 |
Terdakwa Sucipto (kemeja putih)
|
Penerimaan uang dari Yunus Mahatma agsr Terdakwa Sugiri Sancoko memperpanjang masa jabatan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo hingga tahun 2027. Sementara penerimaan uang dari Sucipto sebagai fee 10 persen dari nilai anggaran proyek pekerjaan instalasi rawat inap RSUD. Dan uang dari pihak-pihak lain yang tidak jelas alurnya sehingga tidak dilaporkannya ke KPK dalam LHKPN-nya
Itulah sebabnya JPU KPK menjerat perbuatan terdakwa sebagai penerima suap dan Gratifikasi yang totalnya Sebesar Rp5,572 miliar. Andaikan saja duit sebesar itu dibelikan Es dan gorengan atau dijadikan sebagai anggaran MBG alias makan bergizi gratis, bisa jadi masyarakat Ponorogo akan kebagian
Namun anehnya, kasus inipun tidak terang benderang dan juga tidak gelap gulita namun ada yang samar-samar atau bahkan ada yang tertutupi entah itu sengaja atau memang karena sistem aturan yaitu hilangnya nama Indah Bekti Pertiwi dalam surat dakwaan JPU KPK baik terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko maupun Terdakwa Yunus Mahatma
Fakta di lapangan yang dihimpun BERITAKORUPSI.CO dari narasumber kunci yang meminta anonimitas, menceritakan kisah terjadinya OTT KPK pada tanggal 7 November 2025
Menurut sumber, pintu masuk OTT 7 November 2025 bermula dari transaksi mencurigakan yang melibatkan Indah secara langsung.
"Pada Jumat pagi tanggal 7 November 2025, Indah narik uang depositonya sebesar Rp500 juta di Bank Jatim. Kemudian Indah dan Yunus mengantarkan uang itu ke rumahnya Nanik, adik ipar Sugiri lalu uang itu diserahkan ke Nanik untuk Bupati Sugiri menjelang Jumatan. Setelah uang itu diserahkan ke Nanik, kemudian Yunus dan Indah berangkat ke Madiun ke Hotel Merdeka. Kalau kamarnya kurang tau kamar nomor berapa tapi kalau dicek di cctv ada dan check In atas nama Yunus Mahatma," ucap sumber yang pertama menceritakan dan meminta agar namanya tidak disebutkan
"Sekitar setengah tiga sore, Indah pergi ke Matahari di sebelah Hotel Merdeka sedangkan Yunus ada di kamar. Waktu di Matahari itu Indah ditangkap KPK perempuan lalu dibawa ke kamar Hotel, di kamar Hotel juga sudah ada KPK. Setelah keduanya diintrogasi, Indah dan Yunus dibawa ke Ponorogo di Ponorogo juga sudah diamankan Sucipto, Agus Pramono Sekda, Sugiri Sancoko selaku Bupati dan beberapa orang lainnya," lanjut sumber
Lebih parah lagi, sumber menceritakan adanya pembelian tanah seluas 4.000 meter persegi di Desa Panjeng, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, atas nama Indah Bekti Pertiwi dengan sertifikat SHM Nomor 360. Aset ini kini telah diblokir oleh penyidik, meski Indah tidak mengakui memiliki begitu juga dengan Yunus
Pertanyaan mendasar pun muncul:Mengapa nama Indah Bekti Pertiwi, wanita yang teman khusus Terdakwa Yunus Mahatma tidak berkumandang atau terbaca dalam surat dakwaan JPU KPK? Benarkah Indah berperan dalam mengungkap terjadinya kasus ini sehingga namanya terselamatkan?
Itukah alasan Penasehat Hukum Terdakwa Sugiri Sancoko melakukan perlawanan atau Eksepsi atas surat dakwaan JPU KPK terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko?
