Kuasa Hukum Ny. Lusy, Sahran, SH., MH: “Penyitaan yang dilakukan penyidik menyalahi aturan karena yang diminta ijin penyitaan ke PN Sumbawa hanya lima tetapi yang disita ada enam tanpa menunjukan bukti penyitaan dari PN”.
BERITAKORUPSI.CO -No viral no justice. “Tidak viral tidak ada keadilan, dan mencari keadilan itu ibarat mencari jarum di kedalaman air yang berlumpur”. Ungkapan inilah yang seringkali terucap dari masyarakat ketika dirinya menghadapi proses hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum salah satunya dialami oleh Ny. Lusy, seorang warga Jalan Kartini, Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Ny. Lusy saat ini sedang mencari keadilan bila masih ada tersisa atas beberapa kasus yang dialaminya mulai dari raibnya tanah seluas 1.9 ha yang diduga melibatkan mafia tanah dan sudah membuat laporan ke Polres hingga Mabes Polri namun tak kunjung ada titik terangnya.
Dan kini Ny. Lusy kembali mencari keadilan yang tersisa bila masih ada terkait penyitaan barang bukti yang diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku oleh penyidik Polda NTB atas laporan Ang San San, mantan istri almarhum Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya adik kandung Ny. Lusi, dengan membuat surat pengaduan ke Kapolri atas tindakan penyidik Polda NTB
Untuk kasus ini, Ny. Lusy mempercayakan kepada Kuasa Hukumnya, Sahran, SH., MH dan Sahli, SH yang berkantor di Jalan Raya Geguntur Kota Mataram Nuasa Tenggara Barat. Hal itu diakui Sahran, SH., MH saat dihubungi team beritakorupsi.co melalui telepon seluler pada Minggu, 07 Mei 2023
Menurut Sahran, bahwa dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolri melalui Kapolda NTB adalah terkait tindakan penyidik Polda NTB atas penyitaan barang bukti berupa 3 buah BPKB, 1 unit sepeda motor dan 2 unit mobil yang dilakukan oleh penyidik Polda NTB pada tanggal 13 Maret 2023 tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku maupun team audor termasuk Ang San San selaku pelapor
“Penyitaan yang dilakukan penyidik menyalahi aturan karena yang diminta ijin penyitaan ke PN Sumbawa hanya lima tetapi yang disita ada enam tanpa menunjukan bukti penyitaan dari PN ke klien kami dan penyidik tidak menghiraukan ketika Ny. Lusy meminta waktu ke penyidik untuk menunggu Kuasa Hukumnya” ujar Sahran
“Kami menemui bagian Humas PN Sumbawa yang menjelaskan bahwa ijin yang diminta penyidik adalah untuk lima barang bukti, tapi faktanya yang disita ada enam. Semua dari awal sudah kami jelaskan dalam surat pengaduan termasuk prosedur yang dilakukan oleh team uaditor maupun terkait laporan pelapor (Ang San San),” kata Sahran Dalam surat pengaduan yang dibuat oleh Kuasa Hukum Ny. Lusy, Sahran, SH., MH dan Sahli, SH kepada Kapolri dan Kabid Propam Mabes Polri melalui Kapolda NTB dijelaskan;
1. Bahwa antara terlapor (Ny. Lusy) dan pelapor (Ang San San) sebelumnya terikat persaudaraan karena pelapor menikah dengan adik kandung dari terlapor yang bernama Slamet Riyadi Kuantanaya (almarhum) sebagaimana pencatatan sipil Kota Mataram dalam kutipan akta perkawinan Nomor 41/C/KM/2006, namun pernikahan tersebut telah putus karena perceraian pada tanggal 19 Januari 2020 sebagaimana kutipan akta cerai Nomor 5271-CR-09012020-0001. Dan selama pernikahan, pelapor tersebut tidak dikaruniai anak/keturunan. Maka secara hukum keperdataan tidak ada lagi hubungan keluarga dengan terlapor
2. Bahwa Slamet Riyadi kuantanaya meninggal dunia pada tanggal 6 Mei 2021 sebagaimana akta kematian/surat keterangan kematian Nomor: 474.36/V/2021 yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa, Kecamatan Sumbawa, Kelurahan Bugis
3. Bahwa selama terkait pernikahan antara pelapor dengan Selamat Riyadi Kuantanaya (almarhum) telah membuat atau mendirikan Commaditaire Vennootschap (CV) yang diberi nama CV Sumber Elektronik yang beralamat di Jalan Hasanuddin Nomor 9 Sumbawa Besar, dimana Slamet Riyadi Kuantanaya (almarhum) bertindak sebagai Sekutu Aktif Komplementer yaitu sebagai Direktur (penanggung jawab pelaksana dan lain sebagainya terkait dengan keberlangsungan usaha) sedangkan pelapor Ang San San sebagai Sekutu Pasif (komanditer) sebagaimana akta pendirian Nomor 58 tanggal 27 Oktober 2014 dibuat di kantor Notaris dan PPAT Effendi Winarto SH yang berkedudukan di Sumbawa
4. Bahwa adapun syarat sahnya pendirian CV oleh pasangan suami istri yaitu harus membuat perjanjian kawin untuk mengatur pemisahan harta pasangan suami istri tersebut dihadapan hukum, namun jika tidak ada perjanjian tersebut maka pasangan suami istri tersebut harus menambahkan orang lain lagi sebagai anggota CV untuk memenuhi persyaratan pendirian CV.
Namun dalam hal ini kami asumsikan sebelum pendirian CV Sumber Elektronik telah ada perjanjian kawin antara pelapor dengan Slamet Riyadi Kuantanaya (almarhum) sebagai syarat sah pendirian CV sebagaimana Pasal 119 KUHPerdata karena tidak adanya orang/pihak lain sebagai sekutu dalam pendirian CV Sumber Elektronik
Namun belakangan setelah kami cek kebenaran data pelapor di kantor Notaris atau Notaris pengganti tempat diterbitkannya Akta pendirian CV Sumber Elektronik tersebut, tidak ada sedikitpun dana yang masuk atau bersumber dari pelapor. Kebenaran informasi tersebut dapat kami pertanggungjawabkan dengan menghadirkan Notaris pada saat pembuktian di pengadilan. Dan adapun pelapor dalam pengurusan sebagai Sekutu Komanditer dalam CV Sumber Elektronik hanya sebagai formalitas dari legalitas berdirinya CV Sumber Elektronik tersebut
5. Setelah perceraian antara pelapor dengan Selamat Riyadi Kuantanaya (almarhum), secara hukum sebagaimana kutipan akta perceraian Nomor 5271-CR-09012020-0001, pelapor telah terlebih dahulu meninggalkan suaminya yaitu Slamet Riyadi Kuantanaya (almarhum) sejak tahun 2017 sehingga tahun 2021 dengan membawa harta benda yang dianggap milik pribadinya pelapor.
Maka sejak itu pula Selamat Riyadi Kuantanaya (almarhum) mengelola sendiri CV Sumber Elektronik sampai menjelang meninggal dunia pada tahun 2021, sehingga segala kerugian, hutang Bank dan pajak menjadi tanggung jawab sendiri oleh Selamat Riyadi Kuantanaya (almarhum). Bahwa selain membawa harta benda yang dianggap milik pribadinya pelapor, juga membawa kabur perhiasan dan surat berharga milik keluarga besar dari terlapor (Ny. Lusy dkk)
6. Bahwa sebagai bahan pertimbangannya dengan ini pula melampirkan:
a. Kopi KTP terlapor
b. Kopi SK khusus pidana terlapor
c. Kopi selsilah keluarga terlapor
d. Surat keterangan waris
e. Kopi KTP atas nama Slamet Riyadi kuantanaya
f. Kopi akta pendirian CV sumber elektronik
g. Kopi akta perkawinan Slamet Riyadi kuantanaya
h. Kopi kartu keluarga Slamet Riyadi kuantanaya
i. Kopi akta perceraian Slamet Riyadi kuantanaya, dan
j. Kopi akta/surat keterangan kematian Slamet Riyadi kuantanaya
7. Adapun yang menjadi dasar laporan pelapor (Ang San San) di Polda NTB sebagaimana dengan pasal 372 KUHP dan atau pasal 167 KUHP adalah terkait barang-barang elektronik dan atau kas/aset dari CV Sumber Elektronik, yang mana jika pelapor merasa dirugikan seharusnya menggugat Selamat Riyadi Kuantanaya (almarhum) secara perdata pada saat masih hidup.
Sehingga permasalahan ini jadi terang benderang terlebih lagi toko tempat beroperasinya CV Sumber Elektronik masa sewanya akan berakhir pada awal 2024 yang pastinya menjadi tanggung jawab ahli waris almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya untuk melanjutkan atau tidak, selebihnya dalam poin ini telah kami sampaikan pada angka 4
8. Bahwa berdasarkan klausa dalam perjanjian akta pendirian CV Sumber Elektronik pada pasal 11 menyatakan bahwa ; a. Jika seorang Persero meninggal dunia, maka perseroan ini diteruskan oleh persero-persero yang masih ada dengan para ahli waris dari Persero yang meninggal dunia itu sebagai Persero Komoditer yaitu sebesar bagiannya Persero yang meninggal dunia itu dalam perseroan ; b. Dalam hal demikian para ahli waris tersebut menunjuk seorang dari para mereka untuk mewakili mereka terhadap perseroan
9. Bahwa sejak meninggalnya almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya pada tanggal 5 Mei 2021, CV Sumber Elektronik tidak pernah beroperasi, namun karena adanya tagihan dari pihak PT Bank BNI Cabang Sumbawa yang mengharuskan ahli waris untuk menyetor tagihan angsuran atau membayar sejumlah uang atas pinjaman atau kewajiban dari CV Sumber Elektronik pada Bank BNI Cabang Sumbawa dengan jaminan yang berasal dari harta warisan yang sampai saat ini tercatat kurang lebih 1,2 miliar rupiah
Setelah pinjaman di atas ada juga kewajiban pajak yang harus ditanggung oleh ahli waris. Maka berdasarkan hal tersebut pihak terlapor berinisiatif membuka dan mengoperasikan kembali toko CV Sumber Elektronik agar dapat membayar atau setidaknya mengurangi kewajiban dari CV Sumber Elektronik pada Bank BNI dan kantor perpajakan
10. Adapun terhadap laporan Polisi Nomor LP/182/IV/2021/NTB/SPKT tanggal 24 Mei 2021, pada saat itu pihak terlapor dalam (Lusy Cs) sedang dalam masa bergabung atas meninggalnya Selamat Riyadi Kuantanaya (almarhum) pada tanggal 6 Mei 2021 dan belum sempat pula untuk menghitung harta benda peninggalan milik almarhum antara harta warisan keluarga dan harta yang akan diklaim sebagai harta bersama oleh pelapor (Ang San San).
Jadi sangat tidak beralasan hukum jika laporan Polisi tanggal 24 Mei 2021 tersebut ditujukan kepada para terlapor (Ny. Lusy Cs) atas dugaan penggelapan dan atau memasuki pekarangan tertutup karena terlapor lebih berhak atas harta benda bawaan (warisan keluarga) almarhum
11. Bahwa Pasal 372 KUHP tentang penggelapan tentu tidak bisa dikenakan kepada Terlapor (Ny. Lusy dkk) karena merupakan ahli waris dari almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya yang berhak melanjutkan usaha dan berkewajiban untuk membayar hutang, membayar gaji karyawan yang tertunggak dan pajak dari CV Sumber Elektronik sebagaimana pada angka 7 di atas
Dan terkait Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tertutup haruslah tidak dapat dipaksakan karena Terlapor (Ny. Lusy dkk) juga berhak untuk melanjutkan usaha CB Sumber Elektronik.
Lalu dari mana para ahli waris/Terlapor (ny. Lusy dkk) mendapatkan uang untuk membayar kewajiban CV Sumber Elektronik pada Bank BNI Cabang Sumbawa yang sewaktu-waktu bisa melakukan lelang, terlebih lagi jaminannya masih merupakan warisan milik keluarga besar para Terlapor (Ny. Lusy dkk), kewajiban pajak dan lainnya jika tidak dengan cara memasuki, membuka dan atau mengoperasikan kembali tokoh CV Sumber Elektronik?
Sedangkan pelapor (Ang San San) sudah lama meninggalkan kewajiban-kewajibannya sebagai Sekutuk Komoditer atas hutang dan tanggungan CV Sumber Elektronik dan atau kewajibannya sebagai seorang istri pada saat terikat perkawinan, lalu tiba-tiba saja mengklaim harta benda tersebut menjadi miliknya dari beberapa hari saja setelah meninggalnya amarhum Slamet Riyadi Kuantaranya sedangkan kewajiban-kewajiban dari CV Sumber Elektronik diserahkan begitu saja kepada para Terlapor (Ny. Lusy dkk)
12. Bahwa untuk selanjutnya keberatan kami adalah pada proses penyitaan mobil dan motor pada tanggal 13 Maret 2023 oleh Penyidik Polda NTB, yang dilakukan secara tidak procedural dimana tujuan awal hanya untuk mengecek dan melihat kondisi mobil, motor dan surat- suratnya yang ujung-ujungnya dilakukan penyitaan paksa, padahal saat itu Terlapor hanya meminta jika mau disita maka diminta tunggu Pengacara/Kuasa Hukum Terlapor yang pada saat itu sedang dalam perjalanan menuju tempat penyitaan namun dijawab enteng oleh Penyidik jika keberatan; Terlapor atau kuasanya dipersilahkan untuk Praperadilan
Padahal tujuan utama menunggu Pengacara Terlapor adalah untuk memastikan bahwa tindakan penyitaan tersebut telah sesuai prosedur dan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan lainnya terkait penyitaan sebagaimana Pasal 1 KUHAP, Pasal 39 KUHAP dan Pasal 128, 129 dan 130 KUHAP, yang artinya bahwa Penyidik bersikap tendensius, parsial dan berat sebelah dalam memeriksa atau hanya mementingkan Pelapor tanpa mengutamakan kebenaran laporan itu sendiri atau dengan kata lain Penyidik bertindak berdasarkan keinginan/hasrat Pelapor bukan berdasarkan KUHP dan KUHAP serta peraturan lainnya terkait kebenaran dan fakta-fakta dalam permasalahan yang dilaporkan oleh Pelapor.
13. Bahwa selain keberatan terkait penyitaan diatas kasus yang dilaporkan oleh Pelapor ini telah dilakukan 2 kali audit, yang pertama pada tanggal 14 Juli 2021 oleh Akuntan Publik Dwi Haryadi Nugraha bersifat tertutup hanya disaksikan oleh Penyidik dan Team Auditor untuk catatan atau list barang (Asset) sejak tahun 2018-2021 selanjutnya pada saat proses audit ini Team Auditor telah melebihi kewenangan sebagai Auditor Eksternal Polda NTB yang tentunya hasil audit tersebut kami ragukan karena fle data atau dokumen asli (Hardisk Computer) dibawa oleh team audit Polda NTB yang tentunya sewaktu-waktu bisa dirubah,
Hal tersebut kami dapati pada saat audit yang kedua oleh team audit yang berbeda yaitu pada tanggal 11 April 2023 dalam audit ini team auditor menyebutkan mulai audit dari list barang/pembukuan kas (asset) dari tahun 2015 - 2023, hal ini nampak janggal karena adanya perbedaan antara audit yang pertama dan kedua, yang pertama akan melakukan audit untuk CV. Sumber Elektronik dari list barang/kas 2018-2021
Sedangkan untuk audit yang kedua dimulai dari list barang/kas tahun 2015 – 2023. Disini jelas sekali perbedaan untuk mulai tahun auditnya yang tentunya kedua hasil audit team auditor dari Polda NTB sangat kami ragukan, lalu hasil audit mana yang akan kami percaya kalau team auditor bekerja hanya untuk kepentingan Pelapor. Team Auditor dan Penyidik harusnya dapat menarik benang merah dalam kasus ini namum justru menambah keruwetan benang merahnya, karena data ataupun dokumen asli yang dibawa oleh Team Auditor dan Penyidik sampai sekarang masih berada dalam penguasaan Team Auditor yang pertama, begitu juga dengan Team Audit yang kedua telah melakukan penyitaan terhadap 3 kulkas dan 4 mesin cuci tanpa
ada surat perintah yang harus melakukan penyitaan oleh Team Auditor.
14. Bahwa seharusnya perkara atau kasus ini oleh Pihak Penyidik Direskrimum Polda NTB tidak terkesan dipaksakan (bekerja sesuai keinginan Pelapor saja) hal mana Laporan Polisi dari tahun 2021 namun sampai 2023 masih dalam proses penyidikan; karena jelas sekali perkara ini merupakan ranah perdata , untuk lebih memastikan apakah Pelapor berhak dan berapa bagian Pelapor dari barang atau keuntungan CV. Sumber Elektronik setelah dipotong biaya-biaya ataupun kewajiban dari CV. Sumber Elektronik pada Bank BNI Cab. Sumbawa sebesar 1.2 Milyard Rupiah, dan apabila setelah adanya putusan pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara ini serta diputuskan pula bagian masing-masing dari Pelapor dan Terlapor, dan jika nanti bagian dari Pelapor berdasarkan Putusan Pengadilan tidak diberikan oleh Terlapor maka barulah Penyidik agresif bertindak sesuai kewenangan seperti sekarang ini.
15. Bahwa sebagai akhir dari pengaduan dan keberatan ini, kami mohon kepada Bapak Kapolri, Cq. Kabid Propam Mabes Polri, Bapak Kapolda NTB, Cq. Kabid Propam Polda NTB. Agar berkenan memerintahkan kepada Direskrimum Polda NTB untuk kasus ini (Laporan Polisi No.: LP/182/IV/2021/NTB/SPKT Tanggal 24 Mei 2021) agar dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan kronologis yang telah kami sampaikan diatas dan dalam rangka membangun sinergitas yang baik antara Aparat Penegak Hukum dengan masyarakat dalam penegakan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Instansi Polri, sehingga tidak ada lagi atau setidaknya dapat mengurangi narasi-narasi liar masyarakat kepada Instansi Kepolisian Republik Indonesia yang kita cintai.
Terkait apa yang dijelaskan oleh Sahran, SH., MH(Jnt) atas surat pengaduannya ke Kapolri melalui Kapolda NTB, beritakorupsi.co belum dapat menghubungi pihak Polda NTB untuk meminta tanggapannya. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :