0
Terdakwa Pongky Aries Hermawan
Surabaya, bk – Pongky Aries Hermawan, warga Kelurahan Magersari, Kota Mojokerto ini, bisa dibilang tak punya perikemanusiaan. Sebab, pria yang bekerja sebagai staf administrasi keuangan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto ini, justru mengahbiskan uang yang seharusnya untuk melaksanakan program rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana di kabupaten Mojokerto, namun malahan dibuat untuk menikmati hiburan malam bersama Joko.

Pongky Aries Hermawan (pembantu bendahara) dan terpidana Joko Sukartika (bendahara) program rekonstruksi dan rehabilitasi ini, terseret kasus Korupsi dana BPBD bersama Joko Sukartika, pada tahun 2013 sebesar Rp 2,1 milliar dari total anggaran sebesar Rp 10,7 milliar yang bersumber dari APBN.

Pada 2013 lalu, dana BPBD tersebut sempat membuat Kabupaten Mojokerto kesulitan melaksanakan sejumlah proyek fisik yang sudah direncanakan sebelumnya. Dari Delapan proyek yang direncanakan, dua proyek pembangunan Jembatan di Desa Pucuk, Kecamatan Dawarblandong senilai Rp 754 juta dan pembangunan Jembatan di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo Rp 960 juta terpaksa tak dilaksanakan.

Pasalnya, dana sebanyak Rp10,7 miliar dari APBN tersebut, untuk program rekonstruksi dan rehabilitasi itu, disimpan dalam rekening Bank. Namun oleh terpidana Joko, dicairkan dengan cara membubuhkan tanda tangannya dan memalsu tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana. Pencairan dana tersebut dilakukan terdakwa Joko, beberapakali sejak Desember 2013 hingga Maret 2015 dengan total sejumlah Rp2,1 milyar.

Pongky diduga menerima bagian sekitar Rp 35 juta dari terpidana 5 tahun penjara, Joko Sukartika, yang sudah divonis terlebi dahulu pada 7 Maret 2016 lalu . Uang itu diduga dipakai untuk berfoya-foya oleh keduanya selama kurun waktu 2013-2014 lalu.

Akibatnya, terdakwa Pongky, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
pada Selasa, 26 April 2016, JPU Rahmat Hidayat, dari Kejari Mojokerto, membacakan surat tuntutannya dihadapan Majelis Hakim. Menurut Jaksa dalam surat tuntutannya, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU pun meminta kepada Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim HR. Unggul Warso Murti, untuk menjatuhkan pidana penjara selama Dua tahun kepada terdakwa Pongky Aries Hermawan. “Menuntut terdakwa Pongky Aries Hermawan, dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun,”  ucap Jaksa Rahmat Hidayat.

Tuntutan JPU tersebut tergolong ringan, mengingat uang yang dibuat hura-hura itu adalah uang rakyat lewat APBN untuk penanggulan bencana alam. Terdakwa Pongky Aries Hermawan yang didampingi Yuliana, selaku Penasehat Hukum (PH)-nya dari Yayasan Legundi Keadilan Indonesia (YLKI) akan menyampaikan pembelaannya pada sidang  yang akan datang.

Usai persidangan, terkait tidak adanya pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan  kepada terdakwa, Jaksa Rahmat Hidayat menjelaskan, bahwa uang pengganti sudah dibebankan kepada terpidaNa Joko.
“Ini kan lanjutan Joko. Jadi uang pengganti sudah dibebankan seluruhnya kepada Joko,” kata Rahmat.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top