0
Saksi, Siswo
Surabaya – Lupa, gemetar, dan bingung ternyata tidak hanya dialami oleh terdakwa saat diperiksa oleh majelis hakim dalam persidangan. Tapi hal itupun berlaku pula pada saksi. Seperti pada sidang lanjutan dugaan korupsi pelatihan otomotif di Disnaker Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp 672 juta dari total anggaran Rp 882 juta, Kamis (8/1), di Pengadilan Tipikor Surabaya. Saksi Gatot Soenyoto, Sekretaris Disnaker sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPKm) dan Siswo, mantan Kabag Penempatan Tenaga Kerja (Penta), yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, juga tampak gelagapan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Herawati, ini mengadili 5 orang terdakwa. Yakni, Nasuchi Ali, selaku Plt. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Plt. PPTK), Harjani, Amin Wahjoe Bagiyo, Anggoro Dianto selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), dan Bambang Mulyono, Direktur CV Usaha Mandiri (rekanan pemenang lelang sekaligus selaku pelaksana kegiatan).

Saksi Siswo yang sempat menjabat PPKm sebelum pensiun sejak Juni 2013 dan digantikan Gatot Soenyoto, sepertinya tidak siap bahkan terlihat bingung saat ditanya Ketua Majelis Hakim, terkait anggaran yang dipergunakan dalam kegiatan pelatihan otomotif tahun 2013 lalu. Ia hanya menjelaskan bahwa anggaran untuk kegiatan pelatihan itu tidak ada RAB (rincian anggaran biaya) karena menggunakan kontrak Lump Sum. “Lalu dari mana rincian anggaran sebesar Rp 4.237.500 per orang? Untuk apa aja?” tanya Hakim Herawati.

Namun karena saksi kebingunan untuk menjelaskan, sehingga Ketua Majelis Hakimpun akhirnya menunda untuk meminta keterangannya pada sidang berikutnya dan sekaligus minta saksi mempersiapkan data-data yang berkaitan dengan kegiatan pelatihan.

Penyakit bingung dan lupa yang dialami Siswo saat memberikan keterangan, ternyata dialami juga oleh saksi Gatot. Pejabat Disnaker ini bahkan lupa apa yang dilakukannya sebagai PPKm. Gatot Soenyoto selaku PPKm menggantikan Siswo menjelaskan kepada majelis, bahwa dirinya menandatangani dokumen pencairan tanpa ada laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan. Hal itu dijelaskan Gatot. Menjawab pertanyaan Ketua majelis hakim.

“Saya menandatangani dokumen pencairan tidak ada LPJ, yang ada daftar hadir peserta” jawab Gatot. Jawaban Gatot, membuat majelis heran. “Bagaimana saudara menandatangani dokumen pencairan tidak ada LPJ,” tanya Hakim Herawati.

Dalam sidang sebelumnya (Kamis, 18/12) yang menghadirkan Kabag keuangan, yakni Samsul menjelaskan, bahwa dokumen pencairan sesuai dengan prosedur. Padahal, Gatot selaku PPKm telah menandatangani sendiri LPJ atas kegiatan pelatihan otomotif yang dilaksanakan oleh CV Usaha Mandiri selaku rekanan untuk 280 orang peserta. Tidak hanya itu, PPKm juga tidak bisa menjelaskan atas pertanyaan majelis hakim terkait rincian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari APBD Pemkot Surabaya.

Sebab, JPU menyeret lima terdakwa karena telah melakukan kegiatan tanpa ada RAB. Anehnya, penyidik Kejari Tanjung Perak ‘dapat membuat’ RAB dalam dakwaan sekaligus sebagai dasar penghitungan adanya kerugian negara. Padahal, anggaran untuk kegiatan disetiap SKPD-SKPD Pemkot Surabaya termasuk di Dinas Tenagakerja (Disnaker) menggunakan standar satuan harga (SSH) berdasarkan SK Walikota No : 188.45/348/436/.1.2/2012, tanggal 1 Nopember 2012, tentang standar satuan harga belanja Daerah Kota Surabaya TA 2013.

Hal itupun dijelaskan Dwi Purnomo, selaku kepala Disnaker saat ditemui di kantornya. Dia menjelaskan bahwa, Dinas tidak pernah membuat rincian. “Dinas tidak pernah membuat rincian karena itu Lump Sum, tidak ada RAB. Dasarnya, pasal 62 Perpres No 54 tahun 2010, Perpres 70 tahun 2012, Lump Sum tidak bisa dijadikan sebagai penghitungan. Yang dipakai ialah SSH atau standar satuan harga. SSH diajukan Bina Program ke Walikota dan kemudian keluar SK Wali Kota untuk semua SKPD,” jelas Dwi.

Terkait peosedur pencairan anggaran seperti yang disampaikan anak buahnya di persidangan, yakni Gatot selaku PPKm, yang menjelaskan kepada majelis hakim bahwa penadatanganan dokumen pencairan tanpa ada LPJ (laporan pertanggung jawaban), mantan Camat Sawahan itu dengan tegas membantahnya. “Tidak ada LPJ, tidak benar itu. Dia (Gatot) menandatangani sendiri LPJ-nya. Lha ini kan tandanganya Gatot,” tegasnya sambil menunjukkan dokumen LPJ yang ditandatangani Gatot selaku PPKm dan CV Usaha Mandiri.

Dwi menyebut dan memaklumi jika Gatot bingung saat memberikan keterangan. “Anak buah saya bleng, bingung, bahkan mungkin gemetaran saat menjelaskan kepada hakim. Dia baru tahu apa yang pernah dilakukan setelah keluar dari persidangan,” jelas Dwi Purnomo. Dwi menambahkan, PPKm dan PA (pengguna Anggaran) adalah sebagai filter untuk pencairan anggaran. “Kalau persyaratan dokumennya tidak lengkap, maka tidak mungkin saya akan menandatangani surat perintah membayar (SPM),” katanya kemudian.

Persyaratan pencairan anggaran untuk kegiatan seperti yang disampaikan Kabag Keuangan, Samsul yang mendampingi Kepala Dinas antara lain, kontrak kerja, kwitansi sesuai kontrak, berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan dari PPHP, berita acara serah terima pekerjaan dari penyedia ke PPHP, Copy refresni Bank, SSP (2%) untuk pekerjaan, dokumen perusahaan (SIUP, NPWP dan AKTE pendirian dan berita acara pembayaran yang ditandatangani oleh PPTK dan PPKm.

“Inilah yang diterima Kabag keuangan. Kalau sudah lengkap, dibuatlah surat perintah pembayaran (SPP) yang ditanndatangani Bendahara dan PPTK. Kemudian diajukan ke pengguna anggaran (PA) dalam Hal ini Kepala Dinas untuk diterbitkan SPM,” papar Samsul.

Namun yang menarik dalam kasus ini adalah, penempatan salah seorang Jaksa yang semula di bagian pidana umum (Pidum) yang tidak tahu sejak penyidikan kasus ini, namun menjelang pemeriksaan saksi-saksi selesai, jaksa Rotua dijadikan sebagai JPU dan bahkan namanya tercantum di P16. Yang mengejutkan lagi, menjelang tuntutan, jaksa Rotua dikembalikkan lagi ke Pidum. Hal itu seperti yang disampaiakan Jaksa Rotua saat ditemui di PN Surabaya.

Kasus Inipun Berbuntut, Terdakwa Melaporkan Tim Audit
Tidak hanya itu. Terdakwa Bambang Mulyono selaku pimpinan CV Usaha Mandiri telah melaporkan 3 orang tim pemeriksa dari badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim terkait munculnya rincian anggaran biaya (RAB) yang dijadikan sebagai dasar penghitungan adanya kerugian negara senilai Rp 672 juta dari anggaran Rp 882 juta. Padahal, menurut Bambang, RAB itu muncul sejak dirinya dipanggil penyidik Kejari Tanjung Perak pada 31 Desember 2013 sebagai saksi. Saat itulah dirinya diperlihatkan di Kantor Kejari.

Tanggal 2 Januari 2014, kata Bambang, ia ke Disnaker karena janjian dengan S (sudah pensiun). Ia ditelepon S terkait RAB. Pertemuan di Disnaker dihadiri 4 orang yakni, S, N dan SH termasuk dirinya. Pertemuannya itu di ruang kerja SH, bagian keuangan. RAB itu menurut S, disuruh Jaksa Gatot (pindah ke Mojokerto, red) untuk mencontoh seperti RAB CV Ilham Zidhan Jaya. Nilainya supaya disamakan dengan SPH (Surat Penawaran Harga) sebesar Rp 882 juta dibagi menjadi 14 paket/kelompok (satu paket/kelompok sebanyak 20 orang peserta) menjadi Rp 63 juta, dengan harga satuan Rp 3.150.000 (3.150.000 X 20 orang = Rp 63 juta).

“Kemudian RAB tersbut diserhakan ke SH. SH mengcopy RAB tersebut setelah menutup dengan cara melipat kop surat nama CV Ilham Zidhan Jaya. Foto Copynya diserahkan ke saya untuk saya contoh,” ungkap Bambang.

Tiga bulan kemudian yakni sekitar Maret 2014, terdakwa Bambang kembali ke Disnaker. Saat itu dirinya bertemu dengan salah seorang bagian Staf. “Sekitar Maret 2014, saya ke Dinas. Saat itu saya ketemu dengan Ibu D. Saya menanyakkan ke Bu D mengenai RAB CV Ilhan Zidhan. Menurut Bu D bahwa RAB itu pernah diminta N tapi Bu D tidak tahu mau diapakan,” ungkap Bambang kemudian.

Yang menjadi pertanyaan, apakah RAB yang ada di Kejari Tanjung Perak adalah RAB yang diminta N dari D kemudian diserhan ke G pegawai Dinsnaker dan selanjutnya berpindah ke Kejari Tanjung Perak? Yang jelas, RAB tersebut tercantum dalam surat dakwaan Jaksa. Dan dugaan rekayasa munculnya RAB sehingga menimbulkan kerugian Negara, ini telah dilaporkan oleh Bambang ke Presiden Joko Widodo dan Polda Jatim. Sementara, salah satu anggota KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menghubungi Bambang terkait pengaduannya. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top