"Kejari Jember Sedang Melakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana BOS sejak tahun 2013 - 2023 Di 43 SDN Se-Kecamatan Tempurejo Kab. Jember. Benarkah ada pihak-pihak lain yang hendak berusaha untuk menghentikannya?"
BERITAKORUPSI.CO –Dari ribuan kasus perkara Korupsi yang disidangkan di pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, salah satunya terkait penyimpangan dana BOS (Biaya Operasonal Sekolah) diantaranya di salah satu SMPN Kab. Bojonegoro hingga merugikan keuangan negara sebesar miliaran rupiah dan menyeret 3 Terpidana/Terdakwa termasuk Kepala Sekolah yang belum lama ini divonis bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama
Lalu apakah hal itu terjadi juga di 43 SDN se- Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember yang mendapat bantuan dana bantuan dari pemerintah pusat berupa BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang bersumber dari APBN (anggaran pendapatan belanja negara)?
Sebab beritakorupsi.co mendapat informasi dan data dari salah satu sumber yang meinta namanya tidak di tulis demi keselamatan jiawanya mengungkap terkait adanya dugaan pengadaan buku fiktif di 43 lembaga atau Sekaolah Dasar Negeri (SDN) se-Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember dengan salah satu penerbit yaitu CV. PI yang beralamat di Jln. Mastri Kab. Jmeber yang tercantum dalam Invoice PRF-20220723-437646 tanggal 23 Juli 2022 jatuh tempo 25 Juli 2022. Dengan Nomor Purchase Order PO-2022-07-23-043746. Pembeli Unit Pelaksana Teknis Daerah (UTPD) Satuan Pendidikan SDN senilai Rp6.000.000
Sumber menjelaskan, lembaga diwajibkan melakukan transaksi jual beli buku ke penerbit yang sudah ditentukan oleh Dinas pendidikan dengan penjelasan karena penerbit tersebut sudah melakukan kontrak kerja sama dengan seluruh lembaga SDN dibawah naungan Dinas Pendidikan.
“Tetapi sebenarnya transaksi tersebut adalah fiktif. Lembaga diwajibkan mentransfer sejumlah uang dan mendapatkan invoice/bukti pembelian sejumlah uang yg sudah ditransfer. Beberapa hari kemudian uang tersebut dikembalikan atau di transfer balik ke lembaga oleh penerbit setelah di potong sebesar 20% dari jumlah keseluruhan,” kata Sumber yang meinta namanya tidak di tulis demi keselamatan jiawanya
Lebih lanjut sumber menjelaskan, Dinas Pendidikan pernah memberi penjelasan terkait sistem seperti itu supaya lembaga mendapat bukti invoice yang digunakan untuk pertanggungjawaban di LPJ BOS (Laporan Pertanggung Jawaban Biaya Operasional Sekolah) meskipun buku yang dipesan adalah fiktif.
Terkai hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Drs. Hadi Mulyono, M.Si saat dihubungi beritakorupsi melalui pesan ke Nomor App. WhastApp pada Jumat, 21 Juni 2024 mengatakan, mohon waktu akan mengecek
“Terimakasih infonya...mohon waktu sy cek dulu yg menangani. terimakasih sy telusuri info ini pak,” kata Drs. Hadi Mulyono, M.Si kepada beritakorupsi.co, pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.04 WIB
Sementara itu, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di 43 lembaga atau Sekaolah Dasar Negeri (SDN) se-Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Jember kepada beritakorupsi.co
“Kasi intel itu bang. Belum ke aku. Masih di tangani Intel,” kata Kasi Pidsus Kejari Jember D2HCHW atau Dinar Danar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, SH., MH kepada beritakorupsi.co melali pesan WhastApp
“Masih puldata (pengupulan data.Red) bang,” ucap Kasi Intel Kejari Jember Arief Fatchurrohman beberapa menit kemudian
Berdasar penelusuran di data Sekolah Kecamatan Tempurejo - Dapodikdasmen (https://dapo.kemdikbud.go.id), bahwa di Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember terdapat 43 lembaga atau Sekolah Dasar Negeri (SDN) dengan jumlah siswa sebanyak 5.553 anak
Dugaan penyalahgunaan dana BOS di 43 SDN se- Kec. Tempurejo Kab. Jember yaitu dengan jumlah siswa sebanyak 5.553 berupa pungutan atau iuran rutin bulanan setiap lembaga atau SDN sebesar Rp13.000 per siswa sejak tahun 2013 – 2023 atau selama 11 tahun (5.553 x Rp13.000 x 12 bulan x 11 tahun) yang dilakukan oleh K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) untuk dipergunakan diluar kegiatan sekolah atau belajar mengajar seperti plesiran ke Bali, Yogya atau tempat lainnya. Hal itu disampaikan sumber beritakorupsi.co yang meinta namanya tidak di tulis demi keselamatan jiawanya
“Setiap bulan ditarik iuran rutin ke masing-masing lembaga (sekolah) sebesar tiga belas ribu (Rp13.000) dikalikan jumlah siswa. Misalnya jumlah siswa di salah satu SDN adalah dua ratus (200) orang anak, maka tiga belas ribu dikalikan dua ratus siswa (Rp13.000 x 200 siswa) per bulan. Di Kecamatan Tempurejo itu ada 43 lembaga,” kata sumber
Sumber melanjutkan, “uang itu adalah dari dana BOS. Iuran perbulan itu digunakan oleh K3S untuk kegiatan diluar sekolah atau belajar mengajar. Alasannya bahwa iuran tersebut dikembalikan untuk kegiatan siswa tetapi riilnya tidak ada, yang adalah adalah untuk plesiran seperti ke Bali dan Yogya. Setiap ada kegiatan K3S selalu melakukan tarikan dana ke lembaga. Dan ini sudah berlangsung sejak 2018 atau 2013 lalu,” ungkap Sumber
Dari penjelasan sumber tersebut diatas, beritakorupsi.co mencoba merinci iuran rutin perbulan per siswa yang diambil dari dana BOS di 43 SDN se- Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember sejak tahun 2013 hingga 2023, yaitu;
Jumlah siswa/i di 43 SDN se-Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember adalah 5.553 x Rp13.000 = Rp72.189.000 x 12 bulan = Rp886.268.000 x 11 tahun (2013 – 20123) = Rp9.748.948.000
Pertanyaannya adalah, apakah hal ini hanya terjadi di SDN se-Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember atau terjadi juga di beberapa Kecamatan di Kabupaten Jember sebenyak 31 Kecamatan dengan jumlah siswa/i hingga tahun 2023 sebanyak 1. 037 dan SD Swasta sebanyak 1. 044.
Lalu kemana aliran dana iuran rutin perbulan yang diambil dari dana BOS di 43 SDN se- Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember? Apakah ‘mengalir keatas atau hanya berjalan ditempat?’
Pertanyaan yang paling mengejutkan adalah, apakah benar ada pihak-pihak tertentu yang bersusaha untuk masuk ke Kejaksaan Negeri Jember agar penyelidikan berhenti disini saja?. Namun benar tidaknya informasi ini belum mendapat tanggapan dari Kejari Jember. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :