Apakah kasus perkara di Dinas ESDM Jawa Timur ini akan terang benderang atau ada yang tertutupi dengan meninggalnya salah seorang Tersangka : Oni Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM pada September 2026? Lalu apakah uang hasil pungutan itu hanya masuk ke kantong Terdakwa atau mengalir ke pihak lain namun tak terungkap? Bagaimana dengan Nurkholis mantan Kepala Dinas ESDM yang menjabat PJ Walikota Probolinggo yang diduga menerima uang Rp55 juta ?
BERITAKORUPSI.CO -"Izin pertambangan seharusnya menjadi kunci untuk membuka kekayaan alam demi kesejahteraan rakyat, namun di tangan mereka, kunci itu berubah menjadi gembok emas yang hanya bisa dibuka dengan uang suap. Mereka mengubah birokrasi menjadi pasar gelap; setiap stempel persetujuan memiliki harga, dan setiap 'jalur cepat' adalah jalan pintas menuju penjara."
Kalimat diatas menggambarkan situasi dan kondisi di Jawa Timur khususnya di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekaligus menambah daftar kelam pejabat yang terseret dalam lingkaran hitam: Tindak Pidana Korupsi
Kini gelombang kejutan yang menerpa Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, badai korupsi datang dari sektor strategis penghasil devisa daerah: pertambangan. Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Iwan Nuzuardhi, SH., MH, Eko Saputro, SH., MH dan Satya M.W., SH., MH, akhirnya menyeret Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT., MM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim sejak 2024 bersama dua anak buahnya, yaitu Hermawan, ST selaku Ketua Tim Kerja Sub-Substansi Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa, dan Ertika Dinawati, ST., M.PSDM selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM) Provinsi Jawa Timur ke Pengadilan Tipikor Surabaya (Rabu, 14 Oktober 2026) untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan atau menerima Gratifikasi atau Suap sejak tahun 2024 hingga 2026 yang totalnya sebesar Rp4.091.850.000
Sementara seorang tersangka, yakni Oni Setiawan ST selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM) Provinsi Jawa Timur telah meninggal di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya pada September 2026, sehingga penuntutannya dihentikan bedasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) Nomor B-7011/M.5.10/Ft.1/09/2026 tanggal 18 September 2026
Meninggalnya Tersangka Oni Setiawan ST menjadi pertanyaan besar, apakah disebabkan penyakit yang sudah lama atau meninggal karena ada dugaan tekanan dari beberapa pihak yang erat kaitannya dengan perkara yang sedang menjeratnya?
Sebab, hitam putihnya kasus dugaan korupsi Pemerasan atau Gratifikasi atau Suap dilingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sedikit banyak ada ditangan Almarhum Oni Setiawan. Dan kasus seperti ini bulan kali pertama terjadi di Jawa Timur yang berujung pada kasus perkara hilang begitu saja, diantaranya kasus Korupsi P2SEM Pemprov Jatim tahun 2008 sebesar Rp277 miliar
Pertanyaan yang menggelitik adalah: apakah kasus dugaan korupsi Pemerasan atau Gratifikasi atau Suap dilingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur akan terungkap terang benderang atau ada yang tertutupi karena tidak ada lagi saksi atau terdakwa yang bernyanyi di ruang sidang tentang : kemana saja lembaran-lembaran rupiah itu mengalir? Sebab uang tidak mengalir kebawah melainkan dari bawah keatas, berbeda dengan air, yang selalu mengalir dari atas kebawah
Apakah uang hasil pungutan itu hanya masuk ke kantong Terdakwa atau mengalir ke pihak lain namun tak terungkap? Berani dan mampukah JPU untuk membuat kasus ini terang benderang yang lebih terang dari cahaya matahari atau....?
Lalu bagaimana saksi Dewi Kurniawati selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Pertambangan pada Bidang Pertambangan Dinas ESDM) Provinsi Jawa Timur sejak 29 Januari 2024 yang berhasil mengumpulkan uang hasil Pungutan liar sebesar Rp1.645.000.000?
Lalu bagaimana pula dengan Nurkholis mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur yang menjabat Pj. Walikota Probolinggo yang menerima uang sebesar Rp55 juta dari CV. Adhiwangsa Ciptadi?
Sebab dalam surat dakwaan JPU diuraikan: bahwa ketika terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak bulan September 2024 s.d bulan Maret 2026, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur adalah Saksi ONI SETIAWAN, S.T. dan terkait proses persetujuan dokumen perizinan pertambangan dilakukan
secara elektronik.
Namun setelah Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT M.M. menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur memerintahkan untuk mekanisme penandatanganan dokumen perizinan berubah dari tanda tangan elektronik menjadi tanda tangan basah (manual), didalamnya termasuk terhadap perizinan WIUP dan Pertimbangan Teknis dalam tahapan penerbitan IUP Eksplorasi serta IUP Operasi Produksi;
Kemudian di dalam proses perizinan tersebut, Saksi ONI SETIAWAN, S.T. selaku Kepala Bidang Pertambangan mempunyai kewenangan dalam proses penerbitan dokumen perizinan pertambangan, termasuk terhadap Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertambangan Tahap Eksplorasi, dan Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi.
Saksi ONI SETIAWAN, S.T. menggunakan kewenangannya tersebut dengan tidak segera meneruskan proses penerbitan dokumen terhadap sejumlah permohonan yang telah memenuhi persyaratan. Sehingga para pemohon datang atau menghubungi Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk menanyakan kelanjutan permohonannya, dan pada kesempatan tersebut
Saksi ONI SETIAWAN, S.T. meminta sejumlah uang kepada para pemohon agar proses penerbitan dokumen perizinannya diteruskan dan segera diterbitkan, dan apabila uang tersebut tidak diberikan, proses perizinannya akan diperlambat atau bahkan tidak diterbitkan, sehingga para pemohon terpaksa memberikan uang kepada Saksi ONI SETIAWAN, S.T.
Dalam periode tersebut, terhadap sejumlah permohonan Izin Usaha Pertambangan, baik Wilayah Izin Usaha Pertambangan, IUP Eksplorasi, maupun IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi persyaratan, tetapi Saksi ONI SETIAWAN tidak segera meneruskan proses penerbitan dokumen Rekomendasi Teknis agar pemohon yang menanyakan proses permohonan yang diajukan kemudian datang atau menghubungi pihak Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, antara lain kepada Saksi ONI SETIAWAN dan/atau Saksi DEWI KURNIAWATI ;
Selanjutnya saat para pemohon bertemu dengan Saksi ONI SETIAWAN maupun Saksi DEWI KURNIAWATI, Saksi ONI SETIAWAN baik secara langsung maupun melalui Saksi DEWI KURNIAWATI meminta sejumlah uang agar permohonan Izin Usaha Pertambangan yang diajukan segera diproses atau diterbitkan dengan menerbitkan Rekomendasi Teknis;
Bahwa para pemohon terpaksa memberikan sejumlah uang yang diminta oleh Saksi ONI SETIAWAN karena apabila permintaan Saksi ONI SETIAWAN tidak dipenuhi oleh pemohon, maka izin yang diajukan tidak
proses mengingat pemohon telah mengajukan permohonan lebih dari setahun sebelumnya;
Bahwa selama Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak bulan September 2024 s.d. bulan Maret 2026, Saksi ONI SETIAWAN baik secara langsung maupun melalui Saksi DEWI KURNIAWATI bertemu dengan sejumlah para pemohon, baik secara langsung maupun melalui pihak yang mewakili perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, Saksi ONI SETIAWAN menerima uang dari para pemohon berkaitan dengan percepatan proses penerbitan dokumen perizinan pertambangan,
Bahwa selanjutnya Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M terhadap uang yang tidak mempunyai dasar pungutan resmi atas percepatan penerbitan Rekomendasi Teknis sejumlah Rp.3.003.700.000 (tiga miliar tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) mengambil sebesar 50% dengan nilai sebesar Rp1.501.850.000 (satu miliar lima ratus satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kepentingan pribadinya dan sisanya sebesar Rp1.501.850.000,- (satu miliar lima ratus satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada Saksi ONI SETIAWAN;
Bahwa cara Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M meminta hasil uang yang tidak mempunyai dasar pungutan resmi atas percepatan penerbitan Rekomendasi Teknis dilakukan secara bertahap dengan nilai setiap penyerahan antara Rp75.000.000,(tujuh puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) yang disimpan dalam
paper bag, dengan cara antara lain sebagai berikut :
a. Di parkiran Kantor ESDM Provinsi Jawa Timur, Saksi ONI SETIAWAN sebanyak 2 (dua) kali menyerahkan uang kepada Saksi AHMAD AFANDI selaku sopir Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M dengan mengatakan “mas ini untuk Pak Kadis, perintah Pak Kadis”, sesuai petunjuk Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M;
b. Di parkiran Kantor ESDM Provinsi Jawa Timur, Saksi ONI SETIAWAN sebanyak 1 (satu) kali menyerahkan uang melalui Saksi RIAN ANDI SASMITA selaku sopir Saksi ONI SETIAWAN untuk diteruskan kepada Saksi AHMAD AFANDI, dengan pesan “mas ini nanti serahkan mas Andi atas perintah Pak Kadis”, sesuai petunjuk Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M;
c. Di Rumah Makan Sederhana, Jalan Kombespol M. Duriat, Kota Surabaya, Saksi ONI SETIAWAN sebanyak 1 (satu) kali, atas perintah Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M, menyerahkan uang kepada Saksi ANDI untuk dimasukkan ke dalam mobil Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M, dengan mengatakan “ini mas titipan untuk Pak Kadis"
d. Bertempat Di La’Society, Jalan H.R. Muhammad, Saksi ONI SETIAWAN sebanyak 1 (satu) kali menyerahkan uang kepada Saksi RIAN ANDI SASMITA untuk diteruskan kepada Saksi AHMAD AFANDI dan disimpan di dalam mobil Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M, dengan pesan “ini untuk Pak Kadis, sampaikan ke Saksi AHMAD AFANDI sopirnya untuk menyimpan ke dalam mobil Pak Kadis”, sesuai petunjuk Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M.; dan
e. Di Parkiran Alfamart/Indomaret Asemrowo dengan cara memarkirkan mobil merk toyota fortuner milik Saksi ONI SETIAWAN dengan Plat Dinas Nomor : L 1473 ABD bersebelahan dengan mobil dinas fortuner Kepala Dinas ESDM Prov Jawa Timur yaitu Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M. dengan Plat Dinas Nomor : L 1046 ZZH, kemudian saksi ONI SETIAWAN turun dari mobil dan menghampiri mobil dinas milik Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M. tersebut lalu membuka pintu mobil dan menaruh sebuah tas ransel warna hitam kedalam mobil dinas milik Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M. tersebut.
Dalam kurun waktu September 2024 sampai dengan Maret 2026, selain melakukan pungutan sebagaimana diuraikan sebelumnya, Saksi ONI SETIAWAN, S.T. juga memerintahkan Saksi DEWI KURNIAWATI selaku Kepala Tim Kerja Pengusahaan Mineral dan Batubara untuk mengumpulkan
uang dari para pemohon izin dengan alasan untuk mempercepat penerbitan Rekomendasi Teknik. Pengumpulan uang tersebut dilakukan tanpa dasar hukum sehingga merupakan pungutan liar,
Selanjutnya Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M menerima laporan dari Saksi DEWI KURNIAWATI dikarenakan pada periode Agustus 13 2025 s.d. September 2025 dan periode akhir Oktober 2025 s.d. Desember 2025 Saksi ONI SETIAWAN sedang cuti untuk menjalankan operasi jantung dan dalam masa penyembuhan, sehingga atas uang pungutan liar sejumlah Rp2.385.000.000,- (dua miliar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah), Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M dan Saksi DEWI KURNIAWATI
membagi dengan persentase sebagai berikut :
Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M mendapatkan pembagian sebesar 50% dari nilai total pungutan liar yang dipungut oleh Saksi DEWI KURNIWATI sebesar Rp.1.192.500.000 (satu miliar seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan ditambah bagian yang seharusnya diterima Saksi ONI SETIAWAN, S.T., yang bersangkutan sedang sakit dan tidak masuk kerja senilai Rp.452.500.000 (empat ratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M mendapatkan sebesar Rp.1.645.000.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh lima juta rupiah);
Saksi ONI SETIAWAN, S.T. hanya mendapatkan bagian sebesar Rp.143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari yang seharusnya diterima sebesar 25% dari nilai total pungutan liar yang dipungut oleh
Saksi DEWI KURNIWATI sebesar sebesar Rp.596.250.000,- (lima ratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) karena yang bersangkutan sedang sakit dan tidak masuk kerja, dimana kemudian ditambah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai uang operasional Kepala Bidang Pertambangan selama periode Saksi ONI SETIAWAN sakit dan tidak masuk kerja;
Saksi DEWI KURNIAWATI mendapatkan bagian sebesar 12,5% senilai Rp.298.125.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Untuk operasional bidang pertambangan sebesar 12,5 % senilai Rp298.125.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya permohonan IPAT dapat dilakukan oleh pelaku usaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS yaitu sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, dilakukan verifikasi teknis oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur;
Bahwa dalam penerbitan IPAT yang hasilnya dituangkan dalam Rekomendasi Teknis sebagai dasar untuk menentukan dapat atau tidaknya proses penerbitan IPAT dilanjutkan;
Bahwa pelaksanaan verifikasi teknis terhadap permohonan IPAT tersebut
dilakukan oleh Bidang Geologi dan Air Tanah pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, dengan alur secara garis besar sebagai berikut:
Pemohon mengajukan permohonan IPAT melalui sistem OSS, selanjutnya berdasarkan daftar permohonan tersebut, KASI/KETUA TIM mendisposisikan setiap permohonan kepada verifikator yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat persyaratan yang belum lengkap, tidak sesuai, atau tidak benar,permohonan dikembalikan kepada pemohon melalui aplikasi OSS untuk dilengkapi atau diperbaiki.
Apabila persyaratan telah lengkap dan memenuhi ketentuan, verifikator melanjutkan pemeriksaan terhadap aspek teknis permohonan,dan apabila diperlukan dapat dilakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi sumur dan kesesuaian data teknis yang diajukan, termasuk konstruksi sumur dan hasil pumping test ;
Bahwa dalam melaksanakan proses tersebut, verifikator membuka aplikasi OSS dengan menggunakan akun masing-masing untuk melihat permohonan yang masuk, kemudian mencatat nomor permohonan dan.nama perusahaan ke dalam Google Spreadsheet sebagai daftar permohonan untuk dilakukan pemeriksaan.
Bahwa setelah seluruh persyaratan dan aspek teknis permohonan selesai diverifikasi, verifikator menyusun kajian teknis yang memuat hasil pemeriksaan sebagai dasar penyusunan Rekomendasi Teknis. yang memuat kesimpulan mengenai dapat atau tidak dapatnya permohonan dilanjutkan dalam proses penerbitan IPAT;
Selanjutnya Rekomendasi Teknis yang telah disusun oleh verifikator, diajukan kepada KASI/KETUA TIM untuk diperiksa dan diteruskan kepada Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, setelah melalui pemeriksaan pada tingkat Kepala Bidang, Rekomendasi Teknis diajukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk ditandatangani.
Bahwa Rekomendasi Teknis yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur selanjutnya dikembalikan melalui Bidang Geologi dan Air Tanah kepada verifikator untuk diberikan nomor melalui sistem persuratan internal, dibubuhi stempel, dipindai, dan diunggah ke dalam aplikasi OSS, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur dalam proses penerbitan IPAT;
Bahwa terhadap seluruh rangkaian verifikasi dan penerbitan Rekomendasi Teknis tersebut tidak terdapat biaya resmi yang harus dibayarkan oleh pemohon kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur;
Bahwa dalam kaitannya dengan pemberian Rekomendasi Teknis oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dalam proses permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), Terdakwa melakukan perbuatan dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para pemohon IPAT untuk memberikan sejumlah uang agar segera memperoleh Rekomendasi Teknis sebagai syarat untuk penerbitan IPAT;
Bahwa setiap permohonan IPAT melalui OSS, didisposisi kepada verifikator guna dilakukan pemeriksaan terhadap persyaratan administrasi dan teknis, setelah verifikasi dan penyusunan kajian teknis selesai dilakukan, hasilnya disampaikan kepada Saksi HERMAWAN untuk diteruskan kepada Saksi ERTIKA DINAWATI, S.T., M.PSDM selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, sebelum diajukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur guna memperoleh persetujuan dan penandatanganan Rekomendasi Teknis, dengan tugas tersebut, Saksi HERMAWAN mengetahui setiap tahapan proses permohonan IPAT sejak permohonan diterima hingga Rekomendasi Teknis diajukan kepada Kepala Dinas untuk memperoleh persetujuan dan penandatanganan.
Bahwa Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M mendapatkan laporan dari Saksi ERTIKA DINAWATI, S.T., M.PSDM. selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah adanya permintaan sejumlah uang kepada pemohon IPAT dalam rangka percepatan penerbitan Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM terus dilanjutkan dan memerintahkan agar terhadap permohonan IPAT yang belum memberikan uang untuk percepatan penerbitan Rekomendasi Teknis, agar proses permohonannya tidak dilanjutkan dulu sebelum pemohon memberikan sejumlah uang;
Bahwa cara Saksi HERMAWAN meminta uang kepada pemohon IPAT adalah dengan cara memerintahkan verifikator untuk mencatat permohonan dan nama perusahaan yang masuk, selanjutnya Saksi HERMAWAN memerintahkan verifikator untuk menghubungi pemohon, agar datang menemui Saksi HERMAWAN supaya permohonan penerbitan Rekomendasi Teknis untuk IPAT segera diterbitkan;
Bahwa terhadap permohonan IPAT yang pemohonnya tidak datang memberikan sejumlah uang untuk percepatan penerbitan Rekomendasi Teknis, maka Saksi HERMAWAN tidak meneruskan/ menunda pengajuan Rekomendasi Teknis untuk ditanda tangani oleh Kepala Dinas, kemudian apabila pemohon menghubungi Saksi HERMAWAN dan menanyakan tindak lanjut permohonan yang diajukan dan dalam kesempatan tersebut Saksi HERMAWAN kemudian meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk kelancaran proses penerbitan rekomendasi teknis;
Bahwa Saksi HERMAWAN selain menerima langsung /tunai sejumlah uang untuk percepatan penerbitan Rekomendasi Teknis dari pemohon, terhadap pemohon yang tinggal diluar kota, Saksi HERMAWAN juga meminta pemohon untuk melakukan transfer ke rekening BCA Cabang Ahmad Yani Utara Malang Nomor 3312101120 atas nama HERMAWAN ;
Bahwa penerimaan uang dari pemohon IPAT untuk proses percepatan penerbitan Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Periode bulan September 2024 sampai dengan April 2026 (Dr. Ir. ARISMUKIYONO, MT., M.M sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur), sebagai berikut :
Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, M.T., M.M. selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, menerima sejumlah uang yang tidak mempunyai dasar pungutan resmi dari Bidang Pertambangan atas percepatan penerbitan Rekomendasi Teknis untuk penerbitan Surat Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Surat Izin Usaha Pertambangan Tahap Eksplorasi, dan Surat Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi,
Bahwa berdasarkan pembagian dan penggunaan uang hasil pungutan tersebut, dapat dilihat pembagian hasil pungutan dari para pemohon IPAT sebagai berikut:
a. Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M. setidaknya menerima uang sejumlah Rp.445.000.000,00 (empat ratus empat puluh lima juta rupiah).
b. Saksi HERMAWAN, S.T. setidaknya menerima bagian sejumlah Rp75.500.000 (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana tabel tersebut diatas, selain itu saksi Hermawan juga menerima uang sebesar Rp.154.500.000,00 (seratus lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari para pemohon IPAT yang tidak dibukukan dan tidak dilaporkan kepada saksi ERTIKA DINAWATI selaku Kabid Geologi dan Air tanah maupun kepada Kepala Dinas ESDM, sehingga jumlah uang yang dinikmati oleh saksi HERMAWAN, ST seluruhnya setidaknya sebesar Rp230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) ;
c. Saksi ERTIKA DINAWATI, S.T., M.PSDM. setidaknya menerima uang sejumlah Rp172.000.000 (seratus tujuh puluh dua juta rupiah). Bahwa selain uang yang telah dicatat tersebut, terdapat uang sebesar Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) yang berasal dari para pemohon IPAT dan tidak dibukukan dan hanya sebagian yang dilaporkan terdakwa kepada Kepala Dinas ESDM, dengan rincian sebagai
berikut :
1. Bahwa dari Saksi Ir. ARI BAYASI Konsultan Geobayashi pihak jasa pengeboran air tanah sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di terima di Resto Joss Gandos Jemur Sari;
2. Uang apresiasi sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang diterima dari Saksi NANTA dari PT. Bumi Mega Wisnu Kencana (PT.BMW, Jl. Arif Rahman Hakim No.1A Bojonegoro), yang diserahkan langsung kepada Terdakwa di Kantor ESDM Provinsi Jawa 025 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pada bulan Maret 2026 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
3. Uang apresiasi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari CV. ADHIWANGSA CIPTADI di bulan April-Mei 2024 yang diserahkan langsung kepada Terdakwa di Kantor ESDM Provinsi Jawa Timur, dan memberikan Kembali pada tanggal 17 Juni 2024 (moment Idul Adha tahun 2024) sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian dibelikan sapi diantar ke Kantor Walikota Probolinggo karena Sdr. NURKHOLIS menjabat PJ Walikota Probolinggo;
4. Uang apresiasi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari PT.TIRTA FRESHINDO JAYA PLAN di bulan Maret 2026 yang diserahkan langsung kepada Terdakwa di Kantor ESDM Provinsi Jawa Timur, selanjutnya dilaporkan kepada Sdr. ARIS MUKIYONO kemudian uang tersebut diserahkan kepada Saksi IBNU ARIEF EFFENDI. Sehingga total uang yang diterima oleh Saksi ERTIKA DINAWATI, S.T., M.PSDM. seluruhnya setidaknya sebesar Rp.317.000.000,- (tiga ratus tujuh belas juta rupiah);
Bahwa rangkaian perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan kedudukan Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur yang mempunyai kewenangan dan pengaruh dalam alur disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan dan penerusan dokumen perizinan, termasuk dalam sejumlah peristiwa meminta uang secara langsung atau melalui bawahan, menerima laporan dan penyerahan uang, serta mengelola dan melakukan pembagian uang yang berasal dari para pemohon Izinan Usaha Pertambangan dan para pemohon
Izin Pengusahaan Air Tanah.
Perbuatan Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU - KEDUA
Perbuatan Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana
KETIGA
Perbuatan Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian
Pidana.
Surat dakwaan itu dibacakan JPU terhadap Terdakwa Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT., MM (dan Terdakwa Hermawan, ST serta Terdakwa Ertika Dinawati, ST., M.PSDM, yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) dalam sidang yang berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 14 Oktober 2026) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH bersama dua Hakim anggota: Alex Cahyono, SH., MH dan Arief Agus Nindito, SH., M.Hum masing-masing Hakim Ad Hock serta dibantu Panitera Pengganti (PP). Sementara ketiga terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya, diantaranya, Dr. Saiful Ma'arif.
Atas dakwaan JPU tersebut, ketiga terdakwa maupun melalui Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya masing-masing tidak ada yang melakukan perlawanan atau Eksepsi, sehingga agenda sidang sel kankernya adalah pembuktian yang menghadirkan sejumlah saksi, ahli dan alat bukti. (Jen)