“Pengakuan Saksi di Persidangan Menguatkan Dugaan Pungutan hingga Ratusan Juta Rupiah dan mengalir ke Forkopimcam. Namun Sorotan Mengarah ke Lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 September 2023 dan Perbup Nomor 49 Tahun 2023 tanggal 12 November 2023 setelah Ketiga Terdakwa selaku Pengurus Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri menemui Agus Cahyono, S.Sos, selaku Kepala Dinas PMPD Kabupaten Kediri pada Agustus 2023. Sementara Ketua DPRD Kabupaten Kediri tidak respon saat dihubungi” Ditulis oleh : Jentar S
BERITAKORUPSI.CO – Selasa, 24 Februari 2026, Tim JPU Puro Rasmoyo, Adisti Pratama Ferevaldy, Maherdika Daru Putra, Mayang Ratnasari dari Kejari Kabupaten Kediri, bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan Korupsi Suap "jual beli jabatan" pengisian perangkat Desa di 163 Desa 25 Kecamatan Kabupaten Kediri pada tahun 2023 sebesar Rp13.165.000.000 yang bersumber dari 320 orang perangkat Desa terpilih yang masing-masing menyetorkan sebesar Rp42 juta hingga Rp150 juta dengan agenda mendengarkan keterangan 13 orang Saksi yang dihadirkan JPU untuk Tiga Terdakwa, yaitu Sutrisno, S.Pd., M.M. Bin Jinal selaku Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri,; Imam Jamiin Bin Kalil selaku Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, dan Darwanto selaku Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri (Ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah)
Sebanyak 13 Saksi Yang Dihadirkan JPU: 10 Kades dan 3 Camat;Sebanyak 13 orang Saksi yang dihadirkan JPU terdiri dari 10 Kepala Desa dan 3 Camat. Para Kepala Desa tersebut antara lain Taufik Hidayat, Kades Mlati, Kec. Mojo,; Santosa, Kades Karangtalun, Kec. Kras,; Mahfud, Kades Semen, Kec. Pagu,; Suroto, Kades Purwoasri, Kec. Purwoasri,; Sugeng Widodo, Kades Sambirejo, Kec. Pare,; Hendro Santoso, Kades Sambi, Kec. Ringinrejo,; Nurhadi, Kades Muneng, Kec. Purwoasri,; Ali Sukron, Kades Pelem, Kec. Pare,; Rudi Santoso, Kades Peh Wetan, Kec. Papar dan Siswanto Kades Susuh Bangun
Sementaara Camat yakni Suharsono, Camat Tarokan dan Edy Suprapto, Mantan Camat Ngancar serta Subur Widodo, selaku Camat Wates, merangkap Pj. Camat Plosoklaten yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri
Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur diketuai Majelis Hakim I Made Yulianda, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP). Sementara Terdakwa Imam Jamiin, Sutrisno dan Darwanto didampingi Tim Penasehat Hukum-nya masing-masing
Pengakuan Saksi: Ada Biaya Rp42 Juta per FormasiDi hadapan Majelis Hakim, sejumlah saksi mengakui adanya penarikan biaya dalam proses pengisian perangkat desa yang besarnya Rp42 juta per formasi/perangkat Desa, dan uang tersebut untuk meloloskan masing-masing calon yang diajukan para Kepala Desa
Keterangan para saksi mengungkap bahwa pengisian perangkat desa disebut menarik biaya Rp42 juta per formasi namun yang ditarik para Kepala Desa dari masing-masing formasi diatas Rp42 juta hingga Rp150 juta. Dana tersebut, menurut pengakuan saksi, disetorkan kepada Terdakwa Sutrisno baik masing-masing Kepala Desa maupun melalui Koordinator PKD Kecamatan
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme penarikan biaya, alur dana, serta pihak-pihak yang diduga menerima bagian.
Disebut Uang Mengalir ke ForkopimcamSejumlah saksi selaku Kepala Desa juga mengakui bahwa sebagian dana yang ditarik dari peserta seleksi perangkat desa dibagikan ke pejabat Forkopimcam, yang terdiri dari Camat, Kapolsek, dan Danramil dengan nilai berfariasi. Dan salah seorang Saksi selaku Camat mengaku menerima Rp150 juta dengan alasan dipaksa dan kebetulan istrinya sedang sakit sehingga uang tersebut diterima. Namun, sejauh ini, fokus persidangan masih pada pembuktian unsur-unsur dakwaan terhadap para Terdakwa.
Sementara pada persidangan sebelumnya (Jumat, 13 Februari 2026), Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan unsur Forkompimcam di Kabupaten Kediri sebagai Saksi yang diduga menerima aliran uang dari para Kepala Desa. Sebab Majelis Hakim menilai bahwa keterangan Saksi selaku Kepala Desa tidak bisa dibiarkan tanpa klarifikasi langsung.
