0
Terdakwa mantan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari
Surabaya  – Siapapun pasti tak terima bila harus dipenjara, sekalipun dirinya terbukti bersalah dan dijatuhui hukuman pidana badan oleh Majelis Hakim. Seperti yang dilakukan terpidana mantan Bupati Banyuwangi Periode 2005-2010, yang divonis Hakim Agung Mahkamah Agung RI pada 2013 lalu. Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya No.33/PID.SUS/TPK/2013/PT.Sby, yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No.62/Pid.Sus/2012/PN.Sby.

Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA), menambah hukuman mantan orang Nomor Satu di Pemkab Banyuwangi periode 2005-2010, Ratna Ani Lestari, menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 6 tahun. Rantna divonis penjara terkait proyek pembangunan Lapangan Terbang Blimbingsari Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur yang telah merugikan negara sebesar Rp19 miliar.

Selain itu, Ratna juga dihukum denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan penjara. Terpidana mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari, tidak terima vonis yang dijatuhkan atas dirinya oleh MA. Mantan Bupati banyuwangi itupun berupaya terbebas dari jeratan hukum dan tidak mau lebih lama mendekam di “Hotel Prodeo” alias Penjara dengan Cara mengajukan Peninjauan kembali (PK). Pada Kamis, 5Februari Terpidana 9 tahun penjara Ratna Ani Lestari, mengajukan PK ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dengan alasan tidak puas atas putusan MA.

Tidak hanya itu, Terpidana yang didampingi penasehat hukum (PH)-nya Indra Edi Narno, mengatakan bahwa ada kekilafan dalam putusan MA. “tidak ada novum baru yang diajukan. Saya hanya mengupas dalam putusan. Dalam putusan ada kekilafan majelis yang menyimpulkan sendiri dalam perhitungan kerugian negara,” kata Indra usai sidang PK.

Awal Dari Kasus Pembangunan Proyek Lapangan Terbang Blimbingsari Rogojampi, Banyuwangi,

Kasus ini bermula pada tahun 2006 lalu, yakni pada saat pembangunan proyek Lapangan Terbang Blimbingsari Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam pembebasan lahan warga, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Lapangan Terbang Blimbingsari, menunjuk Kepala Kantor PBB Banyuwangi sebagai Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah, namun ditolak.

Alasannya, yang dapat Menunjuk Kantor PBB Banyuwangi adalah Dirjen Keuangan atau Menteri Keuangan. Namun Bupati Banyuwangi yang juga selaku ketua panitia bersama dengan anggota lainnya, justru melaksanakan penetapan harga tanpa ada tim penilai atau penaksir harga.

Penetapan harga ganti rugi berdasarkan SK Bupati Nomor 17 tahun 2006 tanggal 17 November 2006, tentang Penetapan Besarnya Uang Ganti Rugi Atas Tanah di Desa Badean Kecamatan Kabat, Desa Karang Bendo dan Belimbingsari, Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi untuk Pembangunan Lapangan Terbang, sebesar Rp60.000,00 per meter.

Untuk dapat melakukan pembayaran kepada pemilik tanah, Kabag Keuangan Pemkab Banyuwangi, Dujfri Yusuf menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kemudian dana tersebut masuk ke rekening pihak III (pemilik tanah) melalui Bank Jatim sebesar Rp7,7 miliar. Pada 2007, Ratna bersama dengan anggota panitia lainnya, kembali menandatangani Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Ganti Rugi tanggal 20 Juni 2007 di Kantor Kecamatan Rogojampi, bedasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banyuwangi, Nomor 11 tahun 2007 tanggal 27 Januari 2007, tentang Penetapan besarnya uang ganti rugi atas tanah, tanaman dan bangunan dengan harga Rp70.000 per meter.

Namun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan penetapan harga lahan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Penetapan dinilai ganti rugi tidak berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP) dan tanpa tim penaksir. Akibatnya, negara durugikan hingga Rp 19,7 miliar.

Atas perbuatannya, Ratna pun diganjar hukuman 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 Februari 2013. Kemudian oleh Hakim PT, Hukuman Ratna dinaikkan ditambah menjadi 6 tahun penjara pada 29 Mei 2013.

Ratna Tidak terima. Lantas dirinya melakukan upaya hukum Kasasi ke MA pada 10 Juni 2013 dengan harapan dibebaskan. Namun usahanyapun gagal malah MA menambah menjadi 9 tahun penjara.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top