#Selain Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen, Dua Terdakwa lain selaku pemberi Suap juga dinyatakan bersalah dan dihukum penjara, yaitu Andhika Karya Wijaya, Yossy Sandra Setiawan. Lalu bagaimana “nasib” Kadis Pertanian H. Munandar, Pj. Kadis PU atau BSBK Ansori, Sekda Syaifullah, Wakil Bupati H. Irwan Bachtiar Rachmat, Bupati Drs. KH. Salwa Arifin dan anaknya, Ning Ulfa selalu anggota DPRD Bondowoso?#
BERITAKORUPSI.co -"Uang bukanlah segalanya tetapi dengan uang bisa untuk segalanya termasuk memperjual belikan hukum”. Mungkin seperti ungkapan atau kalimat inilah yang ada dibenak Puji Triasmoro saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowos dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso sebagai aparat penegak hukum yang punya jabatan, kekuasaan dan kewenangan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bondowoso
Tetapi "mimpi tak selamanya indah, hayalan tak selamanya menjadi kenyataan dan harapan tak selalu tergapai serta uangpun bisa membawa petaka”. Dan mungkin seperti kalimat inipulah yang saat ini dialami oleh Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen yang tertangkap tangan atau OTT KPK di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso , Jalan Jenderal Ahmad Yani No.82, Penatu, Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu, 15 November 2023
Kasus yang menimpa Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen yang tertangkap tangan atau OTT KPK, bukan hanya mempermalukan diri sendiri atau sebagai pejabat aparat penegak hukum tetapi juga mempermalukan keluarganya dan membuyarkan cita-citanya untuk meraih bintang dipundaknya sambil duduk dikursi kekuasaan tertinggi di lembaga Adiyaksa. Baca juga :
JPU KPK Menghadirkan Istri, Ayah, Om dan Saudara Terdakwa Dalam Sidang Korupsi Suap OTT KPK Di Bondowoso - https://www.beritakorupsi.co/2024/02/jpu-menghadirkan-istri-ayah-om-dan.html
JPU KPK Menghadirkan Kasi Intel Kejari Bondowoso dan Kontraktor Dalam Sidang Korupsi Suap OTT KPK Terhadap Kajari Dkk - https://www.beritakorupsi.co/2024/03/jpu-kpk-menghadirkan-kasi-intel-
Dan yang paling memalukan adalah, bahwa kasus OTT KPK terhadap Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowos dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso mencoreng wajah lembaga Adiyaksa di tanah air yang terjadi untuk kedua kalinya di Jawa Timur setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan pada tahun 2017
Dari fakta persidangan yang terungkap adalah, bahwa total uang haram yang diterima Terdakwa Puji Triasmoro adalah sebesar Rp925 juta dan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen sebesaar Rp365 juta serta saksi Syamsu Yoni selaku Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bondowoso sebesar ratusan juta
Duit haram yang diterima Terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen serta saksi Syamsu Yoni selaku Kasi Intel Kejari Bondowoso adalah berasal dari Andhika Imam Wijaya selaku Direktur PT Andhika Karya Wijaya, Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV.Yoko, Tjahjono Gunawan selaku Direktur PT. Citra Pembangunan serta dari Kepala Dinas Pertanian dan dari Pj. Kepala Dinas PU atau yang sekarang menjadi Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK)
Sebanyak 5 perkara Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Bondowoso terkait dugaan Korupsi Proyek APBD yang dikerjakan perusahaan milik Terdakwa Andhika Imam Wijaya selaku Direktur PT Andhika Karya Wijaya, Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV.Yoko, dan Tjahjono Gunawan selaku Direktur PT. Citra yaitu ;
1. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-195/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan Pekerjaan Kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Rehabilitasi Puskesmas Wringin Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019;
2. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-193/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan kegiatan Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor - Puskesmas Botolinggo (DAK-AFIRMASI) tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;
3. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-197/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan kegiatan Rekonstruksi Jalan Krajan - Andungsari Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021, pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso.
4. Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-178/M.5.17/Fd.1/08/2023 tanggal 11 Agustus 2023 terkait dengan Pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Tahun Anggaran 2018, serta menunjuk Terdakwa selaku Jaksa Penyelidik
5. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-275/M.5.17/Fd.1/11/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019,
Dan penanganan perkara Korupsi Penjualan Alisintan (alat mesin pertanian) berupa traktor roda 4 yang sudah menyeret 4 Terdakwa namun kemudian 1 dari 4 Terdakwa tersebut yaitu Sahni (72) divonis bebas oleh Mahkamah Agung RI.
Baca juga :
Kasus OTT KPK Di Bondowoso, Puji Triasmoro (Kajari) Dituntut 7.6 Thn dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen (Kasi Pidsus) Dituntut 5.4 Tahun Penjara - https://www.beritakorupsi.co/2024/03/kasus-ott-kpk-di-bondowoso-puji.html?m=1
Kasus OTT KPK Terhadap Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, 2 Kontraktor Dituntut Pidana Penjara Selama 2.6 Tahun - https://www.beritakorupsi.co/2024/03/kasus-ott-kpk-terhadap-kajari-dan-kasi.html?m=1 Pemberian duit haram oleh Andhika Imam Wijaya, Yossy Sandra Setiawan dan Tjahjono Gunawan untuk penghentian 5 penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso atas dugaan Korupsi proyek APBD Kabupaten Bondowoso yang dikerjakan oleh Perusahaan milik keluarga Andhika dan Yossy serta Tjahjono Gunawan agar Kejaksaan Negeri Bondowoso tidak meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan
Sedangkan pemberian duit haram oleh H. Munandar selaku Kepala Dinas Pertanian adalah terkait perkara Korupsi penjualan Alsintan (alat mesin pertanian) berupa traktor roda 4 agar tidak terseret sebagai Tersangka
Sementara pemberian uang haram oleh Pj. Kepala Dinas PU atau yang sekarang menjadi Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) juga berkaitan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso terkait proyek APBD di Dinas PU atau BSBK termasuk Proyek Strategis Daerah (PSD) serta fee proyek sebesar 5 persen atas pengawasan yang melibatkan Kejaksaan Negeri Bondowoso
Kasi Intell Kejari Bondowoso Syamsu Yoni |
Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Diadili Karena Diduga Korupsi Suap Sebesar Rp775 Juta - https://www.beritakorupsi.co/2024/02/kajari-dan-kasi-pidsus-kejari-bondowoso.html
Dua Pengusaha Kontraktor Asal Bondowoso Diadili Karena Diduga Menyuap Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Sebesar Rp475 Juta - https://www.beritakorupsi.co/2024/02/dua-pengusaha-kontraktor-asal-bondowoso.html
JPU KPK Menghadirkan Kasi Intel Kejari Bondowoso dan Kontraktor Dalam
Sidang Korupsi Suap OTT KPK Terhadap Kajari Dkk -
https://www.beritakorupsi.co/2024/03/jpu-kpk-menghadirkan-kasi-intel-kejari.html
Itulah sebabnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 22 April 2024 mengatakan, bahwa Terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen (berkas perkara penuntutan terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindakan Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Karena terbukti bersalah, Majelis Hakim (Senin, 22 April 2024) menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa Puji Triasmoro dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan mengembalikan uang Korupsi sebesar Rp925 juta subsider 1 (satu) tahun penjara
Dan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen divonis dengan pidana penjara selama 5 (lima) denda sebesar Rp250 subsider 1 (satu) bulan kurungan dan mengembalikan uang Korupsi sebesar Rp365 juta subsider 1 (satu) tahun penjara
Itulah sebabnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 22 April 2024 mengatakan, bahwa Terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen (berkas perkara penuntutan terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindakan Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Karena terbukti bersalah, Majelis Hakim (Senin, 22 April 2024) menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa Puji Triasmoro dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan mengembalikan uang Korupsi sebesar Rp925 juta subsider 1 (satu) tahun penjara
Dan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen divonis dengan pidana penjara selama 5 (lima) denda sebesar Rp250 subsider 1 (satu) bulan kurungan dan mengembalikan uang Korupsi sebesar Rp365 juta subsider 1 (satu) tahun penjara
Keterangan Foto dari kiri, H. Munanda, Ansori |
Terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso didakwa dan dituntut serta divonis bersalah selaku penerima uang suap ratusan juta rupiah
Selain kedua Terdakwa (Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto
Silaen), Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman (vonis) terhadap 2 (dua)
Terdakwa lain selaku pemberi suap, yaitu Andhika Imam Wijaya, Direktur
PT Andhika Karya Wijaya, dan Terdakwa Yossy Sandra Setiawan, Direktur
CV.Yoko
Terdakwa I Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa II Yossy Sandra Setiawan dihukum (divonis) dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) dan denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan
Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa I Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa II Yossy Sandra Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindakan Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa I Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa II Yossy Sandra Setiawan dihukum (divonis) dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) dan denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan
Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa I Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa II Yossy Sandra Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindakan Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Namun yang aneh dan menjadi pertanyaan adalah, mengapa KPK hanya menyeret 2 penerima Suap yaitu Puji Triasmoro selaku Kajari dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen dan tidak menyeret Syamsu Yoni selaku Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bondowoso yang juga menikmati duit haram ???
Pertanyaannya selanjutnya adalah, mengapa KPK hanya menyeret Andhika Imam Wijaya selaku Direktur PT Andhika Karya Wijaya, Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV.Yoko, Tjahjono dan tidak menyeret Gunawan selaku Direktur PT. Citra Pembangunan yang juga memberikan duit haram sebesar Rp350 juta ???
Lalu mengapa KPK tidak menyeret Kepala Dinas Pertanian H. Munandar dan Ansori selaku Pj. Kepala Dinas PU atau yang sekarang menjadi Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) ????
Selain itu, mengapa JPU KPK tidak menghadirkan Sekda Syaifullah, Wakil Bupati H. Irwan Bachtiar Rachmat dan Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin termasuk salah satu anggota DPRD Bondowoso yakni Ning Ulfa yang juga anak Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin terkait fee proyek sebesar 10 hingga 17,5 persen?
Sebab dihadapan majelis Hakim, saksi Munandar mengungkapkan, pada tahun 2020 - 2021 dirinya di perintahkan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Bondowoso (Syaifullah) untuk meminta fee proyek sebesar 10 sampai 17,5 persen dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek APBD baik lelang maupun penunjukan langsung termasuk Proyek Strategis Daerah atau PSD Kabuppaten Bondowoso
H. Munandar sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian dan kemudian diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR atau yang sekarang menjadi Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK). Lalu pada Juni 2023, H. Munandar digeser menjadi Staf Ahli Bupati, dan sebagai Penggantinya adalah Ansori sebagai Plt. Kepala Dinas sekaligus Sekretaris Dinas BSBK. Namun pada Desember 2023, setelah Bupati Bondowoso diganti oleh Pj. Bupati Bambang Soekwanto, H. Munandar kembali menduduki jabatan Kepala Dinas BSBK
Munandar menjelaskan, pada tahun 2020 sampai 2021, uang fee proyek sebesar 10 - 17,5 persen itu di ambil dari 28 proyek pekrjaan untuk Bupati (Drs. KH. Salwa Arifin), Wakil Bupati (H. Irwan Bachtiar Rachmat), dan juga ke semua Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bondowoso yang terdiri dari Kajari Bondowoso, Kepala Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim, Ketua DPRD serta Komandan Brimob Kabupaten Bondowoso.
Akankah perkara ini seperti puluhan perkara lainnya yang di tangani KPK di Jawa Timur sejak 2017 hingga saat ini meninggalkan "noda hitam" alias tak kunjung tuntas ???
Terkait hal ini, JPU KPK tak memberikan komentar atau tanggapan apapun. Bisa jadi, karena para pimpinannya di lembaga Antirasuah itu tidak memberikan ijin kepada JPU untuk berkomentar kepada wartawan Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen (Andhika Imam Wijaya serta Terdakwa Yossy Sandra Setiawan) dibacakan dalam surat putusan oleh Majelis Hakim di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Senin, 22 April 2024) dengan agenda putusan yang diketui Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Athoillah, SH dan Ibnu Abas Ali, SH selaku Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) Muliani Buraera, SH, Didik Dwi Riyanto, SH., MH dan Eni Fauzi, SH yang dihadiri Tim JPU KPK, Terdakwa Puji Triasmoro, Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa Yossy Sandra Setiawan dengan didampingi masing-masing Tim Penasehat Hukum-nya.
Sedangkan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen mengikuti persidangan melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) gedung merah putih milik KPK di Jakarta dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya termasuk di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, "bahwa perbuatan Terdakwa Puji Triasmoro (dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP". “MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Puji Triasmoro terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Pertama, Kesatu dan dakwaan Kedua Kesatu
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Puji Triasmoro dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
3. Menjatuhkan hukum terhadap Terdakwa Puji Triasmoro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp925 juta (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apa bila Terdakwa membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apa bila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH
Sebelumnya, Majelis Hakim sudah menjatuhkan hukuman (vonis) terhadap 3 Terdakwa, yaitu Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso.
Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen juga dinyatakan bersalah sama seperti Terdakwa Puji Triasmoro. Namun hukumannya lebih ringan
Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen divonis dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp365.000.000 (tiga ratus enaam puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apa bila Terdakwa membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apa bila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
Sementara 2 (dua) Terdakwa selaku pemberi suap juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa I Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa II Yossy Sandra Setiawan masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp150 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, para Terdakwa Puji Triasmoro melalui Penasehat Hukum-nya maupun JPU KPK sama-sama mengatakan "pikir-pikir".
Pertanyaannya selanjutnya adalah, mengapa KPK hanya menyeret Andhika Imam Wijaya selaku Direktur PT Andhika Karya Wijaya, Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV.Yoko, Tjahjono dan tidak menyeret Gunawan selaku Direktur PT. Citra Pembangunan yang juga memberikan duit haram sebesar Rp350 juta ???
Lalu mengapa KPK tidak menyeret Kepala Dinas Pertanian H. Munandar dan Ansori selaku Pj. Kepala Dinas PU atau yang sekarang menjadi Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) ????
Selain itu, mengapa JPU KPK tidak menghadirkan Sekda Syaifullah, Wakil Bupati H. Irwan Bachtiar Rachmat dan Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin termasuk salah satu anggota DPRD Bondowoso yakni Ning Ulfa yang juga anak Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin terkait fee proyek sebesar 10 hingga 17,5 persen?
Sebab dihadapan majelis Hakim, saksi Munandar mengungkapkan, pada tahun 2020 - 2021 dirinya di perintahkan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Bondowoso (Syaifullah) untuk meminta fee proyek sebesar 10 sampai 17,5 persen dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek APBD baik lelang maupun penunjukan langsung termasuk Proyek Strategis Daerah atau PSD Kabuppaten Bondowoso
Foto dari kiri, Sanusi selaku Direktur CV Dwi Karya dan Suhartono selaku Direktur CV. Maju ayah dan Om Terdakwa Andika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan |
Munandar menjelaskan, pada tahun 2020 sampai 2021, uang fee proyek sebesar 10 - 17,5 persen itu di ambil dari 28 proyek pekrjaan untuk Bupati (Drs. KH. Salwa Arifin), Wakil Bupati (H. Irwan Bachtiar Rachmat), dan juga ke semua Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bondowoso yang terdiri dari Kajari Bondowoso, Kepala Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim, Ketua DPRD serta Komandan Brimob Kabupaten Bondowoso.
Akankah perkara ini seperti puluhan perkara lainnya yang di tangani KPK di Jawa Timur sejak 2017 hingga saat ini meninggalkan "noda hitam" alias tak kunjung tuntas ???
Terkait hal ini, JPU KPK tak memberikan komentar atau tanggapan apapun. Bisa jadi, karena para pimpinannya di lembaga Antirasuah itu tidak memberikan ijin kepada JPU untuk berkomentar kepada wartawan Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen (Andhika Imam Wijaya serta Terdakwa Yossy Sandra Setiawan) dibacakan dalam surat putusan oleh Majelis Hakim di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Senin, 22 April 2024) dengan agenda putusan yang diketui Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Athoillah, SH dan Ibnu Abas Ali, SH selaku Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) Muliani Buraera, SH, Didik Dwi Riyanto, SH., MH dan Eni Fauzi, SH yang dihadiri Tim JPU KPK, Terdakwa Puji Triasmoro, Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa Yossy Sandra Setiawan dengan didampingi masing-masing Tim Penasehat Hukum-nya.
Sedangkan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen mengikuti persidangan melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) gedung merah putih milik KPK di Jakarta dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya termasuk di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, "bahwa perbuatan Terdakwa Puji Triasmoro (dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP". “MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Puji Triasmoro terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Pertama, Kesatu dan dakwaan Kedua Kesatu
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Puji Triasmoro dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
3. Menjatuhkan hukum terhadap Terdakwa Puji Triasmoro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp925 juta (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apa bila Terdakwa membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apa bila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH
Sebelumnya, Majelis Hakim sudah menjatuhkan hukuman (vonis) terhadap 3 Terdakwa, yaitu Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso.
Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen juga dinyatakan bersalah sama seperti Terdakwa Puji Triasmoro. Namun hukumannya lebih ringan
Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen divonis dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Terdakwa Alexander Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso |
Sementara 2 (dua) Terdakwa selaku pemberi suap juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa I Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa II Yossy Sandra Setiawan masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp150 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, para Terdakwa Puji Triasmoro melalui Penasehat Hukum-nya maupun JPU KPK sama-sama mengatakan "pikir-pikir".
Sedangkan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen, Terdakwa I Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa II Yossy Sandra Setiawan menerima, JPU KPK mengatakan "pikir-pikir". (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :