BERITAKORUPSI.CO -
Kegiatan di Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017 berupa Belanja Hibah Barang untuk SMK Swasta dan Sarana Prasarana (Sarpras) untuk SMK Negeri jelas-jelas ada dengan total anggaran dari APBD Pemprov Jatim sebesar Rp176.003.454.216. Namun akibat giatan yang tidak sesuai prosedur seperti pembuatan HPS (harga perkiraan sendiri), pengkondsian kegiatan, barang yang tidak sesuai, tidak adanya serah terima barang dan lain-lain , hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp157.603.093.098.
Namun jika Majelis Hakim menyatakan terbukti bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara tanpa dihukum untuk membayar atau mengembalikan hasil korupsi tersebut. Pertanyaannya adalah: siapa yang wajib menanggung? Bagaimana hasil temuan BPKP Jatim saat melakukan penghitungan atas timbulnya Kerugian keuangan negara? Apakah hanya menghitung secara totalos keseluruhan kegiatan tanpa menyebutkan siapa menikmati berapa? Lalu bagaimana JPU bisa menentukan jumlah uang pengganti dalam tuntutannya kepada masing-masing terdakwa, atau ada kesalahan penerapan hukuman?
Hal inilah yang tertamapak jelas dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat, 31 Agustus 1026 terhadap tiga terdakwa yang dihukum pidana penjara antara 10 hingga 12 tahun tanpa membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp157.603.093.098 berdasarkan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE.03.03/SR-964/PW13/5.1/2025 tanggal 16 Desember 2025 karena ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dalam Pengelolaan Belanja Hibah Barang dan Jasa untuk SMK Swasta di Jawa Timur tahun anggaran 2017 sebesar Rp100.556.750.425, dan Belanja Modal Sarana dan Prasarana (Sarpras ) SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Jawa Timur (Disdik Jatim) tahun anggaran 2017 sebesar Rp75.446.703.791 atau total anggaran seluruhnya sebesar Rp176.003.454.216
Kasus ini menyeret 6 orang terdakwa dalam dua klaster. Klaster pertama : Dr. Drs. Syaiful Rachman, MM, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jatim sekaligus PA yang berstatus terpidana korupsi, Dr. Drs. Hudiyono, M.Si selaku Kabid Dinas Pendidikan Jatim sekaligus KPA dan Jimmy Tanaya sebagai BO (Benefit Owner).
Klaster kedua juga tiga terdakwa: Supriyatno selaku Direktur PT Lintang Utama Nusantara, Lidya Tanaya (adik kandung Terdakwa Jimmy Tanaya) selaku Direktur PT Buana Surya Jaya dan Heri Budianto selaku Direktur PT Multi Centra Alkesindo yang perusahaannya dipinjam oleh terdakwa Jimmy Tanaya (dalam persidangan terungkap Heri Budianto menerima uang Rp208 juta dari terdakwa Jimmy Tanaya)
Ketiga terdakwa dalam klaster pertama Dr. Drs. Hudiyono, M.Si selaku Kepala Bidang (Kabid) sekaligus PKK (pejabat Pembuat Komitmen) dan juga KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017 dan Dr. Drs. Syaiful Rachman, MM, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) serta serta Jimmy Tanaya sebagai BO (Benefit Owner) atau selaku pihak yang mengatur mengkondisikan Proyek Pemerintah berupa Kegiatan Belanja Modal Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017
Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara antara 10 hingga 12 dan pidana denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti kecuali Dr. Drs. Hudiyono, M.Si yang sudah terlanjur sejak penyidikan menitipikan uang sebesar Rp100 juta kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sehingga diperhitungkan sebagai uang pengganti dan dirampas untuk negara.
