#Apakah Kejari Lumajang Akan Menyeret Para Penangkar Yang Menikmati Duit Dari Hasil Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana Tahun 2020 sebanyak 2.200 Bibit Untuk Disalurkan Bagi 42 Poktan di kabupaten Lumajang Sebagai Tersangka? Bagaimana pula Dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kab. Lumajang Lumajang? Apakah Mereka Sudah Terselamatkan?#
BERITAKORUPSI.CO –Majelis akan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Senin 29 Juli 2014 menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara yang berbeda terhadap tiga Terdakwa yang terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana tahun 2020 sebanyak 2.200 bibit dengan anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp1.423.221.800 melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kab. Lumajang Lumajang untuk disalurkan bagi 42 Kelompok Tani (Poktan) di kabupaten Lumajang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp782.258.485 dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 28 Juni 2024
Ketiga Terdakwa itu adalah ;
1. Ir. Donny Ananto Nilantoko, MP divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijalani dan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan (berkas perkara terpisah)
2. Terdakwa I M. Zurkoni (selaku pelaksana kegiatan yang meminjam bendera CV. Qaisara Mitra Perkasa) divonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun tanpa dihukum dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijalani dan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan tanpa membayar uang pengganti
3. Terdakwa II Wakini, ST (selaku Direktur CV. Qaisara Mitra Perkasa yang beralamat di Jalan Nginden, Surabaya) divonis pidana penjara selama 2 (duat) tahun dan 6 (bulan) bulan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijalani denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp140.752.000 subsider pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan Baca juga :
Tiga Terdakwa Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana Di Kab. Lumajang Sebesar Rp782.258.485 Dituntut Berbeda - https://www.beritakorupsi.co/2024/06/tiga-terdakwa-korupsi-bibit-pisang-mas.html
Majelis Hakim menyebutkan dalam putusannya, bahwa Terdakwa Ir. Donny Ananto Nilantoko, MP tidak menikmati hasil korupsi sehingga uang yang dititipkan oleh Terdakwa kepada Kejaksaan untuk dikembalikan kepada Terdakwa
Majelis Hakim mengatakan dalam putusannya, perbuatan Terdakwa Ir. Donny Ananto Nilantoko, MP (Terdakwa I M. Zurkoni dan Terdakwa II Terdakwa Wakini, ST) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP KUHP.
Hukuman pidana penjara terhadap Ketiga Terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 29 Juli 2024 dengan Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Usma, SH., M.Hum dan Sigit Nugroho, SH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa serta dihadri pula oleh Ketiga Terdakwa melalui Virtual (Zoom) dari Lapas Kabupaten Lumajang dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya
Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, para Terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan "pikir-pikir". Namun yang menjadi pertanyaan dari perkara ini setelah Ketiga Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara adalah, apakah Kejari Lumajang akan menyeret para penangkar yang menikmati duit dari hasil pengadaan bibit pisang mas kirana tahun 2020 sebanyak 2.200 Bibit Untuk disalurkan bagi 42 Poktan di kabupaten Lumajang Sebagai Tersangka?
Sebab fakta yang terungkap dalam persidangan adalah, bahwa duit sebesar 120 juta rupiah dibagi-bagi oleh para penangkar. Selain itu, beberapa bibit pisang Mas Kirana sudah disediakan sebelum lelang dimulai
Lalu bagaimana pula dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kab. Lumajang Lumajang? Apakah Kepala Dinas tidak punya tanggungjawab sama sekali dalam perkara ini ?Atau mereka sudah terselamatkan?
Apakah Kepala Dinas selaku PA (Pengguna Anggaran) hanya menerima dan menandatangani dokumen termasuk Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa melakukan krocek fakta dilapangan? Sebab JPU dalam dakwaan, tuntutan maupun dalam putusan Majelis Hakim mengatakan, bahwa pengadaan bibit pisang Mas Kirana tidak sesuai dengan spesifikasi dan terjadi Mark-up harga dari Rp3.000 per bibit menjadi Rp6.300, dan petani sudah dikondisikan sebelum pelaksanaan lelang dimulai.
Penerima bibit pisang mas Kirana ternyata ada sebanyak 34 Poktan yang sudah menyiapkan bibit sebelum pelaksanaan lelang yang diganti dengan uang.
Dari selisih nilai yang di Mark-up tersebut berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Dirjen Inspektorat, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp782.258.485
Atau kasus ini ada kemiripannya dengan kaus perkara Korupsi penjualan Alsintan (alat mesin pertanian) berupa traktor roda 4 di Kabupaten Bondowoso, diamana Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso H. Munandar memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada Kajari (Terdakwa Puji Triasmoro yang di OTT KPK) agar tidak dijadikan Tersangka?.
Menanggapi hal tersebut, JPU Kejari Lumajang saat diminta tanggapannnya sesuai persidangan terkait keterlibatan para penangkar mengatakan, akan berkoordinasi dengan Tim. Namun Tim mana yang dimaksud tidak dijelaskan secara jelas.
“Nanti akan kami sampaikan dengan Tim,” kata salah seorang JPU. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :