Kasus perkara Korupsi penyalahgunaan dana Penyertaan Modal Badan Usaha
Milik Daerah PDSD BUMD Pemkab Bangkalan hingga menyeret (Terpidana) Drs.
Moh. Kamil, M.Pd termasuk Tga Terdakwa yaitu Djunaidie Bin H. Zuhri,
Joko Supriyono, S.H., M.M. Bin Alm Wadji dan Eling Djatmiko, S.H., M.M.
Bin Marwi (Alm) serta 5 Tersangka yang akan segera menyusul, bermula
dari hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) BUMD Kabupuaten Bangkalan yang
dibentuk DPRD Kabupaten Bangkalan pada tahun 2023 lalu
 |
| Drs. Moh. Kamil, M.Pd |
Hal itu disampaikan oleh Fadhur Rosi salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2019 – 2014 (dan periode 2024 – 2029) dari F-PD sekaligus selaku Ketua Pansus saat diwawancarai beritakorupsi.co pada saat berjalannya maupun setelah berakhirnya Rapat Pansus
“Ada uang BUMD sebesar Rp53 miliar, uang ini hasil pengembalian oleh KPK yang disita pada tahun 2015 dan baru dikembalikan tahun 2018. Namun ada uang BUMD sebesar Rp23 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini kan uang rakyat dan harus dipergunakan untuk rakyat. Jadi kalau dihitung kerugian negara lebih dari Rp23 miliar karena ada keuntungan dari peminja kerja sama itu kan,” ucap Rosi sapaan akrab Fadhur Rosi selaku Ketua Pansus BUMD kepada beritakoruspi.co
Rosi menjelaskan, pada saat rapat Pansus, telah memanggil beberapa pihak yaitu Moh. Kamil, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya, Direktur PT. Aman (Hj. RA. Sri Roeslinah Pertiwi Ningsih) dan Notaris Mohammad Komarul Arifin
“Uang itu katanya dipinjam oleh beberapa perusahaan sebagai modal usaha sesuai dengan Akte Notaris. Kalau dipinjam kan berarti ada keuntungan yang diperoleh BUMD. Tetapi saat Kami memanggil salah satu perusahaan yaitu PT Aman, PT Aman mengatakan tidak meminjam hanya dipake nama. Kami pun kembali memanggil Pak Kamil tetapi Pak Kamil juga tidak bisa menjelaskan. Kami juga beberapa kali memanggil Notaris tetapi tidak hadir. Kami tidak punya kewenangan untuk memanggil paksa dan kami juga tidak punya kewenangan untuk mengatakan seseoarang bertanggung jawab,” ujar Rosi

Beberapa perusahaan yang disebut-sebut meminjam uang dari BUMD namun tak kembali, yaitu PT. Aman sebesar Rp1,5 miliar,; CV. Prima Jaya sebesar Rp2,850 miliar,; PT. Cahaya Gading Perkasa sebesar Rp1,4 miliar,; UD Mabruq RMS sebesar Rp1,350 miliar,; UD Sumber Rejeki Speed Shop sebesar Rp150 juta,; PT Tanduk Majeng Madura sebesar Rp15 miliar,; CV Dharmaputra sebesar Rp400 juta,; Sembako sebesar Rp100 juta, dan Mojari Besi Tua sebesar Rp150 juta,; CV Azizah sebesar Rp100 juta
Dan JPU Kejari Bangkalan mengakui kalau jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah kurang lebih sebesar Rp23 miliar, namun dibagi dalam beberapa berkas perkara yang juga menyeret Moh. Kamil selaku Plt. Direktur Utama PDSD BUMD Pemkab Bangkalan Tahun 2019 – 2021
Sementara dalam surat dakwaan JPU diuraikan, bahwa Terdakwa DJUNAIDIE Bin H. ZUHRI selaku Pemilik Penanggung Jawab UD. Mabruq RMS berdasarkan Tanda Duftar Perusahaan Perorangan (PC)) LIID. Mabruq RMS dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 13230000306 tanggal 10 Oktober 2017, bersama-sama dengan Saksi JOKO SUPRIYONO, S.H., M.M. Bin Alm WADJI selaku Pelaksana Togas Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 s/d 2019 yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Bupati Bangkalan Nomor: 821.2/1061/433.202/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pada Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan dan Saksi ELING DJATMIKO, S.H., M.M. Bin MARWI (Alm) selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 s/d April 2020 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/130/Kpts/433.013/2017 tanggal 02 Oktober 2017 tentang Pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Periode Tahun 2017-2020 (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah),
Pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019, hari Rabu tanggal 6 Februari 2019, hari Rabu tanggal 6 Maret 2019 dan hari Senin tanggal 18 Maret 2019, yang masing-masing pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu daları tahun 2019, bertempat di Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Mereka yang melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekucisaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang secara melawan hukum
Bahwa Terdakwa DJUNAIDIE Bin H. ZUHRI telah menyalahgunakan dana PD. Sumber Daya Kab. Bangkalan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang diberikan oleh Saksi JOKO SUPRIYONO, kemudian dibuat seolah-olah untuk penyertaan modal kerjasama antara Terdakwa selaku Pernilik Penanggung Jawab UD. Mabruq RMS dengan Saksi JOKO SUPRIYONO selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Surnber Daya Kabupaten Bangkalan, yang disetujui oleh Saksi ELING DJATMIKO selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan, meskipun telah diketahui kerjasama tersebut dilaksanakan tanpa prinsip kehati-hatian bahkan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Bupati Bangkalan selaku KPM ataupun RUPS luar biasa, yang dicairkan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
1. Pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019 pencairan pertama sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang dilakukan dengan cara Saksi ELING DJATMIKO menyerahkan cek beserta Form Transfer yang sudah ditandatangani oleh Saksi JOKO SUPRIYONO dan Saksi ELING DJATMIKO kepada Saksi Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD. Sumber Daya untuk melakukan pencairan dana, selanjutnya Saksi Mariyatul Kiptiyah bersama dengan Saksi Nabila Putri menuju Bank Jatim untuk melakukan pencairan dana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada Rekening Bank Jatim dengan Nomor Rekening 0251012971 Atas Nama PD. Sumber Daya, setelah dana berhasil dicairkan selanjutnya Saksi Mariyatul Kiptiyah segera melakukan transfer dana tersebut ke Rekening BRI Nomor Rekening 000601000927561 An. UD Mabruq RMS;

2. Pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 pencairan kedua sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan mekanisme sama seperti sebelumnya yakni Saksi ELING DJATMIKO menyerahkan cek beserta Form Transfer yang sudah ditandatangani oleh Saksi JOKO SUPRIYONO dan Saksi ELING DJATMIKO kepada Saksi Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD. Sumber Daya untuk melakukan pencairan dana, selanjutnya Saksi Mariyatul Kiptiyah bersama dengan Saksi Nabila Putri menuju Barık Jatim untuk melakukan pencairan dana melalui Rekening Bank Jatim dengan Nomor Rekening 0251012971 An. PD. Sumber Daya sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), setelah dana berhasil dicairkan selanjutnya Saksi Mariyatul Kiptiyah segera melakukan transfer dana tersebut ke Rekening BRI Norek 000601000927561 An. UD Mabrug RMS;
3. Pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2019 pencairan ketiga sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang dilakukan dengan cara Saksi ELING DJATMIKO meminta tolong secara lisan kepada Saksi Ainul Hidayatul untuk melakukan transfer uang sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1400030060058 An. PD. Sumber Daya ke Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1400097000997 An. DJUNAIDIE,
Dikarenakan saat itu Saksi Mariyatul Kiptiyah tidak masuk dan Saksi Zainul Hidayatul dan Saksi Nabila Putri belum bisa mengguriakan MIB (Mandiri Internet Bisnis), sehingga saksi Ainul Hidayatul melakukan transfer uang sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) menggunakan MIB (Mandiri Internet Bisnis) ke rekening An. DJUNAIDIE;
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 Terdakwa DJUNAIDIE Bin H. ZUHRI kembali menyalahgunakan dana PD. Sumber Daya sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang diberikan oleh Saksi JOKO SUPRIYONO, kemudian dibuat seolah-olah untuk penambahan modal kerjasama antara Terdakwa selaku Pemilik / Penanggung Jawab UD. Mabruq RMS dengan Saksi JOKO SUPRIYONO selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan, yang disetujui oleh Saksi ELING DJATMIKO selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan,

Meskipun telah diketahui penambahan modal tersebut dilaksanakan tanpa prinsip kehati-hatian bahkan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Bupati Bangkalan selaku KPM ataupun RUPS luar biasa, yang dicairkan dengan cara awalnya pada hari Jum'at tanggal 15 Maret 2019 Saksi ELING DJATMIKO meminta tolong secara lisan kepada Saksi Ainul Hidayatul untuk mentrasfer uang sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1400030060058 An. PD. Sumber Daya ke Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1400097000997 An. DJUNAIDIE,
Kemudian Saksi Ainul Hidayatul diminta tolong oleh Saksi ELING DJATMIKO untuk mengkonfirmasi apakah uang tersebut sudah masuk atau belum, dan berdasarkan konfirmasi Terdakwa mengatakan uang tersebut belum masuk sehingga Saksi Ainul Hidayatul melakukan transfer kembali dengan jumlah yang sama sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1400030060058 An. PD Sumber Daya ke Rekening BRI Nomor Rekening 000601000927561 An. UD Mabruq RMS atas dasar perintah dari Saksi ELING DJATMIKO, yang kemudian dana tersebut masuk ke rekening UD. Mabruq RMS pada tanggal 18 Maret 2019; yang bertentangan dengan:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pasal 4, yaitu: Ayat (1) keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat
Ayat (2) secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah:
Pasal 3, yaitu: Ayat (2) Kepala Daerah selaku pemilik modal pada perusahaan umum Daerah atau pemegang saham pada perusahaan perseroan Daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan; Ayat (3) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah; Ayat (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain: huruf c kerjasama.
Pasal 7, pendirian BUMD bertujuan untuk: a. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah; b. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan c. Memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Pasal 92, yaitu: Ayat (1) Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik; Ayat (2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip: a. Transparansi; b. Akuntabilitas; c. Pertanggungjawaban; d. Kemandirian; dan e. Kewajaran
Pasal 94, yaitu: Ayat (1) BUMD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain; Ayat (2) kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama; Ayat (6) kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan: a. Disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa; b. Laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat; c. Tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal Daerah, dan d. Memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan UsahabMilik Daerah : Pasal 22 yaitu: Ayat (1) BUMD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain; Ayat (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip; a. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan; c. Saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD; dan d. Melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Pasal 25 Ayat (3) bentuk kerja sama berupa pendayagunaan ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan: a. Disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa; d. Memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
Pasal 26, yaitu: Ayat (1) Kerjasama BUMD yang dilakukan atas inisiatif mitra kerja sama harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan ; Ayat (2) dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Proposal kerja sama; b. Studi kelayakan kerja sama; c. Rencana Bisnis pihak ketiga; dan d. Manajemen resiko pihak ketiga dan kerja sama.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya:
Pasal 4 PD. Sumber Daya dalam melaksanakan tugasnya berazaskan demokrasi ekonomi, dan penjelasannya yang dimaksud dengan "demokrasi ekonomi" adalah prinsip-prinsip tata kehidupan ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran orang seorang, menuju tercapainya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;
Pasal 24 Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal: a. Mengadakan perjanjian usaha dana atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran PD. Sumber Daya; c. Penyertaan modal dalam perusahaan lain.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya:
Pasal 6, yaitu: Ayat (1) PD. Sumber Daya merupakan salah satu alat kelengkapan otonomi daerah yang ikut serta melaksanakan pembangunan daerah yang ikut serta melaksanakan pembangunan daerah dibidang usaha pelayanan umum dan jasa kepada masyarakat yang diklasifikasikan berdasarkan: a. Usaha skala besar; dan b. Usaha skala kecil. ; Ayat (2) Usaha skala besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi; a. Persewaan gedung dan tanah; b. Stasiun pengisian bahan bakar minyak/gas; c. Perhotelan; d. Distributor obat; e. Usaha supermarket; f. Usaha lain dibidang usaha pelayanan umum dan jasa kepada masyarakat.
Ayat (3) Usaha skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Usaha percetakan; b. Penjualan bahan pokok; c. Usaha foto copy; d. Penjualan Alat Tulis Kantor (ATK); e. Usaha lain dibidang usaha pelayanan umum dan jasa kepada masyarakat.
6. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan:
Pasal 8 ayat (2) Divisi Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas: a. Menghimpun rencana kegiatan tahunan yang disusun oleh masing-masing Divisi dilingkungan PD. Sumber Daya guna dijadikan sebagai rencana kegiatan tahunan Perusahaan; b. Mengusulkan rencana kegiatan tahunan perusahaan; c. Menyusun dokumen program kerja tahunan dan dokumen rencana kerja 5 (lima) tahunan perusahaan; d. Melayani pencairan dana yang diusulkan oleh masing-masing Divisi di lingkungan PD. Sumber Daya sesuai ketentuan;

Pasal 10 ayat (2) Divisi Pemasaran Usaha Skala Besar mempunyai tugas: b. Mencari pihak lain yang bersedia melakukan kerja sama serta menentukan kelayakan terhadap kapabilitas pihak lain sebelum melakukan kerja sama; c. Menghitung dan menelaah kelayakan keuntungan perusahaan sebelum dilakukan kerja sama dengan pihak lain; d. Menyusun dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain dan menentukan penyelesaian hukum jika terjadi sengketa; e. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama yang telah disepakati; j. enyusun rencana kegiatan dan melaksanakan rencana kegiatan dilingkungan Divisi Pemasaran usaha skala besar.
Pasal 11 ayat (2) Divisi Pemasaran Usaha Skala Kecil mempunyai tugas: b. Mencari pihak lain yang bersedia melakukan kerja sama serta menentukan kelayakan terhadap kapabilitas pihak lain sebelum melakukan kerja sama; c. Menghitung dan menelaah kelayakan keuntungan perusahaan sebelum dilakukan kerja sama dengan pihak lain; d. Menyusun dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain dan menentukan penyelesaian hukum jika terjadi sengketa; e. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama yang telah disepakati; j. Menyusun rencana kegiatan dan melaksanakan rencana kegiatan dilingkungan Divisi Pemasaran usaha skala kecil
Pasal 16 ayat (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang menjadi tanggung jawabnya, Direktur Utama, Direktur dan Kepala Divisi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik lintas unit internal PD. Sumber Daya maupun eksternal PD. Sumber Daya;
Pasal 17 ayat (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang menjadi tanggung jawabnya, Direktur Utama, Direktur dan Kepala Divisi wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Biaya Serta Program Kerja PD. Sumber Daya Tahun Buku 2019:
Pasal 2 Rincian atas Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Biaya Serta Program Kerja PD. Sumber Daya Tahun Buku 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
8. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Biaya Serta Program Kerja PD. Sumber Daya Tahun Buku 2019:
Pasal 2 Rincian atas Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Biaya Serta Program Kerja PD. Sumber Daya Tahun Buku 2019 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa DJUNAIDIE Bin H. ZUHRI senilai Rp. 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.350.000.000,-(satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Kepada UD. Mabruq RMS Tahun Anggaran 2019 Nomor: PE.03.03/SR-145/PW13/5.2/2024 tanggal 24 Maret 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama Saksi JOKO SUPRIYONO dan Saksi ELING DJATMIKO dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, bermula pada tahun 2018 Terdakwa DJUNAIDIE Bin H. ZUHRI selaku Pemilik / Penanggung Jawab UD. Mabruq RMS diminta oleh Alm. Fuad Amin (Mantan Bupati Bangkalan) untuk berkoordinasi dengan Saksi JOKO SUPRIYONO selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan karena saat itu Alm. Fuad Amin memerlukan uang, kemudian untuk mengakomodir permintaan Alm. Fuad Amin tersebut Terdakwa melakukannya dengan cara membuat Perjanjian Kerjasama Usaha antara PD. Sumber Daya dengan UD. Mabruq RMS, dikarenakan secara Legalitas Terdakwa telah mempunyai ijin usaha;
Selanjutnya Terdakwa membuat Neraca Perusahaan UD. Mabruq RMS lalu diserahkan kepada PD. Sumber Daya sebagai bahan untuk pembuatan dokumen proposal yang materi lengkapnya dibuatkan oleh staf PD. Sumber Daya yang sudah tidak ingatnya lagi sehingga seolah-olah terdapat pengajuan proposal dari Terdakwa kepada PD. Sumber Daya sebagaimana Proposal Kerjasama Usaha tanggal 20 Desember 2018 dengan nilai sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah), lalu pada tanggal 27 Desember 2018 Saksi ABU SUBER selaku Pejabat Pengadaan seolah-olah telah melakukan Evaluasi, Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga berdasarkan Berita Acara Nomor: 019.2/88/433.503/XII/2018 yang ditanda tangani oleh Saksi JOKO SUPRIYONO, Terdakwa dan Saksi Abu SUBER, dengan kesimpulan kedua belah pihak sepakat untuk dibuatkan Surat Perjanjian kerja sama usaha (SPKU) yang diketahui oleh Bupati Bangkalan dengan modal senilai Rp. 1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah), padahal Saksi ABU SUBER tidak pernah melaksanakannya;
Setelah itu pada tanggal 31 Desember 2018 Saksi JOKO SUPRIYONO menyampaikan rencana kerjasama modal penjualan beras kualitas prernium kepada Saksi R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan melalui Surat Nomor 050/92/433.503/2018 perihal Rencana Kerjasama Modal Penjualan Beras Kualitas Premium dengan pembagian keuntungan sebesar 65% pihak UD. Mabruq RMS dan 35% untuk PD. Sumber Daya yang diterima pada tanggal 7 Januari 2019,

Namun pada waktu yang bersamaan dengan diterimanya surat tersebut, Saksi JOKO SUPRIYONO telah menandatangani Surat Perjanjian kerja sama usaha (SPKU) dengan Terdakwa selaku Pemilik /Penanggung Jawab UD. Mabruq RMS dengan nilai penanaman modal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), yang diketahui oleh Saksi ELING DJATMIKO selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan, walaupun tanpa adanya persetujuan tertulis dari Saksi R. Abdul Latif Amin Imron selaku KPM ataupun RUPS luar biasa, dan bahkan untuk mendapatkan dana dari PD. Sumber Daya tersebut, perjanjian kerjasama antara PD. Sumber Daya dengan UD. Mabruq RMS dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian, karena dilaksanakan tanpa:
1. Studi Kelayakan Kerja Sama;
2. Menentukan Kelayakan Terhadap Kabapilitas pihak lain sebelum melakukan kerja sama;
3. Rencana Bisnis Pihak ketiga;
4. Manajemen risiko pihak ketiga dan kerja sama;
5. Menghitung dan menelaah kelayakan keuntungan perusahaan sebelum dilakukan kerjasama;
Terlebih lagi tidak terdapat rapat pembahasan kerjasama antara Direksi dengan Divisi pada PD. Sumber Daya terkait kerjasama antara PD. Sumber Daya dengan UD. Mabruq, dan bahkan Divisi Pemasaran Usaha Skala Kecil ataupun Direktur Pemasaran tidak pernah mengusulkan rencana kerja untuk melakukan kerja sama dengan UD. Mabruq RMS, dengan demikian Divisi Perencanaan dan Keuangan PD. Sumber Daya dalam menyusun rencana kegiatan tahunan PD. Sumber Daya juga tidak mencantumkan kegiatan kerja sama dengan UD. Mabruq RMS sebagai rencana kegiatan PD. Sumber Daya pada tahun 2019;

Bahwa pada tanggal 7 Januari 2019 tanpa melalui Divisi Perencanaan dan Keuangan yang memiliki tugas untuk melayani pencairan dana yang diusulkan oleh masing-masing Divisi di Lingkungan PD. Sumber Daya, Saksi JOKO SUPRIYONO selaku Plt. Direktur Utama PD. Sumber Daya dan Saksi ELING DJATMIKO telah menandatangani cek serta Form Transfer, yang kemudian cek beserta Form Transfer tersebut diserahkan Saksi ELING DJATMIKO kepada Saksi Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD. Sumber Daya untuk melakukan pencairan dana kepada UD. Mabruq RMS,
Selanjutnya Saksi Mariyatul Kiptiyah bersama dengan Saksi Nabila Putri menuju Bank Jatim untuk melakukan pencairan dana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada Rekening Bank Jatim dengan Nomor Rekening 0251012971 Atas Nama PD. Sumber Daya, setelah dana berhasil dicairkan selanjutnya Saksi Mariyatul Kiptiyah segera melakukan transfer dana ke Rekening BRI Nomor Rekening 000601000927561 An. UD. Mabruq RMS;
Bahwa pada tanggal 30 Januari 2019 Saksi JOKO SUPRIYONO dan Terdakwa selaku Pemilik /Penanggung Jawab UD. Mabruq RMS baru menandatangani perjanjian Kerjasama Pengadaan Beras di Kantor Notaris Mohammad Komarul Arifin, S.H., M.Kn sesuai dengan Salinan akta notaris nomor 04 dengan nilai penanaman modal usaha sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) meskipun Saksi JOKO SUPRIYONO telah mengetahui sertifikat tanah yang dijadikan jaminan dalam perjanjian tersebut bukan atas nama pribadi Terdakwa,
Bahkan Terdakwa tidak pernah menyerahkan asli sertifikat tanah yang dijadikan jaminan dalam perjanjian itu kepada Saksi JOKO SUPRIYONO sehingga hanya sekedar formalitas saja, akan tetapi Saksi JOKO SUPRIYONO tetap menandatangani perjanjian kerjasama pengadaan beras begitupun dengan Saksi ELING DJATMIKO yang menyetujui perjanjian tersebut, dimana jaminan yang tercantum dalam perjanjian berupa sertifikat tanah Hak Milik Nomor 00060, atas nama Mochtar Bin Haji Affan, seluas 9.870 M2 terletak di Desa/Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dan sertifikat tanah Hak Milik Nomor 27, atas nama Syaiful Kohhar, seluas 414 M2 terletak di Desa/Kelurahan Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan;

Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Februari 2019 tanpa melalui Divisi Perencanaan dan Keuangan yang memiliki tugas untuk melayani pencairan dana yang diusulkan oleh masing-masing Divisi di Lingkungan PD. Sumber Daya, Saksi JOKO SUPRIYONO selaku Plt. Direktur Utama PD. Sumber Daya dan Saksi ELING DJATMIKO telah menandatangani cek serta Form Transfer, yang kemudian cek beserta Form Transfer tersebut diserahkan Saksi ELING DJATMIKO kepada Saksi Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD. Sumber Daya untuk melakukan pencairan dana kepada UD. Mabruq RMS, selanjutnya Saksi Mariyatul Kiptiyah bersama dengan Saksi Nabila Putri menuju Bank Jatim untuk melakukan pencairan dana melalui Rekening Bank Jatim dengan Nomor Rekening 0251012971 An. PD. Sumber Daya sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), setelah dana berhasil dicairkan selanjutnya Saksi Mariyatul Kiptiyah segera melakukan transfer dana ke Rekening BRI Nomor rekening 000601000927561 An. UD Mabruq RMS;
Bahwa pada tanggal 6 Maret 2019 tanpa melalui Divisi Perencanaan dan Keuangan yang memiliki tugas untuk melayani pencairan dana yang diusulkan oleh masing-masing Divisi di Lingkungan PD. Sumber Daya, Saksi ELING DJATMIKO meminta tolong secara lisan kepada Saksi Ainul Hidayatul untuk melakukan transfer uang sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1400030060058 An. PD. Sumber Daya ke Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1400097000997 An. DJUNAIDIE, dikarenakan saat itu Saksi Mariyatul Kiptiyah tidak masuk dan Saksi Zainul Hidayatul dan Saksi Nabila Putri belum bisa menggunakan MIB (Mandiri Internet Bisnis), sehingga saksi Ainul Hidayatul melakukan transfer uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) menggunakan MIB (Mandiri Internet Bisnis) ke rekening An. DJUNAIDIE;

Bahwa dana penyertaan modal yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) tersebut dipergunakan untuk keperluan yang tidak dapat dipertangung jawabkan, dimana berdasarkan pengakuan Terdakwa uang tersebut telah diberikan kepada Alm. Fuad Amin secara bertahap serta sisanya diserahkan kepada Saksi Abdul Rohman sebesar Rp. 212.500.000,-(Dua Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai pinjaman;
Bahwa kemudian, dikarenakan Alm. Fuad Amin masih memerlukan uang, maka pada tanggal 4 Maret 2019 dari Terdakwa selaku Pemilik / Penanggung Jawab UD. Mabruq RMS mengajukan permohonan untuk penambahan modal usaha sebesar Rp. 646.000.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah) sebagaimana Permohonan Penambahan Modal Udaha No: 03/PTM/PD/III/2019 tanggal 04 Maret 2019 untuk kebutuhan biaya pembangunan gudang penampungan beras dengan luas 760 M2, dari permohonan tersebut Saksi ELING DJATMIKO selaku Ketua Badan Pengawas PD. Sumber Daya memberikan saran kepada Plt. Direktur Utama PD. Sumber Daya Bangkalan untuk penambahan modal ke UD. Mabruq RMS dapat disetujui kurang lebih sekitar 50% sesuai Surat Nomor: 510/03/433.503/2019 tanggal 13 Maret 2019,
Selanjutnya atas Permohonan Tambahan Modal Usaha dan Saran Penambahan Modal UD. Mabruq RMS tersebut kemudian PD. Sumber Daya menyetujui penambahan modal usaha sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana Surat Nomor: 510/23/433.503/2019 tanggal 14 Maret 2019 yang ditandatangani oleh saksi Abu Suber An. Direktur Utama PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan meskipun tanpa adanya persetujuan tertulis dari KPM ataupun RUPS luar biasa dan tanpa adanya rapat pembahasan antar Direksi dan Kepala Divisi pada PD. Sumber Daya;
Selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2019 tanpa melalui Divisi Perencanaan dan Keuangan yang memiliki tugas untuk melayani pencairan dana yang diusulkan oleh masing-masing Divisi di Lingkungan PD. Sumber Daya, Saksi JOKO SUPRIYONO dan Saksi ELING DJATMIKO yang telah mengetahui jika penambahan modal kepada UD. Mabruq RMS tersebut disetujui oleh PD. Sumber Daya tanpa adanya persetujuan tertulis dari KPM ataupun RUPS luar biasa dan tanpa adanya rapat pembahasan antar Direksi dan Kepala Divisi pada PD. Sumber Daya,