Andai saja Terdakwa Dr. Drs. Hudiyono, M.Si tidak menitipikan atau menyetorkan uang sebesar Rp100 juta tersebut, bisa jadi tidak dikenakan uangaa pengganti seperti dua terdakwa lainnya
Dalam putusannya, Majelis Hakim menghukum terdakwa Dr. Drs. Hudiyono, M.Si dengan pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp300 subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta dengan memperhitungkan uang yang sudah disetorkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai uang pengganti
"Memerintahkan Jaksa untuk menyampaikan uang tersebut ke kas negara dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ucap Ketua Majelis Hakim
Atas putusan tersebut, terdakwa Dr. Drs. Hudiyono, M.Si langsung menyatakan keberatan atau banding, sementara JPU menyatakan pikir-pikir
Sedangkan terdakwa Drs. Syaiful Rachman, MM, M.Pd dihukum pidana penjara selama 11 tahun denda sebesar Rp300 subsider 6 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti
Sementara terdakwa Jimmy Tanaya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun denda sebesar Rp300 subsider 6 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Drs. Syaiful Rachman, MM, M.Pd dan terdakwa Jimmy Tanaya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir
Anehnya, putusan Majelis Hakim dengan tuntutan JPU terhadap ketiga terdakwa ini sangat berbeda jauh terkait uang pengganti sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp93.014.047.249 bagian dari total kerugian keuangan negara Rp157.603.093.098. Sebab sisanya sebesar Rp64 miliar lebih dalam perkara klaster kedua dengan tiga terdakwa yang masih dalam proses pembukaan di persidangan
Karena dalam tuntutan JPU, terdakwa Dr. Drs. Hudiyono, M.Si dan Drs. Syaiful Rachman, MM, M.Pd dituntut pidana penjara masing-masing selama 16 tahun 6 bulan denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana penjara selama 140 hari dan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp8.070.256.471,50 subsider pidana penjara selama 8 tahun 3 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Jimmy Tanaya dituntut pidana penjara selama 18 tahun denda sebesar satu milyar rupiah subsider pidana penjara selama 190 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp78.873.534.306 subsider pidana penjara selama 9 tahun
Sementara hukuman pidana penjara terhadap ketiga terdakwa, dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum, berlangsung di di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Jumat, 31 Juli 2026) dengan agenda putusan yang diketuai Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH. MH dengan dibantu dua Hakim anggota, Alex Cahyono, SH, MH dan Arief Agus Nindito, SH serta dibantu Panitera Pengganti (PP) Romauli Ritonga, SH., M.Hum, Hari Santoso, SH yang dihadiri langsung oleh para Terdakwa dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya masing-masing
Putusan Majelis Hakim dengan tuntutan JPU terhadap ketiga terdakwa ini sangat berbeda jauh terkait uang pengganti sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp93.014.047.249 bagian dari total kerugian keuangan negara Rp157.603.093.098. Sebab sisanya sebesar Rp64 miliar lebih dalam perkara klaster kedua dengan tiga terdakwa yang masih dalam proses pembukaan di persidangan
Beberapa Pertanyaan Yang Menunggu Jawaban :
1. Kalau kerugian keuangan negara dalam perkara klaster pertama telah dihilangkan dalam putusan, lalu siapa yang yang harus menanggung?
2. Apakah JPU akan merubah isi dakwaan dalam perkara klaster kedua sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp157.603.093.098 akan dibebankan kepada ketiga terdakwa ?
3. Bagaimana BPKP Jawa Timur menemukan adanya kerugian keuangan negara saat melakukan penghitungan? Apakah hanya menghitung secara totalos keseluruhan kegiatan tanpa melakukan cek ans ricek kepada semua pihak-pihak yang terlibat, siapa menikmati berapa?
Kalau BPKP hanya menghitung secara totalos, bagaimana JPU bisa menentukan jumlah uang pengganti dalam tuntutannya kepada masing-masing terdakwa, atau ada kesalahan penerapan hukuman?
Padahal putusan Majelis Hakim dengan tuntutannya JPU tidak beda jauh dalam menguraikan perbuatan para terdakwa yang diuraikan , berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa terdapat 2 (dua) Kegiatan Belanja berbeda dalam Kegiatan Peningkatan Sarana Prasarana SMK pada Dinas Pendidikan Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yaitu Kegiatan Belanja Modal yang mana bantuan tersebut adalah untuk diberikan kepada SMK Negeri dan Kegiatan Belanja Hibah yang mana hibah tersebut adalah untuk diberikan kepada SMK Swasta.
Dalam Kegiatan Belanja Modal Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si selaku KPA dan PPK bersama-sama dengan Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd selaku PA dan JIMMY TANAYA selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dalam Kegiatan Belanja Modal Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 telah terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menguntungkan terdakwa Dr. Drs. SYAIFUL RAHMAN, MM.,M.Pd. selaku Pengguna Anggaran (PA) dan menguntungkan orang lain yakni Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta JIMMY TANAYA sebagai BO (Benefit Owner) atau selaku pihak yang mengatur serta mengkondisikan Proyek Pemerintah berupa Kegiatan Belanja Modal Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017
Maupun pihak lain yakni menguntungkan Para Direktur Perusahaan selaku Penyedia dalam Proyek atau Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, yaitu Saksi LIDYA TANAYA selaku Direktur PT. BUANA JAYA SURYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Saksi SUPRIYATNO, selaku Direktur PT. LINTANG UTAMA NUSANTARA paman JIMMY TANAYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), IBNU HAJAR (Almarhum) selaku Direktur PT TUNAS MAJU BERSAMA, dan Saksi CAHYO NUGROHO, S.H. selaku Direktur PT. BERKAH PRO MEDIKA sehingga mengakibatkan kerugian keuanga negara sebesar Rp90.043.999.248
Dan Kegiatan Belanja Hibah Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, Terdakwa Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd selaku PA bersama-sama dengan Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si selaku KPA dan PPK dan JIMMY TANAYA selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dalam Kegiatan Belanja Hibah Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 telah terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menguntungkan terdakwa Dr. Drs. SYAIFUL RAHMAN, MM.,M.Pd. selaku Pengguna Anggaran (PA) dan menguntungkan orang lain yakni Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta JIMMY TANAYA sebagai BO (Benefit Owner) atau selaku pihak yang mengatur serta mengkondisikan Proyek Pemerintah berupa Kegiatan Belanja Hibah Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 maupun pihak lain yakni ;
Menguntungkan PT DESINA DEWA RIZKY, sebagai Direktur yaitu saksi DJONO TEHYAR pegawai/orang JIMMY TANAYA, PT DELTA SARANA MEDIKA, sebagai Direktur yaitu SUBAGIO (Almarhum), paman JIMMY TANAYA/ adik dari ibu JIMMY TANAYA, PT. MULTI CENTRA ALKESINDO, saksi HERI BUDIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur dipinjam perusahaannya oleh JIMMY TANAYA, dan CV. Surya, UD. Rejeki, CV. Hawin Sakti, CV. Duta, CV. Wiharfa Utama, CV. Rekayasa, CV. Nurani, CV. Surya Kencana selaku penyedia yang dipilih menggunkana metode Penunjukan Langsung (PL),
Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam Kegiatan Belanja Hibah dalam Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp67.559.093.850
Untuk kegiatan pengadaan yang dilakukan melalui metode pelelangan dan ditambah kegiatan pengadaan yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung sejumlah Rp993.713.050
Meskipun berawal dari 1 (satu) kegiatan yaitu Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 namun kegiatan tersebut terdiri dari 2 (dua) kegiatan yang pagu anggarannya juga berbeda yaitu Kegiatan Belanja Hibah dan Kegiatan Belanja Modal. Kemudian dalam pelaksanaannya terhadap 2 (dua) kegiatan tersebut sengaja dilakukan pemecahan paket menjadi beberapa SK baik dalam Kegiatan Belanja Hibah maupun Kegiatan Belanja Modal, yang kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang berbeda-beda tiap paketnya dengan masing-masing kontrak dikerjakan oleh penyedia yang berbedabeda juga walaupun ada afiliasi dengan JIMMY TANAYA.
Bahwa terhadap Kegiatan Belanja Modal dan Kegiatan Belanja Hibah dalam Kegiatan Peningkatan Sarana Prasarana SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dilakukan melalui pelelangan berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE.03.03/SR-964 324/PW13/5.1/2025 tanggal: 16 Desember 2025 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp157.603.093.098
Sehingga total kerugian negara yang diakibat perbuatan terdakwa Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sekaligus sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si. selaku Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sekaligus sebagai KPA dan PPK dan JIMMY TANAYA sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dalam Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp158.596.806.148
Atas kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tedakwa Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sekaligus sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si. selaku Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sekaligus sebagai KPA dan PPK dan JIMMY TANAYA sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dalam Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (nilai kontrak 15.146.799.893) dan pengadaan yang dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung (Rp993.713.050) adalah menjadi tanggungjawab JIMMY TANAYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)
Dalam Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yang harus ditanggung bersama-sama dengan saksi SUPRIYATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT Lintang Utama Nusantara (nilai kontrak Rp29.506.275.850), saksi LIDYA TANAYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT Buana Surya Jaya dan saksi HERI BUDIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah)selaku Direktur PT Multi Centra Alkesindo yang perusahaannya dipinjam oleh JIMMY TANAYA (dalam persidangan terungkap saksi HERI BUDIANTO menerima uang sejumlah Rp208.000.000 dari JIMMY TANAYA)
Namun untuk kegiatan yang dimenangkan PT Berkah Pro Medika Medika (nilai kontrak 15.146.799.893) dan Kegiatan Pengadaan yang dilakukan menggunakan metode Penunjukan Langsung (Rp993.713.050) yang mana keduanya terpilih karena perbuatan Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si. selaku KPA sekaligus PPK dan Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd selaku PA yang diakui Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si. merupakan rekomendasi dari Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd sehingga harus dibebankan kepada terdakwa Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd dan Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si. (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa uang pengganti yang seharusnya dibebankan kepada terdakwa Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd adalah sebesar Rp8.070.256.471,50
Atas perbukitan terdakwa SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd dan Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si serta JIMMY TANAYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini. (Jen)