"Total Uang Hasil Korupsi Atau Yang Disebut Istilah “Sodaqoh” Sebesar Rp8.544.126.100 Adalah Hasil Pemotongan Insentif Pajak Milik Pegawai BPPD Kab. Sidoarjo Sejak Tahun 2021-2023 Sebesar 10% - 30%. Dari Jumlah Itu, Rp7.137.592.281 Dinikmati Oleh Terdakwa Ari Suryono selaku Kepala BPPD. Dan Sebesar Rp1.406.533.819 Diserahkan Ke Ahmad Muhdlor Selaku Bupati Sidoarjo. Lalu Bagaimana Dengan Nasib Rizqi Nourma, Yulis Sarah Rizkya, Heri Sumarko dan Sintya Nur Afrianti Serta Rahma Fitri Christiani Terutama Sekda dan Wakil Bupati Sidoarjo? Lalu Bagaimana Pula Dengan Uang Sebesar Rp 650 Juta Yang Disetorkan Ke Kasi Intel Kejari Sidoarjo?"
Saat itu (Senin, 25 dan 26 Januari 2024), Tim penyidik KPK mengamankan sebanyak 11 orang, yaitu 1. Siska Wati selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo bersama anaknya, yakni Nur Ramadan dan suami Siska Wati, yaitu Agung Sugiarto selaku Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo.
Ari Suryono selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Diadili Karena Dugaan Korupsi Sebesar Rp8,544 M - https://www.beritakorupsi.co/2024/07/ari-suryono-selaku-kepala-bppd.html
Kemudian kakak ipar Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo) yaitu, Robith Fuadi, 5. Aswin Reza Sumantri selaku Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo (Terdakwa Ahmad Muhdlor). Lalu 6. Rizqi Nourma Tanya selaku Bendahara BPPD Sidoarjo, dan 7. Umi Laila selaku Kepala Bank Jatim Cabang Sidoarjo, 8. Heri Sumarko selaku Bendahara BPPD Sidoarjo, 9. Rahma Fitri Cristiani pegawai fungsional BPPD Sidoarjo dan 10. Tholib selaku Kepala Bidang BPPD Sidoarjo serta 11. Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo
Tiga dari 11 orang yang diamanakan penyidik KPK saat itu kemudian ditetapkan sebagai Tersangka/Terdakwa kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan dan Penerimaan Uang atau insentif pajak pegawai (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo antara 10 hingga 30 persen yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023 yang totalnya sebesar Rp8.544.126.100
Selanjutnya Terdakwa Ahmad Muhdlor Ali menanyakan mengenai pemotongan insentif pegawai penerimaan pajak daerah di lingkungan Kabupaten Sidoarjo kepada Ari Suryono yang kemudian dijawab oleh Ari Suryono bahwa pemotongan insentif tersebut masih berlangsung.
Kemudian Terdakwa Ahmad Muhdlor meminta Ari Suryono agar memberikan uang sebesar Rp50 juta setiap bulannya dari hasil pemotongan insentif, yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Ahmad Muhdlor melalui supirnya, yaitu Achad Masruri, dan atas permintaan tersebut Ari Suryono menyanggupinya.
Kemudian Ari Suryono menunjuk Siska Wati selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo untuk mengumpulkan serta mengatur besaran pemotongan insentif terhadap pegawai penerimaan insentif pajak daerah dilingkungan Kabupaten Sidoarjo yang dikenal dengan istilah “Sodaqoh”.
Selanjutnya Siska Wati membuat draft Surat Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya, kemudian draft tersebut disetujui oleh Ari Suryono, dengan besaran maksimal pemberian insentif sebagai berikut:
1. Untuk Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Pegawai BPPD dari unsur Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, sebesar 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan masing-masing yang melekat per bulan;
2. Untuk Pegawai BPPD dari unsur Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, sebesar 1 (satu) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat per triwulan.
Sebelum uang insentif penerimaan pajak masuk ke rekening masing-masing pegawai penerima, Ari Suryono meminta Siska Wati untuk melakukan penghitungan pemotongan atau “Sodaqoh” yang akan dikenakan kepada pegawai penerima insentif pajak di BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan ketentuan cara perhitungan yaitu besaran pemotongan 10% - 30% dari jumlah insentif yang diterima dengan tetap memperhatikan jumlah insentif yang diterima tidak akan kurang dari triwulan sebelumnya.
Perhitungan pemotongan pajak tersebut dilakukan terhadap 77 orang pegawai penerima insentif pajak di BPPD Kabupaten Sidoarjo yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali Terdakwa Ari Suryono selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjutnya Siska Wati menyampaikan hasil penghitungannya dalam bentuk print out excel dan menyampaikan kepada Ari Suryono, setelah disetujui oleh Ari Suryono, kemudian Siska Wati menulis inisial nama pegawai penerima insentif di BPPD Kabupaten Sidoarjo beserta besaran potongannya pada kertas kecil / kertas post it atau yang biasa disebut dengan isitlah “Kitir”.
Kemudian Siska Watii menyerahkannya kepada:
1. Rizqi Nourma Tanya untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Sekretariat BPPD Kabupaten Sidoarjo;
2. Yulis Sarah Rizkya untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah
3. Heri Sumaeko dan Sintya Nur Afrianti untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah II
4. Rahma Fitri Christiani untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah III.
Setelah dikumpulkan secara tunai, kemudian diserahkan kepada Siska Wati, lalu Siska Wati menyerahkan kepada Ari Suryono dan menyisakan sebagian untuk disimpan Siska Wati dengan penggunaan uangnya sesuai permintaan dan arahan Ari Suryono yang digunakan untuk kepentingan Terdakwa Ahmad Muhdlor dan Ari Suryono
Pertamyaannya adalah, kalau Siska Wati dan Ari Suryono serta Ahmad Muhdlor diadili karena melakukan pemotongan atau menerima hasil pemotongan insentif pajak, lalu bagaimana dengan Wakil Bupati, Sekda, Rizqi Nourma, Yulis Sarah Rizkya, Heri Sumaeko dan Sintya Nur Afrianti serta Rahma Fitri Christiani yang turut melakukan atau memungut Potongan terhadap penerima insentif pajak pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo?
JPU KPK menjelaskan, bahwa Terdakwa AHMAD MUHDLOR selaku Penyelenggara Negara yaitu Bupati Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35.-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Februari 2021 bersama-sama dengan ARI SURYONO (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pegawai Negeri yaitu Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/9165/438.1.1/2021 tentang Pengangkatan dalam Jabatan tanggal 21 Oktober 2021
Posting Komentar
Tulias alamat email :
EmoticonKlik Untuk Melihat Kode!
Untuk menyisipkan emoticon Anda harus menambahkan setidaknya satu ruang sebelum kode.