Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim). Foto. BK |
#Awal Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Koperasi UPN Veteran Jatim Di Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara Tahun 2015 Sebesar Rp4,436 M Bermula Pada Tanggal 13 Januari 2016 Saat Ketua Koperasi Menyurati Pembina Koperasi Yang Juga Rektor UPN Hingga Menyeret 3 Orang Terdakwa Selaku Pengurus Koperasi#
BERITAKORUPSI.CO -
"Akuilah kekalahan dengan sportif dan lapang dada. Jujurlah karena kebohongan tak akan merubah kenyataan." Kalimat ini menarik bila dikaitan dengan perkara kasus dugaan Korupsi Kredit bermaslah oleh Primkop (Primer Koperasi) UPN Veteran Jawa Timur di Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.436.748.265,22 berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-706/PW13/5/2022 Tanggal 21 Oktober 2022 hingga menyeret Tiga Terdakwa selaku pengurus Koperasi, yaitu; 1. Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur; 2. Ir. Sri Risnojatiningsih, MP selaku sekretaris Primkop UPN Veteran Jawa Timur, dan ke- 3. Wiwik Indrawati selaku pegawai Administrasi Umum (Kasir Primkop UPN Veteran Jawa Timur). Sedangkan Ir. Pancadewi S,. MT selaku Bendahara Koperasi bernasib lain karena tidak lagi duduk di kursi pesakitan sebab telah meninggal dunia (alm.)
Anehnya adalah, penyeidik Polrestabes Surabaya dan JPU Kejari Tanjung Perak menyebutkan, bahwa pada tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2020, Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim) bersama-sama dengan Ir. Sri Risnojatiningsih, MP (Sekretaris Koperasi UPN Veteran Jatim, dilakukan penuntutan terpisah), Wiwik Indrawati selaku pegawai Administrasi Umum (Kasir Koperasi UPN Veteran Jatim, dilakukan penuntutan terpisah), Ir. Pancadewi S,. MT (alm.) selaku Bendahara Primkop UPN Veteran Jatim, Tri Angga Setyayana (Analis Kredit Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015), dan Denny Kurniawan (Penyelia Operasional Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015), telah melakukan pemalsuan dokumen daftar nominative sebagai syarat pencairan atas pembiayaan kepada PT. Bank Jatim Cabang Pembantu Syariah Surabaya Utara,Tidak menyalurkan dana yang berasal dari pembiayaan PT. Bank Jatim Cabang Pembantu Syariah Surabaya Utara kepada anggota sesuai daftar nominative serta pengurus Primkop UPN Veteran Jawa Timur menerima aliran dana tersebut, Baca juga:
Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,IPU Selaku Rektor UPN Veteran Jatim hadir Sebagai Saksi Dalam Sidang Perkara Dugaan Korupsi - https://www.beritakorupsi.co/2024/05/prof-dr-ir-akhmad-fauzi-mmtipu-selaku.html
Tiga Pengurus Koperasi UPN Veteran Jatim Diadili Karena Dugaan Korupsi Kredit Bank Jatim Sebesar Rp4,436 Miliar - https://www.beritakorupsi.co/2024/03/tiga-pengus-koperasi-upn-veteran-jatim.html
Yang menjadi pertanyaannya adalah, mengapa penyeidik Polrestabes Surabaya dan JPU Kejari Tanjung Perak hanya menyeret Tiga Tersangka/Terdakwa dalam perkara ini? Lalu bagaimana dengan Tri Angga Setyayana (Analis Kredit Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015), dan Denny Kurniawan (Penyelia Operasional Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015) serta Prasetyo Anto Setiawan selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara tahun 2015? Apakah ketiganya sudah diamankan?
Anehnya lagi, penyeidik Polrestabes Surabaya dan JPU Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur mnyebutkan bahwa Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor UPN Veteran Jatim Nomor: Skep/86/IV/2015 tanggal 20 April 2015 tentang susunan pengurus Primer Koperasi UPN Veteran Jatim Periode 2015 sampai dengan 2019.
Kenyataanya, Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM menjabat Ketua Koperasi UPN Vetaran Jatim sejak April 2015 – Mei 2016. Sebab pada tanggal 30 Mei 2016, Ketua Koperasi UPN Vetaran Jatim dijabat oleh Gitoyo berdasarkan Rapat Anggota Istimewa (RAI). Hasil Rapat Anggota Istimewa (RAI) Koperasi UPN Vetaran Jatim tanggal 30 Mei 2016, menunjuk Gitoyo sebagai Ketua dan membentuk Tim jalur hukum atas nama Tim 5. Dan kemudian pada tanggal 30 Agustus 2016, Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM mengundurkan diri dan surat pengunduruan diri Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim di terima Rektorat dengan nomor Surat 1778 tanggal 16 Agustus 2016. Saat itu Rektor UPN Veteran Jatim periode 1998 - 2014 dan 2014 – 2018 dijabat oleh Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC)
Pertanyaannya adalah, kalau Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM bukan lagi sebagai Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim sejak tanggal 30 Mei 2016, apakah segala bentuk urusan Koperasi UPN Veteran Jatim termasuk masalah Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara masih mejadi tanggungjawab Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM atau tanggung jawab Ketua yang baru?
Kalau terjadi kemacetan angusan atas kredit modal kerja oleh Koperasi UPN Veteran Jatim di Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara tahun 2015, apakah yang bertanggung jawab Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM yang bukan lagi sebagai Ketua Koperasi sejak 30 Mei 2016?
Atau ketiga Terdakwa (Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur,; Ir. Sri Risnojatiningsih, MP selaku sekretaris Primkop UPN Veteran Jawa Timur, dan Wiwik Indrawati selaku pegawai Administrasi Umum (Kasir) Koperasi UPN Veteran Jatim) hanya sebagai “tumbal” untuk menutupi kasus yang sebenanrnya terjadi di Koperasi UPN Veteran Jatim?
"Akuilah kekalahan dengan sportif dan lapang dada. Jujurlah karena kebohongan tak akan merubah kenyataan." Kalimat ini menarik bila dikaitan dengan perkara kasus dugaan Korupsi Kredit bermaslah oleh Primkop (Primer Koperasi) UPN Veteran Jawa Timur di Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.436.748.265,22 berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-706/PW13/5/2022 Tanggal 21 Oktober 2022 hingga menyeret Tiga Terdakwa selaku pengurus Koperasi, yaitu; 1. Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur; 2. Ir. Sri Risnojatiningsih, MP selaku sekretaris Primkop UPN Veteran Jawa Timur, dan ke- 3. Wiwik Indrawati selaku pegawai Administrasi Umum (Kasir Primkop UPN Veteran Jawa Timur). Sedangkan Ir. Pancadewi S,. MT selaku Bendahara Koperasi bernasib lain karena tidak lagi duduk di kursi pesakitan sebab telah meninggal dunia (alm.)
Anehnya adalah, penyeidik Polrestabes Surabaya dan JPU Kejari Tanjung Perak menyebutkan, bahwa pada tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2020, Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim) bersama-sama dengan Ir. Sri Risnojatiningsih, MP (Sekretaris Koperasi UPN Veteran Jatim, dilakukan penuntutan terpisah), Wiwik Indrawati selaku pegawai Administrasi Umum (Kasir Koperasi UPN Veteran Jatim, dilakukan penuntutan terpisah), Ir. Pancadewi S,. MT (alm.) selaku Bendahara Primkop UPN Veteran Jatim, Tri Angga Setyayana (Analis Kredit Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015), dan Denny Kurniawan (Penyelia Operasional Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015), telah melakukan pemalsuan dokumen daftar nominative sebagai syarat pencairan atas pembiayaan kepada PT. Bank Jatim Cabang Pembantu Syariah Surabaya Utara,Tidak menyalurkan dana yang berasal dari pembiayaan PT. Bank Jatim Cabang Pembantu Syariah Surabaya Utara kepada anggota sesuai daftar nominative serta pengurus Primkop UPN Veteran Jawa Timur menerima aliran dana tersebut, Baca juga:
Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,IPU Selaku Rektor UPN Veteran Jatim hadir Sebagai Saksi Dalam Sidang Perkara Dugaan Korupsi - https://www.beritakorupsi.co/2024/05/prof-dr-ir-akhmad-fauzi-mmtipu-selaku.html
Tiga Pengurus Koperasi UPN Veteran Jatim Diadili Karena Dugaan Korupsi Kredit Bank Jatim Sebesar Rp4,436 Miliar - https://www.beritakorupsi.co/2024/03/tiga-pengus-koperasi-upn-veteran-jatim.html
Yang menjadi pertanyaannya adalah, mengapa penyeidik Polrestabes Surabaya dan JPU Kejari Tanjung Perak hanya menyeret Tiga Tersangka/Terdakwa dalam perkara ini? Lalu bagaimana dengan Tri Angga Setyayana (Analis Kredit Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015), dan Denny Kurniawan (Penyelia Operasional Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015) serta Prasetyo Anto Setiawan selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara tahun 2015? Apakah ketiganya sudah diamankan?
Anehnya lagi, penyeidik Polrestabes Surabaya dan JPU Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur mnyebutkan bahwa Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor UPN Veteran Jatim Nomor: Skep/86/IV/2015 tanggal 20 April 2015 tentang susunan pengurus Primer Koperasi UPN Veteran Jatim Periode 2015 sampai dengan 2019.
Kenyataanya, Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM menjabat Ketua Koperasi UPN Vetaran Jatim sejak April 2015 – Mei 2016. Sebab pada tanggal 30 Mei 2016, Ketua Koperasi UPN Vetaran Jatim dijabat oleh Gitoyo berdasarkan Rapat Anggota Istimewa (RAI). Hasil Rapat Anggota Istimewa (RAI) Koperasi UPN Vetaran Jatim tanggal 30 Mei 2016, menunjuk Gitoyo sebagai Ketua dan membentuk Tim jalur hukum atas nama Tim 5. Dan kemudian pada tanggal 30 Agustus 2016, Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM mengundurkan diri dan surat pengunduruan diri Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim di terima Rektorat dengan nomor Surat 1778 tanggal 16 Agustus 2016. Saat itu Rektor UPN Veteran Jatim periode 1998 - 2014 dan 2014 – 2018 dijabat oleh Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC)
Pertanyaannya adalah, kalau Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM bukan lagi sebagai Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim sejak tanggal 30 Mei 2016, apakah segala bentuk urusan Koperasi UPN Veteran Jatim termasuk masalah Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara masih mejadi tanggungjawab Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM atau tanggung jawab Ketua yang baru?
Kalau terjadi kemacetan angusan atas kredit modal kerja oleh Koperasi UPN Veteran Jatim di Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara tahun 2015, apakah yang bertanggung jawab Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM yang bukan lagi sebagai Ketua Koperasi sejak 30 Mei 2016?
Atau ketiga Terdakwa (Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur,; Ir. Sri Risnojatiningsih, MP selaku sekretaris Primkop UPN Veteran Jawa Timur, dan Wiwik Indrawati selaku pegawai Administrasi Umum (Kasir) Koperasi UPN Veteran Jatim) hanya sebagai “tumbal” untuk menutupi kasus yang sebenanrnya terjadi di Koperasi UPN Veteran Jatim?
Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah penyidik Polrestabes Surabaya memeriksa mantan Rektor UPN Vetran Jatim perode 1998 - 2014 dan 2014 - 2018 Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) atau JPU Kejari Tanjung Perak akan menghadirkan Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) sebagai saksi dalam persidangan? Atau...?
Sementara awal mula terjadinya kemacetan pembayaran angsuran kredit fasilitas pembiyaan modal kerja oleh Koperasi UPN Veteran Jatim di Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015, berawal pada tanggal 13 Januari 2016. Hal ini seperti yang di jelaskan oleh Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM kepada beritakorupsi.co dalam wawancara khusus, pada Sabtu, 1 Juni 2024
“Saya merasa dikorbankan dalam kasus ini karena saya sendirilah yang membongkar dan melaporkan ke Pembina yaitu Pak Teguh (Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC)) karena ada bau-bau tak sedap di Koperasi. Kalau ke Pak Fauzi (Prof. Dr. Ir. H. Akhmad Fauzi, MMT., IPU) saya sering minta saran, minta pendapat tapi Dia tidak mau,” ungkapnya
Tim Penasehat Hukum Terdakwa. Foto. BK |
Dan sejak saat itu, Koperasi UPN Veteran Jatim mulai diguncang prahara sekaligus menjadi awal bencana terjadinya kemacetan pembayaran angsuran oleh Koperasi UPN Veteran Jatim ke Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara hingga berujung ke proses hukum di Polrestabes Surabaya dan kemudian sampai ke meja Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
Yuliatin melanjutkan, atas surat dari Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim tersebut, kemudian pada tanggal 19 Januari 2016, Pembina yang juga Rektor UPN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) menyarankan agar dilakukan rapat pengurus
Lalu pada tanggal 26 Januari 2016, diadakan Rapat Anggota Tahunan, dan salah satu hasil rapat saat itu adalah Pembina Koperasi menyarankan untuk dilakukan Audit Investigasi. Maka Badan Pengawas Koperasi mengirim surat kepada Pembina untuk permohonan persetujuan audit
Pada tanggal 30 Mei 2016, diadakan Rapat Anggota Istimewa (RAI) setelah Akuntan Publik (KAP) Buntaran dan Lisawati selesai melakukan audit keuangan Koperasi UPN Veteran Jatim sejak tahun 2000 hingga 2015 yang hasilnya bahwa Koperasi UPN Veteran Jatim punya hutang di Bank sebesar 29 miliar rupiah lebih
“Tahun 2014 ada hasil audit yang dilakukan Internal UPN dan hasil audit tersebut adalah WTP atau wajar tanpa pengeculian. Dan karena itulah pada tahun 2015, saya bersedia dipilih menjadi Ketua sejak April 2015 sampai 2019. Tapi karena saya bongkar bau busuk di Koperasi ini, makaya saya diganti pada Mei 2016 dan pada Agustus 2016 saya menundurkan diri secara resmi karena sudah ada Ketua yang ditunjuk hasil Rapat Anggota Itimawa,” ungkap Yuliatin
Yuliatin mejelaskan, “pada tanggal 29 Desember 2016, diadakan rapat oleh Rektorat di ruang Bromo, yang hasilnya adalah, Ketua SPI Munari dan Bendahara Koperasi tahun 2000 – 2004 menyatakan “Koperasi sudah collaps sekitar kurang lebih sebesar 1 miliar rupiah. Detapi Rektor menolak pengunduran diri saya sebagai Ketua”.
Lebih lanjut Yuliatin membeberkan, “Pelaporan rapat Koperasi oleh Pembina Harian yaitu Prof.Dr.Ir.H Akhmad Fauzi, MMT. Setelah kegiatan rapat itu, ada surat Pemanggilan dari Polrestabes Surabaya yang memanggil saya (Yuliatin), Bu Sri Risnojatiningsih dan Bu Wiwik. Ini semua saya ada buktinya. Semua yang saya jelasakan berdsarkan bukti yang saya pegang”.
Yliatin melanjutkan, “Saat itu koperasi sudah gaduh dan Bu Pancadewi meninggal dunia, sehingga saya berkomunikasi lagi dengan Koperasi daerah sambil menjadi saksi di Polrestabes, dan di minta membantu Sudiyarto (alm) melaksanakan tugas Koperasi sambil mengumpulkan data. Dan pada April 2020, pihak Rektorat menghentikan pemotongan gaji”.
Yuliatin menjelaskan, pada tanggal 4 Mei 2022, diadakan rapat yang dihadiri oleh Dinas Koperasi UMKM, Perbankan, Pengurus, yang intinya “Pemulihan Primkop UPN Veteran Jatim dan kasus hukum tetap berjalan”. Kasus hukum tetap berjalan di Polrestabes Surabaya yang akhirnya keluar SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan pihak Koperasi meminta pendampingan kepada Rektor tetapi tidak ada pendamping, alasannya karena koperasi bukan bagian dari UPN.”
Lebih lanjut Yuliatin membeberkan, pada tanggal 11 Maret dan 18 Maret 2022, RAT ditunda karena tidak memenuhi kuota. Tetapi RAT tanggal 25 Maret 2022 memenuhi kuota. Dan hasil RAT saat itu adalah terpilinya Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM sebagai Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim dan beberapa pengurus lainnya
“Hasil RAT tanggal 25 Maret 2022, saya dipilih oleh anggota sebagai Ketua alasannya karena saya tau tentang Koperasi. Sedangkan Sekretaris adalah Ir. Tuhu Agung R, MT dan Bendahara R. Yuniardi Rusdianto,S, Sos, M.Si. Untuk Badan Pengawas adalah Wiwin Yulianingsih, SH., MKn sebagai Koordinator, Drs. Imam Ghozali dan Soeprijadi, ST sebagai Anggota,” ucap Yuliatin Yuliatin menjelaskan, bahwa audit Independen selesai dilakukan pada tanggal 7 Mei 2023, yang menurut Kesaksian Prof.Dr.Ir. Akhmad Fauzi, MMT dalam persidangan, bahwa koperasi telah bermasalah sejak pengurus yang lama dan terakhir Yuliatin, akan tetapi Prof.Dr.Ir akhmad Fauzi,MMT lupa dan tidak tahu masalahnya. Akhirnya di cari pembuktian hutang pengurus tahun 2000 - 2004 dan 2005 - 2009 sebesar Rp28,075,000.000. Ketua saat itu adalah Drs. Patrap Wiprapto, MS dan Bendahara Drs. Ec. Munari, MM
“RAT (rapat anggota tahunan) terakhir dilaksanakan tanggal 21 April 2015 untuk tutup buku tahun 2014. Setelah itu tidak pernah lagi ada RAT. Saya kan baru Ketua sejak April 2015 sampai 30 Mei 2016, jadi hanya tujuh bulan. Jadi petaka seperti ini,” kata Yuliatin, berharap proses persidangan berjalan jujur, bersih sesuai fakta hukum dalam persidangan dan bukan karena adanya kepentingan pihak lain
Yuliatin mengungkapkan, setelah terpiliha sebagai Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim pada Maret 2022, kemudian pada tanggal 7 Desember 2022, diadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk menindaklajuti Audit Independen/Audit Investigasi pembukuan Koperasi UPN Veteran Jatim sejak tahun 2000 sapai dengan tahun 2023 oleh Akuntan Publik (KAP) Buntaran dan Lisawati
“Tanggal 7 Mei 2023, dilakukan audit Investigasi keuangan Koperasi UPN Veteran Jatim sejak tahun 2000 sampai dengan 2022 oleh Akuntan Buntaran dan Lisawati, yang hasilnya adalah bahwa Koperasi punya hutang Bank berikut denda dan bunga yang totalnya sebesar Rp53.697.855.522 sesuai dengan Nomor perikatan No. 002/KL/III/2023,” kata Yuliatin membeberkan. Terkait hutang Bank di Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara, Yuliatin mejelaskan, bahwa sisa hutang di Bank Jatim Syariah adalah sebesar Rp3,982,421,670 dengan rincian; Pinjaman di Bank Jatim Syariah Rp4.555.421.670. Sudah bayar Rp573.000.000. Karena ada pembayaran sampai dengan Desember 2023. Dan selain itu, ada uang di anggota Koperasi sebesar Rp6.7 miliar.
“Ini semua ada bukti yang saya pegang. Saya berbicara bukan tidak ada bukti tetapi saya tidak ada kekebesan saat dipenyidik,” ucap Yuliatin.
Apa yang disampaikan Yuliatin ini, tidak jauh berbeda dengan dakwaan JPU yang menjelaskan, bahwa Layanan Informasi Kredit Otoritas Jasa Keuangan) atas nama Primer Koperasi UPN Veteran Jatim dinyatakan Collect 5 (kredit Macet) sejak tanggal 21 Juni 2018 dengan Outsanding Per September 2022 sebagai berikut : Pokok : Rp4.385.941.670,66, Tunggakan Margin Per 22 September 2022 : Rp50.806.594,56. Total : Rp4.436.748.265,22
Terkait dengan dakwaan JPU yang menyebutkan, bahwa ;
a. Pembayaran hutang koperasi kepada bank lain sebesar Rp4.226.775.000 menurut rekapitulasi catatan Kasir yaitu Saksi Wiwik Indrawati
b. Aliran dana kepada pengurus Koperasi yaitu;
1. Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM (ketua) sebesar Rp1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan rincian:
a). Pada tanggal 22 September 2015 sebesar Rp500.000.000 dari rekening Bank BNI No.rek: 0151402833, uraian mutasi Tarik CHQ/BG RTGS/Fee CR293574 Sutrisno, Bank Mandiri.
b). Pada tanggal 18 September 2015 sebesar Rp100.000.000, dari rekening Bank BNI No.rek: 0151402833. dari rekening Bank BNI No.rek: 0151402833, uraian mutasi Tarik CHQ/BG RTGS/Fee CR293863 Sutrisno, Bank Mandiri.
c). Pada tanggal 8 Oktober 2015 sebesar Rp300.000.000, dari rekening Bank BNI No.rek: 0151402833, uraian mutasi Tarik CHQ/BG RTGS/Fee Sutrisno, Bank Mandiri, dan;
d). Pada tanggal 22 September 2015 sebesar Rp300.000.000, dari rekening Bank BNI No.rek: 0151402833, uraian mutasi Tarik CHQ/BG RTGS/Fee Sutrisno, Bank Mandiri.
Menanggapi hal ini, Yuliatin menjelaskan, bahwa uang dari Koperasi ke Sutrisno adalah pembayaran hutang Koprasi ke Sutrisno sebesar Rp2,4 miliar dan yang sudah dibayar baru Rp2,1 miliar. Sehingga sampai saat ini Koperasi masih punya hutang sebesar Rp300 juta
“Itu bayar hutang Koperasi. Karena Koperasi pinjam uang ke Sutrisno yang totalnya sebesar Rp2,4 miliar dan yang sudah dibayar baru Rp2,1 miliar. Jadi masih ada hutang Koperasi sebesar Rp300 juta. Semua ada bukti di rekening koran Koperasi,” kata Yuliatin menjelaskan.
Nah, yang menjadi pertanyaan dalam kasus perkara ini dan dari penjelasan Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM adalah, kalau Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim sejak April 2015 – Mei 2016 adalah melakukan Korupsi, mengapa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM membuat laporan terkait “bau bangkai” di Koperasi yang dipimpinnya?
Apakah karena laporan Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM ke Pembina yang juga Rektor UPN Veteran Jatim sehingga ada pihak UPN yang membuat laporan ke Polrestabes Surabaya untuk “membungkam” atau memenjarakan Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM dalam kasus kredit di Bangk Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara tahun 2015 untuk menutupi kasus yang sebenarnya?
Apakah putuan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur termasuk putusan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI akan tetap seperti pada dakwaan JPU?. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :