0
Terdakwa Djoko Waluyo
Surabaya  – Hari ini Senin, 30 Maret 2015, Majelis Hakim tindak pidana Korupsi Surabaya, yang diketuai Martua Rambe, dipastikan akan membacakan putusan bagi Tiga terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi Proyek pembebasan lahan Middle East Ring Road (MERR II C) di Kecamatan Gunung Anyar Surabaya pada tahun 2013 lalu, yang menelan anggaran APBD sebesar Rp 31 milliar dan merugikan Negara senilai Rp 12,4 milliar rupiah. Ketiga terdakwa yakni, Djoko Walujo, selaku Kordinator Pembebasan Tanah juga sebagai angota Satgas dituntut pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp Satu milliar subsidair Enam bulan penjara, dan hukuman tambahan wajib membayar uang pengganti Rp 4,5 milliar subsidair 4 tahun penjara. Dan terdakwa Olli Faizzol, sebagai Sub Kordinator/Satgas, dituntut pidana penjara 8,6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta susidair 4,3 tahun penjara. Kedua terdakwa ini sama-sama dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU TPPU No 8 Tahun 2010 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana badan 12 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Euis Darliana, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Kuasa Pengguna Anggaran (PPKm/KPA), hanya dituntut pidana penjara Dua tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan tanpa membayar uang pengganti.

Nasib Ketiga terdakwa ini akan ditentukan dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat putusan oleh Ketua Majelis Hakim Martua Rambe, pada hari ini, Senin, 30 Maret 2015. Dalam fakta persidangan, peran Ketiga terdakwa berbeda-beda. terdakwa Djoko setelah menerima perintah dari P2T kemudian melakukan sosalisai, ferifikasi dan inventarisasi hingga pembayaran kepada warga di Kelurahan Gunung Anyar.

Terdakwa Olli dan saksi ‘Anton Susilo’ pegawai Dinas Cita Karya merubah data volume bangunan dan jumlah nilai ganti rugi sebanyak 48 KK (kepala keluarga) atas perintah Djoko. Selain itu, Olli juga mendapat perintah untuk membawa catatan berupa nama dan Buku rekening warga untuk kemudian diserahkan kepada saksi Triana, pegawai Bank Mandiri Cabang Pakuwon City. Selanjutnya, Triana melakukan transfer sejumlah uang kerekening warga atau sesuai catatan yang diterima dari Olli.

Terdakwa Djoko Waluyo “Menyembunyikan” Fakta Yang Sebenarnya

Atas kerja sama ketiganya, Djoko menerima aliran dana sebesar Rp 4,5 milliar dan Olli, Rp 500 juta rupiah. Sementara Anton dan Triana juga menerima aliran dana. Namun terdakwa Djoko tidak menyebutkan jumlahnya.

Terdakwa Euis Darliana, selaku PPKm/KPA, tidak melakukan ferifikasi ulang atas data yang disebut Nota Dinas berupa hasil pengukuran ulang terhadap luas bangunan (Cipta Karya), tanah (BPN) dan tanaman (Pertanian) milik warga yang dilakukan anggota Satgas dengan data awal dari dinas terkait. Dan faktanya dipersidangan, Nota Dinas tersebut hingga dokumen pencairan ditandatangani oleh seluruh P2T sehingga pencairanpun terlaksana.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan yakni, selain peran Ketiga terdakwa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ir Erna Purnawati, juga tidak melakukan ferifikasi atas dokemen terkait proyek tersebut. Pada hal, P2T tidak melaukan tugasnya berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomer 3 tahun 2007 tentang pelaksanaan pembebasan tanah untuk umum, dan berdasarkan Perpres nomor 36 tahun 2005 yang dirubah dengan Prerpres Nomor 65 tahun 2006.

Yang melakukan sosialisai hingga pembayaran adalah terdakwa. Anehnya, P2T dan Ketiga terdakwa termasuk Jaksa Penuntut Umum, tidak mengetahui dimana dokumen asli Nota Dinas yang dimaksud.

Pada hal, untuk mengungkap kasus yang sebenarnya yakni, adanya perubahan data secara tidak benar berupa penambahan volume bangunan dan nilai ganti rugi bagi 48 KK yang dilakukan terdakwa, ada dalam Nota Dinas tersebut. Sekalipun demikian faktanya dalam persidangan, P2T sepertinya tidak akan terseret dalam kasus yang merugikan keuangan Negara hingga Rp 12,4 milliar rupih.

Memang, penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya saat ini sedang menahan Empat tersangka dalam kasus yang sama yakni, Aka Martono, (selaku PPK/KPA menggantikan terdakwa Euis Darliana), Sumargono, Abd. Fatah dan Haddri, ketiganya selaku kordinator warga yang menurut terdakwa Djoko, Ketiga Kordinator tersebut juga menerima aliran dana.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top