0

“Terungkap dalam persidangan, Selasa, 07 Mei 2024, bahwa Tim Teknis tidak memiliki SK sebagai Tim Teknis Pekarjaan namun menandatangani laporan progres pekerjaan mingguan dan bulanan serta dokumen untuk pencairan anggaran”.

BERITAKORUPSI.co -
Tak heran memang bila masyarakat selalu pesimis dan berkata bahwa hukum “tumpul ke atas dan tajam ke bawah, dan tebang pilih atau pilih tebang, dipilih untuk dijadikan sebagai tersagka khususnya dalam perkara Korupsi”.

Pertanyaannya adalah, apakah hal ini terjadi dalam penanganan kasus perkara dugaan Korupsi Pekerjaan  Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu, Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp3.120.203.000 yang merugkan keuangan negara sebesar Rp197.491.828,66 berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur?

Karena dalam kasus perkara ini, Kejari Kota Batu baru menyeret 2 (dua) Tersangka/Terdakwa untuk diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, yaitu Angga Dwi Prastya Bin Legyo Iswanto selaku Direktur CV. Punakawan sebagai pemenang lelang yang mengerjakan perkerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 690/RG-01.10/SP-PPK/BMJ/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021, dan Terdakwa Diah Aryanti selaku Direktur CV. Diah Anugrah Pratama sebagai Konsultan pengawas pada pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Bumiaji berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor SPK : 760/SPK-PPK/R-Bumiaji/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021 (diajukan dalam penuntutan terpisah);

Memang penyidik Kejari Kota Batu, baru menetapkan 2 (dua) Tersangka lainnya setelah ada desakan dari berbagai pihak. Kedua Tersangka itu adalah Abdul Khanif Prasetyo selaku pengendali pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) Tahun Anggaran 2021, dan drg. Kartika Trisulandari selaku Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
Sementara JPU menjelaskan dalam surat dakwaanya terhadap Terdakwa Angga Dwi Prastya Bin Legyo Iswanto selaku Direktur CV. Punakawan dan Terdakwa Diah Aryanti selaku Direktur CV. Diah Anugrah Pratama, bahwa pekerjaan dinyatakan selesai 100% berdasarkan laporan progres pekerjaan bulan ke-5 periode laporan 16 Desember 2021 – 11 Januari 2022 yang kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan pada tanggal 11 Januari 2022 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 027/REHAB.BUMIAJI/BAPH100%/ 422.107/2022 yang ditandatangani oleh PPK, PPTK, Penyedia dan Konsultan Pengawas,

Kemudian pada tanggal 12 Januari 2022 dilaksanakan serah terima pertama (Provisional Hand Over / PHO) Nomor : 760/REHAB.BUMIAJI/422.107/PPK-PHO.100%/2022 antara terdakwa selaku Direktur CV. Punakawan dengan PPK Dinas Kesehatan Kota Batu yaitu saksi drg. Kartika Trisulandari.    
 
JPU juga menjelaskan, bahwa Terdakwa Angga Dwi Prastya Bin Legyo Iswanto selaku Direktur CV. Punakawan selaku penyedia jasa konstruksi telah mengajukan permohonan pembayaran termyn I (45%) sesuai dengan surat Nomor : 037/SPTI/BMJ/PNKW/XI/2021 tanggal 22 November 2021 kepada saksi drg. Kartika Trisulandari selaku PPK Dinas Kesehatan Kota Batu dengan melampirkan laporan progres pekerjaan pada minggu ke-12 periode laporan tanggal 3-9 November 2021 yang menyatakan progres pekerjaan mencapai 56,327%, dimana progress tersebut tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 18 Mei 2022,

Dimana tanda tangan dari saksi Doddy Irawan Ali Pasono selaku “pelaksana lapangan” dan saksi Galih Fajar Maulana selaku “pengawas lapangan” yang tertera dalam laporan progres pekerjaan tersebut adalah tanda tangan palsu.

Selanjutnya Terdakwa Angga Dwi Prastya Bin Legyo Iswanto selaku Direktur CV. Punakawan selaku penyedia jasa konstruksi mengajukan permohonan pembayaran termyn II dengan surat Nomor : 038/PPT/PNKWN/XII2021 tanggal 27 Desember 2021 kepada saksi drg. Kartika Trisulandari selaku PPK Dinas Kesehatan Kota Batu dengan melampirkan laporan progres pekerjaan pada minggu ke-19 periode laporan tanggal 23-28 Desember 2021 yang menyatakan progres pekerjaan mencapai 96,958%,

Dimana progress yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 18 Mei 2022

Dimana tanda tangan dari saksi Doddy Irawan Ali Pasono selaku “pelaksana lapangan” dan saksi Galih Fajar Maulana selaku “pengawas lapangan” yang tertera dalam laporan progres pekerjaan tersebut adalah tanda tangan palsu.   
Laporan tersebut tidak diperiksa oleh Konsultan Pengawas yang seharusnya bertugas mengawasi pelaksanaan konstruksi pembangunan Rehabilitasi gedung Puskesmas Bumiaji dari segi kualitas, kuantitas/dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultan Pengawas Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji;

Bahwa pekerjaan dinyatakan selesai 100% berdasarkan laporan progres pekerjaan bulan ke-5 periode laporan 16 Desember 2021 – 11 Januari 2022 yang kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan pada tanggal 11 Januari 2022 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 027/REHAB.BUMIAJI/BAPH100%/ 422.107/2022 yang ditandatangani oleh PPK, PPTK, Penyedia dan Konsultan Pengawas,

Kemudian pada tanggal 12 Januari 2022 dilaksanakan serah terima pertama (Provisional Hand Over / PHO) Nomor : 760/REHAB.BUMIAJI/422.107/PPK-PHO.100%/2022 antara terdakwa selaku Direktur CV. Punakawan dengan PPK Dinas Kesehatan Kota Batu yaitu saksi drg. Kartika Trisulandari.

Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over / PHO) tersebut ditandatangani oleh orang lain atas seijin dan sepengetahuan terdakwa. Terdakwa selaku Direktur CV. Punakawan yang merupakan penyedia jasa konstruksi telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan terpasang,

Dimana terhadap pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji tahun 2021 telah dilakukan pengujian/pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji tahun 2021 oleh ahli struktur/konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang

Anehnya, perkara inipun sedikit menggelitik sekaligus menjadi pertanyaan, yaitu terkait dengan Tim Teknis yang tidak memeliki SK sebagai Tim Teknis tetapi turut menandatangani progres pekerjaan laporan mingguan dan bulanan serta menandatangani dokumen untuk pencairan anggaran terkait Pembangunan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu, Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 yang dikerjakan oleh Terdakwa Angga Dwi Prastya Bin Legyo Iswanto selaku Direktur CV. Punakawan selaku pmenang lelang

Tidak hanya itu, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan) juga hanya menerima dokumen tanpa melakukan pengecekan ke lapangan, apakah sesuai antara laporan progres pekerjaan yang diterimanya dengan fakta dilapangan. Dan PPTK telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Batu dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak akan selesai sesuai dengan yang ditentukan dalam kontrak kerja yaitu 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal mulai kerja berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 690/RG-01.12/SPMK-PPK/BMJ/422.107/2021 yaitu tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 15 Desember 2021 dengan masa pemeliharaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender  
Hal inilah yang terungkap dari pengakuan saksi yang dihadrikan JPU Kejari Kota Batu di persidangan dalam perkara dugaan Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu tahun Anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp197.491.828,66 dengan Terdakwa Angga Dwi Prastya Bin Legyo Iswanto selaku Direktur CV. Punakawan dan Terdakwa Diah Aryanti selaku Direktur CV. Diah Anugrah Pratama yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 07 Mei 2024

Sebanyak 7 orang saksi dari Dinas Kesehata Kota Batu yang dihadirkan JPU Kejari Kota Batu, yaitu diantaranya Artanto Adji Waskito selaku selaku Tim Teknis,; Monika Kartikaning Fajar Ain selaku Tim Teknis,; Vian Eka Putra selaku PPTK,; Nurul Zuroidah selaku Pejabat Pengadaan dan Kustanto

Pertanyaannya adalah, kalau perjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP (Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 18 Mei 2022, apakah yang terlibat hanya 4 (empat) orang (Terdakwa Angga Dwi Prastya Bin Legyo Iswanto, Terdakwa Diah Aryanti, dan Tersangka Abdul Khanif Prasetyo serta Tersangka drg. Kartika Trisulandari) tersebut?

Lalu bagaimana dengan Monika Kartikaning Fajar Ain, Vian Eka Putra, Nurul Zuroidah dan Kustanto khususnya Artanto Adji Waskito selaku Tim Teknis yang tidak memiliki SK namun turut menandatangani laporan progres pekerjaan dan dokumen untuk pencairan anggaran?

Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa Angga Dwi Prastya Bin Legyo Iswanto, yang berdasarkan akta Notaris Nomor : 03 tanggal 17 Maret 2020 di Notaris Ika Indriyani Nurullah S.H.,M.kn menjabat selaku Direktur CV. Punakawan, pada tahun 2021, terdakwa merupakan penyedia jasa konstruksi paket pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 690/RG-01.10/SP-PPK/BMJ/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.120.203.000,00 (tiga milyar seratus dua puluh juta dua ratus tiga ribu rupiah), bersama-sama dengan :  
1. Saksi Abdul Khanif Prasetyo, selaku pengendali pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) Tahun Anggaran 2021 (diajukan dalam penuntutan terpisah);

2. Saksi Diah Aryanti, selaku Direktur CV. Diah Anugrah Pratama yang merupakan penyedia jasa pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Bumiaji berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor SPK : 760/SPK-PPK/R-Bumiaji/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021 (diajukan dalam penuntutan terpisah);

3. Saksi drg. Kartika Trisulandari, selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021 berdasarkan surat keputusan Walikota Batu Nomor : 188.45/401/KEP/422.012/2020 tanggal 30 Desember 2020, sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021 berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Batu Nomor : 027/52.1/422.023/2021 tanggal 11 Februari 2021 (diajukan dalam penuntutan terpisah);

Pada kurun waktu Bulan Agustus 2021 sampai dengan Bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih pada tahun 2021 dan tahun 2022, bertempat di Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu di Jl. Raya Pandanrejo No. 43 Bumiaji Kota Batu,

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu terdakwa telah menyusun dokumen penawaran CV. Punakawan untuk pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) Tahun Anggaran 2021 hanya dengan melampirkan sertifikat keahlian Ahli K3 Konstruksi-Muda atas nama saksi Tri Asmaraning Tyas Arum dan sertifikat keterampilan kerja Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung-Kelas I atas nama saksi Doddy Irawan Ali Pasono, tanpa seijin dan tanpa melibatkan keduanya secara langsung dalam pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) Tahun Anggaran 2021,  
Terdakwa telah memalsukan tanda tangan saksi Doddy Irawan Ali Pasono selaku pelaksana lapangan dalam laporan-laporan progres pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) Tahun Anggaran 2021 dan terdakwa selaku Direktur CV. Punakawan sebagai penyedia jasa konstruksi telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak yang mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan terpasang,

Dimana perbuatan-perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 70 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; Pasal 4 huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan f, Pasal 17 ayat (1) dan (2), Pasal 57 Ayat (1)  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Pasal 141 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaaan Jasa Konstruksi Melaui Penyedia, pada Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik,

Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, BAB IX Rancangan Kontrak Angka 6.1 dan Angka 68.1; Lampiran dari Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia berupa Model Dokumen Pemilihan (MDP) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi metode tender, Pascakualifikasi, satu file, sistem harga terendah, kontrak gabungan lumsum dan harga satuan angaka 8.2 dan angka 17.3. huruf c;  
Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) Nomor 690/RG-01.10/SP-PPK/JRJ/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021 dan Nomor 690/RG-01.10/SP-PPK/ADD-BMJ/422.107/2021 tanggal 22 Agustus 2021,

Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya saksi Abdul Khanif Prasetyo sejumlah Rp197.491.828,66 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh enam sen), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp197.491.828,66 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh enam sen)

Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 Nomor PE.03.03/SR-1067/PW13/5.2/2023 Tanggal 29 Desember 2023, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada tahun 2021 Dinas Kesehatan Kota Batu berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021 Nomor : DPPA/A.2/1.02.0.00.00.01.00/001/2021 tanggal 07 Mei 2021 terdapat kegiatan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji dengan pagu anggaran sebesar Rp4.486.632.508,00 (empat milyar empat ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan rupiah) dalam program pemenuhan upaya Kesehatan perorangan dan upaya Kesehatan masyarakat dengan Sub Kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas dengan kode rekening 5.2.03.01.01.0001 uraian Belanja modal bangunan Gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT);

Selanjutnya saksi drg. Kartika Trisulandari selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Batu menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu selaku Pengguna Anggaran Nomor : 188.45/0707/422.107/2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Perubahan Pertama penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pelaksana Administrasi Keuangan (staf PPTK), Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Peneriamaan, Operator Surat menyurat, Pembantu Pengurus Barang (Obat) di Dinas Kesehatan, dan Operator SIMEP di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021; 
Bahwa dalam kegiatan belanja modal bangunan Gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) Tahun Anggaran 2021 tersebut pejabat yang terkait untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut antara lain :
Kepala Dinas Kesehatan selaku PA dan PPK       : drg. Kartika Trisulandari
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)         : Vian Eka Putra
PPK-SKPD                                                           : Runi’ati
Bendahara Pengeluaran                                        : Nurul Zuroidah
Pengelola Keuangan                                            : Monika Kartikaning Fajar Ain; Artanto Adji 
                                                                               Waskito (Dinas Perumahan dan Kawasan 
                                                                               Permukiman Kota Batu)

Bahwa selain menjabat sebagai Pengguna Anggaran, saksi drg. Kartika Trisulandari merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Batu Nomor : 027/52.1/422.023/2021 tanggal 11 Pebruari 2021 tentang Penugasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun 2021;

Bahwa saksi drg. Katika Trisulandari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memasukkan paket tender Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) ke bagian pengadaan dan memasukkan dokumen pengadaan ke Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Batu dengan HPS sebesar Rp3.977.800.000,00 (tiga milyar Sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah),

Kemudian Kepala BLP Kota Batu menunjuk Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam seleksi penyedia jasa konstruksi untuk pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021;

Bahwa terdakwa diminta saksi Abdul Khanif Prasetyo untuk mengajukan penawaran dalam pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) Tahun Anggaran 2021,

Kemudian terdakwa menyusun dokumen penawaran CV. Punakawan untuk tender pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) Tahun Anggaran 2021 dengan dibantu oleh saksi Muhammad Suryo Nugroho dalam menyiapkan personil, dan saksi Panji Bagus Abdullah dalam membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan nilai penawaran sejumlah Rp3.120.203.000,00 (tiga milyar seratus dua puluh juta dua ratus tiga ribu rupiah) atau 78% dari nilai HPS Dinas Kesehatan Kota Batu;

Bahwa dalam dokumen penawaran CV. Punakawan, terdakwa melampirkan sertifikat keahlian Ahli K3 Konstruksi-Muda atas nama saksi Tri Asmaraning Tyas Arum Nomor Registrasi : 1.6.603.3.144.13.1089914 tanggal 9 November 2018 dan sertifikat keterampilan kerja Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung-Kelas I atas nama saksi Doddy Irawan Ali Pasono Nomor Registrasi : 2.2.051.1.142.31.4108656 tanggal 26 September 2019, n 
Namun faktanya sertifikat-sertifikat tersebut terdakwa pergunakan tanpa seijin dan tanpa melibatkan saksi Tri Asmaraning Tyas Arum dan saksi Doddy Irawan Ali Pasono secara langsung dalam pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) Tahun Anggaran 2021,

Bahkan terdakwa juga memalsukan tanda tangan saksi Doddy Irawan Ali Pasono dalam daftar Riwayat personil dan tabel 1 identifikasi bahaya, penilaian resiko, penetapan pengendalian resiko K3 dan tabel 2 Rencana Tindakan (sasaran khusus dan program khusus) yang dilampirkan dalam dokumen penawaran CV. Punakawan;

Bahwa pada tanggal 29 Juli 2021 Pokja Pemilihan menetapkan CV. Punakawan sebagai pemenang tender Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitas Gedung Puskesmas Bumiaji) dan selanjutnya CV. Punakawan ditetapkan sebagai penyedia barang dan jasa berdasarkan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa Nomor : 690/ RG-01.11/SPPBJ/BMJ/422.107/2021,

Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2021 ditandatangani Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitas Gedung Puskesmas Bumiaji) Nomor : 690/RG-01.10/SP-PPK/BMJ/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021 dengan nilai kontrak sejumlah Rp3.120.203.000,00 (tiga milyar seratus dua puluh juta dua ratus tiga ribu rupiah) dan masa pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal mulai kerja berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 690/RG-01.12/SPMK-PPK/BMJ/422.107/2021 yaitu tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 15 Desember 2021 dengan masa pemeliharaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dengan item pekerjaan sebagai berikut :

Blok A
Pekerjaan Gedung Persalinan
A. Pekerjaan Persiapan
B. Pekerjaan Arsitektur LantaI dan Lantai II
C. Pekerjaan Struktur
D. Pekerjaan Mekanikal
E. Pekerjaan Elektrikal

Blok B
A. Pekerjaan Gedung Kantor & Poli
B. Pekerjaan Pembuatan Ruang Linen Pada Gedung UGD 
Bahwa selanjutnya pada saat penyerahan lokasi kerja dan personil, terdakwa selaku direktur CV. Punakawan dengan sengaja tidak menghadirkan saksi Tri Asmaraning Tyas Arum dan saksi Doddy Irawan Ali Pasono, namun saksi drg. Kartika Trisulandari selaku PPK tetap melanjutkan kontrak dengan CV. Punakawan dan tidak pernah meminta terdakwa untuk menghadirkan personil managerial (ahli K3 dan pelaksana bangunan) pada saat proses pekerjaan berlangsung,

Dimana hal tersebut melanggar Pasal 70 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan ayat (1) “Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja” dan ayat (2) “Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”,

Lampiran dari Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia berupa Model Dokumen Pemilihan (MDP) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi metode tender, Pascakualifikasi, satu file, sistem harga terendah, kontrak gabungan lumsum dan harga satuan dalam BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), A. Umum pada angka 8.2 menyatakan “Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personel manajerial yang ditawarkan dalam dokumen penawaran dibuktikan pada saat penyerahan lokasi kerja dan personel.”,

Dan dalam BAB IX. Rancangan Kontrak II. Syarat-Syarat Umum Kontrak huruf B. Pelaksaan, Penyelesaian, Adendum dan Pemutus Kontrak point 19.6 huruf b “Penyedia menyerahkan personel dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut : bukti sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam haruf b dilaksanakan dengan menghadirkan personel yang bersangkutan”,

Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaaan Jasa Konstruksi Melaui Penyedia, pada Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik, Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,

BAB IX Rancangan Kontrak : Angka 6.1 huruf a yang menyatakan “berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini” dan angka 68 Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama poin 68.1 yang menyatakan “Personel Manajerial yang ditempatkan dan diperkerjakan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A SSKK”; 
Bahwa saksi drg. Katika Trisulandari selaku PPK telah menetapkan penyedia jasa pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Bumiaji yaitu CV. Diah Anugrah Pratama yang direkturnya adalah saksi Diah Aryanti dengan mekanisme pengadaan langsung dan selanjutnya ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 760/SPK-PPK/R-Bumiaji/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021 dengan nilai kontrak sejumlah Rp.97.697.600,00 (sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);

Bahwa pada tanggal 15 September 2021 terdakwa mengajukan surat permohonan addendum penambahan item pekerjaan Nomor : 021/ADM/UPKT/PNKW/X/2021 yang kemudian disepakati dilaksanakan addendum berdasarkan Addendum Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitas Gedung Puskesmas Bumiaji) Nomor : 690/RG-01.10/SP-PPK/ADD-BMJ/422.107/2021 tanggal 22 September 2021 namun tanpa didahului dengan justifikasi teknis;

Bahwa dalam Addendum pekerjaan tersebut terdapat item pekerjaan tambah dan kurang volume pekerjaan dan ada item pekerjaan baru namun tidak merubah nilai kontrak, adapun item pekerjaan tambah dan kurang volume pekerjaan dalam addendum pekerjaan adalah sebagai berikut :
O Pekerjaan Arsitektur lantai I
- Pekerjaan pasangan dan plesteran.
- Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding.
- Pekerjaan Rangka dan Penutup Plafond.
- Pekerjaan Besi dan Penggantung.
- Pekerjaan Pengecatan.

o Pekerjaan Arsitektur lantai II
- Pekerjaan Pasangan dan Plesteran.
- Pekerjaan Besi dan Penggantung.

o Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Tanah.
- Pekerjaan Beton lantai I.
- Pekerjaan Beton lantai II.
- Pekerjaan Tangga.
- Pekerjaan Rangka Atap.
- Pekerjaan Penutup Atap.

o Pekerjaan Gedung Kantor dan Poli.
- Pekerjaan Persiapan.
- Pengerjaan Pengecatan.
- Pekerjaan Rangka dan Penutup Plafond.
- Pekerjaan Kusen, Kaca dan Dinding Pemisah.

o Pekerjaan Pembuatan Ruang Linen pada Gedung UGD.
- Pekerjaan Persiapan.
- Pekerjaan Pasangan.
- Pekerjaan Beton.
- Pekerjaan Pengecatan. Sedangkan untuk item pekerjaan baru dalam addendum pekerjaan adalah sebagai berikut:

o Pembongkaran antena.
o Tebang pohon.
o Perapian kabel genset.
o Tambah daya yang semula 900 watt menjadi 4400 watt.
o Pemindahan genset ke lokasi sementara.
o Pemindahan genset ke lokasi tetap.
o Tanam Kembali IPAL existing ke lokasi sementara.
o Tanam Kembali IPAL existing ke lokasi tetap.
o Bongkar pagar BRC existing.
o Railling tangga stainless stell.
o Pasang pintu gerbang besi hollow.
o Pasang pagar besi hollow.
o Tandon stainless
o Sumur resapan 
Bahwa terdakwa selaku penyedia jasa konstruksi telah mengajukan permohonan pembayaran termyn I (45%) sesuai dengan surat Nomor : 037/SPTI/BMJ/PNKW/XI/2021 tanggal 22 November 2021 kepada saksi drg. Kartika Trisulandari selaku PPK Dinas Kesehatan Kota Batu dengan melampirkan laporan progres pekerjaan pada minggu ke-12 periode laporan tanggal 3-9 November 2021 yang menyatakan progres pekerjaan mencapai 56,327%, dimana progress tersebut tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 18 Mei 2022, yaitu :

- Daun Pintu Alumunium Panil Kaca lantai I tertulis 2,50 buah sedangkan faktanya hanya 2,00 buah;
- Daun Jendela Alumunium Panil Kaca lantai I tertulis 9,50 buah sedangkan faktanya hanya 9,00 buah;
- Kunci tanam lengkap dengan handle lantai I tertulis 8,50 buah sedangkan faktanya hanya 6,00 buah;
- Engsel pintu lantai I tertulis 43,50 buah sedangkan faktanya hanya 32,00 buah;
- Handle Pintu Alumunium Swing lantai I tertulis 3,50 pasang sedangkan faktanya tidak ada;
- Grendel Pintu Tanam lantai I tertulis 2,50 pasang sedangkan faktanya hanya 1,00 pasang;
- Daun Pintu Alumunium Panil Kaca lantai II tertulis 0,75 buah sedangkan faktanya tidak ada;
- Handle Pintu Alumunium Swing lantai II tertulis 0,50 pasang sedangkan faktanya tidak ada;
- Grendel Pintu Tanam lantai II tertulis 0,50 pasang sedangkan faktanya tidak ada;
- Rangka CNP tertulis 66,50 kg sedangkan faktanya tidak ada;
- Cover CNP.150 tertulis 151,60 kg sedangkan faktanya tidak ada;

Dimana tanda tangan dari saksi Doddy Irawan Ali Pasono selaku “pelaksana lapangan” dan saksi Galih Fajar Maulana selaku “pengawas lapangan” yang tertera dalam laporan progres pekerjaan tersebut adalah tanda tangan palsu.

Bahwa laporan tersebut juga tidak diperiksa oleh Konsultan Pengawas yang seharusnya bertugas mengawasi pelaksanaan konstruksi pembangunan Rehabilitasi gedung Puskesmas Bumiaji dari segi kualitas, kuantitas/dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultan Pengawas Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji;

Selanjutnya terdakwa mengajukan permohonan pembayaran termyn II dengan surat Nomor : 038/PPT/PNKWN/XII2021 tanggal 27 Desember 2021 kepada saksi drg. Kartika Trisulandari selaku PPK Dinas Kesehatan Kota Batu dengan melampirkan laporan progres pekerjaan pada minggu ke-19 periode laporan tanggal 23-28 Desember 2021 yang menyatakan progres pekerjaan mencapai 96,958%,

Dimana progress yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 18 Mei 2022 yaitu :

- Daun Pintu Alumunium Panil Kaca lantai I tertulis 4,425 buah sedangkan faktanya hanya 2,00 buah;
- Daun Jendela Alumunium Panil Kaca lantai I tertulis 17,355 buah sedangkan faktanya hanya 9,00
  buah;
- Kunci tanam lengkap dengan handle lantai I tertulis 14,525 buah sedangkan faktanya hanya 6,00
  buah;
- Engsel pintu lantai I tertulis 74,701 buah sedangkan faktanya hanya 32,00 buah;
- Handle Pintu Alumunium Swing lantai I tertulis 5,777 pasang sedangkan faktanya tidak ada;
- Grendel Pintu Tanam lantai I tertulis 4,075 pasang sedangkan faktanya hanya 1,00 pasang;
- Daun Pintu Alumunium Panil Kaca lantai II tertulis 1,817 buah sedangkan faktanya tidak ada;
- Daun Jendela Alumunium Kaca lantai II tertulis 13,374 buah sedangkan faktanya hanya 13,00 buah;
- Kunci tanam lengkap dengan handle lantai II tertulis 5,872 buah sedangkan faktanya hanya 5,00 buah;
- Engsel pintu lantai II tertulis 28,222 buah sedangkan faktanya hanya 16,00 buah;
- Handle Pintu Alumunium Swing lantai II tertulis 1.132 pasang sedangkan faktanya tidak ada;
- Grendel Pintu Tanam lantai II tertulis 1,127 pasang sedangkan faktanya tidak ada.
- Gording canal C.150.60.20.3.2 mm tertulis 2.295,891 kg sedangkan faktanya hanya 2.247,78 kg;
- Rangka CNP tertulis 103,97 kg sedangkan faktanya tidak ada;
- Cover CNP.150 tertulis 248,546 kg sedangkan faktanya tidak ada;
- Pasang Reng dan Usuk Galvalum tertulis 270,696 m2 sedangkan faktanya hanya 224,28 m2;
- Pasang Genteng Beton tertulis 272,557 m2 sedangkan faktanya hanya 224,28 m2;
- Pasang Bubungan Genteng tertulis 19,090 m sedangkan faktanya hanya 18,69 m; 
Dimana tanda tangan dari saksi Doddy Irawan Ali Pasono selaku “pelaksana lapangan” dan saksi Galih Fajar Maulana selaku “pengawas lapangan” yang tertera dalam laporan progres pekerjaan tersebut adalah tanda tangan palsu. Laporan tersebut tidak diperiksa oleh Konsultan Pengawas yang seharusnya bertugas mengawasi pelaksanaan konstruksi pembangunan Rehabilitasi gedung Puskesmas Bumiaji dari segi kualitas, kuantitas/dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultan Pengawas Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji;

Bahwa pekerjaan dinyatakan selesai 100% berdasarkan laporan progres pekerjaan bulan ke-5 periode laporan 16 Desember 2021 – 11 Januari 2022 yang kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan pada tanggal 11 Januari 2022 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 027/REHAB.BUMIAJI/BAPH100%/ 422.107/2022 yang ditandatangani oleh PPK, PPTK, Penyedia dan Konsultan Pengawas,

Kemudian pada tanggal 12 Januari 2022 dilaksanakan serah terima pertama (Provisional Hand Over / PHO) Nomor : 760/REHAB.BUMIAJI/422.107/PPK-PHO.100%/2022 antara terdakwa selaku Direktur CV. Punakawan dengan PPK Dinas Kesehatan Kota Batu yaitu saksi drg. Kartika Trisulandari.

Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over / PHO) tersebut ditandatangani oleh orang lain atas seijin dan sepengetahuan terdakwa;

Bahwa terdakwa selaku Direktur CV. Punakawan yang merupakan penyedia jasa konstruksi telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan terpasang,

Dimana terhadap pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji tahun 2021 telah dilakukan pengujian/pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji tahun 2021 oleh ahli struktur/konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang yang hasilnya ditemukan sebagai berikut :

 Mutu Paving lebih rendah dari spesifikasi teknis, yaitu sesuai RKS mutu paving seharusnya menggunakan beton K-300, tebal 8 cm dengan kuat tekanan minimal 400kg/cm2, ditemukan rata-rata kuat tekan pekerjaan terpasang hanya 237,25 kg/cm2;

 Pekerjaan rangka plafon alumunium hollow, berdasarkan hasil pemeriksaan rangka plafon alumunium hollow yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dimana rangka hollow memiliki ukuran penampang 40x40 mm dengan jarak antar hollow sebesar 60 cm, namun dilapangan yang terpasang memiliki ukuran 16x32 mm dan terpasang dengan jawak antar hollow 120 cm, menurut ahli bangunan, jika rangka plafon hollow yang dipasang tidak sesuai spesifikasi atau aturan pemasangan, akan mengakibatkan penutup plafon (gypsum) mudah mengalami penurunan (melengkung) yang tentunya lambat laun penutup plafon (gypsum) akan terlepas dan jatuh;

 Terdapat selisih volume pekerjaan antara MC100 dengan pekerjaan terpasang, bahwa ditemukan kekurangan volume pekerjaan terpasang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dibayarkan (MC100).

Hasil observasi lapangan dan pengujian di Laboratorium tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Observasi, Uji Laboratorium & Analisa Volume Pekerjaan Nomor : 004.05.07/LBK/I/2023 tanggal 05 Juli 2023 perihal Hasil Uji dan Perhitungan Volume Pekerjaan.  
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan “menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia”;  

Pasal 7 ayat (1) huruf a, b dan f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan “semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut : Huruf a ”Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa”,

Huruf b ”Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa.” Huruf f ”menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.”,

Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan Ayat (1) ”Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” dan Ayat (2) ”Penyedia bertanggungjawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah/volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan”,

Pasal 57 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan ”setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa”,

Pasal 141 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”, Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.”,

Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.”;

Bahwa dalam Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitas Gedung Puskesmas Bumiaji) telah dibayarkan ke rekening CV. Punakawan berdasarkan : 
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 1.02.1.1/0407/SPM-LS-BJ/2021 tanggal 09 September 2021 kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 06251/SP2D-LS/2021 tanggal 13 September 2021 untuk Pembayaran Uang Muka 30% atas Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Bumiaji TA.2021 (DBHCHT) sejumlah Rp.936.060.900,00 yang setelah dipotong pajak menjadi Rp.833.945.166,00;

Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 1.02.1.1/1228/SPM-LS-BJ/2021 tanggal 14 Desember 2021 kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 12725/SP2D-LS/2021 tanggal 16 Desember 2021 untuk Pembayaran Termin 45% atas Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Bumiaji TA.2021 (DBHCHT) sejumlah Rp.936.060.900,00 yang setelah dipotong pajak menjadi Rp.833.945.166,00;

Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 1.02.1.1/1544/SPM-LS-BJ/2021 tanggal 29 Desember 2021 kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 15649/SP2D-LS/2021 tanggal 30 Desember 2021 untuk Belanja Modal Termin II atas Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Bumiaji TA.2021 (DBHCHT) sejumlah Rp.1.134.083.174,00 yang setelah dipotong pajak menjadi Rp.1.010.365.101;

Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 1.02.1.1/1670/SPM-LS-BJ/2022 tanggal 22 November 2022 kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 12549/SP2D-LS/2022 tanggal 25 November 2022 untuk Belanja Kurang Bayar Rehab Gedung PKM Bumiaji TA.2022 sejumlah Rp.113.998.026,00 yang setelah dipotong pajak menjadi Rp.100.903.658,00.

Bahwa terdakwa selaku Direktur CV. Punakawan telah melakukan pencairan atas uang pembayaran kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021 tersebut dengan bertandatangan dalam lembar cek rekening atas nama CV. Punakawan yang kemudian dikelola oleh saksi Abdul Khanif Prasetyo dengan menggunakan rekening BCA No.4390802612 atas nama saksi Thaufik Juaniarto dan Rekening BCA No.0115077975 atas nama saksi Abdul Khanif Prasetyo yang dipergunakan untuk operasional proyek dan keperluan pribadi saksi Abdul Khanif Prasetyo;

Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi Abdul Khanif Prasetyo, Saksi Diah Aryanti dan Saksi drg. Kartika Trisulandari telah memperkaya saksi Abdul Khanif Prasetyo sejumlah Rp197.491.828,66 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh enam sen);

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 sebagaimana Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-1067/PW13/5.2/2023 Tanggal 29 Desember 2023 yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp197.491.828,66 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh enam sen), dengan perhitungan sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah (Rp)

1

Realisasi Pencairan Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji):

 

 

 

a.     Uang Muka (30%)                            

936.060.900,00

 

 

b.    Termin I (45%)                       

936.060.900,00

 

 

c.     Termin II (96%)                            

1.134.083.174,00

 

 

d.    Sisa pekerjaan (4%)                      

113.998.026,00

 

 

Sub Jumlah I

 

3.120.203.000,00

2

Potongan Pajak (PPN dan PPh)

 

 

 

a.       PPN                             

284.588.462,00

 

 

b.       PPh                       

56.455.538,00

 

 

Sub Jumlah II

 

341.044.000,00

3

Pengembalian ke Kas Daerah

 

 

 

Kelebihan pembayaran pekerjaan atas temuan pemeriksaan BPK Provinsi Jawa Timur

79.385.840,99

 

 

Sub Jumlah III

 

79.385.840,99

4

Nilai pekerjaan berdasarkan hasil audit

 

 

 

a.       Berdasarkan penghitungan volume Ahli Konstruksi

2.223.275.244,97

 

 

b.       Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK RI

279.006.084,38

 

 

Sub Jumlah IV

 

2.502.281.329,35

3

Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2-3-4)

 

197.491.828,66

Perbuatan Terdakwa Angga Dwi Prastya Legyo Iswanto tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top