0
La Nyalla Mattalitti. Inzet Kajati Jatim
Surabaya, bk – “Senyum kegembiraan” saat ini bisa jadi dirasakan Tim penyidik tindak pidana Korupsi, terutama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Maruli Hutagalung.

Pasalnya, sekalipun Kejati Jatim telah mengalami tiga kali kekalahan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kejati Jatim dalam kasus dugaan Korupsi dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pada tahun 2011 hingga 2014 lalu, sebesar Rp 48 M yang merugikan negara senilai Rp 5,3 milliar untuk pembelian saham IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim tahun 2012 lalu, dengan menetapkan La Nyalla Mattalitti (LN) selaku Ketua Umum Kadin Jatim yang juga Ketua Umum PSSI sebagai tersangka.

Kekalahan Kejati Jatim di sidang Praperadilan sebanyak tiga kali, yang dilayangkan pihak La Nyalla, justru saat ini tidak lagi dihiraukan oleh Kejatim Jatim. Sebab, Ketua Umum Kadin Jatim yang juga Ketua Umum PSSI itu, saat ini berada “digenggaman” Kejaksaan Agung RI setelah pihak Otoritas keamanan Negara Singapora memulangkan ke tanah air (Indonesia) karena masa ijin tinggal LN telah melampaui batas waktu. Akhirnya dijemput pihak Keamanan Indonesia dan tiba di bandara Internasional Cengkareng Jakarta, pada Selasa, 31 Mei 2016.

Setelah La Nyalla “digenggaman” Kejaksaan Agung RI, Kejati Jatim langsung “tancap gas” untuk mempercepat proses hukum atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pembelian saham IPO Bank Jatim tahun 2012 lalu, sebesar Rp 5,3 milliar, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 milliar dari hasil keuntungan penjualan saham tersebut pada tahun 2013 lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat dihubungi wartawan cahayabaru.co, pada Selasa, 31 Mei 2016 malam. “Percepat proses hukum,” kata Maruli, melalui pesan singkatnya (SMS).

Namun saat ditanya lebih lanjut, apakah Buronan Kejaksaan Tinggi Jatim itu, ditangkap pihak Kejaksaan/Keamanan atau dipulangkan oleh pihak otoritas Negara Singapura, Maruli tak mau menjawab.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasidik) Kejati Jatim, Dandeni Berduaan menambahkan, bahwa hal tersebut adalah merupakan babak baru dalam penanganan kasus Korupsi Dana hibah Kadin. “Hal tersebut merupakan babak baru penanganan kasus ini karena selama ini kita tangani kasusnyaya dengan posisi Tsk (tersangka) nya tidak ada karena melarikan diri. Secepatnya akan kita selesaikan berkasnya dan limpahkan ke pengadilan (Tipikor),” kata Dandeni.

Sekedar diketahui. Pada tahun 2011 hingga 2014, Pemprov Jatim mengucurkan dana dalam pentuk NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim sebesar Rp 48 M. Dana itu akan dipergunakan untuk program Kadin. Namaun penyidik Kejati Jatim, menemukan adanya penyalahgunaan dana tersebut oleh pejabat Kadin sendiri. Diantaranya pemberian sejumlah dana ke Persibaya dan pembelian saham IPO Bank Jatim di tahun 2012, dengan total kerugian negara sebesar Rp 26 milliar, berdasar hasil penghitungan BPKP perwakilan Jatim.

Pada tahun 2015, Kejati melakukan penyidikan atas dugaan Korupsi dana hibah Kadin tahun 2011 hingga 2014 sebesar Rp 48 M, yang merugikan negara sejumlah Rp 26 milliar dan menetapkan Dua pejabat Kadin menjadi tersangka yakni, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Dalam kasus ini, La Nyalla selaku Ketua Umum Kadin turut diperiksa sebagai saksi.

Pada 18 Desember 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, menjatuhkan Vonis pidana penjara selama 1,2 tahun (Tuntutan 1,8), denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan serta pidana tambahan, mengembalikan uang negara sebesar Rp 9 miliar. Sementara, Dr. Nelson Sembiring, dihukum pidana penjara 5,8 tahun (tuntutan 8,6 tahun), denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Dan pidana tambahan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar. Keduanya dijerat pasal 3 jo 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena kewenangannya hingga merugikan negara senilai Rp 26 miliar. Atas vonis tersebut, tedakwa maupun Kejati tidak melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi alias sama-sama menerima.

Setelah pergantian orang nomor Satu di Lembaga Adiyaksa yang berkantor di Jalan A.Yani, Surabaya ini berganti pada Desember 2015, dan pada awal tahun 2016, penyidik yang dipimpin Maruli Hutagalung, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, langsung “oper perselling 4” alias melakukan penyidikan dan mengeluarkan Sprindik tanpa nama tersangka, dalam Kasus yang sama yakni, dugaan Korupsi dan TPPU dana hibah Kadin tahun 2011 hingga 2014.

Sebelum “berbuntut” panjang, mantan terpidana Diar Kusuma Putra melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan Praperadilan pada Pebruari 2016. Hasilnya, PN Surabaya mengabulkan permohonan Diar. Tak terima dikalhkan, Kejati Jatim langsung mengeluarkan Sprindik dengan menetapkan tersangka La Nyalla, beberapa jam setelah putusan praperadilan. Untuk yang Kedua kalinya, Kejati menghadapi sidang Praperadilan yang diajukan La Nyalla. Lagi-lagi, PN Surabaya memenangkan Ketua Umum Kadin itu.

Kejati Jatim tetap pada pendiriannnya selaku penegak hukum di NKRI ini, untuk menyeret La Nyalla ke Pengadilan Tipikor tanpa “mengindahkan” putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk yang Ketiga kalinya, Kejati Jatim mengeluarkan Sprindik dengan kasus yang sama dan tersangka yang sama, serta memasukkan La Nyalla ke dalam daftar pencaharian orang (DPO) termasuk mencabut Paspor serta pembekuan rekeningnya.

Untuk yang Ketiga kalinya pula, Kejati berhadapan dengan pihak La Nyalla di sidang praperadilan yang diajukan pihak keluarga La Nyalla, karena La Nyalla sudah terlebih dahulu meninggalkan Indonesia sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Untuk yang Ketiga kalinya, Kejati Jatim kalah. Namun, Kejati Jatim untuk ke Empat kalinya mengeluarkan Sprindik dalam kasus dan tersangka yang sama.

Banyak pihak menuduh, kemenangan La Nyalla di sidang Praperadilan bukan murni hukum, karena mengaitkan hubungan La Nyalla dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI. Lalu bagaimana dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang tidak melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.   (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top