![]() |
Terdakwa Bambang Mulyono |
Pria yang menjadi pelaksana proyek pelatihan otomotif Disnaker Surabaya ini, tak berdiam
diri. Setelah mengadu ke Presiden RI, Joko Widodo dengan tembusan ke instansi terkait, Bambang melapor
ke Polda Jatim, dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada kanal laporan khusus cahayabaru.co, Bambang Mulyono diadili bersama 4 terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi pelatihan otomotif yang merugikan negara Rp 672 juta dari total anggaran Rp 882 juta.
Empat terdakwa itu adalah Nasuchi Ali, Plt Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Plt PPTK), Harjani, Amin Wahjoe Bagiyo, Anggoro Dianto, panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP). Mereka diseret Jaksa dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya dengan dugaan ‘makan’ uang negara hingga Rp 672 juta dari kegiatan proyek pelatihan Otomotif tahun 2013 lalu yang oleh jaksa disebut fiktif.
Yang lebih parah, jaksa mendakwa para terdakwa bahwa anggaran yang menelan APBD Surabaya TA 2013 sebesar Rp 882 juta (penawaran pemenang lelang) tersebut tanpa ada Rincian Anggaran Biaya (RAB).
Karena memang bahwa anggaran yang dipergunakan untuk kegiatan tidak ada RAB.
Seperti yang terungkap dalam persidangan. Dengan alasan berdasarkan SK Walikota No. 188.45/348/436/.1.2/2012, tanggal 1 Nopember 2012 tentang standar satuan harga (SSH) belanja Daerah Kota Surabaya TA 2013.
Anehnya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa RAB untuk penggunaan anggaran dalam kegiatan pelatihan, dijadikan sebagai dasar penghitungan adanya kerugian negara sebesar Rp 672,
berdasarkan hasil audit Tim BPKP Perwakiran Provinsi Jatim. RAB inilah yang kemudian dipermasalahkan oleh Bambang Mulyono, selaku pemenang lelang sekaligus sebagai pelaksana kegiatan.
Untuk mengungkap RAB tersebut, Bambang Mulyono pun mencari keadilan dengan mengirim surat ke
Presiden RI, Joko Widodo dengan tembusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga-lembaga
lainnya. Tidak hanya itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH)-nya DR. Sunarno Edy Wibowo,
telah melaporkan 3 pegawai BPKP Jatim yang melakukan audit ke Polda Jatim dengan Nomor Laporan,
Nomor : TBL/1610/XII/UM/SKPT, tertanggal 26 Desember 2014, yang ditandatangani Ka Siaga C, AKP
Djuwadi SH. Selain melaporkan ke Polda, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari ‘Wibowo and Partner’ juga menggugat, dan telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan Nomor : 09/ G / 2015 / PTUN, Sby tanggal 15 Januari 2015. Dalam gugatannya, terdakwa menggugat Plh. Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Prov. Jatim, di Jl. Raya Bandara Juanda Sidoarjo, No 38 Waru-Sidoarjo, selaku tergugat I.
Tim penerbit Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKKN) pada Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan perwakilan Prov. Jatim, berkedudukan di Jl. Raya Bandara Juanda Sidoarjo, No 38 Waru- Sidoarjo, sebagai tergugat II dan RR. Bevi Takarini, selaku saksi ahli pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Prov. Jatim, berkedudukan di Jl. Raya Bandara Juanda Sidoarjo, No 38 Waru-Sidoarjo, tergugat III.
Terkait gugatan tersebut, diakui Humas PTUN Surabaya, Sofian saat ditemui di ruang kerjanya pada, Kamis
22 Januarin 2015. Sofian menjelaskan, bahwa perkara tersebut akan segera disidangkan dengan Ketua Majelis Hakim, Edy Fiemansyah, SH.
“Ketua majelisnya, Edy Fiemansyah. Anggota majelisnya saya lupa. Kalau PP (Panitra Pengganti)-nya Leny Wahyu Utami. Untuk lebih jelas, coba tanya ke PP-nya atau ke petugas piket mengenai jadwal sidangnya,” ujar Sofian.
Sofian menambahkan, bahwa perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor berbeda dengan yang akan
disidangkan di PTUN. “Ini nggak ada masalah. Karena yang disidangkan di Tipikor adalah Korupsinya. Di
TUN, tentang SK Perwakilan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan perwakilan Prov. Jatim Nomor : ST-07/PW13/5/2014 tanggal 10 Januari 2014,” kata Sofian sambil menunjuk No SK yang ada dalam
Saat ditemui di ruang kerja Panitra, Leny Wahyu Utami selaku PP dalam perkara gugatan tersebut
menjelaskan lebih rinci. Bahwa perkara tersebut akan disidangkan pada 28 Pebruari. “Oh… itu, sidangnya
tanggal 28 Pebruari 2015, hari Rabu, pukul 11.00. Jadwalnya, pemeriksaan persiapan persidangan tentang,
penyempurnaan gugatan. Keduanya (Penggugat dan Tergugat) akan dipanggil. Ketua Majelisnya, Edy
Firmansyah, SH. Kalau Anggota Majelis Satu, I Nyoman Harnanta, SH., MH dan Anggota mejelis Dua,
Yarwan, SH., MH,” ujar Leny. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :