Salah satu terdakwa, mantan Dirut PT Garam, Julian |
Sebab, Satu dari Enam terdakwa yakni Slamet Untung Irredenta, sudah di divonis 1 tahun 2 bulan pada tahun lalu, dalam kasus korupsi penjulan Garam sebanyak 10 ribu ton tanpa prosedur pada tahun 2011 lalu yang merugikan negara sekitar Rp 2 milliar. Saat ini, Selamt Untung Irredenta, terseret lagi dalam kasus yang Kedua, yakni dugaan Korupsi dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) pada tahun 2008 hingga tahun 2012 dari kementerian BUMN lewat PT Garam (Persero) Indonesia sebesar Rp Rp 93,8 miliar, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,9 milliar.
Slamet Untung Irredenta adalah mantan Direktur Utamata (Dirut) PT Garam (Persero) Indonesia, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan saat Leo Pramuka sebagai Dirut. Jabatan Leo Pramuka kemudian digantikan Slamet, sementara Direktur Keuangan dijabat Yulian Lintang. Selanjutnya Yulian lintang menduduki posisi sebagai Dirut menggantikan Slamet yang menjadi Komisiaris di PT Garam.
Pada tahun 2008, Kementerian BUMN mengeluarkan kebijakan, agar BUMN yang mengalami surplus memberikan bantuan pinjaman ke BUMN yang masih lemah. Salah Satu dari 13 perusahaan yang ada dibawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, adalah PT Garam. Atas program tersebut, PT Garam (Persero) Indonesia memperoleh bantuan pinjaman berupa dana sebesar Rp 93,8 miliar untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKLB) sejak tahun 2008 hingga 2012. Bantuan pinjaman sebesar Rp 93,8 milliar tersebut, untuk dipergunakan dalam program bantuan kepada masyarakat bernama PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) program penguatan petani Garam. Namun dari pelaksanaannya, ternyata dana sebesar 93,8 milliar itu tidak dipergunakan sebagaiamana mestinya. Dari hasil penghitungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Jawa Timur, ditemukan adanya penyimpangan sebesar Rp 3,9 milliar.
Kemuadian, dari hasil penyidikan Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur ( Jatim) pada tahun 2015 lalu, menetapkan 6 orang tersangka, diantaranya, Slamet Untung Irredenta, Yulian Lintang (keduanya mantan Dirut PT Garam), Ahmad Fauzi Isyofwani, Muchsin HB dan Sudarto (Ketiganya mantan Kepala Bagian PKBL PT Garam) serta Syaifur Rahman, selaku Dirut UD Mega Rahman.
Pada Senin, 16 Mei 2016, ke Enam terdakwa menjalani sidang perdana perkara Kurupsi dana PKBL yang merugikan negara sebesar Rp 3,9 milliar dari total anggaran Rp 93,8 milliar, yang diketua Majelis Hakim Tahsin, dengan agenda pembacaan Surat dakwaan oleh JPU Arif dari Kejari Surabaya. Sidang tersebut digelar secara terpisah yakni, untuk terdakwa Ahmad Fauzi Isyofwani, Muchsin HB dan Sudarto, satu perkara (Ketiganya mantan Kepala Bagian PKBL PT Garam) dan didampingi Penasehat Hukumnya, Wijono Subagyo Cs. Terdakwa Slamet Untung Irredenta dan Yulian Lintang (satu perkara), namun Slamet didampingi PH-nya, Arif Sulaiman dan terdakwa Yulian Lintang, didampingi PH-nya Wijono Subagyo Cs. Dan untuk terdakwa Syaifur Rahman, Dirut UD Mega Rahman, didampingi PH-nya F. Arif.
Dalam persidangan, JPU mendakwa ke Enam terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP. Atas surat dakwaa JPU tersebut, Tiga terdakwa yakni, Ahmad Fauzi Isyofwani, Muchsin HB dan Sudarto, langsung membacakan Eksepsinya melalui PH terdakwa. Sementara terdakwa lainnya akan membacakan eksepsinya pada persidangan yang akan datang.
Usai persidangan, JPU Arif mengatakan, terdakwa yang lain akan membacakan eksepsi pada sidang yang akan datang. Sementara untuk tiga terdakwa, kemungkinan langsung putusan sela. “Untuk tiga terdakwa, agendanya replik tapi kalau memungkinkan langsung putusan sela. Kalau yang lain, kemungkinan hari senin,” kata Jaksa Arif.
Dari kasus perkara dugaan Korupsi dana PKBL PT Garam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 milliar itu, Masyarakat menunggu proses peridangan. Apakah aliran dana itu hanya “dilingkaran” ke Enam terdakwa, atau masih ada yang lain ? Apakah benar kerugian negara sebesar itu atau melebihi atau juga dibawahnya ? Apakah ada orang-orang yang “terselamatkan atau diselamatkan ?”. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :