0
Ke Tiga Terdakwa sebagai saksi mahkota
Surabaya  – Keterangan saksi yang juga terdakwa, terungkap dalam persidangan akan menyeret calon terangka baru dalam kasus dugaan Korupsi pembebasan lahan proyek MERR II C yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 milliar lebih. Pasalnya, saksi Oli Faizzol menjelaskan dipersidangan bahwa, yang merubah data terkait bertambahnya volume bangunan dan nilai ganti rugi lahan warga adalah ‘Anton Susilo’ anggota Satgas dari unsur Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Keterangan tersebut diungkapkan Oli Faizzol sebagai saksi (juga terdakwa kasus yang Sama) untuk terdakwa Djoko Waluyo (Ketua Kordinator Pemebebasan Lahan) dalam persidangan lanjutan kasus dugaan Korupsi proyek pembebasan lahan MERR II C yang merugikan negara hingga Rp 12,4 milliar lebih, pada, Senin 16 Februari 2015 lalu. Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor tersebut, dipimpin Ketua Majelis hakim Martua Rambe, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota (sesama terdakwa) dan keterangan Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk ketiga terdakwa yakni, Euis Darliana (PPKm), Djoko Waluyo (Ketua Kordinator Pemebebasan Lahan) dan terdakwa Olli Faisol (anggota Satgas).

Dalam persidangan, terdakwa Oli dan Euis bersaksi untuk terdakwa Djoko, Djoko dan Euis bersaksi untuk terdakwa Oli dan Oli dan Djoko bersaksi untuk Euis. Sementara Dra. Asri Nurjayanti, Ahli dari BPKP Provinsi Jawa Timur, diminta keterangannya selaku tim audit atas kerugian negara yang diduga dilakukan oleh ke Tiga terdakwa. Saksi oli dalam kerangannya dihadapan majelis Hakim menjelaskan, perubahan data yerjadi di Dinas Cipta Karya yang dilakukan oleh Anton Susilo selaku anggota Satgas atas perintah Djoko Walyo.

“Perubahan data di Dinas Cipta Karya. Yang melakukan Anton Susilo, anggota Satgas. Yang memerintahkan untuk merubah pak Djoko. Pak Djoko memerintahkan saya untuk merubah volume dan jumlah harga dan kemudian menyampaikan ke Djoko,” ungkap oli kepada majelis. Oli menjelaskan, perubahan data nominatif dilakukannya dengan bekerja Sama dengan Anton atas perintah Djoko.

“Perunahan nominatif itu, saya disuruh pak Djoko untuk kordinasi dengan Anton,” jelasnya. Saat Ketua majelis Hakim menayakkan jumlah uang yang diterimya dari kelebihan ganti rugi tersebut, Oli mangakui menerima sebanyak Rp 4,5 milliar. “Yang masuk kerekening saya Empat setengah milliar,” jawabnya jujur.
Pengakukan Oli terkait sejumlah uang yang diterimanya dari kelebihan ganti rugi lahan warga, pada saat pembayaran yang dilakukan melaui Bank Mandiri. Sejumlah uang tersebut diterima secara tunai maupun lewat transfer.

Namun Oli tidak ingat berapa yang diterima terdakwa Djoko. Menurut jaksa, Djoko menerima kurang lebih Rp 500 juta. “Djoko menerima kurang lebih 500 juta,” jawab JPU kepada Ketua Majelis Hakim karena Oli tidak bisa menjelaskan. Pengakuan Oli tidak hanya itu. Dia juga menyebut salah seorang pegawai Bank Mandiri Cabang Pakuwon yakni, Triana. menurut oli, data-data warga diserahkannya ke Triana.

“Catatan saya serahkan ke Triana. Kemudian Triana membuat slipnya,” ungkap. Oli kepada Majelis Hakim.
Ada yang diterima Anto, berapa. Tanya Ketua majelis Hakim Martua Rambe lebih lanjut. Oli pun mengakui, bahwa dia juga menyerahkan sejumlah uang namun dirinya lupa berapa jumlahnya. “Saya sendiri yang menyerahkan tapi saya lupa,” katanya jujur.

Sementara dalam sidang sebelumnya dalam kasus yang Sama yakni keterangan Asri Nurjayanti, Ahli dari BPKP Provinsi Jawa Timur. Dalam persidangan, Asri menjelaskan, dari penghitungan yang dilakuan Tim audit BPKP ditemukan adanya kerugian negara sejumlah 12.465.628.000 milliar.

“Ada pembayaran yang tidak semestinya pada ganti rugi bangunan. Yang yang dibayar sebesar Rp 29.312.015.000. Yang semestinya Rp 16.864.387.000,” kata Asri menjelaskan hasil temuannya.

Usai persidangan, tidak Satupun JPU dari Kejari Surabaya memberikan komentarnya atas pengakuan terdakwa Oli Faizzol terkait nama Anton Susilo yang disebut merubah data volume bangunan Dan harga ganti rugi lahan warga Gunung Anyar.   (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top