Lebih lanjut dalam surat dakwaan diuraikan, bahwa Terdakwa SUGIRI SANCOKO selaku Penyelenggara Negara yaitu selaku Bupati Ponorogo pada periode tahun 2021 sampai dengan periode tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten Dan Kota Pada Provinsi Jawa Timur dan pada periode tahun 2025 sampai dengan periode tahun 2030 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tanggal 14 Februari 2025, Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten Dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030,
Nersama-sama dengan AGUS PRAMONO selaku Pegawai Negeri yaitu selaku Sekretaris Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 821.2/534/212/2012 tanggal 12 Maret 2012 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan dan berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor 821/ARH/71/405.25/2025 tanggal 07 November 2025 tentang Pemberhentian Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo serta secara ex officio menjabat sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Ponorogo (Ketua Tim Penilai Pekerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 100.3.3.2/ ARH/ 810/ 405.25/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 100.3.3.2/ARH/310/405.25/2025 tentang Pembentukan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025),

Bahwa pada bulan Februari 2021 sampai dengan tanggal 07 November 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2021 sampai dengan pada tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo, Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Segading, Pakunden Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Kantor Bupati Ponorogo Jalan Aloon-Aloon Utara No. 9 Ponorogo Mangkujayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo Jalan Aloon-Aloon Utara Temengungan Mangkujayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Rumah NINIK SETYOWATI di Jا Arumdalu Nomor 4 Dukuh Mantren RT 003 RW 001 Desa Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya berjumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang berasal dari YUNUS MAHATMA selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono S Kabupaten Ponorogo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor: 800/141/405.10/2022, Tanggal 11 Februari 2022 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Direktur Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono S Kabupaten Ponorogo untuk periode Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2027 (dilakukan penuntutan secara terpisah),
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu penerimaan uang oleh Terdakwa selaku Bupati Ponorogo bersama-sama dengan AGUS PRAMONO selaku Sekretaris Daerah yang diberikan oleh YUNUS MAHATMA karena YUNUS MAHATMA mengetahui bahwa Terdakwa bersama-sama AGUS PRAMONO sebagai penentu dalam pengurusan jabatan untuk dapat mempertahankan dan memperpanjang masa jabatan YUNUS MAHATMA sebagai Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu;
Bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Bupati Ponorogo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bupati Ponorogo pada periode tahun 2021 sampai dengan periode tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten Dan Kota Pada Provinsi Jawa Timur dan pada periode tahun 2025 sampai dengan periode tahun 2030 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tanggal 14 Februari 2025, Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten Dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030 dan AGUS PRAMONO menjabat sebagai Sekretaris Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 821.2/534/212/2012 tanggal 12 Maret 2012 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan dan berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor 821/ARH/71/405.25/2025 tanggal 07 November 2025 tentang Pemberhentian Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo serta secara ex officio menjabat sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Ponorogo (Ketua Tim Penilai Pekerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 100.3.3.2/ARH/ 810/405.25/ 2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 100.3.3.2/ARH/310/405.25/2025 tentang Pembentukan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025).
Bahwa pada bulan Oktober 2021, Terdakwa memanggil WINARKO ARIEF TJAHJONO selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama AGUS PRAMONO selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo dan pada saat itu juga hadir YUNUS MAHATMA di ruang kerja Terdakwa untuk membahas pengisian Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo. Dimana dalam pembahasan tersebut AGUS PRAMONO meminta YUNUS MAHATMA menjadi Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo dan atas permintaan tersebut YUNUS MAHATMA bersedia menjadi Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo jika bisa menjabat sebagai Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo lebih dari 5 (lima) Tahun dan permintaan YUNUS MAHATMA disetujui oleh Terdakwa dan AGUS PRAMONO.

Bahwa Terdakwa menunjuk AGUS PRAMONO menjadi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) dan WINARKO ARIEF TJAHJONO sebagai anggota pada pemilihan Direktur RSUD dr HARJONO S Ponorogo dengan hasil akhir seleksi menetapkan YUNUS MAHATMA sebagai Direktur Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo dan melantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor: 800/141/405.10/2022, Tanggal 11 Februari 2022 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Direktur Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono S Kabupaten Ponorogo untuk periode Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2027.
Bahwa tanggal 11 Februari 2022, Terdakwa melantik YUNUS MAHATMA sebagai Direktur RSUD dr. Harjono S Kabupaten Ponorogo bersama dengan Pejabat Pemerintah Kabupaten Ponorogo bertempat di Pendopo Kantor Bupati Ponorogo yang selanjutnya pada tanggal 29 Juli 2022, Terdakwa mengadakan pertemuan dan kesepakatan dengan YUNUS MAHATMA dan SUGIRI HERU SANGOKO, dimana pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada YUNUS MAHATMA "Saya ini banyak tanggungan sama SUGIRI HERU SANGOKO, sehingga urusan rsud kontraktor dan distributor nanti Pak SUGIRI HERU SANGOKO akan carikan yang terbaik" selanjutnya SUGIRI HERU SANGOKO sampaikan kepada YUNUS MAHATMA dengan kata-kata "Pak Dokter nanti komunikasi ya dengan Saya" kemudian YUNUS MAHATMA menjawab "lya Pak nanti ama PPK nya saja namun sama Saya juga tidak apa-apa".
Bahwa selanjutnya di sekitar Bulan November 2024, setelah kemenangan Terdakwa dalam pemilihan Bupati Ponorogo periode Tahun 2025 sampai periode Tahun 2030, YUNUS MAHATMA menghubungi AGUS PRAMONO dan menyampaikan info mengenai jabatannya sebagai Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo akan digantikan oleh orang lain karena YUNUS MAHATMA tidak mendukung Terdakwa dalam proses pemilihan Bupati Ponorogo Tahun 2024, atas penyampaian tersebut AGUS PRAMONO memberikan informasi bahwa Terdakwa saat ini sedang butuh uang dan meminta YUNUS MAHATMA agar memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa yang bertujuan supaya hubungan YUNUS MAHATMA dengan Terdakwa menjadi baik dan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo dapat dipertahankan.
Sekitar bulan Februari 2025 bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, AGUS PRAMONO memanggil YUNUS MAHATMA dan mengajak YUNUS MAHATMA untuk menemui Terdakwa bertempat di Rumah Dinas Bupati Ponorogo. Pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada YUNUS MAHATMA "kamu jangan gitu lah gak bantu saya, gak bisa nyimpan rahasia" selanjutnya YUNUS MAHATMA sampaikan permohonan maaf.
Sepulangnya YUNUS MAHATMA dari rumah dinas Terdakwa, AGUS PRAMONO menyampaikan kembali bahwa "Pak Bupati itu butuh uang banyak untuk mengembalikan hutang sekiranya Pak Direktur bisalah bantu dikit" kemudian YUNUS MAHATMA menjawab "ini masih Februari Pak belum ada kerjaan di rsud, ya udah pak agus, saya tuh gak enak gak papalah, nanti uang pribadi saya".
Bahwa sebagai perwujudan komitmen YUNUS MAHATMA sebagaimana tersebut diatas maka YUNUS MAHATMA melalui WAHYU NIKEN PRASASTININGTYAS (Asisten YUNUS MAHATMA) menyiapkan uang sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan setelah tersedia uang tersebut maka YUNUS MAHATMA memberikan uang tersebut kepada AGUS PRAMONO untuk diberikan kepada Terdakwa serta meminta agar AGUS PRAMONO menyampaikan kepada Terdakwa atas jabatan YUNUS MAHATMA sebagai Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo dapat dipertahankan dan dapat diperpanjang.
Bahwa pada tanggal 3 November 2025, Terdakwa memanggil YUNUS MAHATMA di Ruang Kerja Bupati Ponorogo, pada pertemuan tersebut Terdakwa memberitahukan kepada YUNUS MAHATMA, bahwa Terdakwa memerlukan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) selanjutnya YUNUS MAHATMA belum menyanggupi, kemudian pada tanggal 04 November 2025, Terdakwa memanggil YUNUS MAHATMA kembali di Ruang Kerja Bupati Ponorogo, pada pertemuan tersebut, Terdakwa menanyakan kepastian uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk keperluan Terdakwa dan YUNUS MAHATMA hanya menyanggupi sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan tujuan dan maksud agar jabatan YUNUS MAHATMA selaku Direktur RSUD dr. Harjono S Kabupaten Ponorogo dapat dipertahankan dan dapat diperpanjang.
Bahwa pada tanggal 06 November 2025. Terdakwa kembali memanggil YUNUS MAHATMA di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo untuk membahas keperluan uang Terdakwa sebelumnya dan Terdakwa tetap menginginkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan meminta YUNUS MAHATMA agar memberikan uang sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk diserahkan keesokan harinya dan sisa sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diserahkan pada minggu depannya.

Selanjutnya atas permintaan Terdakwa, kemudian YUNUS MAHATMA menemui dan melaporkan kepada AGUS PRAMONO yang menjabat juga sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan pada pertemuan tersebut, YUNUS MAHATMA meminta persetujuan AGUS PRAMONO agar jabatannya selaku Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo dapat dipertahankan dan dapat diperpanjang dan atas permintaan tersebut AGUS PRAMONO menyarankan agar YUNUS MAHATMA menyampaikan langsung kepada Terdakwa dan AGUS PRAMONO juga akan menyetujui perpanjangan jabatan YUNUS MAHATMA tersebut jika telah sudah disetujui oleh Terdakwa.
Bahwa pada tanggal 07 November 2025, atas permintaan Terdakwa, YUNUS MAHATMA menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa melalui NINIK SETYOWATI bertempat di rumah NINIK SETYOWATI Jalan Arumdalu No. 4 Dukuh Mantren RT 003 RW 001 Desa Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Jawa Timur untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa.
Bahwa pemberian uang oleh YUNUS MAHATMA kepada Terdakwa selaku Bupati Ponorogo yang juga merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian melalui AGUS PRAMONO selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo dan secara Ex Officio sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Kabupaten Ponorogo selaku Ketua Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo agar jabatan YUNUS MAHATMA sebagai Direktur RSUD dr HARJONO S Kabupaten Ponorogo dapat dipertahankan dan dapat diperpanjang.
