Kajati Jatim, Maruli Hutagalung |
Barang kali “pinsip itulah yang dipegang” oleh Maruli Hutagalung, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penetapan tersangka LNM (La Nyalla Mahmut Mattalitti) yang menjabat Ketua Umum Kadin Jatim itu, sebagai tersangka dalam kasus Korupsi dana hibah Kadin yang dikucurkan Pemrov Jatim lewat Biro Perekonomian, pada tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 lalu sebesar Rp 48 M yang merugikan keuangan negara senilai Rp 26 milliar.
Maruli mengatakan, dalam waktu dekat, Kejati akan segera mengeluarkan Sprindik hingga kasus pembelian IPO ((Initial Public Offering) Bank Jatim tahun 2012 sebesar Rp 5,3 milliar itu, disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Hal itu dikatakannya menjawab pertanyaan Wartawan media ini, terkait kekalahan Kejati untuk yang Ketiga kalinya di sidang praperadilan, atas penetapan LNM sebagai tersangka Korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim, pada senin, 23 Mei 2016.
“Pokoknya saya keluarkan Sprindik baru, kalian nggak perlu tahu kapan waktunya. Bukan rahasia, saya nyatakan Kejati Jawa Timur mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk memproses kasus Kadin ini.
Ditanya lebih lanjut, bukti baru yang dimiliki Kejati dalam mengeluarkan Sprindik selain bukti yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor tahun 2015 lalu, atas kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim yang dikucurkan Pemprov Jatim sejak tahun 2011 hingga 2014 sebesar Rp 48 M, yang merugikan keuangan negara (Pemrov Jatim) senilai Rp 26 mlliar, Maruli mengatakan, bukti baru akan ditunjukkan kalu perkara Kadin disidangkan di Pengadilan Tipikor. Dia bertekad, bahwa kasus pembelian saham IPO Bank Jatim akan dibawa ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
“Nanti ajalah dipersidangan kalau bukti ya, nggak saya umbar-umbar jadinya nggak benar. Yang jelas, saya akan bawa kasus ini ke tipikor,” janji Maruli. Menurut Maruli, sekalipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk yang Ketiga kali mengabulkan permohonan Praperadialan terkait Sprindik yang dikeluarkan Kejati atas kasus korupsi Kadin, Khususnya kasus pembelian saham IPO bank Jatim, tidak membuat Maruli mundur. Dia mengatakan, selama dirinya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kasus Kadin harus disidangkan di Tipikor.
“Ia nggak apa-apa. Kalau seribu kali ya seribu kali, sampai Empat puluh Lima Hakim menyidangkan semua. Masak sih nggak ada Satupun yang tergugah hatinya,” yakinnya.
Terkait bukti-bukti dalam kasus Korupsi Kadin yang sudah disidangkan di Pengadilan tipikor tahun 2015 lalu, dengan terdakwa/terpidana, Nelson Sembiring dan mantan terpidana Diar Kusuma Putra, menurut Maruli, bahwa bukti-bukti tersebut tidak akan bisa gugur. Maruli justru bertekad akan membawa kasus Kadin ke Pengadilan Tipikor selama dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Bukti yang disidangkan nggak bisa gugur kan, masak bukti bisa gugur. Pokoknya kita akan bawa kasus ini ke Tipikor, samapai saya selesai menjabat di Jawa Timur ini,” janji Maruli lagi. Terkait status pencekalan dan pencabutan Paspor La Nyalla, Kepala Kejati Jatim menjelaskan, akan membiarkan itu sampai dia (La Nyalla) pulang ke Indonesia, setelah itu baru ditangkap. Namun terkait pembblokiran rekening La Nyalla, Maruli enggan menjelaskan. “Biar dia pulang dulu, kalau sudah pulanh baru saya tangkap,” kata putra Medan itu bersemangat.
Terpisah. Salah seorang kuasa Hukum Kadin, Amir Burhanudin, saat dihubungi wartwan media ini melalui HP-Nya mengatakan, bahwa permohonan praperadilan untuk yang ke Tiga kalinya, terkait penetapan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka kasus Korupsi dana Kadin dikabulkan.
“Dikabulkan, Mas. Hakim mengatakan, bahwa penetapan La Nyalla tidak sah. Bahkan, kasus Kadin tidak dapat dibuka lagi. Justru Hakim megatakan, agar tidak mengeluarkan Spprindik lagi karena itu akan membuat kegaduhan hukum,” kata Amir. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :