#JPU KPK juga menuntut Terdakwa Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowos dengan pidana penjara selama 7.6 tahun dan membayar uang pengganti Rp925 Juta dan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso dengan pidana penjara selama 5.4 tahun dan membayar uang pengganti Rp365 Juta#
BERITAKORUPSI.co -“Uang bukanlah segalanya tetapi dengan uang bisa untuk segalanya termasuk membei hukum”. Mungkin itulah yang ada dibenak dua kakak beradik selaku pengusaha kontraktor asal Bondowoso, yakni Andhika Imam Wijaya, warga Perumahan Graha Pelita Regency B/56 RT 026/RW 006 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso - Jawa Timur sebagai Direktur PT Andhika Karya Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan warga Perumahan Graha Pelita Regency Blok A Nomor 15 RT.016 RW.006 Kelurahan Taman Sari Kecamatan Bondowoso - Jawa Timur selaku Direktur CV.Yoko
Kedua kakak beradik asal Bondowoso ini, juga mengelola puluhan perusahaan milik keluarganya, diantaranya CV. Dwi Karya, CV. Langgeng, CV. Maju, PT Andhika Karya Wijaya, CV. Wijaya Gemilang, CV. Ar Rayyan Wijaya dan CV Yoko yang semuanya beralamat di Kantor Toko Susu Yoko, Jalan RBA Ki Ronggo Nomor 7, Desa Karanganyar, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur
Baca juga :
Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Diadili Karena Diduga Korupsi Suap Sebesar Rp775 Juta - https://www.beritakorupsi.co/2024/02/kajari-dan-kasi-pidsus-kejari-bondowoso.html
Dua Pengusaha Kontraktor Asal Bondowoso Diadili Karena Diduga Menyuap Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Sebesar Rp475 Juta - https://www.beritakorupsi.co/2024/02/dua-pengusaha-kontraktor-asal-bondowoso.html
JPU KPK Menghadirkan Kasi Intel Kejari Bondowoso dan Kontraktor Dalam Sidang Korupsi Suap OTT KPK Terhadap Kajari Dkk - https://www.beritakorupsi.co/2024/03/jpu-kpk-menghadirkan-kasi-intel-kejari.html Dan kedua kakak beradik inipun terjerat dalam perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menyuap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan memberikan sejumlah uang yang totalnya Rp475 juta secara bertahap agar penyidik Kejari Bondowoso tidak melanjutkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan Korupsi proyak APBD Kabupaten Bondowoso yang dikerjakan oleh Kedua kontraktor asal Kota Tape ini.
Proyek APBD yang dikerjakan Kedua Terdakwa termasuk yang dikerjakan PT. Citra Pembangunan dan sudah dalam tahap penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, adalalah ;
1. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-195/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan Pekerjaan Kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Rehabilitasi Puskesmas Wringin Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019;
2. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-193/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan kegiatan Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor - Puskesmas Botolinggo (DAK-AFIRMASI) tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;
3. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-197/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan kegiatan Rekonstruksi Jalan Krajan - Andungsari Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021, pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso.
4. Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-178/M.5.17/Fd.1/08/2023 tanggal 11 Agustus 2023 terkait dengan Pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Tahun Anggaran 2018, serta menunjuk Terdakwa selaku Jaksa Penyelidik
5. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-275/M.5.17/Fd.1/11/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019, Namun ibarat ungkapan “nikmat membawa sengsara dan mimpi indah menjadi petaka”. Sebab di benak Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan yakin bahwa proyek yang dikerjakannya tidak akan dilanjutakan dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Kejari Bondowoso karena sudah membeli hukum dengan cara memberikan sejumlah uang kepada Kepala Kejaksaan dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso tetapi justru sebaliknya, Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 15 November 2023 lalu
Mimpi buruk yang menjadi kenyataan bukan hanya menimpa kakak beradik (Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan) ini, tetapi juga menimpa Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan anak buahnya yaitu Kasi Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen
Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen tertangkap tangan KPK pada Rabu, 15 November 2023 lalu sesaat setelah Alexander Kristian Diliyanto Silaen menerima uang haram dari Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan di kantor Kajaksaan Negeri Bondowoso Jalan Jenderal Ahmad Yani No.82, Penatu, Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur
Baca juga :
JPU KPK Menghadirkan Istri, Ayah, Om dan Saudara Terdakwa Dalam Sidang Korupsi Suap OTT KPK Di Bondowoso - https://www.beritakorupsi.co/2024/02/jpu-menghadirkan-istri-ayah-om-dan.html
JPU KPK Menghadirkan Kasi Intel Kejari Bondowoso dan Kontraktor Dalam Sidang Korupsi Suap OTT KPK Terhadap Kajari Dkk - https://www.beritakorupsi.co/2024/03/jpu-kpk-menghadirkan-kasi-intel-kejari.html
Saksi Nisa Rusmita selaku Direktur CV Wijaya Gemilang yang juga istri Terdakwa Andika |
Saksi yang dihadikan JPU KPK saat itu (Senin, 26 Februari 2024) adalah Nisa Rusmita selaku Direktur CV. Wijaya Gemilang yang juga istri Terdakwa Andika Imam Wijaya,; Sanusi, ayah Terdakwa Andika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan, selaku Direktur CV. Dwi Karya,; Om Terdakwa Andika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan, yakni Suhartono selaku Direktur CV. Maju. Kemudian Firmansyah (Jasa Konstruksi), Iskak (Komonditer) dan Tjahjono Gunawan selaku Direktur PT. Citra Pembangunan
Selain dari pengakuan ke- 6 orang saksi diatas (Nisa Rusmita, Sanusi, Suhartono, Firmansyah, Iskak dan Tjahjono Gunawan), juga diakui Syamsu Yono selaku Kasi Intel Kejari Bondowoso telah menerima sejumlah uang, saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi unuk Keempat Terdakwa (Andhika Imam Wijaya, Yossy Sandra Setiawan, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen), pada Rabu, 13 Maret 2024
Foto dari kiri, Sanusi selaku Direktur CV Dwi Karya dan Suhartono selaku Direktur CV. Maju ayah dan Om Terdakwa Andika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan |
JPU KPK pun menuntut Terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa Yossy
Sandra Setiawan dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun
dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 6
(enaam) bulan kurungan.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah hanya Terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa Yossy Sandra Setiawan yang adiali terkait pemberian uang kepada kepada Kajari Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen termasuk ke Kasi Intel Kejari Bondowoso Syamsu Yono? Lalu bagimana dengan Tjahjono Gunawan selaku Direktur PT. Citra Pembangunan
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah hanya Terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa Yossy Sandra Setiawan yang adiali terkait pemberian uang kepada kepada Kajari Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen termasuk ke Kasi Intel Kejari Bondowoso Syamsu Yono? Lalu bagimana dengan Tjahjono Gunawan selaku Direktur PT. Citra Pembangunan
Kalau
KPK menganggap bahwa Tjahjono Gunawan selaku Direktur PT. Citra
Pembangunan tidak bersalah atau uang sebesar Rp300 juta yang
diberikannya kepada Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso dianggap
sah, mengapa KPK tidak mengembalikan uang itu kepada Tjahjono Gunawan,
atau mengapa KPK menghitung total uang yang diterima Puji Triasmoro dan
Alexander Kristian Diliyanto Silaen termasuk bagian dari Tjahjono
Gunawan?
Pertanyaan selanjutnya adalah, kalau pihak pemberi uang atau hadiah kepada pejabat negara/PNS dianggap tidak melanggar hukum, mengapa KPK tidak mengajukan kepada DPR RI atau mengajukan ke MK agara pasal 5 dan Pasal 13 dalam Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar di hapus atau dirubah?
Pertanyaan selanjutnya adalah, kalau pihak pemberi uang atau hadiah kepada pejabat negara/PNS dianggap tidak melanggar hukum, mengapa KPK tidak mengajukan kepada DPR RI atau mengajukan ke MK agara pasal 5 dan Pasal 13 dalam Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar di hapus atau dirubah?
Anenhya, KPK sepertinya tak jauh beda dengan aparat penegak hukum
lainnya yaitu Kejaksaan dan Kepolisian yang tidak menyeret semua
pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi. Apakah
karena penyidik di Lembaga Antirasuah itu juga berasal dari Kepolisian
dan Kejaksaan?
Terkait hal ini, JPU KPK tak memberikan komentar atau tanggapan apapun. Bisa jadi, karena para pimpinannya di lembaga Antirasuah itu tidak memberikan ijin untuk berkomentar kepada wartawan Sementara tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa Yossy Sandra Setiawan (dan Puji Triasmoro serta Alexander Kristian Diliyanto Silaen), dibacakan Tim JPU KPK di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Rabu, 27 Maret 2024) dihadapan Majelis Hakim yang diketui Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Athoillah, SH dan Ibnu Abas Ali, SH selaku Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) Eni Fauzi, SH, yang dihadiri langsung oleh Kedua Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya.
Persidangan berlangsung dalam 3 epssode, yang pertama adalah tuntutan JPU KPK terhadap Terdakwa I Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa II Yossy Sandra Setiawan. Dan epossode kedua, tuntutan JPU KPK terhadap Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen dan terakhir, tuntutan JPU KPK terhadap Terdakwa Puji Triasmoro
Dalam surat tuntutannya JPU KPPK mengatakan, "bahwa perbuatan Terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa Yossy Sandra Setiawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP".
Sementara Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain pidana penjara badan dan pidana denda, Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen juga dituntut untuk mengembaalikan uang Korupsi sebesar Rp365 juta dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap dan apabila Terpidana Tidak membayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal harta bedanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
Sedangkan Terdakwa Puji Triasmoro dituntut lebih berat, yaitu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Terkait hal ini, JPU KPK tak memberikan komentar atau tanggapan apapun. Bisa jadi, karena para pimpinannya di lembaga Antirasuah itu tidak memberikan ijin untuk berkomentar kepada wartawan Sementara tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa Yossy Sandra Setiawan (dan Puji Triasmoro serta Alexander Kristian Diliyanto Silaen), dibacakan Tim JPU KPK di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Rabu, 27 Maret 2024) dihadapan Majelis Hakim yang diketui Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Athoillah, SH dan Ibnu Abas Ali, SH selaku Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) Eni Fauzi, SH, yang dihadiri langsung oleh Kedua Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya.
Persidangan berlangsung dalam 3 epssode, yang pertama adalah tuntutan JPU KPK terhadap Terdakwa I Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa II Yossy Sandra Setiawan. Dan epossode kedua, tuntutan JPU KPK terhadap Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen dan terakhir, tuntutan JPU KPK terhadap Terdakwa Puji Triasmoro
Dalam surat tuntutannya JPU KPPK mengatakan, "bahwa perbuatan Terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa Yossy Sandra Setiawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP".
Sementara Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain pidana penjara badan dan pidana denda, Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen juga dituntut untuk mengembaalikan uang Korupsi sebesar Rp365 juta dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap dan apabila Terpidana Tidak membayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal harta bedanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
Sedangkan Terdakwa Puji Triasmoro dituntut lebih berat, yaitu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
JPU KPK pun menuntut Terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa Yossy Sandra Setiawan dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. kurungan. Selain pidana penjara badan dan pidana denda, Terdakwa Puji Triasmoro juga dituntut untuk mengembaalikan uang Korupsi sebesar Rp925 juta dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap dan apabila Terpidana Tidak membayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal harta bedanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
Atas tuntutan JPU KPK tersebut, ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH memberikan kesempatan kepada para Terdakwa maupun melalui Tim Penhasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada sidang yang akan berlangsung pekan depan. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :