan uraian fakta hukum yang terungkap di depan persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, alat bukti Surat dan Petunjuk serta didukung dengan adanya barang bukti, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :

Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan pada Tahun Anggaran (TA) 2019 telah mengalokasikan anggaran Belanja Modal untuk pembuatan sistem aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai total sebesar Rp. 375.000.000  sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor : 2.10 01 24 17 5 2 tanggal 31 Desember 2018 yang pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan Tahun Anggaran (TA) 2019, dengan uraian sebagai berikut : Pembuatan Sistim Aplikasi OPD dengan Volume 5.00, harga satuan Aplikasi sebesar Rp75.000.000

Bahwa terdakwa Drs. SUGENG WINARTO, MM Bin MAHFUD diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan terhitung mulai tanggal 17 Mei 2019, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Wakil Walikota Pasuruan Nomor : 821.4/1137/423.202/PLT/2019 tanggal 17 Mei 2019 dan terdakwa Drs. SUGENG WINARTO, MM. selaku Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan juga diangkat sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan SK. Walikota Pasuruan Nomor : 188/179/423.011/2019 Tanggal 17 Mei 2019,

Bahwa terdakwa Drs. SUGENG WINARTO, MM selaku Pit. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan juga diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK) berdasarkan SK. Walikota Pasuruan Nomor : 188/203/423.011/2019 Tanggal 17 Mei 2019 Tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Statistik Kota Pasuruan.
Sekira pertengahan tahun 2019, pada saat terdakwa SUGENG WINARTO, M.M menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Statistik Kota Pasuruan menggantikan Sdr. FENDY KRISDIYONO, S.P., M.M. dari 5 (lima) aplikasi yang telah  dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA  SKPD) ternyata belum dilakukan penyerapan seluruhnya dan baru 2 (dua) aplikasi yang selesai  yaitu aplikasi Sistem Perhitungan Suara (SITURA) dan Sistem Informasi Pengawasan Daerah  (SIPANDA) dan terdapat 3 (tiga) aplikasi yang belum selesai,

lalu terdakwa memanggil saksi TATA RINI WULANDARI, S.Kom selaku Kabid Layanan e-government pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan dan saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom selaku Kasi Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan tahun 2019,

Kemudian terdakwa mengadakan rapat diruangan terdakwa bersama saksi TATA RINI WULANDARI, S.Kom dan saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom untuk membahas penyerapan anggaran dibidang E-Government dan terdakwa meminta dibuatkan 1 (satu) aplikasi untuk bidang Statistik dan 2 (dua) aplikasi lainnya untuk mencari/menawarkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan aplikasi supaya penyerapan anggaran bisa maksimal dan terdakwa menanyakan “Untuk aplikasi yang sudah diserap bagaimana pelaksanaannya",

Lalu Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom menjawab "Pekerjaan dilaksanakan oleh Tenaga Harian Lepas (THL) dengan pinjam bendera rekanan, rekanan diberikan fee dan selebihnya uang diminta Kembali ke Dinas Kominfo Kota Pasuruan untuk kesejahteraan THL”,

Setelah mendengar penjelasan dari saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom,  Terdakwa SUGENG WINARTO memerintahkan kepada saksi TATA RINI WULANDARI, S.Kom dan Saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom, "Yo wes garapen seperti dulu, dokumen-dokumen siapno“ (ya sudah kerjakan seperti dulu dan dokumen dokumen disiapkan) dan terdakwa menyetujui untuk pembuatan 3 (tiga) aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selanjutnya tetap melibatkan para THL sebagaimana dalam pembuatan 2 (dua) aplikasi OPD sebelumnya.

Untuk melaksanakan pengadaan/pembuatan 3 (tiga) Sistem Aplikasi yaitu Sistem Informasi Data Sektoral (E-SISTA), Sistem Informasi Manajemen Perikanan (SIPERI) dan Sistem Manajemen Informasi Pertanian (MASTANI) pada Diskominfotik Kota Pasuruan TA. 2019 telah dibuatkan kontrak kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK)

Bahwa masing-masing Penyedia yang telah ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan dalam pengadaan/pembuatan 3 (tiga) Sistem Aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Sistem Informasi Data Sektoral (E-Sista), Sistem Informasi Pertanian (Mastani) dan Sistem Informasi Perikanan (Siperi) pada Diskominfotik Kota Pasuruan TA. 2019 tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam Surat Perintah Kerja (SPK).

