“Apakah KPK Serius dan konsisten menangani kasus Korupsi Uang Ijon Hibah Pokir DPRD Jatim ? Lalu apakah KPK akan menetapak Fujika Senna Oktavia sebagai Tersangka bersama Puspa Hanitri, Fitriyadi Nugroho Mochamad Riza Gozali dan Sae’an Choir ? Lalu bagaiamana dengan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Plh. Sekda, Pj. Sekda, Pj. Gubernur, BAPEDA, BPKAD dan sejumlah OPD atau Kepala Dinas Pemprov Jatim termasuk sejumlah anggota DPRD periode 2019-2024 yang disebut-sebut mendapat Fee/Uang Ijon Hibah Pokir?”
BERITAKORUPSI.CO —Skandal korupsi “uang ijon” hibah Pokir DPRD Jawa Timur tak lagi sekadar bicara proyek fiktif, fee gelap, dan permainan anggaran. Di balik pusaran uang negara bernilai puluhan miliar rupiah itu, terkuak drama cinta segita, relasi asmara tersembunyi, dan jejaring kekuasaan yang diduga menjadi pintu masuk suburnya praktik korupsi. Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 06 Februari 2026, kini berubah menjadi panggung terbuka yang membongkar sisi paling gelap relasi kekuasaan dan nafsu.
Fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara korupsi “Uang Ijon” hibah Pokir DPRD Jatim, yaitu Muhet, Mohmmad Sanusi, Nur Ainun Alias Femo dan Putri Andiriani Santoso untuk empat Terdakwa, yakni Jodi Pradana Putra (Korlap Pomkas Kabupaten Blitar), Hasanuddin (Korlap Pokmas Kabupaten Bojonegoro), Sukar dan Wawan Kristiawan (Korlap Pokmas Kabupaten Tulungagung), Jumat, 6 Februari 2026.
Istri Sirih Ketua DPRD Jatim dan Dua Pria Lain Dalam persidangan dari keterangan Saksi Putri Andiriani Santoso, asisten Fujika, terungkap bahwa Fujika Senna Oktavia, istri sirih Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, ternyata menjalin hubungan asmara dengan Indra dan Aji Prasojo.
Selain itu, Hubungan Fujika Senna Oktavia dengan mantan suami sahnya juga tidak terputus karena Toteng menjadi Direktur di PT KUS milik Kusna. Sedangkan PT Senna di kelolal Fujika yang didirikan setelah pernikahan sirihnya dengan Kusnadi. Hal ini terungkap dari keterangan Fujika saat dihadirkan sebagai Saksi pada pekan lalu
Hubungan asmara yang terjailin tersebut terjadi di tengah status Fujika sebagai istri sirih Kusnadi yang dinikahi pada tahun 2019, setelah Fujika bercerai dengan suami sahnya, Tatang (Toteng) pada tahun 2018. Dari pengakuan Fujika, seblum menikah sirih dengan Kusnadi, Ia sudah sering diajak ke luar kota oleh Kusnadi saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019, baik acara resmi bersama beberapa anggota DPRD Jatim lainnya maupun hanya berduaan
Lebih mengejutkan, hubungan Fujika dengan Indra dan Aji disebut berlangsung tanpa sepengetahuan Kusnadi. Bahkan, Aji merupakan salah satu dari delapan karyawan Fujika, sementara Tatang, mantan suaminya, juga masih berada dalam lingkaran dekat aktivitas Fujika karena si Toteng menjadi Direktur PT KUS milik Kusnadi. Fakta ini memperlihatkan bahwa lingkaran personal Fujika sekaligus menjadi lingkaran bisnis gelap hibah Pokir.
Kepada Majelis Hakim, Putri menjelaskan bahwa cicilan Fujika per bulan yang dibayarkannya secara cash atas perintah Fujika adalah sebesar satu milar rupiah lebih sejak Januari hingga Juni 2023. Sedangkan gaji per bulan yang diperoleh Putri sebagai Asisten Fujika adalah sebesar Rp11,5 juta
Dari Hubungan Asmara ke Akses Uang Negara Usai menikah sirih dengan Kusnadi, Fujika tidak sekadar berperan sebagai pasangan, melainkan disebut ikut mengelola jual beli hibah Pokir milik Kusnadi selaku Ketua DPRD sepanjang 2020–2022 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Hibah Pokir milik Kusnadi dibagi dua, sebagian di kelolal langsung oleh Kunsnadi dan disalurkan ke Pokmas di berbagai Kabupaten Kota di Jawa Timur melalui Kordinator Lapanagan (Korlap) Pokmas (Kelompok Masyarakat) diantaranya Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar dan Wawan Setiawan
Sedangkan sebahagian lagi hibah Pokir milik Kusnadi, dikelola istri sirihnya, Fujika Senna Oktavia yang disalurkan langsung ke Pokmas di Kabupaten Lamongan dan ke beberapa Korlap Pokmas diantaranya Puspa, istri Terdakwa Jodi Pradana Putra. Hal ini pula terungkap dalam fakta persidangan dari keterangan Saksi yang dihadirkan JPU KPK, dan dibenarkan Penasehat Hukum salah seorang Terdakwa
“Ia seperti itulah keterangan Saksi dalam persidangan, kita pun sampai syock mendengarnya,” ucapnya
Hasil Jual Beli Hibah Pokir Atau Yang Disebut Uang Ijon
Selain itu, Fujika juga disebut menikmati hasil jual beli (ijon) hibah Pokir milik suami sirihnya, Kusnadi, yang jumlahnya puluhan miliar rupiah. Dengan posisi tersebut, Fujika diduga menjadi penghubung antara kekuasaan politik Kusnadi dan para pelaku lapangan, sekaligus penerima manfaat utama.
Aset Fantastis Diduga dari Uang IjonDari keterangan Fujika Senna Oktavia di muka persidangan terungkap, bahwa harta benda selain duit puluhan miliran yang dimiliki Fujika adalah:
- Rumah mewah di perumahan elit Surabaya Barat bernilai Rp10,950 miliar
- Rumah di kawasan Medokan, Surabaya Rp4,5 miliar
- Puluhan ribu meter persegi tanah di berbagai daerah bernilai miliaran
- Mobil mewah: Mercedes-Benz, Rubicon, Alphard dan lain-lain
- Emas dalam jumlah besar.
- PT Senna yang didirikan setelah pernikahan sirinya dengan sang legislator, Kusnadi. Sejumlah aset tersebut diduga dibeli dari hasil jual beli hibah Pokir milik Kunadi selaku Ketua DPRD Jatim yang diatasnamakan Fujika Senna Oktavia
Akankah Fujika Menyusul Jadi Tersangka Berikutnya? Terungkapnya peran aktif Fujika dalam pengelolaan dan menikmati “fee/uang ijon” hibah Pokir dan penerimaan manfaat ekonomi memunculkan pertanyaan besar: apakah KPK akan menetapkan Fujika Senna Oktavia sebagai Tersangka berikutnya? Atau KPK sudah puas dengan hasil kerjanya menetapkan 21 Tersangka termasuk empat yang saat ini diadili dan Kusnadi telah meninggal?
Kalau Sukar dan Wawan Kristiawan diadili karena mengelola hibah Pokir milik Kusnadi masing-masing sebesar Rp3 miliar, Jodi Pradana Putra sebesar Rp18 miliar, dan Hasanuddin sebesar Rp20 miliar, apakah KPK sudah berhasil hanya dengan menghadirkan Fujika Senna Oktavia sebagai Saksi dalam persidangan?
lalu bagaimana dengan Puspa, istri Terdakwa Jodi Pradana Putra yang mengelola hibah Pokir Kusnadi melalui Fujika Senna Oktavia sebesar Rp15 miliar?. Fitriyadi Nugroho yang juga menikmati fee/uang ijon sebesar Rp1,8 miliar dan menantunya, Mochamad Riza Gozali yang sama-sama Staf Ketua DPRD Kusnadi (Alm) yang menikmati fee/uang ijon Rp2 miliar lebih, termasuk Sae’an Choir (LSM) mantan narapidana Korupsi P2SEM Pemprov Jatim tahun 2010?
Lalu bagaimana pula dengan sejumlah anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 yang mendapat jatah alokasi hibah Pokir yang juga diduga melakukan jual beli untuk mendapatkan uang ijon, seperti dalam dakwaan JPU KPK saat (Terpidana) Sahat Tua P Simanjuntak dkk diadili?
Pertanyaan yang tak kalah mengagetkan publik yang juga diduga mendapat uang fee Ijon secara tunai/transfer terkait pengelolaan jatah hibah Pokir DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang terpapar di BAP Tersangka Kusnadi (Alm) selaku Ketua DPRD Jatim (2019-2014) yang dibacakan JPU KPK dalam persidangan, pada Jumat, 02 Pebruari 2026, yaitu ;
- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak mendapat uang fee/Ijon sampai 30% dari pengajuan hibah prokir DPRD provinsi Jawa Timur 2019-2024;
- Sekda Heru Tjahyono,; Plh. Sekda Wahid Wahyudi,; Sekda Definitif Adhi Cahyono (yang saat itu Pj. Gubernur Jatim) mendapatkan uang fee/ijon 5 sampai 10% dari pengajuan hibah prokir DPRD provinsi Jawa Timur 2019-2024;
- BAPEDA Muhammad Yasin mendapat uang fee/ijon 3 sampai dengan 5% dari pengajuan hibah prokir DPRD provinsi Jawa Timur 2019-2024;
- Badan Pengelolaan Aset Dan Keuangan Daerah (BPKD) Bobby Soemiarsono (sekarang sebagai Pj. Sekda Provinsi Jawa Timur) mendapatkan uang fee/ijon 3 sampai dengan 5% dari pengajuan hibah prokir DPRD provinsi Jawa Timur 2019-2024;
- Semua Kepala OPD Provinsi Jawa Timur juga tidak ketinggalan disebut Tersangka Kusnadi (Alm) dalam BAP mendapat uang fee/ijon 3 sampai dengan 5% dari pengajuan hibah prokir DPRD provinsi Jawa Timur 2019-2024.
Apakah KPK akan melakukan penyidikan baru terhadap nana-nama tersebut, atau sudah cukup dan puas pula dengan menetapakan 21 Tersangka termasuk empat yang saat ini diadili karena Kusnadi telah meninggal, lalu perkara inipun hilang atau berakhir begitu saja tanpa ujung?
Bukankah secara hukum, siapa pun yang menikmati fee/uang ijon hibah Pokir yang bersumber dari uang rakyat melalui APBD Pemprov Jatim turut serta dalam tindak pidana korupsi dan dapat dijerat pidana? Atau sudah tak lagi berlaku dengan berlakunya KUHP/KUHAP baru sejak tanggal 02 Januari 2026?
Menurut salah seorang Ahli Hukum Pidana di Surabaya, jika KPK serius dan konsisten menindaklanjuti fakta persidangan, maka posisi Fujika dan lainnya sangat rentan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Keterangan Tersangka dalam BAP dimana Tersangkanya telah meninggal, dapat dijadikan sebagai petunjuka untuk Tersangka baru,” ucap salah seorang Ahli Hukum Pidana
Publik kini menanti keseriusan KPK untuk tidak berhenti pada aktor-aktor lapangan semata, melainkan menyentuh lingkaran inti kekuasaan yang diduga menjadi otak sekaligus penikmat terbesar uang ijon hibah Pokir DPRD Jatim. Skandal ini bukan sekadar perkara korupsi, melainkan potret busuk kolusi antara kekuasaan, uang, dan relasi personal yang selama ini bersembunyi di balik simbol kehormatan lembaga legislatif dan eksekutif.
Ditulis oleh : Jen