Berdasar informasi maupun pengakuan JPU, bahwa uang tidak hanya mengalir ke pejabat Forkopimcam melainkan puluhan Wartawan dan LSM di Kabupaten Kediri maupun pihak lain termasuk dugaan ke Pejabat Pemda.
Tidak hanya itu, sumber juga menyebutkan, bahwa Laptop yang digunakan ratusan peserta seleksi perangkat Desa yang mengikuti ujian menggunakan Laptop milik anggota DPRD yang disewakan kepada Panitia. Sementara Tim Penguji dari UNISMA Malang yang ditanyakan JPU kepada seorang Saksi selaku Kepala megatakan tidak melihat ada Tim Penguji
Sorotan pada Perda dan Perbup Kediri Tahun 2023Yang menarik perhatian publik adalah fakta bahwa dalam dakwaan JPU turut disebutkan lahirnya regulasi penting di Kabupaten Kediri pada tahun 2023, yakni:
- Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Kabuparten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 September 2023 tentang Pemerintahan Desa, dan
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2023tanggal 7 November 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Kedua Peraturan ini lahir setelah Ketiag Terdakwa menemui Agus Cahyono selaku Kepala DPMPD Kabupaten Kediri untuk meminta agara Bupati Kediri segera menerbitkan Perda dan Perbup
Dalam dakwaan dijelaskan, pada Agustus 2023, Terdakwa Imam Jamiin, Sutrisno, dan Darwanto disebut menemui Agus Cahyono selaku Kepala DPMPD Kabupaten Kediri untuk meminta agar Bupati Kediri mengupayakan segera diterbitkannya Perda dan Perbup terkait pengisian perangkat desa.
Nama Hanindhito Himawan Pramana selaku Bupati Kediri yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri serta Murdi Hartono selaku Ketua DPRD Kabupaten Kediri dari F-PDIP turut tercantum dalam konteks regulasi tersebut di dalam dakwaan yaitu atas lahirnya Perda Kabuparten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 September 2023 dan Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2023tanggal 7 November 2023 setelah ketiga Terdakwa menemui Agus Cahyono selaku Kepala DPMPD Kabupaten Kediri pada Agustus 2023 untuk meminta agar Bupati Kediri segera menerbitkan Perda dan Perbup terkait pengisian perangkat desa
Selain itu, keterlibatan UNISMA Malang yang disebut dalam surat dakwaan terkait kerja sama secaraa formalitas antara Ke- 3 Terdakwa dengan Universitas Islam Malang (UNISMA). Dalam surat dakwaan JPU diuraikan, dalam merealisasikan kerja sama secara formalitas dengan Universitas Islam Malang (UNISMA), Saksi Mochamad Wahid Hasym Alias Wahid, Saksi Sutrisno S.Pd M.M. Bin Jinal, Terdakwa Imam Jamiin Bin Kalil, dan Saksi Darwanto baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan komunikasi intens dengan saksi SLAMET MUCHSIN selaku Anggota LPPM UNISMA dan Saksi Prof. Dr. Ir. Mahayu Woro Lestari M.P. selaku Ketua LPPM UNISMA baik dengan bertamu langsung maupun dengan percakapan melalui WhatsApp hingga dapat disepakati bahwa untuk besaran biaya kerja sama formalitas antara pihak Kepala Desa yang melaksanakan pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa dengan pihak LPPM UNISMA yakni sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah) untuk satu formasi jabatan perangkat desa yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa masing-masing

Akankah Bupati dan Ketua DPRD Dipanggil?Usai persidangan, JPU saat ditanya apakah akan menghadirkan Bupati Kediri dan Ketua DPRD Kabupaten Kediri sebagai saksi, mengingat kedua regulasi tersebut dijelaskan dalam dakwaan?. Namun menanggapi hal itu, JPU mengatakan bahwa pihaknya masih fokus pada pembuktian unsur dakwaan. Padahal yang ditanyakan juga sesuai dengan surat dakwaan JPU bukan diluar isi dakwaan.
Pertanyaannya adalah, apakah ada tekanan politik terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri atau Kejaksaan Tinggi Jawa Timur?
Ketua DPRD BungkamSementara itu, Murdi Hartono, Ketua DPRD Kabupaten Kediri saat dihubungi beberapa kali dan dipertanyakan terkait dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 September 2023 dan Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2023tanggal 7 November 2023, hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan sama sekali
Pertanyaan Publik Mengemuka ;Seiring jalannya persidangan, sejumlah pertanyaan pun mencuat:
- Apakah terbitnya Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 merupakan respons atas permintaan para kepala desa?
- Kapan draf regulasi terkait pengisian perangkat desa diajukan, dan oleh siapa?
- Apakah Perda tersebut telah melalui mekanisme evaluasi dan persetujuan Gubernur Jawa Timur sebelum disahkan?
- Apakah Perbup Kediri Nomor 49 Tahun 2023 juga lahir atas permintaan para Kepala Desa?
- Adakah kaitan antara dugaan aliran dana Rp13,165 miliar dengan proses pembahasan kedua regulasi tersebut?.