Bahwa Terdakwa bersama-sama AGUS PRAMONO mengetahui bahwa penerimaan uang seluruhnya sejumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dari YUNUS MAHATMA tersebut untuk pengurusan jabatan YUNUS MAHATMA sebagai Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo agar jabatan tersebut dapat dipertahankan dan dapat diperpanjang oleh karena YUNUS MAHATMA mengetahui bahwa Terdakwa bersama-sama AGUS PRAMONO sebagai penentu dalam pengurusan jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU KEDUA;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 606 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DAN KEDUA, PERTAMA:Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU KEDUA ;Bahwa Terdakwa Sugiri selaku Bupati Ponorogo selama menjabat pada periode 2021 hingga pada periode tanggal 07 November 2025, telah menerima uang dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Terdakwa menerima uang melalui BANDAR dari SUGIRI HERU SANGOKO dengan cara transfer, sejak tahun 2021 s.d 2025 selama menjabat, sebagai berikut:
- Menerima uang sejumlah Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) di rekening Bank BCA atas nama BANDAR dengan nomor rekening 1851336040 pada tanggal 01 Februari 2021.
- Menerima uang sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) di rekening Bank BCA atas nama BANDAR dengan nomor rekening1851336040 pada tanggal 10 Juni 2021.
- Menerima uang sejumlah Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) di rekening Bank BCA atas nama BANDAR dengan nomor rekening 1851336040.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) melalui BANDAR dari AGUS PRAMONO dimana DIMAS SULTHON memberikan uang tunai di Rumah Dinas Bupati Pringgitan selanjutnya BANDAR berikan kepada SUGIRI SANCOKO di Ruang Kerja di Pringgitan.
- Terdakwa menerima uang Tunjangan Hari Raya sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari YUNUS MAHНАТМА, menjelang Idul Fitri 2023.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari SUMARNO Kepala BPKAD melalui ALLTHOOF PRASTYANTO PUTRO pada bulan April 202
- 4Terdakwa menerima uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), pada tanggal 14 Juni 2024 dari SUGIRI HERU SANGOKO untuk kebutuhan Pilkada.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari pungutan proyek proyek PL dari YUNUS MAHATMA dan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari uang pribadi YUNUS MAHATMA, pada Agustus 2024.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dari SUCIPTO, pada Desember 2024.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp1.050.000.000,00 (satu miliar lima puluh juta rupiah) dari LANA (Guru SMA Tim Sukses Terdakwa), pada sekitar tahun 2024.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dari YUDI (kontraktor RSUD), pada sekitar tahun 2024.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dari SUGIRI HERU SANGOKO, pada sekitar tahun 2024 di Peringgitan Kantor Bupati Kabupaten Ponorogo.
- Terdakwa menerima uang Tunjangan Hari Raya sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari YUNUS MAHATMA, menjelang Idul Fitri 2024.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 04 Februari 2025, dari YUNUS MAHATMA.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), pada bulan Maret Tahun 2025, dari YUNUS MAHATMA untuk AGUS PRAMΟΝΟ.
- Terdakwa menerima uang sebanyak 2 kali sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sehingga total keseluruhan sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) pada tanggal 23 April 2025, dari DYAN NURCAHYANTO (menantu dari EKO AGUS SUPRIADI alias EKO SERAGIH (pemilik CV SELO KENCONO).
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), pada tanggal 22 April 2025 dalam paperbag merah maron dari YUNUS MAHATMA
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp52.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Kabag Umum ERNI HARISMA MAWATI untuk Bupati SUGIRI SANCOKO, membantu pengobatan operasi ginjal anaknya HADI SANTOSO.
- Terdakwa menerima uang sebanyak 2 kali sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga total keseluruhan sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 15 Mei 2025, dari DYAN NURCAHYANTO.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari DYAN NURCAHYANTO, pada tanggal 9 Juli 2025.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari YUNUS MAHATMA, pada tanggal 30 Juli 2025.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari AGUS SUGIARTO pada bulan Juli 2025.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), pada bulan Agustus 2025, dari YUNUS MAHATMA, di Pringgitan Rumah Dinas Bupati.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), pada bulan tanggal 3 September 2025, dari YUNUS MAHATMA, di Pringgitan Rumah Dinas Bupati.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari DARIS FUADI, sekitar tanggal 4 dan 5 September 2025.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari DYAN NURCAHYANTO, pada tanggal 10 September 2025.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) dari SUCIPTO, pada September 2025.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari DYAN NURCAHYANTO, pada tanggal 03 Oktober 2025
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari SUGIRI HERU SANGOKO terkait uang pengganti rekom AGUS KHOLIK (Suami dari LISDIYARITA Wakil Bupati).
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari EKO AGUS SUPRIADI alias EKO SERAGIH pada tanggal 03. Oktober 2025.
- Terdakwa menerima uang Tunjangan Hari Raya sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari YUNUS MAHATMA, menjelang Idul Fitri 2025.