Namun Saksi JOKO SUPRIYONO dan Saksi ELING DJATMIKO tetap memberikan dana PD. Sumber Daya sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa, yang kemudian dibuat seolah-olah untuk penambahan modal kerjasama antara Saksi JOKO SUPRIYONO selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan dengan Terdakwa selaku Pemilik / Penanggung Jawab UD. Mabruq RMS, yang dicairkan dengan cara awalnya pada hari Jum'at tanggal 15 Maret 2019 Saksi ELING DJATMIKO meminta tolong secara lisan kepada Saksi Ainul Hidayatul untuk mentrasfer uang sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1400030060058 An. PD. Sumber Daya ke Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1400097000997 An. DJUNAIDIE,
Kemudian Saksi Ainul Hidayatul diminta tolong oleh Saksi ELING DJATMIKO untuk mengkonfirmasi apakah uang tersebut sudah masuk atau belum, dan berdasarkan konfirmasi Terdakwa mengatakan uang tersebut belum masuk sehingga Saksi Ainul Hidayatul melakukan transfer kembali dengan jumlah yang sama sebesar Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1400030060058 An. PD Sumber Daya ke Rekening BRI Nomor Rekening 000601000927561 An. UD Mabruq RMS atas dasar perintah dari Saksi ELING DJATMIKO lalu masuk ke rekening UD. Mabruq RMS pada tanggal 18 Maret 2019, yang kemudian oleh Saksi JOKO SUPRIYONO dan Terdakwa dana tersebut dipergunakan untuk keperluan yang tidak dapat dipertangungjawabkan dimana uang tersebut telah diberikan kepada Alm. Fuad Amin melalui perantara;
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Pemilik / Penanggung Jawab UD. Mabruq RMS bersama-sama dengan Saksi JOKO SUPRIYONO selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama PD. Sumber Daya Bangkalan dan Saksi ELING DJATMIKO selaku Ketua Badan Pengawas PD. Sumber Daya Bangkalan adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana tersebut diatas, yang menyebabkan terjadinya pengeluaran kas PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan sebesar Rp.1.350.000.000,-(Satu Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha UD. Mabruq RMS atau tidak sesuai dengan tujuan kerjasama;

Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa bersama-sama Saksi JOKO SUPRIYONO dan Saksi ELING DJATMIKO sebagaimana tersebut diatas, mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar 1.350.000.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Kepada UD. Mabruq RMS Tahun Anggaran 2019 Nomor: PE.03.03/SR-145/PW13/5.2/2024 tanggal 24 Maret 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dengan rincian sebagai berikut:
1. Jumlah realisasi pencairan Penyertaan Modal PD. Sumber Daya kepada UD. Mabruq sesuai dengan SPKU awal:
a. Pencairan Tahap 1 (ke Rekening BRI an. UD. Mabruq) Rp. 250.000.000,00
b. Pencairan Tahap 2 (ke Rekening BRI an. UD. Mabruq) Rp. 500.000.000,00
c. Pencairan Tahap 3 (ke Rekening Mandiri an. Djunaidie) Rp. 250.000.000,00. Jumlah Rp. 1.000.000.000,00
2. Jumlah realisasi pencairan Tambahan Penyertaan Modal PD. Sumber Daya kepada UD. Mabruq: Pencairan seluruhnya (ke Rekening BRI an. UD. Mabruq)Rp. 350.000.000,00
3. Jumlah seluruh realisasi pencairan Penyertaan Modal PD. Sumber Daya kepada UD. Mabruq (1+2) Rp1.350.000.000,00
4. Jumlah realisasi nilai pengembalian modal dari UD. Mabruq kepada PD. Sumber Daya Rp 0
5 Jumlah Kerugian Keuang
an Negara (4-5) Rp. 1.350.000.000,00
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimaria telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Hukum Pidana
ATAU SUBSIDER
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)