Aplikasi Sistem Informasi Data Sektoral (E-Sista), Sistem Informasi Pertanian (Mastani) dan Sistem Informasi Perikanan (Siperi) dibuat oleh 7 (tujuh) orang Tenaga Harian Lepas (THL) pada Diskominfotik Kota Pasuruan yaitu saksi SOFYAN SAHRUL, saksi HAMMER ZOELFAGAR MAHDIAS, S.Kom, saksi MUHAMMAD ALIFFIO I.W.R., sdri. ANISAH EVI NUR ROHMAH, S.Kom, sdri. CANDRA EMELIA FRANSISCA, S.Kom, sdr. MUZAKKI dan saksi HENDRIK ISTIAWAN, S.Kom dan mendapatkan Honorarium masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah) tiap bulannya selama tenggang waktu 12 (dua belas) bulan dalam Tahun Anggaran 2019.
Bahwa terdakwa telah mengetahui proses pengadaan pembuatan aplikasi Sistem Informasi Data Sektoral (E-Sista), Sistem Informasi Pertanian (Mastani) dan Sistem Informasi Perikanan (Siperi) dilakukan dengan cara pinjam/sewa bendera perusahaan para penyedia dan dikerjakan oleh para THL dalam pembuatannya, dan Terdakwa selaku PA tetap menindaklanjuti dengan menerima penyerahan hasil pengadaan/pekerjaan dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan telah dilakukan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Bahwa uang pembayaran atas pekerjaan pengadaan/pembuatan aplikasi Sistem Informasi Data Sektoral (E-Sista), Sistem Informasi Pertanian (Mastani) dan Sistem Informasi Perikanan  (Siperi) pada Diskominfotik Kota Pasuruan setelah dipotong pajak telah masuk ke rekening masing-masing perusahaan yang ditunjuk sebagai Penyedia yaitu CV. Ruas Bambu, CV. Abdi Luhur dan CV. Anugrah Citra Keluarga, lalu pihak penyedia telah memotong fee untuk peminjaman bendera sebesar 5% (lima persen) sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari nilai SPK setelah dipotong pajak dan uang pembuatan aplikasi tersebut lalu dikembalikan oleh para penyedia kepada saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom di Dinas Kominfotik Kota Pasuruan:

Setelah saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom menerima uang pengembalian pembuatan aplikasi E-SISTA, MASTANI dan SIPERI dengan total keseluruhan sebesar Rp184.110.000 (seratus delapan puluh empat juta seratus sepuluh ribu rupiah), kemudian saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom melapor kepada atasan saksi yaitu saksi TATA RINI WULANDARI, selanjutnya saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom dan saksi TATA RINI melapor kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan "Wes simpan dulu jangan diapa-apakar!'. Selanjutnya saksi MUHAMMAD CHUNAIVI SOEGONDO, S.Kom menyimpan uang tersebut dilaci meja kerjanya.

Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum diatas, maka kami berpendapat bahwa unsur tersebut telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur-unsur dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasai 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,

Dengan terbuktinya dakwaan Primair maka Dakwaan Kesatu Subsidair dan Dakwaan alternatif Kedua tidak perlu kami buktikan lagi.

Berdasarkan uraian pasal dakwaan diatas, dengan mengacu kepada ketentuan pasai 183 KUHAP yang di dalamnya mengandung asas batas minimal pembuktian (Legal Limit Of Evidence) dengan rumusan 2 (dua) alat bukti dan Keyakinan Hakim artinya dengan 2 (dua) alat bukti ditambah keyakinan hakim terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, maka kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat kami telah dapat atau cukup membuktikan kesalahan terdakwa berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Keterangan Terdakwa dan alat bukti Petunjuk.

Bahwa terhadap asas batas minimal pembuktian tersebut telah kami penuhi dengan demikian terdakwa Drs. SUGENG WINARTO, MM Bin MAHFUD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum.

Oleh karena selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau bembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan terdakwa Drs. SUGENG WINARTO, MM Bin MAHFUD dari tuntutan hukum, maka kepada terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kami dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta harus pula dijatuhi pidana.

Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankaniah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntuan pidana yaitu :

Hal-hal yang memberatkan : Perbuatan terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah untuk pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Negara.

Hal-hal yang meringankan : Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, Terdakwa menyesali perbuatannya.

Berdasarkan uraian tersebut diatas kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan MENUNTUT

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1. Menyatakan terdakwa Drs. SUGENG WINARTO, MM Bin MAHFUD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ”Melakukan tindak pidana korupsi” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum :

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. SUGENG WINARTO, MM Bin MAHFUD dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,

3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top