0
Terdakwa bersama JPU
Surabaya, bk  – Tidak banyak terdakwa kasus pidana terutama kasus Korupsi yang berada dalam tahanan atau penjara bisa “jalan-jalan ke luar Kota” tanpa peran JPU untuk menjemputnya dari rumah tahanan negara (Rutan).

Seperti yang dalami terdakwa kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan RSUD dr.Harjono Sudigtomarto Kabupaten Ponorogo, yang didanai dari sumber anggaran APBD dan APBN sebesar Rp118 M, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,5 milliar, Praminto Nugroho.

Untuk yang Kedua kalinya (Selasa, 31 Mei 2016), terdakwa ini (Praminto Nugroho) “keluar” dari Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo tempat dia ditahan atas penetapan Majelis Hakim Tipikor, sejak Selasa, 23 Mei 2016. Namun, entah karena rasa kemanusiaan yang dimiliki JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo itu, sehingga pada saat menjemput Prijo Langgeng Tribinuko, untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Raya Juanda, terdakwa Praminto Nugroho pun turut dibawa sekalipun tidak ada agenda sidang, sehingga Penasehat Hukum terdakwapun tidak mendampinginya.

Pada Selasa, 31 Mei 2016, Sidang perkara kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan RSUD dr.Harjono Sudigtomarto Kabupaten Ponorogo, dengan terdakwa Prijo Langgeng Tribinuko yang didampingi Penasehat hukum (PH)-Nya R. Indra Priangkasa, kembali digelar dengan agenda tanggapan JPU atas Eksepsi PH terdakwa pada sidang sebelumnya. Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Murti, JPU dari Kejari Ponorogo itu tetap pada surat dakwaannya. Sehingga JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menolak Eksepsi PH terdakwa.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan sela,” ucap Ketua Majelis, sebelum menutup sidang.

Terpisah, saat wartawan media ini berbincang-bincang dengan terdakwa Praminto Nugroho, di warung tenda yang berada dibelakang gedung Tipikor, terkait dirinya tidak mengajukan Eksepsi, mengatakan, karena tidak mengerti hukum dan mengikuti Penasehat hukumnya. ” Saya kan tidak tahu hukum, jadi saya mengikuti Penasehat hukum saya,” kata terdakwa yang bertugas sebagai dokter di RS ber plat merah itu.

Terdakwa Prijo Langgeng Tribinuko, sebagai Ketua tim teknis dan terdakwa Praminto Nugroho, sebagai ketua tim pemeriksa hasil pekerjaan, memang bernasib sama megikuti seniornya yaitu, Yuni Suryadi, yang juga mantan Direktur RSUD dr Harjono Kabupaten Ponorogo sebelum digantikan terdakwa Prijo, yang terlebih dahulu “menghuni Hotel Prodeo” alias penjara (sudah divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada November tahun lalu), dalam kasus yang sama yakni, kasus Korupsi proyek pembangunan RSUD yang didanai dari sumber anggaran APBD dan APBN sebesar Rp118, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,5 milliar.

Dalam kasus proyek Pembangunan gedung RSUD ini dilaksanakan secara multi years sejak 2006 (pembebasan lahan) hingga 2011 lalu, menelan anggaran sebesar Rp 118 miliar yang bersumber dari APBD dan APBN ditambah anggaran pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) IV sebesar Rp 40 miliar dari Kementrian Kesehatan, Prijo Langgeng Tri Binuko, saat itu menjabat sebagai Wakil Direktur yang juga sebagai Ketua tim teknis, sedangkan Praminto Nugroho, sebagai ketua tim pemeriksa hasil pekerjaan, Budi Darmawan, mantan anggota tim teknis, Siti Ruhani staf Dinas PU, yang menjabat sebagai panitia pengadaan barang, dr Suparminto, panitia penerima barang, Muhadi Suyono, PPK (sudah almarhum) dan selaku pelaksana adalah PT. DGI (Duta Graha Indah, yang penyidikan ditangani KPK untuk Tindak Pidana Pencucian Uang). Sebab kasus ini diduga melibatkan perusahaan PT Permai Group milik terpidana Nazaruddin.

Pembangunan gedung RSUD RSUD dr Harjono Sudigtomarto, semula direncanakan dibangun sebanyak 6 lantai yang terdiri dari ruangan Irna Anak dan Gakin. Namun dalam pelaksanaannya yang dibangun baru 4 lantai yang pembangunannyapun mengalami kemacetan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan penyidik Polres Ponorogo melakukan penyidikan sejak tahun 2013, dengan melibatkan Tim Ahli dari UGM dan juga BPKP. Dari hasil penghitungan Tim BPKP perwakilan Jawa Timur, menyebutkan, adanya kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar

Kemudian, dalam kasus Korupsi Pembangunan gedung RSUD RSUD dr Harjono Sudigtomarto jilid II ini, penyidik Polres Ponorogo, menetapkan Prijo Langgeng Tribinuko, selaku Ketua tim teknis dan Praminto Nugroho, sebagai ketua tim pemeriksa hasil pekerjaan. Masih adakah calon tersangka yang akan menyusul atau hanya berhenti disini saja ?   (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top