![]() |
Kadisnaker Surabaya, Dwi Purnomo. SH.,MM (kiri) |
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herawati, dengan agenda mendengarkan keterangan 2 orang saksi yang dihadirkan Dodi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga salah Satu Pejabat (Kasi Datun) di Kejari Tanjung Perak Surabaya. Lima terdakwa yang diadili adalah Nasuchi Ali, selaku Plt. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Plt.PPTK), Harjani, Amin Wahjoe Bagiyo, Anggoro Dianto selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) dan Bambang Mulyono, Direktur CV Usaha Mandiri (selaku pemenang lelang sekaligus pelaksana kegiatan).
Kedua saksi yang dihadirkan JPU, Siswo Apriapmono, mantan Kepala Bagian Penempatan Tenaga Kerja (Kabag Penta) selaligus manatan PPKm yang digantikan Gatot karena pensiun. Yang dalam persidang sebelumnya (Kamis 8/1), Siswo ditunda untuk diminta keterangannya oleh Ketua Majelis, karena tidak memepersiapkan data-data yang dibutuhkan. Dan satunya lagi, Ahli Instruktur Pelatihan dari Disnaker Prov Jatim, Sutrisno.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herawati, sempat melontarkan ucapan agar menghadirkan Walikota Surabaya terkait SK Walikota No. 188.45/348/436/.1.2/2012, tanggal 1 Nopember 2012 tentang standar satuan harga belanja Daerah Kota Surabaya TA 2013. Ucapan Ketua Majelis Hakim itu bukan tidak beralasan. Pasalnya, Jaksa menyeret Kelima terdakwa telah melakukan tindak pidana Korupsi di Disnaker dengan melaksanakan kegiatan fiktif pelatihan Otomotif pada tahun 2013 lalu, yang menelan anggaran APBD Surabaya sebesar Rp 882 juta dan merugikan negara senilai Rp 672 juta.
Sementara keterangan saksi sebelumnya yakni, Kabag Keuangan, Samsul, Gatot selaku Sekretaris yang juga PPKm menggantikan Siswo karena pensiun dan Kepala Dinas, Dwi Purnomo mengatakan, bahwa dalam kontrak pelatihan otomotof tidak ada rincian anggaran biaya (RAB) karena Lump Sum (LS) berdasarkan SK. Walikota yang diusulkan Dinas Bina Program dengan sistim standar satuan harga (SSH). Namun anehnya, penyidik Kejari Tanjung Perak ‘dapat’ membuat RAB yang dipakai sebagai dasar penghitungan adanya kerugian negara sebesar Rp 672 juta bersama BPKP.
Keterangan ketiga pejabat Disnaker tersebutpun sama dengan keterangan Siswo, mantan PPKm dalam persidangan (Kamis, 15/1). Terkait anggaran, menurut Jaksa dalam dakwaan yang dipertanyakkan Majelis Hakim dalam persidangan karena tidak ada rinciannya, Siswo menjelaskan bahwa itu sesuai dengan SK Walikota.
“Tidak ada rincian. Rp 4.237.500 itu, berdasarkan SK Walikota No. 188.45/348/436/.1.2/2012, tanggal 1 Nopember 2012, tentang standar satuan harga belanja Daerah Kota Surabaya TA 2013,” kata Siswo menjelaskan sambil membacakan dokumen SK Walikota.
“Iya, terus untuk apa saja yang Rp 4.237.500 itu, tidak ada rinciannya, peruntukannya apa aja,” tanya Majelis Halim Herawati.
Jaksa Enggan Menghadirkan Saksi Fakta
Mendapat cercaan pertanyaan ini, Siswo pun kembali menjelaskan bahwa tidak ada rincian. “Tidak ada rinciannya karena itu sudah ada dalam SK Walikota. Harga satuan Rp 4.237.500. Ini dalam bentuk speck teknis; dapat sertifikat, ada asuransi tapi tidak disebutkan nilainya. PPK hanya membuat kwantitatip, peserta sebanyak 280 orang bagi warga Surabaya terdiri dari 14 angkatan atau paket masing-masing paket 20 orang, surat keterangan RT, RW dan Lurah, surat pernyataan bahwa belum pernah mengikuti pelatihan sebelumnya Dan lulus seleksi,” kata Siswo menjelaskan pada Majelis Hakim.
“Kalau begini, apakah harus menghadirkan Walikota,” ucap Ketua Majelis Hakim Herawati. “Ya nggak apa-apa Bu,” kata saksi Siswo menimpali.
Akhirnya Ketua Majelis Hakim pun tidak lagi mempermasalahkan anggaran dan kegiatan. Namun yang dipertanyakan adalah, seperti dalam dakwaan jaksa. Bahwa kegiatan tersebut fiktif dan peserta pelatihan tidak sesuai dengan data. “Ada peserta namun tidak sesuai dengan data. Peserta meminjam seperti KTP, Ijaxah Dan Kartu Keluarga, apakah itu dibenarkan,” tanya Hakim Ketua.
Siswo menjelaskan, bahwa jumlah peseta sesuai data yang ada. Namun anehnya, Jaksa justru tidak menghadirkan saksi peserta yang disebut-sebut meminjam data tersebut. Yang lebih aneh lagi, terungkap dalam persidangan yakni, Ahli Instruktur dari Disnaker Prov Jatim yang dihadirkan JPU yakni, Sutrisno. Sutrisno yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelatihan Disnaker Prov Jatim mengakui bahwa dirinya bukan ahli.
Dirinya hadir atas surat penunjukan Kepala Dinas Disnaker Prov Jatim. Sihingga tidak heran, saat Majelis Hakim menanyakkan perbedaan Swakelola dan Lump Sum, Sutrisno tidak bisa menjelaskan. “Saya tidak tahu,” jawab Sutrisno sambil mengangkat kedua tangan dan bahunya.
Usia persidangan, salah satu penasehat hukum terdakwa, yang akrab disapa Memet menjelaskan, seorang ahli tidak bisa dikatakan ahli dalam persidangan hanya karena ditunjuk Kepala Dinas. “Itu bukan Ahli. Tidak bisa dikatakan ahli,” tegas Memet serius.
Terpisah, Sutrisno sendiri pun saat diminta komentarnya terkait dirinya dihadirkan JPU sebagai Ahli, justru membantahnya. “Saya bukan Ahli, jangan. Bilang aja sebagai instruktur. Saya ditunjuk dari pengalaman yang saya miliki,” kata Sutrisno mengakui. (Redaksi).
Posting Komentar
Tulias alamat email :