0
Saksi, Kepala Dinas PU Surabaya, Ir. Erna

Surabaya – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPU – BM) dan Pematusan Pemkot Surabaya sekaligus selaku pengguna anggaran (PA), semakin “terpojok” dalam persidangan yang berlangsung pada, Senin 9 Februari 2015. Erna Purnawati, kembali dihadirkan JPU sebagai saksi dalam persidangan, kasus dugaan Korupsi Proyek MERR II C yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 milliar rupiah lebih, untuk terdakwa Djoko Waluyo (Ketua Kordinator Pemebebasan Lahan).

Yang dalam persidangan sebelumnya 2 Februari 2015, dia (Erna Purnawati) diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Euis Darliana (PPKm) dan terdakwa Olli Faisol (anggota Satgas). Pasalnya, keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPU – BM) dan Pematusan Pemkot Surabaya selaku pengguna anggaran (PA) berubah dari keterangannya pada sidang sebelumnya untuk terdakwa Euis Darliana, dan terdakwa Olli Faisol Senin, 2Februari 2015 lalu.

Dalam persidangan sebelumnya, terkait pertanyaan Ketua Majelis Hakim Martua Rambe. Erna menjelaskan, dirinya sebagai Kepala Dinas PU yang juga selaku pengguna anggaran, menandatangani pencairan ganti rugi pembebasan lahan warga Gunung Anyar, yang terkena proyek Jalan MERR II C tanpa melakukan Kordinasi dan pengecekan (Ferifikasi) ulang terkait Nota Dinas yang diterimanya.

Nota Dinas yang dimaksud adalah, berupa hasil pendataan yang dilakukan anggota Satgas selaku P2T dari unsur BPN (pengukuran tanah), Dinas Pertanian (pendataan Tanaman) dan Dinas Cipta Karaya dan Tata Ruang untuk pendataan bangunan. Data tersebut kemudian ditanda tangani Kepala Dinas masing-masing dan selanjutnya diserahkan ke Dinas PU bukan ke Sekretariat P2T yakni Kepala BPN Surabaya II, dengan alasan bahwa PU juga sebagai P2T dari unsur Dinas PU.

“Setelah menerima data-data tersebut, Kadis PU tidak pernah membicirakan dengan P2T. Ibulah sebagai yang paling tanggungjawab,” tegas Ketua Majelis Martua Rambe. Martua Rambe kemudian menanyakkan terkait statusnya hinggga saat ini.

“Masih diperiksa sebagai saksi ya, apa sudah ditingkatkan,” tanya Ketua majelis kepada Erna selaku Kadis PU juga sebagai PA saat itu. Namun dalam persidangan yang berlangsung pada, Senin, 9 Februari 2015 dengan Agenda keterangan saksi yakni, Erna Purnawati selaku Kadis PU yang juga sebagai PA, untuk terdakwa Djoko Waluyo (Ketua Kordinator Pembebasan Lahan) berdasarkan surat perintah Kadis PU tanggal, 5/10/2011 lalu.

Erna, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim menjelaskan, penetapan ganti rugi sebelum terbit data nomonatif, disposisi ke Euis Darliana (terdakwa) terus ke Sigit (Kasi) dan Djoko (Djoko Waluyo.red). Ketua Majelis Hakim menanyakkan lebih lanjut, apakah tidak terpikirkan karena jumlahnya (ganti rugi) sangat besar, ada yang 1 milliar.

“pernahkah mengecek data itu ke Satgas, ke warga detailnya apa nggak,” Tanya Martua. Erna menjelaskan bahwa sejak awal sudah ada indikasi perubahan data, namun dirinya selaku pengguna anggaran tidak meneliti secara cermat. “pernah Rt protes karena tetangganya lebih besar ganti rugi dari tanahnya. Lalu dilakukan pengukuran ulang ada perubahan. Dari semula 190 M menjadi 59 M,” kata Erna.

Dari ketengan Erna itu, Ketua mejelis justru mempertanyakkan keinerjanya yang tidak teliti. “sudah ada indikasi awal. Kenapa nggak diteliti. Kalau diteliti lebih awal nggak seperti ini,” kata Martua Rambe. Usai persidangan, sekitar pkl 17.00 wib, Jaksa Penuntut Umum dan jaksa Penyidik dari Kejari Surabaya dibawah pimpinan Kasi pidsus, langsung membawa Tiga orang saksi dari warga ke kantor Kejari di jalan raya Sukomanununggal untuk menjalani pemeriksaan.

“yang diperiksa S, HM dan AF,” kata Roy, Kasi Pidsus saat duhubungi dikantornya. Ketiga sksi tersebut (S, HM dan AF, ketiganya sebagai Koordinator warga) sebelumnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Surabaya pada sekitar Januari lalu.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top