![]() |
Prof, Dr, Philipus M, Hardjon |
Seperti yang dilakukan ke tiga terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi pembebasan lahan warga Gunung Anyar untuk proyek MERR II C yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 milliar lebih yang bersumber dari APBD Pemkot Surabaya sebesar Rp 31 M dalam persidangan pada, Senin 23 Februari. Dalam persidangan yang berlangsung, ke tiga terdakwa yakni, Euis Darliana (PPKm), Djoko Waluyo (Ketua Kordinator Pemebebasan Lahan) dan terdakwa Olli Faisol (anggota Satgas) menghadirkan Hakim Ahli hukum yang meringankan.
Pada sidang lanjutan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martua Rambe, dengan agenda mendengarkan keterangan (pendapat) Dua orang Ahli hukum Pidana dan Ahli hukum Administrasi yang dihadirkan PH terdakwa. Kedua ahli tersebut yakni, ahli hukum Pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, Prof, Dr, Soedarsono, SH, MS, untuk terdakwa Djoko Waluyo (Ketua Kordinator Pemebebasan Lahan) dan terdakwa Olli Faisol (anggota Satgas).
Sementara Ahli hukum Administrasi dari Unversitas Trisakti Jakarta, Prof, Dr, Philipus M, Hardjon, SH, untuk terdakwa Euis Darliana (PPKm) Prof, Philipus dalam pedapatnya di persidangan menyatakan bahwa, kesalahan sebatas menandatangani dokumen, maka kesalahan pada legalitas. “Kalau kesalahannya sebatas dokumen, seperti menandatangani, maka kesalahannya pada legalitas. Bukan berarti pada legalitas. Jika dakwaannya sebatas penyalahgunaan wewenang, maka harus ada bukti wewenang mana yang disalahgunakan. Bukan berarti setuju pada manipulasi atau penyimpangan yang dilakukan bawahan Euis Darliana PPk,” jelas Prof, Philipus.
mentara yang dihadirkan JPU akan memberatkan terdakwa. Seorang Ahli atau pakar hukum dalam persidangan saat memberikan pendapatnya dihadapan Majelis Hakim, dapat diperhatikan apakah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau terdakwa melalui penasehat hukum (PH)-nya.
Ketua Majelis Hakim Martua Rambe, meminta pendapat Ahli, atas kekurang hati-hatian terdakwa selaku PPk. “Mestinya terdakwa menganut azaz kehati-hatian. Karena terdakwa mengantongi nota dinas dari Kepala Dinas PU,” kata Ketua Majelis Martua. Menanggapi penjelasan Ketua Majelis, Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Trisakti Jakarta ini berpendapat, bahwa hal itu adalah sanksi indisipliner.
“Kalau pejabat tidak cermat, maka sanksinya adalah saksi indisipliner. Bukan karen tidak cermat lalu didakwa korupsi,” katanya. Prof, Philipus menambahkan terkait pasal pasal 3 UU Korupsi adalah membingungkan.
Menurutnya, Korupsi memang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Mal administrasi, menggunakan wewenang memang untuk memanipulasi, menipu dan melakukan kejahatan. Sementara dalam sidang berikutnya dengan perkara yang Sama dengan terdakwa Djoko Waluyo dan Oli Faizzol, ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, Prof, Dr, Soedarsono, SH, MS menyatakan, bahwa pembayaran ganti rugi berdasarkan surat kepurusan P2T (panitia pemebebasan tanah) adalah Sah.
“Pembayaran atas keputusan P2T, maka pembaran itu sah. Surat keputusan P2T bertanggung jawab kepada P2T itu sendiri bukan ke Satgas,” jelas Prof. Soedarsono. Terkait status terdakwa selaku Satgas bukan P2T, Dr, Budi Kusumaning Atik, SH, MH selaku PH terdakwa Djoko, menanyakkan kepada ahli hukum pidana.
“Sejak awal yang melakukan adalah Satgas. Bagaimana tanggungjawab Satgas. Satgas dijadikan terdakwa sementara keputusan P2T dianggap Sah,” tanya Dr, Atik. Menjawab pertanyaan tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya ini berpendapat, bahwa hal itu adalah merupakan hukum administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Dari hukum administrasi, maka harus diselesaikan secara hukum Adminstrasi. Keputusan P2T dianggap sah, maka semua yang ada didalamnya sah,” kata Prof, Soedaesono. Mendengar pendapat ahli hukum pidana tersebut, Ketua Majelis Hakimpun menjelaskan perbuatan terdakwa dalam kasus proyek pemebebasan lahan MERR II C. “Sah tidaknya keputusan P2T, jangan melihat satu sisi. Keputusan P2T itu Sah. Munculnya data nominatif yang tidak benar, terjadi penyimpangan dan ditandatangani yang berkepentingan (PPk.red) Dan terjadi pembayaran. Terdakwa mendapat bagian yang dilebihkan dari harga. 40% untuk terdakwa dan 60% untuk pemilik lahan. Apakah harus ada proses Administrasi ?,” tanya Ketua majelis Hakim.
“Ia. Karena pembayaran itu berdasarkan produknya P2T,” jawabnya enteng. Mendengar pendapat ahli, Martua Rambe pun menjelaskan bahwa data, semua bearawal dari Satgas. Sehingga petinggi-petinggi P2T tidak kontrol. Martua Rambe selaku pimpinan Majelis Hakim dalam kasus tersebut sepertinya berbeda pendapat dengan ahli hukum pidana yang dihadirkan PH terdakwa.
Pasalnya, Dua ahli hukum yang dihadirkan PH terdakwa sepertinya berpedapat sama yakni menyelesaikan proses hukum admintrasi. Pada hal, fakta dipersidangan menyebutkan adanya pemalsuan data berupa volume bangunan dan besarnya ganti rugi bahkan ada yang fiktif berupa lahan kosong namun dalam data Nota Dinas tercantum bangunan. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :